Tinjauan Yuridis Terhadap Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Ahmad Afandi/742352019033 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Pengangkatan
Penjabat Kepala Daerah menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
Bagaimana syarat prosedural pengangkatan penjabat kepala daerah dan upaya
perwujudan pengangkatan penjabat kepala daerah yang demokratis. Tujuan penulisan
ini adalah untuk mengetahui syarat prosedural pengangkatan penjabat kepala daerah
dan upaya perwujudan pengangkatan penjabat kepala daerah yang demokratis.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Syarat prosedural Pengangkatan
Penjabat Kepala Daerah yaitu untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat
penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya yang dilantik oleh
Presiden dan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat
Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama yang dilantik oleh
Menteri Dalam Negeri.
Upaya perwujudan pengangkatan penjabat kepala daerah yang demokratis
dapat dilihat bahwa sepanjang sejarah penyelenggaraan Pilkada hanya menerapkan
pemilihan langsung dan tidak langsung. Penjabat yang tidak memiliki visi-misi di
wilayah penugasannya, akan memunculkan persoalan baru dalam menggerakkan
pembangunan di daerahnya. Berbeda dengan kepala daerah yang melewati pilkada,
mereka dipilih rakyat, punya legitimasi kuat, serta memiliki visi-misi dan program
dalam membangun wilayahnya. Meskipun ada problem (kekosongan jabatan) maka
penjabat tersebut memungkinkan untuk mengisi jabatan tersebut, akan tetapi tidak
diperbolehkan untuk jangka waktu yang lama.
A. Simpulan
Berdasarkan analisis penulis, maka penulis menyimpulkan:
1. Syarat prosedural Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah yaitu untuk mengisi
kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari
jabatan pimpinan tinggi madya yang dilantik oleh Presiden dan untuk mengisi
kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang
berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama yang dilantik oleh Menteri Dalam
Negeri.
2. Upaya perwujudan pengangkatan penjabat kepala daerah yang demokratis
dapat dilihat bahwa sepanjang sejarah penyelenggaraan Pilkada hanya
menerapkan pemilihan langsung dan tidak langsung. Penjabat yang tidak
memiliki visi-misi di wilayah penugasannya, akan memunculkan persoalan
baru dalam menggerakkan pembangunan di daerahnya. Berbeda dengan kepala
daerah yang melewati pilkada, mereka dipilih rakyat, punya legitimasi kuat,
serta memiliki visi-misi dan program dalam membangun wilayahnya.
Meskipun ada problem (kekosongan jabatan) maka penjabat tersebut
memungkinkan untuk mengisi jabatan tersebut, akan tetapi tidak diperbolehkan
untuk jangka waktu yang lama.
B. Saran
1. Syarat Prosedural penetapan Penjabat Bupati/Walikota atas usulan Gubernur
dan Penjabat Gubernur atas usulan Menteri Dalam Negeri yang tidak dibarengi
dengan rentang waktu untuk pengajuan usulan penetapan memerlukan ada
peraturan yang mengaturnya yang lebih rinci. Ada baiknya pengisian jabatan
kepala daerah dilakukan dengan memperpanjang masa jabatan kepala daerah
yang telah berakhir. Pilihan ini didasarkan alasan bahwa kepala daerah yang
akan berakhir masa jabatannya dipilih rakyat. Dengan demikian, jika dilakukan
perpanjangan masa jabatan, legitimasi kekuasaan tetap berasal dari rakyat
daerah yang memilihnya.
2. Upaya dalam mewujudkan pengangkatan penjabat kepala daerah yang
demokratis maka dipandang perlu dalam pengisian penjabat kepala daerah
melibatkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menentukan penjabat
kepala daerah, dalam hal ini masyarakat ikut serta memberikan masukan dalam
penunjukannya, sehingga proses penentuan penjabat kepala daerah tidak
sentralistik.
Penjabat Kepala Daerah menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
Bagaimana syarat prosedural pengangkatan penjabat kepala daerah dan upaya
perwujudan pengangkatan penjabat kepala daerah yang demokratis. Tujuan penulisan
ini adalah untuk mengetahui syarat prosedural pengangkatan penjabat kepala daerah
dan upaya perwujudan pengangkatan penjabat kepala daerah yang demokratis.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Syarat prosedural Pengangkatan
Penjabat Kepala Daerah yaitu untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat
penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya yang dilantik oleh
Presiden dan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat
Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama yang dilantik oleh
Menteri Dalam Negeri.
Upaya perwujudan pengangkatan penjabat kepala daerah yang demokratis
dapat dilihat bahwa sepanjang sejarah penyelenggaraan Pilkada hanya menerapkan
pemilihan langsung dan tidak langsung. Penjabat yang tidak memiliki visi-misi di
wilayah penugasannya, akan memunculkan persoalan baru dalam menggerakkan
pembangunan di daerahnya. Berbeda dengan kepala daerah yang melewati pilkada,
mereka dipilih rakyat, punya legitimasi kuat, serta memiliki visi-misi dan program
dalam membangun wilayahnya. Meskipun ada problem (kekosongan jabatan) maka
penjabat tersebut memungkinkan untuk mengisi jabatan tersebut, akan tetapi tidak
diperbolehkan untuk jangka waktu yang lama.
A. Simpulan
Berdasarkan analisis penulis, maka penulis menyimpulkan:
1. Syarat prosedural Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah yaitu untuk mengisi
kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari
jabatan pimpinan tinggi madya yang dilantik oleh Presiden dan untuk mengisi
kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang
berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama yang dilantik oleh Menteri Dalam
Negeri.
2. Upaya perwujudan pengangkatan penjabat kepala daerah yang demokratis
dapat dilihat bahwa sepanjang sejarah penyelenggaraan Pilkada hanya
menerapkan pemilihan langsung dan tidak langsung. Penjabat yang tidak
memiliki visi-misi di wilayah penugasannya, akan memunculkan persoalan
baru dalam menggerakkan pembangunan di daerahnya. Berbeda dengan kepala
daerah yang melewati pilkada, mereka dipilih rakyat, punya legitimasi kuat,
serta memiliki visi-misi dan program dalam membangun wilayahnya.
Meskipun ada problem (kekosongan jabatan) maka penjabat tersebut
memungkinkan untuk mengisi jabatan tersebut, akan tetapi tidak diperbolehkan
untuk jangka waktu yang lama.
B. Saran
1. Syarat Prosedural penetapan Penjabat Bupati/Walikota atas usulan Gubernur
dan Penjabat Gubernur atas usulan Menteri Dalam Negeri yang tidak dibarengi
dengan rentang waktu untuk pengajuan usulan penetapan memerlukan ada
peraturan yang mengaturnya yang lebih rinci. Ada baiknya pengisian jabatan
kepala daerah dilakukan dengan memperpanjang masa jabatan kepala daerah
yang telah berakhir. Pilihan ini didasarkan alasan bahwa kepala daerah yang
akan berakhir masa jabatannya dipilih rakyat. Dengan demikian, jika dilakukan
perpanjangan masa jabatan, legitimasi kekuasaan tetap berasal dari rakyat
daerah yang memilihnya.
2. Upaya dalam mewujudkan pengangkatan penjabat kepala daerah yang
demokratis maka dipandang perlu dalam pengisian penjabat kepala daerah
melibatkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menentukan penjabat
kepala daerah, dalam hal ini masyarakat ikut serta memberikan masukan dalam
penunjukannya, sehingga proses penentuan penjabat kepala daerah tidak
sentralistik.
Ketersediaan
| SSYA20230013 | 13/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
13/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
