Perlindungan Awak Kapal Perikanan Menurut PP Nomor 22 Tahun 2022 (Suatu Tinjauan Yuridis Dengan Pendekatan Hukum Islam Dan Hak Asasi Manusia)
Hesti/742352019017 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan di Kapal
Asing Perspektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana perlindungan terhadap hak bagi awak kapal
perikanan ditinjau dari perspektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia dan upaya
pemerintah dalam melindungi Awak Kapal Perikanan tersebut. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui perspektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia terhadap
pelanggaran hak yang dialami oleh Awak Kapal Perikanan dan upaya pemerintah
dalam melindungi Awak Kapal Perikanan. Penelitian ini merupakan penelitian
kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran hak yang dialami oleh
Awak Kapal Perikanan di kapal asing tidak sejalan dengan perspektif Hukum Islam
dan Hak Asasi Manusia kedua perspektif ini sama-sama mengecam tindakan
pelanggaran hak tersebut. Adapun Upaya pemerintah dalam melindungi Awak
Kapal perikanan ini terbagi menjadi dua yakni upaya perlindungan secara preventif
dan represif. Upaya secara preventif dapat dilihat dari sederat peraturan yang
dikeluarkan oleh pemerintah yakni dimulai dari Undang Undang Dasar 1945,
Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kementerian. Adapun upaya
secara represif juga terdapat beberapa yaitu melakukan penguatan kerja sama
bilateral antara Indonesia dengan negara-negara lain seperti adanya
penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), menciptakan program
Indonesian SeafarerŮŽ Corner (ISC) dan yang terbaru para pemimpin ASEAN
mengadopsi Deklrasi ASEAN tentang penempatan dan perlindungan Nelayan
Migran serta upaya perlindungan lainnya.
A. Simpulan
1. Perlindungan hak awak kapal perikanan apabila dipandang dari dua sudut
perspektif yakni dari perspektif hukum islam dan hak asasi manusia memiliki
sebuah persamaan yaitu kesamaan untuk melindungi hak dari awak kapal
perikanan di kapal asing. Meskipun tidak dijabarkan secara tersurat terkait
perlindungan awak kapal perikanan dalam Al-Quran akan tetapi terdapat
hadist maupun ayat yag membahas pekerja secara umum. Berdasarkan
perspektif Hak Asasi Manusia pelanggaran akan hak yang dialami oleh awak
kapal perikanan tentu bertentangan oleh Hak Asasi Manusia. Perlindungan
Awak Kapal Perikanan berdasarkan perspektif Hak Asasi Manusia secara
regional maupun internasional sama-sama mengecam terjadinya sederet
pelanggaran hak yang dialami oleh awak kapal perikanan.
2. Upaya perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap Awak Kapal
Perikanan di kapal asing dapat diindentifikasi menjadi dua yakni melalui
upaya preventif dan represif. Upaya preventif yang dilakukan oleh pemerintah
yaitu dapat dilihat dari peaturan dalam Undang Undang terkait Awak Kapal
Perikanan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Undang Undang
Dasar 1945. Sedangkan upaya represif yang dilakukan oleh pemerintah ada
beberapa seperti meningkatkan kontrol dan pengawasan database oleh BP2MI
sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penempatan pekerja migran,
kemudian menciptakan program Indonesian Seafarer's Corner (ISC), dan
upaya represif lainnya.
77
B. Saran
1. Pemerintah melakukan peningkatan dalam upaya perlindungan hak bagi awak
kapal perikanan di kapal asing, mengingat bahwa awak kapal perikanan
sebagai salah satu pahlawan devisa negara. Sederetan pelanggaran hak yang
dialami oleh awak kapal perikanan seperti permasalahan upah dan
pelanggaran lainnya yang tentu saja bertentangan dengan Hukum Islam dan
Hak Asasi Manusia.
2. Pemerintah segera melakukan ratifikasi ILO Work In Fisihing Convertation,
2007 (NO. 188) sebagai salah satu upaya meningkatkan perlindungan bagi
awak kapal perikanan sehingga perlindungan awak kapal perikanan semakin
kompleks. Melakukan peneingkatan pengawasan terhadap usaha keagenan
awak kapal dan mencabut izin usaha apabila terbukti menyeludupkan awak
kapal perikanan dan memberikan pendampingan hukum bagi awak perikanan
yang mengalami pelanggaran hak.
