Hak penyandang disabilitas di bidang politik menurut pasal 13 undang-undang nomor 8 tahun 2016 dan hukum Islam
A.Nur Azizah/742352019011 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang pokok permasalahan Hak Penyandang
Disabilitas Di Bidang Politik Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal
13 Tentang Penyandang Disabilitas dan Hukum Islam, dianalisis dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif atau penelitian kepustakaan yang
dilakukan dengan cara menelaah bahan pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana Hak Penyandang Disabilitas Di Bidang Politik Menurut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 Tentang Penyandang Disabilitas dan
Hukum Islam.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Hak Penyandang Disabilitas Di
Bidang Politik sudah sesuai sebagaimana yang tercantum Di dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 Tentang Penyandang Politik yaitu memberikan hak
yang sama bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan duduk di jabatan publik
guna sebagai bentuk pemenuhak hak mereka, (Hak Asasi Manusia) tanpa adanya
perbedaan, sedangkan di dalam Hukum Islam sendiri ada kriteria pemimpin yang
harus terpenuhi salah satunya adalah mereka yang tidak memiliki kecacatan terhadap
fisiknya, sehingga hal ini dapat digaris bawahi bahwa penyandang disabilitas tidak
memiliki hak untuk menjadi seorang pemimpin.
A. Simpulan
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 Tentang
Penyandang Disabilitas hak poluitik yaitu maka penyandang: Memilih dan
dipilih dalam jabatan publik; Menyalurkan aspirasi politik baik tertulis
maupun lisan; Memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi
peserta dalam pemilihan umum , Membentuk, menjadi anggota, dan/atau
pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik; Membentuk dan
bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas pada tingkat
lokal,nasional,dan internasional; Berperan serta secara aktif dalam sistem
pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya;
Memperoleh aksebilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan
pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/ walikota, dan pemilihan
kepala desa atau nama lain; dan Memperoleh pendidikan politik.
Sedangkan di dalam hukum Islam terdapat syarat-syarat atau kriteria orang
yang berhak dipilih untuk menjadi seorang pemimpin yang telah
ditentukan oleh hukum syari’at, yaitu adalah: muslim, laki-laki, baligh,
berakal, adil, merdeka, dan mampu. Al-Mawardi, tokoh utama dari
kalangan Qadhi yang hidup pada abad pertengahan menyebutkan syarat
utama bagi seorang pemimpin yaitu: a. adil dalam arti luas, b. Punya ilmu
untuk dapat melakukan ijtihad di dalam menghadapi persoalan dan hukum,
c. Sehat pendegaran,mata dan lisannya supaya dapat berurusan langsung
dengan tanggung jawabanya, d.Sehat badan, sehingga tidak terhalang untuk
melakukan gerak dan melangkah cepat, e. Pandai dalam mengendalikan
urusan rakyat dan kemaslahatan umum, f. Berani tegas membela rakyat dan
menghadapi musuh. 36
2. Dalam rangka mewujudkan pemenuhan hak-hak yang kaitannya dengan
hak untuk memilih bagi penyandang disabilitas, Di Indonesia dikeluarkan
beberapa peraturan Perundang-Undangan untuk mendorong terwujudnya
hak tersebut. Sebagai contoh yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi: Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
B. Saran
Pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas sebagai salah satu
komponen dari HAM yang juga harus dipenuhi, apa lagi dalam tataran
negara demokrasi, Indonesia sudah semestinya membuka ruang seluas-
luasnya bagi masyarakat termasuk masyarakat penyandang disabilitas
untuk ikut berpartisipasi dalam ranah politik termasuk ikut serta dalam
struktural pemerintahan. karena, hak politik sebagai salah satu serangkaian
hak yang juga dimiliki oleh setiap warga negara termasuk para penyandang
disabilitas demi tercapainya keadilan dan peningkatan kesejahteraan bagi
penyandang disabilitas. Pemerintah wajib menjamin Penyandang
Disabilitas agar dapat menjamin kebebasan Penyandang Disabilitas untuk
memilih pendamping sesuai sesuai dengan pilihannya sendiri, memperoleh
informasi, sosialisasi, dan simulasi dalam setiap tahapan dalam pemilihan
umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa,
menjamin terpenuhinya hak untuk terlibat sebagai penyelenggara dalam
pemilihan umum, pemilhan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan
kepala desa atau nama lain.
