Pemenuhan Hak Konstitusional untuk Mendapatkan Tempat Tinggal Yang Layak bagi Anak Terlantar di Kabupaten Bone ( Studi di Dinas Sosial )

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Pemenuhan Hak Konstitusional Untuk Mendapatkan
Tempat Tinggal Yang Layak Bagi Anak Terlantar Di Kabupaten Bone ( Studi Di
Dinas Sosial ). Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah pemenuhan hak
konstitusional bagi anak terlantar untuk mendapatkan hak-hak nya dengan baik,
terjamin dan terpenuhi hak mereka sangat penting dan merupakan suatu kewajiban
pemerintah yaitu Dinas Sosial untuk menaganinya dengan baik.karena anak terlantar
ini juga merupakan warga Negara Indonesia yang harus terjamin hak dan
kewajibannya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memenuhi tanggung jawab pemerintah
dalam menangani anak terlantar di Kabupaten Bone melalui Dinas sosial serta
bagiamana upaya Dinas sosial dalam menangani anak terlantar untuk mendapatkan
tempat tinggal yang layak dengan meberikan perlindungan hukum agar anak terlantar
ini tidak mendapat Diskriminasi oleh pihak luar.
Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan ( field research) yaitu suatu metode
penelitian dimana peneliti terjun langsung dalam mengamati kejadian
setempat.peneletian ini adalah jenis penelitian kualitatif yang didasarkan pada data
yang tidak berbentuk angka atau bilangan akan tetapi berbentuk pernyataan-
pernyataan atau kalimat dan penelitian ini akan menghasilkan temuan-temuan yang
diperoleh dari data yang telah dikumpulkan melalui observasi ataupun pengamatan.
Dan penelitian ini juga menelaah beberapa jurnal ataupun buku dan artikel yang
berkaitan dengan apa yang diteliti.
Hasil penelitian menujukkan bahwa : Pertama, Pemerintah Kabupaten Bone dalam
menangani pemenuhan hak konstitusional bagi anak terlantar sudah melakukan
penanganan dengan baik melaui Dinas sosial dengan memberikan pembinaan dan
pemerdayaan bagi anak terlantar, dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 yang
secara tegas mengamanahkan bahwa “ Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh
Negara “ maka dari itu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2014 tentang penelentaran anak yang isinya mengatakan bahwa anak harus di berikan
perlindungan hukum, menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi serta mendapat perilindungan dari kekerasan
dan diskriminasi, artinya anak terlantar harus mendapatkan tempat tinggal yang
layak. Kedua, upaya yang ditempuh Dinas Sosial dalam memenuhi hak anak
terlantar untuk mendapatkan tempat tinggal yaitu dengan memasukkannya di
Lembaga kesejahteraan sosial anak dan Panti Asuhan agar terjamin tempat tinggal
dan pendidikannya, karena anak merupakan aset Negara yang harus dipelihara
termasuk anak terlantar.
A. Kesimpulan
1. Pemerintah Kabupaten Bone belum mengeluarkan peraturan daerah khusus
pemenuhan hak konstitusional untuk mendapatkan tempat tinggal bagi anak
terlantar, namun Bupati Bone sudah mengeluarkan peraturan daerah tentang
sistem perlindungan anak terlantar yang isinya menjelaskan tentang
penelantaran anak dan hak-hak yang dimiliki anak terlantar. Namun
pemmenuhan hak konstitusional untuk mendapatkan Tempat tinggal yang
layak bagi anak terlantar sudah terpenuhi dengan baik.
2. Upaya Dinas Sosial dalam penanganan pemenuhan Hak konstitusional
terhadap anak terlantar di Kabupaten sudah berjalan dengan baik, dengan cara
berkoordinasi dengan pemerintah setempat seperti berkoordinasi dengan
Satpol PP setelah itu dilakukan assessment kemudian Dinas sosial koordinasi
dengan BNK kemudian BNK melakukan rehabiltasi jika anak tersebut
memakai obat-obatan, Dan ada pula penanganan selanjutnya jika anak
tersebut betul-betul tidak ada yang bisa merawatnya maka Dinas sosial
bekerjasama dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau panti asuhan
untuk merawat anak tersebut agar hak-hak anak tersebut terpenuhi dan
terjamin.
B. Saran
Setelah peneliti melakuan penelitian mengenai Pemenuhan Hak
Konstitusional Terhadap Anak Terlantar Dikabupaten Bone (studi Di Dinas
Sosial) saran peneliti Sebagai berikut :
1. Pemerintah Kabupaten Bone seharusnya mengeluarkan peraturan daerah
khusus hak kontitusional terhadap anak terlantar, karena sebagai turunan dan
amanah konstitusi yang mengamanahkan “fakir miskin dan anak terlantar
dipelihara oleh Negara “ dan anak terlantar adalah bagian dari generasi
bangsa, mereka adalah calon pemimpin, bisa jadi sepuluh diantara mereka di
jalan ada satu yang bisa menyelamatkan bangsa,Karena mereka terlantar
hanya kondisi sosialnya , maka dari itu Negara harus hadir dan bertindak
sebagai orang tua untuk mengayomi karena kelak mereka adalah generasi
masa depan.
2. Dinas Sosial yang berperan sebagai salah satu pemerintahan yang menangani
masalah sosial seperti anak terlantar, harus lebih jeli dalam penanganan
pemenuhan hak konstitusional terhadap anak terlantar karena sungguh
disayangkan jika mereka juga sebagai masyarakat tetapi terpenuhi haknya
karena kondisi sosialnya. Dinas sosial harus memberikan pembinaan dan
pemmerdayaan dengan baik agar mereka bisa ikut berperan aktif atau
berkontribusi dalam masyarakat.
Ketersediaan
SSYA2023000909/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

09/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top