Asing Perspektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana perlindungan terhadap hak bagi awak kapal
perikanan ditinjau dari perspektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia dan upaya
pemerintah dalam melindungi Awak Kapal Perikanan tersebut. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui perspektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia terhadap
pelanggaran hak yang dialami oleh Awak Kapal Perikanan dan upaya pemerintah
dalam melindungi Awak Kapal Perikanan. Penelitian ini merupakan penelitian
kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran hak yang dialami oleh
Awak Kapal Perikanan di kapal asing tidak sejalan dengan perspektif Hukum Islam
dan Hak Asasi Manusia kedua perspektif ini sama-sama mengecam tindakan
pelanggaran hak tersebut. Adapun Upaya pemerintah dalam melindungi Awak
Kapal perikanan ini terbagi menjadi dua yakni upaya perlindungan secara preventif
dan represif. Upaya secara preventif dapat dilihat dari sederat peraturan yang
dikeluarkan oleh pemerintah yakni dimulai dari Undang Undang Dasar 1945,
Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kementerian. Adapun upaya
secara represif juga terdapat beberapa yaitu melakukan penguatan kerja sama
bilateral antara Indonesia dengan negara-negara lain seperti adanya
penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), menciptakan program
Indonesian SeafarerŮŽ Corner (ISC) dan yang terbaru para pemimpin ASEAN
mengadopsi Deklrasi ASEAN tentang penempatan dan perlindungan Nelayan
Migran serta upaya perlindungan lainnya.
A. Simpulan
1. Perlindungan hak awak kapal perikanan apabila dipandang dari dua sudut
perspektif yakni dari perspektif hukum islam dan hak asasi manusia memiliki
sebuah persamaan yaitu kesamaan untuk melindungi hak dari awak kapal
perikanan di kapal asing. Meskipun tidak dijabarkan secara tersurat terkait
perlindungan awak kapal perikanan dalam Al-Quran akan tetapi terdapat
hadist maupun ayat yag membahas pekerja secara umum. Berdasarkan
perspektif Hak Asasi Manusia pelanggaran akan hak yang dialami oleh awak
kapal perikanan tentu bertentangan oleh Hak Asasi Manusia. Perlindungan
Awak Kapal Perikanan berdasarkan perspektif Hak Asasi Manusia secara
regional maupun internasional sama-sama mengecam terjadinya sederet
pelanggaran hak yang dialami oleh awak kapal perikanan.
2. Upaya perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap Awak Kapal
Perikanan di kapal asing dapat diindentifikasi menjadi dua yakni melalui
upaya preventif dan represif. Upaya preventif yang dilakukan oleh pemerintah
yaitu dapat dilihat dari peaturan dalam Undang Undang terkait Awak Kapal
Perikanan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Undang Undang
Dasar 1945. Sedangkan upaya represif yang dilakukan oleh pemerintah ada
beberapa seperti meningkatkan kontrol dan pengawasan database oleh BP2MI
sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penempatan pekerja migran,
kemudian menciptakan program Indonesian Seafarer's Corner (ISC), dan
upaya represif lainnya.
77
B. Saran
1. Pemerintah melakukan peningkatan dalam upaya perlindungan hak bagi awak
kapal perikanan di kapal asing, mengingat bahwa awak kapal perikanan
sebagai salah satu pahlawan devisa negara. Sederetan pelanggaran hak yang
dialami oleh awak kapal perikanan seperti permasalahan upah dan
pelanggaran lainnya yang tentu saja bertentangan dengan Hukum Islam dan
Hak Asasi Manusia.
2. Pemerintah segera melakukan ratifikasi ILO Work In Fisihing Convertation,
2007 (NO. 188) sebagai salah satu upaya meningkatkan perlindungan bagi
awak kapal perikanan sehingga perlindungan awak kapal perikanan semakin
kompleks. Melakukan peneingkatan pengawasan terhadap usaha keagenan
awak kapal dan mencabut izin usaha apabila terbukti menyeludupkan awak
kapal perikanan dan memberikan pendampingan hukum bagi awak perikanan
yang mengalami pelanggaran hak.
Ketersediaan
| SSYA20230246 | 246/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
246/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
