Konsep Mu’asyarah Bil Ma’ruf Dalam Membangun Rumah Tangga (Telaah Kritis Pemikiran KH.Husain Muhammad)
Siti Nurul Aina Safika/742302019041 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Konsep Mu‟āsyarah bi al-Ma‟rūf dalam Membangun
Rumah Tangga (Telaah Kritis Pemikiran KH. Husein Muhammad)”. Pokok
permasalahan penelitian ini adalah bagaimana riwayat hidup beliau (biografi,
pengalaman organisasi serta karya-karyanya) dan pemikiran KH. Husein Muhammad
mengenai mu‟āsyarah bi al-ma‟rūf serta bagaimana urgensi penerapan mu‟āsyarah bi
al-ma‟rūf dalam membangun rumah tangga. Penelitian ini merupakan penelitian
pustaka (library research) dengan memanfaatkan sumber kepustakaan. Pada skripsi
ini digunakan pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data dan sumber data
yang menghasilkan penelitian yang bersifat deskriptif. Sumber data dalam penelitian
ini meliputi; data primer yang di peroleh langsung dari sumber seperti hasil
wawancara serta karya-karya KH. Husein Muhammad dan data sekunder yaitu
dokumen, jurnal dan buku-buku terkait dengan objek penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa KH. Husein Muhammad merupakan seorang
tokoh yang pemikirannya mempengaruhi dalam ranah Islam terutama dalam bidang
fikih di Indonesia. Pemikirannya ini diwarnai oleh lingkungan sekitarnya yang
bernuansa pesantren, sebab sejak kecil beliau tumbuh dan besar di lingkungan
keluarga pesantren. Selanjutnya mu‟āsyarah bi al-ma‟rūf menurut KH. Husein
Muhammad terbagi dalam tiga rana yaitu rana ekonomi yang meliputi mu‟āsyarah bi
al-ma‟rūf dalam perkawinan (mahar dan nafkah), mu‟āsyarah bi al-ma‟rūf dalam
relasi seksual dan mu‟āsyarah bi al-ma‟rūf dalam relasi kemanusiaan. Adapun
urgensi penerapan mu‟āsyarah bi al-ma‟rūf dalam membangun rumah tangga
menjadi cerminan untuk anak atau generasi yang akan melanjutkan kehidupan
keluarga. Dalam rumah tangga ini, pembentukan karakter manusia akan dimulai
sehigga sangat perlu dilakukan dengan cara-cara yang makruf berdasarkan prinsip
mu‟āsyarah bi al-ma‟rūf sehingga tercipta masyarakat yang berkualitas, penuh kasih
sayang, humanis dan tentram.
A. Kesimpulan
1. KH. Husein Muhammad merupakan seorang tokoh yang pemikirannya
mempengaruhi dalam ranah Islam terutama dalam bidang fikih. Pemikirannya
ini diwarnai oleh lingkungan sekitarnya yang bernuansa pesantren, sebab sejak
kecil beliau tumbuh dan besar di lingkup keluarga pesantren. Semenjak
menjajaki dunia perkuliahan disitu beliau mulai aktif dalam organisasi dan
menjadi narasumber dalam beberapa seminar serta beliau mengikuti pendidkan
jurnalistik untuk mengembangkan skilnya dalam bidang kepenulisan. Beliau
juga sangat gemar dalam mengkaji pemikiran-pemikiran tokoh baik dalam
bidang keislaman, filsafat dan sastra. Setelah menyelesaikan studinya di
universitas al-Azhar beliau kembali ke Indonesia untuk mengembangkan
pondok pesantren Da>r at-Tauhi>d yang didirikan oleh kakeknya. Hingga saat ini
hasil pemikiran beliau masih sering dijadikan bahan kajian dan beliau masih
aktif menulis hingga melahirkan karya-karya terbaru.
