Motivasi Masyarakat Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone Dalam Menghitamkan Uban Perspektif Hukum Islam
Surfiana/742302019064 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang motivasi masyarakat Kecamatan Dua Boccoe
Kabupaten Bone dalam menghitamkan uban perspektif hukum Islam. Pokok masalah
yang akan dipecahkan dalam penelitian ini yaitu bagaimana motivasi masyarakat
Kecamatan Dua Boccoe dalam menghitamkan rambut uban dan mengetahui
bagaimana pemaknaan hadis larangan menghitamkan uban. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui pandangan masyarakat Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone
mengenai menghitamkan uban.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis melakukan penelitian
lapangan (field research). Yang menggunakan metode pendekatam Teologi Normatif
dan Empiris, yang pengambilan datanya melalui wawancara dari beberapa
narasumber dan bahan-bahan pustaka. Dan menggunakan teknik analisis penyajian
data (data Reduction), penyajian data (data display) conclusision
drawing/verificarion.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, motivasi masyarakat di Kecamatan
Dua Boccoe dalam menghitamkan rambut uban ada beberapa alasan, salah satunya
yaitu karena membawa dampak yang cukup bagus bagi kesehatan rambut mereka,
yang dulunya beruban dan gatal, setelah melakukan menyemir rambut menjadi hitam
dan mengurangi rasa gatal dikepala. Selain itu selain dampaknya bagi kesehatan
menyemir rambut juga dapat membahagiakan hati suami. Karena tampil lebih muda
di depan suami. Kedua pemaknaan hadis larangan menghitamkan uban yaitu dimana
beberapa hadis yang menjelaskan secara jelas mengenai larangan untuk tidak
menyemir atau menghitamkan uban menjadi warna hitam karena itu mengandung
unsur tipu didalamnya. Dimana hadis tersebut didalamnya terdapat kata-kata yang
mengungkapkan secara jelas untuk tidak menghitamkan rambut yang beruban
maupun jenggot. Didalam islam secara jelas bahwa menghitamkan rambut yang
beruban itu tidak boleh atau diharamkan. Jadi sebagai umat Islam janganlah
menghitamkan uban menjadi warna hitam. Boleh menyemir rambut atau mewarnai
akan tetapi warna lain selain warna hitam, dan terbuat dari bahan yang halal seperti
daun pacar dan henna.
A. Simpulan
1. Motivasi masyarakat Kecamatan Dua Boccoe Dalam menghitamkan
Rambut uban adalah kebanyakan masyarakat melakukan menyemir
rambut atau menghitamkan uban mereka karena disebabkan beberapa
alasan, salah satunya yaitu karena membawa dampak yang cukup bagus
bagi kesehatan rambut mereka, yang dulunya beruban dan gatal, setelah
melakukan nyemir rambut menjadi hitam dan mengurangi rasa gatal
dikepala. Alasan lain juga mengatakan bahwa menyemir rambut menjadi
warna hitam itu bertujuan untuk menyenangkan hati suaminya agar tampil
lebih muda dan enak dipandang dihadapan suami. Bagi masyarakat
Kecamatan Dua Boccor menyemir rambut menjadi warna hitam itu sudah
hal yang biasa dikerjakan dikalangan masyarakat. Dan rata-rata umur
masyarakat yang mengerjakan hal tersebut adalah hampir 80% lanjut usia.
2. Pemaknaan Hadis larangan menghitamkan Uban yaitu ada beberapa hadis
yang menjelaskan secara jelas mengenai larangan untuk tidak menyemir
atau menghitamkan uban menjadi warna hitam karena itu mengandung
unsur tipu didalamnya. Dimana hadis tersebut didalamnya terdapat kata-
kata yang mengungkapkan secara jelas untuk tidak menghitamkan rambut
yang beruban maupun jenggot. Didalam Islam secara jelas bahwa
menghitamkan Rambut yang beruban itu tidak boleh atau diharamkan.
Jadi sebagai Umat Islam janganlah menghitamkan uban menjadi warna
hitam. Boleh menyemir rambut atau mewarnai akan tetapi dengan warna
lain selain warna hitam dan terbuat dari bahan yang halal seperti daun
pacar atau henna.
