Ganti Rugi ditinjau dari Segi KUH Perdata dan Hukum Islam (Studi Kasus terhadap Dampak Pelepasan Ternak di Desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone)
Emi Octavia Ningsih/742352019035 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Ganti Rugi ditinjau dari Segi KUH
Perdata dan Hukum Islam (Studi Kasus terhadap Dampak Pelepasan Ternak di
Desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone). Permasalahan
dalam penelitian ini adalah bagaimana fenomena pelepasan ternak dan faktor-
faktor apa yang berpengaruh terhadap pelepasan ternak kemudian bagaimana
penegakan hukum terhadap pelepasan ternak di Desa Tadang Palie Kecamatan
Ulaweng Kabupaten Bone menurut KUH Perdata dan Hukum Islam. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui fenomena pelepasan ternak dan faktor-faktor apa
yang berpengaruh terhadap pelepasan ternak serta penegakan hukum terhadap
pelepasan ternak di Desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone
menurut KUH Perdata dan Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian
lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat banyak hewan
ternak yang berkeliaran diarea perkebunan masyarakat, seperti yang terjadi di
Desa Tadang Palie umumnya hal ini terjadi akibat pemilik ternak yang
melepaskan ternaknya secara bebas hingga memasuki kawasan perkebunan
masyarakat yang sedang digunakan untuk menanam jagung, ternak-ternak
dilepaskan oleh pemiliknya tanpa diawasi dan diikat, sehingga tanpa diketahui
oleh pemiliknya ternak tersebut telah melakukan pengrusakan terhadap
tanaman milik orang lain. Kemudian faktor-faktor yang berpengaruh terhadap
pelepasan ternak yaitu awamnya masyarakat terhadap peraturan yang sudah
ditetapkan oleh pemerintah, kurangnya kepedulian dan kesadaran diri dari
masyarakat setempat, kurangnya lahan khusus untuk melepaskan hewan ternak,
melepaskan ternak tanpa diawasi oleh pemiliknya sehingga masuk kelahan
orang lain. Penegakan hukum terhadap pelepasan ternak di Desa Tadang Palie
berupa himbauan tentang larangan melepas hewan ternak baik berupa
pengumuman maupun yang berupa surat edaran sangat minim juga belum
efektif, sering kali surat edaran yang telah ditempel itu terabaikan dan tidak
memberikan kesan apa-apa.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan
(field reseach) dengan judul “Ganti Rugi ditinjau dari Segi KUH Perdata dan
Hukum Islam.” (Studi Kasus terhadap Dampak Pelepasan Ternak di Desa Tadang
Palie Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone). Maka penulis memberikan
kesimpulan:
1. Fenomena pelepasan ternak di desa Tadang Palie masih terdapat banyak hewan
ternak yang berkeliaran diarea perkebunan masyarakat, hal ini terjadi akibat
pemilik ternak yang melepaskan ternaknya secara bebas hingga memasuki
kawasan perkebunan masyarakat yang sedang digunakan untuk menanam
jagung, ternak-ternak dilepaskan oleh pemiliknya tanpa diawasi dan diikat,
sehingga tanpa diketahui oleh pemiliknya ternak tersebut telah melakukan
pengrusakan terhadap tanaman milik orang lain. Ada beberapa faktor yang
menyebabkan masyarakat Desa Tadang Palie melepaskan ternaknya yaitu:
awamnya masyarakat terhadap peraturan yang sudah ditetapkan oleh
pemerintah, kurangnya sosialisasi aparat hukum terhadap masyarakat,
kurangnya kepedulian dari masyarakat setempat, kurangnya lahan khusus untuk
melepaskan hewan ternak, melepaskan hewan ternak tanpa diawasi oleh
pemiliknya sehinga masuk kelahan orang lain.
2. Bentuk penegakan hukum terhadap pelepasan ternak di Desa Tadang Palie
berupa himbauan tentang larangan melepas hewan ternak baik berupa
pengumuman maupun yang berupa surat edaran sangat minim juga belum
efektif, sering kali surat edaran yang telah ditempel itu terabaikan dan tidak
memberikan kesan apa-apa.
