Penerapan Pengawasan Terhadap ORMAS menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 (Studi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bone)
Husnul Hatimah/742352019008 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang pengawasan terhadap Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2017. Permasalahan dalam penelitian ini, bagaimana urgensi pengawasan terhadap
fungsi organisasi kemasyarakatan bidang keagamaan dalam persfektif siyasah syariah,
bagaimana mekanisme pengawasan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bone
terhadap pelaksanaan fungsi organisasi kemasyarakatan dalam bidang keagamaan, Apa
faktor kendala dalam pelaksanaan pengawasan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Bone terhadap pelaksanaan fungsi organisasi kemasyarakatan dalam bidang
keagamaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pengawasan terhadap
fungsi organisasi kemasyarakatan bidang keagamaan dalam persfektif siyasah syariah,
mengetahui mekanisme pengawasan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Bone terhadap pelaksanaan fungsi organisasi kemasyarakatan dalam bidang keagamaan
dan mengetahui faktor kendala dalam pelaksanaan pengawasan Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Kabupaten Bone terhadap pelaksanaan fungsi organisasi kemasyarakatan
dalam bidang keagamaan.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) kualitatif deskriptif
dengan pendekatan yuridis normatif, yuridis empiris dan yuridis sosiologis.
Menggunakan teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Teknik
analisis data dengan menggunakan analisis kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama Urgensi pengawasan terhadap
fungsi organisasi kemasyarakatan bidang keagamaan dalam perspektif siyasah syariah
mengacu pada prinsip keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan
yang telah di tetapkan dalam Islam, tidak keluar dari aturan-aturan Islam. Apabila
bertentangan dengan ketentuan Islam maka Organisasi Masyarakat tersebut harus di
berhentikan. Kedua, Mekanisme pengawasan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Bone terhadap pelaksanaan fungsi organisasi kemasyarakatan dalam bidang
keagamaan yaitu membangun komunikasi dengan organisasi kemasyarakatan di bidang
keagamaan, pemberian dana Hibah kepada organisasi kemasyarakatan dalam rangka
membantu pemerintah Kabupaten Bone dalam mewujudkan visi dan misi Bupati dan
Wakil Bupati Bone serta pelibatan organisasi kemasyarakatan dalam kegiatan pemerintah
Kabupaten Bone (FKUB). Ketiga, Faktor kendala dalam pelaksanaan pengawasan Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bone terhadap pelaksanaan fungsi organisasi
kemasyarakatan dalam bidang keagamaan yaitu adanya organisasi kemasyarakatan yang
belum mendaftarkan diri pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politi sehingga kami tidak
bisa melakukan pengawasa, namun hal tersebut tidak terlalu signifikan mempengaruhi
pengawasan karena adanya solusi yaitu melakukan inventarisasi dan dialog terhadap
organisasi kemasyarakatan yang belum terdaftar di Pemerintahan Kabupaten Bone.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka simpulan dalam
pembahasan skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Urgensi pengawasan terhadap fungsi organisasi kemasyarakatan bidang
keagamaan dalam perspektif siyasah syariah mengacu pada prinsip keadilan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan yang telah di
tetapkan dalam Islam, tidak keluar dari aturan-aturan Islam. Apabila
bertentangan dengan ketentuan Islam maka Organisasi Masyarakat tersebut
harus di berhentikan dan hal yang sangat penting dilakukan Pemerintah
Daerah khususnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yaitu memberikan
pembinaan, pemberdayaan serta pengawasan terhadap organisasi
kemasyarakatan dalam rangka membantu Pemerintah Daerah dalam
mewujudkan Visi dan Misi Bupati serta Wakil Bupati Bone.