2. Konsep mu‟āsyarah bi al-ma‟rūf menurut KH. Husein Muhammad terbagi
dalam tiga ranah. Pertama, ranah ekonomi. Dijelaskan bahwa dalam ranah ini
meliputi mahar atau maskawin yang merupakan pemberian wajib dari calon
mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan sebagai bentuk
keseriusannya, dan nafkah (nafaqah) yang merupakan pengeluaran atau sesuatu
yang dikeluarkan oleh seseorang untuk orang-orang yang menjadi
tanggungannya. Kedua, ranah biologi. Dalam ranah ini dijelaskan bahwa suami
dan istri harus saling menggauli secara wajar dan harus melakukannya dengan
cara yang telah ditentukan. Ketiga, ranah kemanusiaan. Dalam hal-hal yang
berkaitan dengan kemanusiaan, suami dan istri harus saling menghargai dan
menghormati. Masing-masing harus berlaku sopan, saling menyenangkan, tidak
boleh saling menyakiti atau memperlihatkan kebencian, dan tidak boleh pula
saling mengungkap jasa baiknya.
3. Urgensi penerapan mu‟āsyarah bi al-ma‟rūf dalam membangun rumah tangga
menjadi cerminan untuk anak atau generasi yang akan melanjutkan kehidupan
keluarga. Dalam rumah tangga ini, pembentukan karakter manusia akan dimulai
sehingga sangat perlu dilakukan dengan cara-cara yang makruf berdasarkan
prinsip mu‟āsyarah bi al-ma‟rūf sehingga tercipta masyarakat yang berkualitas,
penuh kasih sayang, humanis dan tentram.
B. Saran
Bagi calon pasangan suami istri sebelum membina rumah tangga (menikah)
sebaiknya harus memiliki bekal ilmu pengetahuan, kesiapan materi maupun non
materi dan kesiapan mental yang baik. Semua bekal ini sangat penting karena akan
diaktualisasikan terus menerus dalam proses pembangunan atau pembinaan rumah
tangga sampai terbentuknya keluarga yang sakinah mawadah dan rahmat sehingga
akan meminimalisir hal-hal yang dapat membuat kesenjangan dalam berumah tangga
yang berakibat pada kelangsungan rumah tangga atau keluarga itu sendiri.
Teruntuk kalangan muda mudi seharusnya juga sudah mempersiapkan hal-hal
yang sama dengan persiapan calon pasangan suami istri, sebab dengan mempunyai
bekal tersebut kita akan lebih siap dalam membangun rumah tangga atau keluarga.
Rumah Tangga (Telaah Kritis Pemikiran KH. Husein Muhammad)”. Pokok
permasalahan penelitian ini adalah bagaimana riwayat hidup beliau (biografi,
pengalaman organisasi serta karya-karyanya) dan pemikiran KH. Husein Muhammad
mengenai mu‟āsyarah bi al-ma‟rūf serta bagaimana urgensi penerapan mu‟āsyarah bi
al-ma‟rūf dalam membangun rumah tangga. Penelitian ini merupakan penelitian
pustaka (library research) dengan memanfaatkan sumber kepustakaan. Pada skripsi
ini digunakan pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data dan sumber data
yang menghasilkan penelitian yang bersifat deskriptif. Sumber data dalam penelitian
ini meliputi; data primer yang di peroleh langsung dari sumber seperti hasil
wawancara serta karya-karya KH. Husein Muhammad dan data sekunder yaitu
dokumen, jurnal dan buku-buku terkait dengan objek penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa KH. Husein Muhammad merupakan seorang
tokoh yang pemikirannya mempengaruhi dalam ranah Islam terutama dalam bidang
fikih di Indonesia. Pemikirannya ini diwarnai oleh lingkungan sekitarnya yang
bernuansa pesantren, sebab sejak kecil beliau tumbuh dan besar di lingkungan
keluarga pesantren. Selanjutnya mu‟āsyarah bi al-ma‟rūf menurut KH. Husein
Muhammad terbagi dalam tiga rana yaitu rana ekonomi yang meliputi mu‟āsyarah bi
al-ma‟rūf dalam perkawinan (mahar dan nafkah), mu‟āsyarah bi al-ma‟rūf dalam
relasi seksual dan mu‟āsyarah bi al-ma‟rūf dalam relasi kemanusiaan. Adapun
urgensi penerapan mu‟āsyarah bi al-ma‟rūf dalam membangun rumah tangga
menjadi cerminan untuk anak atau generasi yang akan melanjutkan kehidupan
keluarga. Dalam rumah tangga ini, pembentukan karakter manusia akan dimulai
sehigga sangat perlu dilakukan dengan cara-cara yang makruf berdasarkan prinsip
mu‟āsyarah bi al-ma‟rūf sehingga tercipta masyarakat yang berkualitas, penuh kasih
sayang, humanis dan tentram.