Disabilitas Di Bidang Politik Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal
13 Tentang Penyandang Disabilitas dan Hukum Islam, dianalisis dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif atau penelitian kepustakaan yang
dilakukan dengan cara menelaah bahan pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana Hak Penyandang Disabilitas Di Bidang Politik Menurut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 Tentang Penyandang Disabilitas dan
Hukum Islam.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Hak Penyandang Disabilitas Di
Bidang Politik sudah sesuai sebagaimana yang tercantum Di dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 Tentang Penyandang Politik yaitu memberikan hak
yang sama bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan duduk di jabatan publik
guna sebagai bentuk pemenuhak hak mereka, (Hak Asasi Manusia) tanpa adanya
perbedaan, sedangkan di dalam Hukum Islam sendiri ada kriteria pemimpin yang
harus terpenuhi salah satunya adalah mereka yang tidak memiliki kecacatan terhadap
fisiknya, sehingga hal ini dapat digaris bawahi bahwa penyandang disabilitas tidak
memiliki hak untuk menjadi seorang pemimpin.
A. Simpulan
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 Tentang
Penyandang Disabilitas hak poluitik yaitu maka penyandang: Memilih dan
dipilih dalam jabatan publik; Menyalurkan aspirasi politik baik tertulis
maupun lisan; Memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi
peserta dalam pemilihan umum , Membentuk, menjadi anggota, dan/atau
pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik; Membentuk dan
bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas pada tingkat
lokal,nasional,dan internasional; Berperan serta secara aktif dalam sistem
pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya;
Memperoleh aksebilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan
pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/ walikota, dan pemilihan
kepala desa atau nama lain; dan Memperoleh pendidikan politik.
Sedangkan di dalam hukum Islam terdapat syarat-syarat atau kriteria orang
yang berhak dipilih untuk menjadi seorang pemimpin yang telah
ditentukan oleh hukum syari’at, yaitu adalah: muslim, laki-laki, baligh,
berakal, adil, merdeka, dan mampu. Al-Mawardi, tokoh utama dari
kalangan Qadhi yang hidup pada abad pertengahan menyebutkan syarat
utama bagi seorang pemimpin yaitu: a. adil dalam arti luas, b. Punya ilmu
untuk dapat melakukan ijtihad di dalam menghadapi persoalan dan hukum,
c. Sehat pendegaran,mata dan lisannya supaya dapat berurusan langsung
dengan tanggung jawabanya, d.Sehat badan, sehingga tidak terhalang untuk
melakukan gerak dan melangkah cepat, e. Pandai dalam mengendalikan
urusan rakyat dan kemaslahatan umum, f. Berani tegas membela rakyat dan
menghadapi musuh. 36
2. Dalam rangka mewujudkan pemenuhan hak-hak yang kaitannya dengan
hak untuk memilih bagi penyandang disabilitas, Di Indonesia dikeluarkan
beberapa peraturan Perundang-Undangan untuk mendorong terwujudnya
hak tersebut. Sebagai contoh yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi: Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
B. Saran
Pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas sebagai salah satu
komponen dari HAM yang juga harus dipenuhi, apa lagi dalam tataran
negara demokrasi, Indonesia sudah semestinya membuka ruang seluas-
luasnya bagi masyarakat termasuk masyarakat penyandang disabilitas
untuk ikut berpartisipasi dalam ranah politik termasuk ikut serta dalam
struktural pemerintahan. karena, hak politik sebagai salah satu serangkaian
hak yang juga dimiliki oleh setiap warga negara termasuk para penyandang
disabilitas demi tercapainya keadilan dan peningkatan kesejahteraan bagi
penyandang disabilitas. Pemerintah wajib menjamin Penyandang
Disabilitas agar dapat menjamin kebebasan Penyandang Disabilitas untuk
memilih pendamping sesuai sesuai dengan pilihannya sendiri, memperoleh
informasi, sosialisasi, dan simulasi dalam setiap tahapan dalam pemilihan
umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa,
menjamin terpenuhinya hak untuk terlibat sebagai penyelenggara dalam
pemilihan umum, pemilhan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan
kepala desa atau nama lain.
Ketersediaan
| SSYA20230132 | 132/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
132/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