2. Mekanisme pengawasan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bone
terhadap pelaksanaan fungsi organisasi kemasyarakatan dalam bidang
keagamaan yaitu membangun komunikasi dengan organisasi kemasyarakatan
di bidang keagamaan, pemberian dana Hibah kepada organisasi
kemasyarakatan dalam rangka membantu pemerintah Kabupaten Bone dalam
mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Bone serta pelibatan
organisasi kemasyarakatan dalam kegiatan pemerintah Kabupaten Bone
(FKUB). Demi mewujudkan visi dan misi Bupati dan wakil Bupati Bone perlu
kolaborasi Pentahelix yaitu melibatkan berbagai pihak, salah satunya Non
Govenment Organization (NGO) atau lembaga Non Pemerintahan termasuk
organisasi kemasyarakatan.sesama umat, dan dikarenakan di dalam Islam jika
segala sesuatu yang memberikan kemaslahatan bagi umat, maka segala
sesuatu itu diperbolehkan.
3. Faktor kendala dalam pelaksanaan pengawasan Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten Bone terhadap pelaksanaan fungsi organisasi
kemasyarakatan dalam bidang keagamaan yaitu adanya organisasi
kemasyarakatan yang belum mendaftarkan diri pada Badan Kesatuan Bangsa
dan Politi sehingga kami tidak bisa melakukan pengawasa, namun hal tersebut
tidak terlalu signifikan mempengaruhi pengawasan karena ada solusi yang di
lakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah melakukan
inventarisasi dan dialog terhadap organisasi kemasyarakatan yang belum
terdaftar di Pemerintahan Kabupaten Bone.
B. Saran
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada beberapa yang harus
di perhatikan ;
1. Pemerintah Kabupaten Bone harus melaksanakan amanat Permendagri Nomor
56 mengenai pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan, Pengawasan Ormas
dan melakukan penyusaian aturan hukum terhadap pendaftaran Organisasi
Kemasyarakatan di Kabupaten Bone dengan Permendagri Nomor 57 Tahun
2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Pendaftaran Organisasi
Kemasyarakatan.
2. Perlu adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik terhadap Organisasi Kemasyarakatan agar sadar akan pentingnya
untuk mendaftarkan organisasinya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politk.
3. Pembinaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik agar Organisasi
Kemasyarakatan tetap dalam koridor sesuai dengan Undang-Undang atau
dengan nilai-nilai pancasila.
Tahun 2017. Permasalahan dalam penelitian ini, bagaimana urgensi pengawasan terhadap
fungsi organisasi kemasyarakatan bidang keagamaan dalam persfektif siyasah syariah,
bagaimana mekanisme pengawasan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bone
terhadap pelaksanaan fungsi organisasi kemasyarakatan dalam bidang keagamaan, Apa
faktor kendala dalam pelaksanaan pengawasan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Bone terhadap pelaksanaan fungsi organisasi kemasyarakatan dalam bidang
keagamaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pengawasan terhadap
fungsi organisasi kemasyarakatan bidang keagamaan dalam persfektif siyasah syariah,
mengetahui mekanisme pengawasan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Bone terhadap pelaksanaan fungsi organisasi kemasyarakatan dalam bidang keagamaan
dan mengetahui faktor kendala dalam pelaksanaan pengawasan Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Kabupaten Bone terhadap pelaksanaan fungsi organisasi kemasyarakatan
dalam bidang keagamaan.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) kualitatif deskriptif
dengan pendekatan yuridis normatif, yuridis empiris dan yuridis sosiologis.