A. Kesimpulan
1. KH. Husein Muhammad merupakan seorang tokoh yang pemikirannya
mempengaruhi dalam ranah Islam terutama dalam bidang fikih. Pemikirannya
ini diwarnai oleh lingkungan sekitarnya yang bernuansa pesantren, sebab sejak
kecil beliau tumbuh dan besar di lingkup keluarga pesantren. Semenjak
menjajaki dunia perkuliahan disitu beliau mulai aktif dalam organisasi dan
menjadi narasumber dalam beberapa seminar serta beliau mengikuti pendidkan
jurnalistik untuk mengembangkan skilnya dalam bidang kepenulisan. Beliau
juga sangat gemar dalam mengkaji pemikiran-pemikiran tokoh baik dalam
bidang keislaman, filsafat dan sastra. Setelah menyelesaikan studinya di
universitas al-Azhar beliau kembali ke Indonesia untuk mengembangkan
pondok pesantren Da>r at-Tauhi>d yang didirikan oleh kakeknya. Hingga saat ini
hasil pemikiran beliau masih sering dijadikan bahan kajian dan beliau masih
aktif menulis hingga melahirkan karya-karya terbaru.
2. Konsep mu‟āsyarah bi al-ma‟rūf menurut KH. Husein Muhammad terbagi
dalam tiga ranah. Pertama, ranah ekonomi. Dijelaskan bahwa dalam ranah ini
meliputi mahar atau maskawin yang merupakan pemberian wajib dari calon
mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan sebagai bentuk
keseriusannya, dan nafkah (nafaqah) yang merupakan pengeluaran atau sesuatu
yang dikeluarkan oleh seseorang untuk orang-orang yang menjadi
tanggungannya. Kedua, ranah biologi. Dalam ranah ini dijelaskan bahwa suami
dan istri harus saling menggauli secara wajar dan harus melakukannya dengan
cara yang telah ditentukan. Ketiga, ranah kemanusiaan. Dalam hal-hal yang
berkaitan dengan kemanusiaan, suami dan istri harus saling menghargai dan
menghormati. Masing-masing harus berlaku sopan, saling menyenangkan, tidak
boleh saling menyakiti atau memperlihatkan kebencian, dan tidak boleh pula
saling mengungkap jasa baiknya.
3. Urgensi penerapan mu‟āsyarah bi al-ma‟rūf dalam membangun rumah tangga
menjadi cerminan untuk anak atau generasi yang akan melanjutkan kehidupan
keluarga. Dalam rumah tangga ini, pembentukan karakter manusia akan dimulai
sehingga sangat perlu dilakukan dengan cara-cara yang makruf berdasarkan
prinsip mu‟āsyarah bi al-ma‟rūf sehingga tercipta masyarakat yang berkualitas,
penuh kasih sayang, humanis dan tentram.
B. Saran
Bagi calon pasangan suami istri sebelum membina rumah tangga (menikah)
sebaiknya harus memiliki bekal ilmu pengetahuan, kesiapan materi maupun non
materi dan kesiapan mental yang baik. Semua bekal ini sangat penting karena akan
diaktualisasikan terus menerus dalam proses pembangunan atau pembinaan rumah
tangga sampai terbentuknya keluarga yang sakinah mawadah dan rahmat sehingga
akan meminimalisir hal-hal yang dapat membuat kesenjangan dalam berumah tangga
yang berakibat pada kelangsungan rumah tangga atau keluarga itu sendiri.
Teruntuk kalangan muda mudi seharusnya juga sudah mempersiapkan hal-hal
yang sama dengan persiapan calon pasangan suami istri, sebab dengan mempunyai
bekal tersebut kita akan lebih siap dalam membangun rumah tangga atau keluarga.
Ketersediaan
| SSYA20240146 | 146/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
146/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
