Implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor 25 Tahun 2016 tentang Peningkatan Percepatan Indeks Pembangunan Manusia (Studi terhadap Program Gerakan Masyarakat Lisu Massikola)
Alfina Damayanti.NR/742352019010 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentanng Implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor
25 Tahun 2016 tentang Peningkatan Percepatan Indeks Pembangunan Manusia yang
memfokuskan pembahasan pada program Gerakan Masyarakat Lisu Massikola yang
disebutkan dalam peraturan tersebut. Pokok permasalahan penelitian ini adalah
pelaksanaan Gerakan Masyarakat Lisu Massikola menurut Peraturan Bupati Bone
Nomor 25 tahun 2016 serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
Gerakan Masyarakat Lisu Massikola di Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan serta pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan Gerakan Masyarakat Lisu Massikola di
Kabupaten Bone. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsi dan
kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan
penanganan anak putus sekolah pun sebagai sumbangsi pemikiran terhadap instansi
yang mewadahi Gerakan Masyarakat Lisu Massikola ini. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan (Field Research) yang menggunakan pendekatan yuridis
empiris atau sosiologis hukum dalam pengumpulan datanya dan dibahas dengan
menggunakan teknik analisis dengan pendekatan kualitatif yakni menyajikan hasil
dalam bentuk deskriptif analitis.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Gerakan Masyarakat
Lisu Massikola di Kabupaten Bone bertujuan untuk mengatasi permasalahan anak
putus sekolah melalui pemenuhan hak pendidikannya. Pada awal pelaksanaannya
hanya difokuskan pada 5 desa, namun seiring perkembangannya yang telah
mengembalikan banyak anak kembali bersekolah, program ini dinilai efektif namun
pada dasarnya program ini merupakan program jangka panjang yang hasilnya tidak
dapat langsung dilihat. Tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat hambatan dalam
pelaksanaannya. Hambatan ataupun masalah yang muncul dapat diketahui melalui
kegiatan pengawasan dan pembinaan yang dilakukan. Pengawasan atau monitoring
dan evaluasi terhadap pelaksanaan Gemar Limas dilakukan sejak awal perencanaan
kebijakannya hingga pada tataran implementasi kebijkan, melalui tahapan ini
nantinya akan dirumuskan kebijakan berikutnya yang harus diambil guna mengatasi
hambatan yang muncul. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh tim penanganan
anak putus sekolah Kabupaten Bone sebagai tim pelaksana evaluasi dan tindak
lanjut. Evaluasi dan pengawasan juga melibatkan pihak dewan sekolah, komite
sekolah, LSM, dan pemerhati pendidikan.
A. Simpulan
1. Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Lisu Massikola, gerakan ini dimaksudkan
untuk mengembalikan anak-anak yang tidak bersekolah dalam hal ini putus
sekolah untuk kembali bersekolah. Gerakan ini merupakan upaya untuk
mendukung capaian program Pendidikan Menengah Universal 12 tahun
dalam rangka pemenuhan hak pendidikan bagi anak putus sekolah serta
peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Seiring perkembangannya
Program Gemar Limas dinyatakan efektif dalam pelaksanaannya hal ini
dibuktikan dengan program ini telah mengembalikan lebih dari 10 ribu anak
putus sekolah untuk kembali bersekolah yang juga berpengaruh pada
peningkatan IPM di Kabupaten Bone. Dalam pelaksanaa Program Gemar
Limas, setiap anak yang putus sekolah tidak semua berhasil dikembalikan
bersekolah, beberapa diantaranya ada yang telah dikembalikan kemudian
berhenti kembali dengan berbagai alasan, termasuk bagi anak putus sekolah
dikarenakan bekerja. Anak-anak yang berusia wajib belajar namun berhenti
dikarenakan bekejra untuk memenuhi kebutuhannya maka dikategorikan
sebagai pekerja anak dan tetap akan diberikan alternatif lain agar mereka
tetap dapat mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini berlaku bagi setiap
anak yang tidak berhasil dikembalikan melalui Program Gemar Limas,
mereka akan kembali didata dan diberikan solusi yang lebih baik dan sesuai
dengan kebutuhan mereka.