Menggunakan teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Teknik
analisis data dengan menggunakan analisis kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama Urgensi pengawasan terhadap
fungsi organisasi kemasyarakatan bidang keagamaan dalam perspektif siyasah syariah
mengacu pada prinsip keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan
yang telah di tetapkan dalam Islam, tidak keluar dari aturan-aturan Islam. Apabila
bertentangan dengan ketentuan Islam maka Organisasi Masyarakat tersebut harus di
berhentikan. Kedua, Mekanisme pengawasan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Bone terhadap pelaksanaan fungsi organisasi kemasyarakatan dalam bidang
keagamaan yaitu membangun komunikasi dengan organisasi kemasyarakatan di bidang
keagamaan, pemberian dana Hibah kepada organisasi kemasyarakatan dalam rangka
membantu pemerintah Kabupaten Bone dalam mewujudkan visi dan misi Bupati dan
Wakil Bupati Bone serta pelibatan organisasi kemasyarakatan dalam kegiatan pemerintah
Kabupaten Bone (FKUB). Ketiga, Faktor kendala dalam pelaksanaan pengawasan Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bone terhadap pelaksanaan fungsi organisasi
kemasyarakatan dalam bidang keagamaan yaitu adanya organisasi kemasyarakatan yang
belum mendaftarkan diri pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politi sehingga kami tidak
bisa melakukan pengawasa, namun hal tersebut tidak terlalu signifikan mempengaruhi
pengawasan karena adanya solusi yaitu melakukan inventarisasi dan dialog terhadap
organisasi kemasyarakatan yang belum terdaftar di Pemerintahan Kabupaten Bone.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka simpulan dalam
pembahasan skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Urgensi pengawasan terhadap fungsi organisasi kemasyarakatan bidang
keagamaan dalam perspektif siyasah syariah mengacu pada prinsip keadilan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan yang telah di
tetapkan dalam Islam, tidak keluar dari aturan-aturan Islam. Apabila
bertentangan dengan ketentuan Islam maka Organisasi Masyarakat tersebut
harus di berhentikan dan hal yang sangat penting dilakukan Pemerintah
Daerah khususnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yaitu memberikan
pembinaan, pemberdayaan serta pengawasan terhadap organisasi
kemasyarakatan dalam rangka membantu Pemerintah Daerah dalam
mewujudkan Visi dan Misi Bupati serta Wakil Bupati Bone.
2. Mekanisme pengawasan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bone
terhadap pelaksanaan fungsi organisasi kemasyarakatan dalam bidang
keagamaan yaitu membangun komunikasi dengan organisasi kemasyarakatan
di bidang keagamaan, pemberian dana Hibah kepada organisasi
kemasyarakatan dalam rangka membantu pemerintah Kabupaten Bone dalam
mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Bone serta pelibatan
organisasi kemasyarakatan dalam kegiatan pemerintah Kabupaten Bone
(FKUB). Demi mewujudkan visi dan misi Bupati dan wakil Bupati Bone perlu
kolaborasi Pentahelix yaitu melibatkan berbagai pihak, salah satunya Non
Govenment Organization (NGO) atau lembaga Non Pemerintahan termasuk
organisasi kemasyarakatan.sesama umat, dan dikarenakan di dalam Islam jika
segala sesuatu yang memberikan kemaslahatan bagi umat, maka segala
sesuatu itu diperbolehkan.
3. Faktor kendala dalam pelaksanaan pengawasan Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten Bone terhadap pelaksanaan fungsi organisasi
kemasyarakatan dalam bidang keagamaan yaitu adanya organisasi
kemasyarakatan yang belum mendaftarkan diri pada Badan Kesatuan Bangsa
dan Politi sehingga kami tidak bisa melakukan pengawasa, namun hal tersebut
tidak terlalu signifikan mempengaruhi pengawasan karena ada solusi yang di
lakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah melakukan
inventarisasi dan dialog terhadap organisasi kemasyarakatan yang belum
terdaftar di Pemerintahan Kabupaten Bone.
B. Saran
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada beberapa yang harus
di perhatikan ;
1. Pemerintah Kabupaten Bone harus melaksanakan amanat Permendagri Nomor
56 mengenai pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan, Pengawasan Ormas
dan melakukan penyusaian aturan hukum terhadap pendaftaran Organisasi
Kemasyarakatan di Kabupaten Bone dengan Permendagri Nomor 57 Tahun
2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Pendaftaran Organisasi
Kemasyarakatan.
2. Perlu adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik terhadap Organisasi Kemasyarakatan agar sadar akan pentingnya
untuk mendaftarkan organisasinya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politk.
3. Pembinaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik agar Organisasi
Kemasyarakatan tetap dalam koridor sesuai dengan Undang-Undang atau
dengan nilai-nilai pancasila.
Ketersediaan
| SSYA20230128 | 128/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
128/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