B. Saran
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan
(field reseach) dengan judul “Ganti Rugi ditinjau dari Segi KUH Perdata dan
Hukum Islam.” (Studi Kasus terhadap Dampak Pelepasan Ternak di Desa Tadang
Palie Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone). Maka penulis menyampaikan
beberapa saran sebagai berikut:
1. Pengimplementasian aturan tentang larangan melepaskan ternak sembarangan
yang telah djelaskan diatas ternyata tidak sesuai dengan apa yang diharapkan,
karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban hewan
ternaknya akibatnya hewan tersebut merusak lahan orang lain, apalagi pemilik
ternak tidak mengembala dan memelihara ternaknya dengan baik. Kemudian
dari sisi pemerintah, sebaiknya pemerintah melakukan sosialisasi secara lisan
kepada masyarakat agar masyarakat memahami bahwa hal yang menjadi
kebiasaan tersebut dilarang oleh peraturan, sehingga tidak kembali terjadi
pembiaran hewan ternak tanpa pengawasan. Selain itu juga harus menemukan
solusi terhadap tantangan yang ditemukan dilapangan agar dapat lebih optimal
dalam melaksanakan penertiban hewan ternak, agar peraturan tersebut bisa
berjalan dengan baik.
2. Diharapkan masyarakat Desa Tadang Palie ikut bekerja sama dalam menjaga
ketertiban lingkungan sehingga berkurangnya hewan ternak yang merusak
tanaman milik orang lain, kemudian sanksi yang diberikan kepada pemilik
ternak yang meliarkan hewan ternaknya atau tidak digembala seharusnya
diberikan sanksi yang berat sehingga pemilik ternak tidak berani membiarkan
hewan ternaknya berkeliaran. Dan apabila masyarakat yang lain yang tidak
memiliki ternak juga ikut bekerja sama mengawasi hewan yang berkeliaran dan
berpotensi merusak lahan untuk melaporkan kepada yang berwajib sehingga
hewan ternak tersebut akan ditindak lanjuti oleh pihak berwenang agar
masyarakat pemilik ternak jerah dalam membiarkan hewan ternaknya
berkeliaran.
Perdata dan Hukum Islam (Studi Kasus terhadap Dampak Pelepasan Ternak di
Desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone). Permasalahan
dalam penelitian ini adalah bagaimana fenomena pelepasan ternak dan faktor-
faktor apa yang berpengaruh terhadap pelepasan ternak kemudian bagaimana
penegakan hukum terhadap pelepasan ternak di Desa Tadang Palie Kecamatan
Ulaweng Kabupaten Bone menurut KUH Perdata dan Hukum Islam. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui fenomena pelepasan ternak dan faktor-faktor apa
yang berpengaruh terhadap pelepasan ternak serta penegakan hukum terhadap
pelepasan ternak di Desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone
menurut KUH Perdata dan Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian
lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat banyak hewan
ternak yang berkeliaran diarea perkebunan masyarakat, seperti yang terjadi di
Desa Tadang Palie umumnya hal ini terjadi akibat pemilik ternak yang
melepaskan ternaknya secara bebas hingga memasuki kawasan perkebunan
masyarakat yang sedang digunakan untuk menanam jagung, ternak-ternak
dilepaskan oleh pemiliknya tanpa diawasi dan diikat, sehingga tanpa diketahui
oleh pemiliknya ternak tersebut telah melakukan pengrusakan terhadap
tanaman milik orang lain. Kemudian faktor-faktor yang berpengaruh terhadap
pelepasan ternak yaitu awamnya masyarakat terhadap peraturan yang sudah
ditetapkan oleh pemerintah, kurangnya kepedulian dan kesadaran diri dari
masyarakat setempat, kurangnya lahan khusus untuk melepaskan hewan ternak,
melepaskan ternak tanpa diawasi oleh pemiliknya sehingga masuk kelahan
orang lain. Penegakan hukum terhadap pelepasan ternak di Desa Tadang Palie
berupa himbauan tentang larangan melepas hewan ternak baik berupa