2. Pembinaan dan Pengawasan Gemar Limas, dijelaskan dalam Peraturan
Bupati Bone Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Peningkatan Percepatan Indeks
Pembangunan Manusia bahwa penyelenggaraan peningkatan percepatan IPM
kabupaten dilakukan secara terintegrasi, sinergis dan berpedoman kepada
norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah
kabupaten dan pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah daerah,
pemerintah desa, swasta dan masyarakat. Terkait dengan pengawasan dan
pelaporan program ini dilakukan oleh masing-masing tim koordinasi secara
tersistem, mulai dari desa, kecamatan, hingga pada kabupaten. Kegiatan
monitoring dan evaluasi dilakukan untuk melihat sejauh mana implementasi
dari perangkat target dan indikator ataupun tahapan rencana pertahun dalam
mengukur progress, dampak dan keberhasilan penanganan anak putus
sekolah di Kabupaten Bone. Model monitoring dan evaluasi yang dilakukan
sejauh ini, dilakukan oleh tim penanganan anak putus sekolah kabupaten
bone. Evaluasi dan pengawasan juga dilakukan dengan melibatkan pihak
dewan pendidikan, komite sekolah, LSM dan pemerhati pendidikan. Melalui
pengawasan terhadap pelaksanaannya ditemukan fakta bahwa tidak semua
desa dan kelurahan melakukan pemaksimalan pendataan SIPBM ATS
berbasis Masyarakat dan megembalikan anak ke layanan pendidikan formal
dan non formal, masih banyaknya anak putus sekolah yang telah
dikembalikan tetapi kembali berhenti, dan juga banyaknya PKBM yang tidak
aktif dalam menyelenggarakan pendidikan. Bahkan terdapat layanan
pendidikan di sektor non formal melalui PKBM yang melakukan praktik
diskriminasi dalam penyelenggaraan pendidikan non formal.
B. Saran
1. Pihak Bappeda bersama lembaga terkait untuk melakukan peningkatan dan
pengembangan terhadap pelaksanaan Gerakan Masyarakat Lisu Massikola
agar lebih maksimal dalam proses penanganan anak putus sekolah , termasuk
mengupayakan adanya program lain yang berasal dari lembaga terkait yang
mendukung keberadaan pelaksanaan program Gemar Limas ini dan
melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dan anak putus sekolah agar tidak
bertambahnya angkat anak putus sekolah di Kabupaten Bone.
2. Membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
Gemar Limas, yang cepat tanggap dalam mengatasi hambatan atau
masalah yang muncul dalam proses pelaksanaannya guna memaksimalkan
pengawasan terhadap pelaksanaan Gemar Limas.
25 Tahun 2016 tentang Peningkatan Percepatan Indeks Pembangunan Manusia yang
memfokuskan pembahasan pada program Gerakan Masyarakat Lisu Massikola yang
disebutkan dalam peraturan tersebut. Pokok permasalahan penelitian ini adalah
pelaksanaan Gerakan Masyarakat Lisu Massikola menurut Peraturan Bupati Bone
Nomor 25 tahun 2016 serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
Gerakan Masyarakat Lisu Massikola di Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan serta pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan Gerakan Masyarakat Lisu Massikola di
Kabupaten Bone. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsi dan
kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan
penanganan anak putus sekolah pun sebagai sumbangsi pemikiran terhadap instansi
yang mewadahi Gerakan Masyarakat Lisu Massikola ini. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan (Field Research) yang menggunakan pendekatan yuridis
empiris atau sosiologis hukum dalam pengumpulan datanya dan dibahas dengan
menggunakan teknik analisis dengan pendekatan kualitatif yakni menyajikan hasil
dalam bentuk deskriptif analitis.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Gerakan Masyarakat
Lisu Massikola di Kabupaten Bone bertujuan untuk mengatasi permasalahan anak
putus sekolah melalui pemenuhan hak pendidikannya. Pada awal pelaksanaannya
hanya difokuskan pada 5 desa, namun seiring perkembangannya yang telah
mengembalikan banyak anak kembali bersekolah, program ini dinilai efektif namun
pada dasarnya program ini merupakan program jangka panjang yang hasilnya tidak
dapat langsung dilihat. Tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat hambatan dalam
pelaksanaannya. Hambatan ataupun masalah yang muncul dapat diketahui melalui
kegiatan pengawasan dan pembinaan yang dilakukan. Pengawasan atau monitoring
dan evaluasi terhadap pelaksanaan Gemar Limas dilakukan sejak awal perencanaan
kebijakannya hingga pada tataran implementasi kebijkan, melalui tahapan ini
nantinya akan dirumuskan kebijakan berikutnya yang harus diambil guna mengatasi
hambatan yang muncul. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh tim penanganan
anak putus sekolah Kabupaten Bone sebagai tim pelaksana evaluasi dan tindak
lanjut. Evaluasi dan pengawasan juga melibatkan pihak dewan sekolah, komite
sekolah, LSM, dan pemerhati pendidikan.
