Tinjauan Yuridis Terhadap Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Pengangkatan
Penjabat Kepala Daerah menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
Bagaimana syarat prosedural pengangkatan penjabat kepala daerah dan upaya
perwujudan pengangkatan penjabat kepala daerah yang demokratis. Tujuan penulisan
ini adalah untuk mengetahui syarat prosedural pengangkatan penjabat kepala daerah
dan upaya perwujudan pengangkatan penjabat kepala daerah yang demokratis.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Syarat prosedural Pengangkatan
Penjabat Kepala Daerah yaitu untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat
penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya yang dilantik oleh
Presiden dan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat
Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama yang dilantik oleh
Menteri Dalam Negeri.
Upaya perwujudan pengangkatan penjabat kepala daerah yang demokratis
dapat dilihat bahwa sepanjang sejarah penyelenggaraan Pilkada hanya menerapkan
pemilihan langsung dan tidak langsung. Penjabat yang tidak memiliki visi-misi di
wilayah penugasannya, akan memunculkan persoalan baru dalam menggerakkan
pembangunan di daerahnya. Berbeda dengan kepala daerah yang melewati pilkada,
mereka dipilih rakyat, punya legitimasi kuat, serta memiliki visi-misi dan program
dalam membangun wilayahnya. Meskipun ada problem (kekosongan jabatan) maka
penjabat tersebut memungkinkan untuk mengisi jabatan tersebut, akan tetapi tidak
diperbolehkan untuk jangka waktu yang lama.
A. Simpulan
Berdasarkan analisis penulis, maka penulis menyimpulkan:
1. Syarat prosedural Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah yaitu untuk mengisi
kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari
jabatan pimpinan tinggi madya yang dilantik oleh Presiden dan untuk mengisi
kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang
berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama yang dilantik oleh Menteri Dalam
Negeri.
2. Upaya perwujudan pengangkatan penjabat kepala daerah yang demokratis
dapat dilihat bahwa sepanjang sejarah penyelenggaraan Pilkada hanya
menerapkan pemilihan langsung dan tidak langsung. Penjabat yang tidak
memiliki visi-misi di wilayah penugasannya, akan memunculkan persoalan
baru dalam menggerakkan pembangunan di daerahnya. Berbeda dengan kepala
daerah yang melewati pilkada, mereka dipilih rakyat, punya legitimasi kuat,
serta memiliki visi-misi dan program dalam membangun wilayahnya.
Meskipun ada problem (kekosongan jabatan) maka penjabat tersebut
memungkinkan untuk mengisi jabatan tersebut, akan tetapi tidak diperbolehkan
untuk jangka waktu yang lama.
B. Saran
1. Syarat Prosedural penetapan Penjabat Bupati/Walikota atas usulan Gubernur
dan Penjabat Gubernur atas usulan Menteri Dalam Negeri yang tidak dibarengi
dengan rentang waktu untuk pengajuan usulan penetapan memerlukan ada
peraturan yang mengaturnya yang lebih rinci. Ada baiknya pengisian jabatan
kepala daerah dilakukan dengan memperpanjang masa jabatan kepala daerah
yang telah berakhir. Pilihan ini didasarkan alasan bahwa kepala daerah yang
akan berakhir masa jabatannya dipilih rakyat. Dengan demikian, jika dilakukan
perpanjangan masa jabatan, legitimasi kekuasaan tetap berasal dari rakyat
daerah yang memilihnya.
2. Upaya dalam mewujudkan pengangkatan penjabat kepala daerah yang
demokratis maka dipandang perlu dalam pengisian penjabat kepala daerah
melibatkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menentukan penjabat
kepala daerah, dalam hal ini masyarakat ikut serta memberikan masukan dalam
penunjukannya, sehingga proses penentuan penjabat kepala daerah tidak
sentralistik.
Ketersediaan
SSYA2023001313/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

13/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top