pengumuman maupun yang berupa surat edaran sangat minim juga belum
efektif, sering kali surat edaran yang telah ditempel itu terabaikan dan tidak
memberikan kesan apa-apa.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan
(field reseach) dengan judul “Ganti Rugi ditinjau dari Segi KUH Perdata dan
Hukum Islam.” (Studi Kasus terhadap Dampak Pelepasan Ternak di Desa Tadang
Palie Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone). Maka penulis memberikan
kesimpulan:
1. Fenomena pelepasan ternak di desa Tadang Palie masih terdapat banyak hewan
ternak yang berkeliaran diarea perkebunan masyarakat, hal ini terjadi akibat
pemilik ternak yang melepaskan ternaknya secara bebas hingga memasuki
kawasan perkebunan masyarakat yang sedang digunakan untuk menanam
jagung, ternak-ternak dilepaskan oleh pemiliknya tanpa diawasi dan diikat,
sehingga tanpa diketahui oleh pemiliknya ternak tersebut telah melakukan
pengrusakan terhadap tanaman milik orang lain. Ada beberapa faktor yang
menyebabkan masyarakat Desa Tadang Palie melepaskan ternaknya yaitu:
awamnya masyarakat terhadap peraturan yang sudah ditetapkan oleh
pemerintah, kurangnya sosialisasi aparat hukum terhadap masyarakat,
kurangnya kepedulian dari masyarakat setempat, kurangnya lahan khusus untuk
melepaskan hewan ternak, melepaskan hewan ternak tanpa diawasi oleh
pemiliknya sehinga masuk kelahan orang lain.
2. Bentuk penegakan hukum terhadap pelepasan ternak di Desa Tadang Palie
berupa himbauan tentang larangan melepas hewan ternak baik berupa
pengumuman maupun yang berupa surat edaran sangat minim juga belum
efektif, sering kali surat edaran yang telah ditempel itu terabaikan dan tidak
memberikan kesan apa-apa.
B. Saran
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan
(field reseach) dengan judul “Ganti Rugi ditinjau dari Segi KUH Perdata dan
Hukum Islam.” (Studi Kasus terhadap Dampak Pelepasan Ternak di Desa Tadang
Palie Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone). Maka penulis menyampaikan
beberapa saran sebagai berikut:
1. Pengimplementasian aturan tentang larangan melepaskan ternak sembarangan
yang telah djelaskan diatas ternyata tidak sesuai dengan apa yang diharapkan,
karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban hewan
ternaknya akibatnya hewan tersebut merusak lahan orang lain, apalagi pemilik
ternak tidak mengembala dan memelihara ternaknya dengan baik. Kemudian
dari sisi pemerintah, sebaiknya pemerintah melakukan sosialisasi secara lisan
kepada masyarakat agar masyarakat memahami bahwa hal yang menjadi
kebiasaan tersebut dilarang oleh peraturan, sehingga tidak kembali terjadi
pembiaran hewan ternak tanpa pengawasan. Selain itu juga harus menemukan
solusi terhadap tantangan yang ditemukan dilapangan agar dapat lebih optimal
dalam melaksanakan penertiban hewan ternak, agar peraturan tersebut bisa
berjalan dengan baik.
2. Diharapkan masyarakat Desa Tadang Palie ikut bekerja sama dalam menjaga
ketertiban lingkungan sehingga berkurangnya hewan ternak yang merusak
tanaman milik orang lain, kemudian sanksi yang diberikan kepada pemilik
ternak yang meliarkan hewan ternaknya atau tidak digembala seharusnya
diberikan sanksi yang berat sehingga pemilik ternak tidak berani membiarkan
hewan ternaknya berkeliaran. Dan apabila masyarakat yang lain yang tidak
memiliki ternak juga ikut bekerja sama mengawasi hewan yang berkeliaran dan
berpotensi merusak lahan untuk melaporkan kepada yang berwajib sehingga
hewan ternak tersebut akan ditindak lanjuti oleh pihak berwenang agar
masyarakat pemilik ternak jerah dalam membiarkan hewan ternaknya
berkeliaran.
Ketersediaan
| SSYA20230111 | 111/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
111/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
