Tradisi Penggunaan Mispa Haji Dalam Masyarakat Bugis Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Desa Bulu-Bulu Kec.Tonra)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai tradisi penggunaan mispa bagi haji dalam
masyarakat Bugis di tinjau dari segi Hukum Islam di Desa Bulu-Bulu Kecamatan
Tonra. Busana dan atribut bagi perempuan yang sudah berhaji dikenakan baik di dalam
maupun di luar rumah. Menggunakan atribut kehajian di luar rumah, dapat terlihat
oleh masyarakat sekitar, dengan begitu akan lebih mudah ditandai bahwa ia adalah
seorang haji dan akan mendapatkan penghargaan dari orang lain. Hal demikian
disebabkan karna terdapat anggapan dalam masyarakat Bugis bahwa orang yang sudah
berhaji di anggap sebagai orang mampu dari segi materi. Adapun tujuan penelitian ini
yaitu untuk mengetahui landasan pemahaman masyarakat mengenai tradisi
penggunaan Mispa bagi Haji serta pandangan hukum Islam mengenai tradisi
penggunaan Mispa bagi Haji di Desa Bulu-Bulu Kecamatan Tonra.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)
dengan penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan
yuridis normatif, dan empiris. Metode pengumpulan data yakni observasi, wawancara
dan dokumentasi. Selain itu metode analisis data yang digunakan adalah reduksi data,
penyajian data dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Tradisi penggunaan Mispa bagi Haji di
Desa Bulu-Bulu, Kecamatan Tonra, memiliki makna yang mendalam dalam
masyarakat Bugis. Mispa adalah simbol kehormatan, penghargaan, dan pengorbanan
terhadap agama Islam yang suci, mencerminkan keteguhan iman dan komitmen
spiritual, serta menghubungkan generasi-generasi dalam budaya yang kaya. Proses
persiapan melibatkan kerjasama dengan pengrajin untuk merancang desain yang
sesuai, dengan momen emosional sebelum dan setelah perjalanan Haji, dan
penggunaannya mencerminkan ekspresi budaya yang khas. Tradisi ini memperkaya
warisan budaya dan dijaga dengan penuh komitmen oleh masyarakat Desa Bulu-Bulu,
yang secara aktif terlibat dalam melestarikannya untuk generasi mendatang.
2) Pandangan hukum Islam mengenai tradisi penggunaan Mispa bagi Haji di Desa
Bulu-Bulu, Kecamatan Tonra, menekankan kewajiban menutup aurat, melarang
menampakkan perhiasan kepada bukan mahram, dan memerintahkan pemakaian
jilbab. Meskipun sebagian perempuan yang sudah berhaji tetap mempraktikkan tradisi
menggunakan Mispa setelah haji, ini bertentangan dengan aturan menutup aurat dalam
Islam. Ada ketidaksesuaian antara pemahaman dan praktik terkait batasan aurat dalam
syari'at.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik beberapa kesimpulan
sebagai berikut.
1. Tradisi penggunaan Mispa bagi Haji di Desa Bulu-Bulu, Kecamatan Tonra,
memiliki makna yang mendalam dalam masyarakat Bugis. Mispa adalah simbol
kehormatan, penghargaan, dan pengorbanan terhadap agama Islam yang suci,
mencerminkan keteguhan iman dan komitmen spiritual, serta menghubungkan
generasi-generasi dalam budaya yang kaya. Proses persiapan melibatkan
kerjasama dengan pengrajin untuk merancang desain yang sesuai, dengan momen
emosional sebelum dan setelah perjalanan Haji, dan penggunaannya
mencerminkan ekspresi budaya yang khas. Tradisi ini memperkaya warisan
budaya dan dijaga dengan penuh komitmen oleh masyarakat Desa Bulu-Bulu,
yang secara aktif terlibat dalam melestarikannya untuk generasi mendatang.
2. Pandangan hukum Islam mengenai tradisi penggunaan Mispa bagi Haji di Desa
Bulu-Bulu, Kecamatan Tonra, menekankan kewajiban menutup aurat, melarang
menampakkan perhiasan kepada bukan mahram, dan memerintahkan pemakaian
jilbab. Meskipun sebagian perempuan yang sudah berhaji tetap mempraktikkan
tradisi menggunakan Mispa setelah haji, ini bertentangan dengan aturan menutup
aurat dalam Islam. Ada ketidaksesuaian antara pemahaman dan praktik terkait
batasan aurat dalam syari'at.
B. Saran
Adapun saran yang dapat dijadikan rekomendasi dari hasil penelitian ini
adalah sebagai berikut:
1. Bagi Masyarakat
Masyarakat perlu meningkatkan pemahaman mereka tentang ajaran Islam
terkait aurat, perhiasan, dan berpakaian sesuai syari'at. Hal ini bisa dicapai melalui
partisipasi aktif dalam kelas agama, seminar, atau dialog dengan ulama. Kesadaran
akan pentingnya berpakaian yang sesuai dengan ajaran agama harus ditingkatkan, dan
masyarakat harus lebih berhati-hati dalam membedakan antara tradisi lokal dan
ketentuan syari'at Islam.
2. Bagi Penelitian Selanjutnya
Penelitian selanjutnya dapat mendalami sejauh mana konflik antara tradisi
lokal dan ajaran Islam dalam praktik berpakaian dan aurat di berbagai komunitas.
Faktor-faktor sosial, budaya, dan sejarah yang memengaruhi pilihan berpakaian
masyarakat juga dapat dijelajahi lebih lanjut untuk memahami konteks yang lebih
mendalam. Terakhir, penelitian yang berfokus pada perspektif gender dalam praktik
berpakaian dapat memberikan wawasan yang berharga terkait dampaknya pada
kehidupan perempuan dari berbagai sudut pandang.
Ketersediaan
SSYA20240249249/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

249/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top