Ilegal Mining dan Kerusakan Lingkungan Dilihat Dari Segi Hukum Positif dan Hukum Islam
Nurul Azizah Fitri/742352019046 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang pandangan hukum positif dan hukum Islam dalam
melihat kasus ilegal mining dan dampaknya terhadap kerusakan lingkungan, dengan
pokok masalah sebagai berikut 1) Apa yang menjadi penyebab ilegal mining dan
dampaknya terhadap kerusakan lingkungan, dan 2) Bagaimana pandangan hukum
positif dan hukum Islam terhadap ilegal mining dan kerusakan lingkungan. Penelitian
ini dianalisis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini termasuk
dalam jenis penelitian pustaka (library research). Teknik pengumpulan data yang
digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu dengan metode kutipan langsung dan
tidak langsung.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab maraknya ilegal mining di
Indonesia ada tiga, pertama faktor internal berupa faktor ekonomi, faktor kesadaran
masyarakat terhadap kelestarian alam, dan pengetahuan masyarakat terhadap
peraturan perundang-undangan. Kedua, faktor eksternal berupa faktor kurangnya
pengawasan pemerintah dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Ketiga adalah
faktor rumitnya pengurusan izin. Adapun pandangan hukum positif dalam
memandang ilegal mining yang termuat pada peraturan perundang-undangan dimulai
dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan
Hidup dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara yang kesemua aturan tersebut jelas melarang perbuatan ilegal mining yang
juga hukumannya jelas yakni berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. Dan pada
pandangan hukum Islam juga yang pada intinya melarang setiap pekerjaan yang
merugikan masyarakat ataupun mengganggu kenyamanan orang lain, dan pekerjaan
merusak seperti alam, lingkungan maupun merusak makhluk lainnya dari akibat yang
ditimbulkan sebagaimana pada Firman Allah dalam Q.S. Al-Araf/7:56 dan ini Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan
Ramah Lingkungan.
A. Simpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan dari kedua hasil penelitian dan
pembahasan pada penelitian ini, adalah sebagai berikut:
1. Penyebab maraknya illgal mining di Indonesia ada tiga, pertama faktor
internal berupa faktor ekonomi, faktor kesadaran masyarakat terhadap
kelestarian alam, dan pengetahuan masyarakat terhadap peraturan perundang-
undangan. Kedua, faktor eksternal berupa faktor kurangnya pengawasan
pemerintah dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Ketiga adalah
faktor rumitnya pengurusan izin. Pandangan hukum positif dalam
memandang illegal mining yang termuat pada peraturan perundang-undangan
dimulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan
Perlindungan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang kesemua aturan tersebut
jelas melarang perbuatan illegal mining yang juga hukumannya jelas yakni
berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.
2. Pandangan hukum Islam juga yang pada intinya melarang setiap pekerjaan
yang merugikan masyarakat ataupun mengganggu kenyamanan orang lain,
dan pekerjaan merusak seperti alam, lingkungan maupun merusak makhluk
lainnya dari akibat yang ditimbulkan sebagaimana pada Firman Allah dalam
Q.S. Al-Araf/7:56 dan ini Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 22
Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan.
B. Saran
Adapun saran-saran yang diberikan oleh penulis pada hasil penelitian dan
pembahasan pada penulisan skripsi ini, sebagai berikut:
Kedepannya, terhadap perbuatan illegal mining haruslah diterapkan
sesuai peraturan perundang-undangan. Karena regulasi yang baik juga diperlukan
implementasi yang baik pula agar perbuatan illegal mining tidak lagi marak di
Indonesia.
melihat kasus ilegal mining dan dampaknya terhadap kerusakan lingkungan, dengan
pokok masalah sebagai berikut 1) Apa yang menjadi penyebab ilegal mining dan
dampaknya terhadap kerusakan lingkungan, dan 2) Bagaimana pandangan hukum
positif dan hukum Islam terhadap ilegal mining dan kerusakan lingkungan. Penelitian
ini dianalisis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini termasuk
dalam jenis penelitian pustaka (library research). Teknik pengumpulan data yang
digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu dengan metode kutipan langsung dan
tidak langsung.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab maraknya ilegal mining di
Indonesia ada tiga, pertama faktor internal berupa faktor ekonomi, faktor kesadaran
masyarakat terhadap kelestarian alam, dan pengetahuan masyarakat terhadap
peraturan perundang-undangan. Kedua, faktor eksternal berupa faktor kurangnya
pengawasan pemerintah dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Ketiga adalah
faktor rumitnya pengurusan izin. Adapun pandangan hukum positif dalam
memandang ilegal mining yang termuat pada peraturan perundang-undangan dimulai
dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan
Hidup dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara yang kesemua aturan tersebut jelas melarang perbuatan ilegal mining yang
juga hukumannya jelas yakni berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. Dan pada
pandangan hukum Islam juga yang pada intinya melarang setiap pekerjaan yang
merugikan masyarakat ataupun mengganggu kenyamanan orang lain, dan pekerjaan
merusak seperti alam, lingkungan maupun merusak makhluk lainnya dari akibat yang
ditimbulkan sebagaimana pada Firman Allah dalam Q.S. Al-Araf/7:56 dan ini Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan
Ramah Lingkungan.
A. Simpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan dari kedua hasil penelitian dan
pembahasan pada penelitian ini, adalah sebagai berikut:
1. Penyebab maraknya illgal mining di Indonesia ada tiga, pertama faktor
internal berupa faktor ekonomi, faktor kesadaran masyarakat terhadap
kelestarian alam, dan pengetahuan masyarakat terhadap peraturan perundang-
undangan. Kedua, faktor eksternal berupa faktor kurangnya pengawasan
pemerintah dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Ketiga adalah
faktor rumitnya pengurusan izin. Pandangan hukum positif dalam
memandang illegal mining yang termuat pada peraturan perundang-undangan
dimulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan
Perlindungan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang kesemua aturan tersebut
jelas melarang perbuatan illegal mining yang juga hukumannya jelas yakni
berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.
2. Pandangan hukum Islam juga yang pada intinya melarang setiap pekerjaan
yang merugikan masyarakat ataupun mengganggu kenyamanan orang lain,
dan pekerjaan merusak seperti alam, lingkungan maupun merusak makhluk
lainnya dari akibat yang ditimbulkan sebagaimana pada Firman Allah dalam
Q.S. Al-Araf/7:56 dan ini Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 22
Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan.
B. Saran
Adapun saran-saran yang diberikan oleh penulis pada hasil penelitian dan
pembahasan pada penulisan skripsi ini, sebagai berikut:
Kedepannya, terhadap perbuatan illegal mining haruslah diterapkan
sesuai peraturan perundang-undangan. Karena regulasi yang baik juga diperlukan
implementasi yang baik pula agar perbuatan illegal mining tidak lagi marak di
Indonesia.
Ketersediaan
| SSYA20230018 | 18/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
18/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