A. Simpulan
1. Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Lisu Massikola, gerakan ini dimaksudkan
untuk mengembalikan anak-anak yang tidak bersekolah dalam hal ini putus
sekolah untuk kembali bersekolah. Gerakan ini merupakan upaya untuk
mendukung capaian program Pendidikan Menengah Universal 12 tahun
dalam rangka pemenuhan hak pendidikan bagi anak putus sekolah serta
peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Seiring perkembangannya
Program Gemar Limas dinyatakan efektif dalam pelaksanaannya hal ini
dibuktikan dengan program ini telah mengembalikan lebih dari 10 ribu anak
putus sekolah untuk kembali bersekolah yang juga berpengaruh pada
peningkatan IPM di Kabupaten Bone. Dalam pelaksanaa Program Gemar
Limas, setiap anak yang putus sekolah tidak semua berhasil dikembalikan
bersekolah, beberapa diantaranya ada yang telah dikembalikan kemudian
berhenti kembali dengan berbagai alasan, termasuk bagi anak putus sekolah
dikarenakan bekerja. Anak-anak yang berusia wajib belajar namun berhenti
dikarenakan bekejra untuk memenuhi kebutuhannya maka dikategorikan
sebagai pekerja anak dan tetap akan diberikan alternatif lain agar mereka
tetap dapat mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini berlaku bagi setiap
anak yang tidak berhasil dikembalikan melalui Program Gemar Limas,
mereka akan kembali didata dan diberikan solusi yang lebih baik dan sesuai
dengan kebutuhan mereka.
2. Pembinaan dan Pengawasan Gemar Limas, dijelaskan dalam Peraturan
Bupati Bone Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Peningkatan Percepatan Indeks
Pembangunan Manusia bahwa penyelenggaraan peningkatan percepatan IPM
kabupaten dilakukan secara terintegrasi, sinergis dan berpedoman kepada
norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah
kabupaten dan pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah daerah,
pemerintah desa, swasta dan masyarakat. Terkait dengan pengawasan dan
pelaporan program ini dilakukan oleh masing-masing tim koordinasi secara
tersistem, mulai dari desa, kecamatan, hingga pada kabupaten. Kegiatan
monitoring dan evaluasi dilakukan untuk melihat sejauh mana implementasi
dari perangkat target dan indikator ataupun tahapan rencana pertahun dalam
mengukur progress, dampak dan keberhasilan penanganan anak putus
sekolah di Kabupaten Bone. Model monitoring dan evaluasi yang dilakukan
sejauh ini, dilakukan oleh tim penanganan anak putus sekolah kabupaten
bone. Evaluasi dan pengawasan juga dilakukan dengan melibatkan pihak
dewan pendidikan, komite sekolah, LSM dan pemerhati pendidikan. Melalui
pengawasan terhadap pelaksanaannya ditemukan fakta bahwa tidak semua
desa dan kelurahan melakukan pemaksimalan pendataan SIPBM ATS
berbasis Masyarakat dan megembalikan anak ke layanan pendidikan formal
dan non formal, masih banyaknya anak putus sekolah yang telah
dikembalikan tetapi kembali berhenti, dan juga banyaknya PKBM yang tidak
aktif dalam menyelenggarakan pendidikan. Bahkan terdapat layanan
pendidikan di sektor non formal melalui PKBM yang melakukan praktik
diskriminasi dalam penyelenggaraan pendidikan non formal.
B. Saran
1. Pihak Bappeda bersama lembaga terkait untuk melakukan peningkatan dan
pengembangan terhadap pelaksanaan Gerakan Masyarakat Lisu Massikola
agar lebih maksimal dalam proses penanganan anak putus sekolah , termasuk
mengupayakan adanya program lain yang berasal dari lembaga terkait yang
mendukung keberadaan pelaksanaan program Gemar Limas ini dan
melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dan anak putus sekolah agar tidak
bertambahnya angkat anak putus sekolah di Kabupaten Bone.
2. Membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
Gemar Limas, yang cepat tanggap dalam mengatasi hambatan atau
masalah yang muncul dalam proses pelaksanaannya guna memaksimalkan
pengawasan terhadap pelaksanaan Gemar Limas.
Ketersediaan
| SSYA20230102 | 102/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
102/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