B. Saran
1. Kepada masyarakat kecamatan dua boccoe kabupaten bone bagi yang
melakaukan menyemir rambut pada rambut yang beruban lebih
memahami lagi bagaimana hukum menyemir rambut menjadi hitam dalam
islam. Sebab dalam islam menyemir rambut dengan warna hitam adalah
hal yang dilarang dan diharamkan. mengenai menyemir rambut yang
diperbolehkan dalam Islam yaitu selain warna hitam.
2. Kepada masyarakat terkhususnya orang-orang atau anak muda yang sudah
memahami Hukum menyemir rambut menjadi hitam bila sudah
mengetahui hal tersebut memberitahukan atau bersosialisasi kepada orang
tua mereka atau masyarakat yang sudah lanjut usia atau yang sudahh
berambut uban untuk tidak mewarnai rambut mereka menjadi hitam.
Boleh melakukan akan tetapi tidak menggunakan warna hitam.
Kabupaten Bone dalam menghitamkan uban perspektif hukum Islam. Pokok masalah
yang akan dipecahkan dalam penelitian ini yaitu bagaimana motivasi masyarakat
Kecamatan Dua Boccoe dalam menghitamkan rambut uban dan mengetahui
bagaimana pemaknaan hadis larangan menghitamkan uban. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui pandangan masyarakat Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone
mengenai menghitamkan uban.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis melakukan penelitian
lapangan (field research). Yang menggunakan metode pendekatam Teologi Normatif
dan Empiris, yang pengambilan datanya melalui wawancara dari beberapa
narasumber dan bahan-bahan pustaka. Dan menggunakan teknik analisis penyajian
data (data Reduction), penyajian data (data display) conclusision
drawing/verificarion.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, motivasi masyarakat di Kecamatan
Dua Boccoe dalam menghitamkan rambut uban ada beberapa alasan, salah satunya
yaitu karena membawa dampak yang cukup bagus bagi kesehatan rambut mereka,
yang dulunya beruban dan gatal, setelah melakukan menyemir rambut menjadi hitam
dan mengurangi rasa gatal dikepala. Selain itu selain dampaknya bagi kesehatan
menyemir rambut juga dapat membahagiakan hati suami. Karena tampil lebih muda
di depan suami. Kedua pemaknaan hadis larangan menghitamkan uban yaitu dimana
beberapa hadis yang menjelaskan secara jelas mengenai larangan untuk tidak
menyemir atau menghitamkan uban menjadi warna hitam karena itu mengandung
unsur tipu didalamnya. Dimana hadis tersebut didalamnya terdapat kata-kata yang
mengungkapkan secara jelas untuk tidak menghitamkan rambut yang beruban
maupun jenggot. Didalam islam secara jelas bahwa menghitamkan rambut yang
beruban itu tidak boleh atau diharamkan. Jadi sebagai umat Islam janganlah
menghitamkan uban menjadi warna hitam. Boleh menyemir rambut atau mewarnai
akan tetapi warna lain selain warna hitam, dan terbuat dari bahan yang halal seperti
daun pacar dan henna.
A. Simpulan
1. Motivasi masyarakat Kecamatan Dua Boccoe Dalam menghitamkan
Rambut uban adalah kebanyakan masyarakat melakukan menyemir
rambut atau menghitamkan uban mereka karena disebabkan beberapa
alasan, salah satunya yaitu karena membawa dampak yang cukup bagus
bagi kesehatan rambut mereka, yang dulunya beruban dan gatal, setelah
melakukan nyemir rambut menjadi hitam dan mengurangi rasa gatal
dikepala. Alasan lain juga mengatakan bahwa menyemir rambut menjadi
warna hitam itu bertujuan untuk menyenangkan hati suaminya agar tampil
lebih muda dan enak dipandang dihadapan suami. Bagi masyarakat
Kecamatan Dua Boccor menyemir rambut menjadi warna hitam itu sudah
hal yang biasa dikerjakan dikalangan masyarakat. Dan rata-rata umur
masyarakat yang mengerjakan hal tersebut adalah hampir 80% lanjut usia.
2. Pemaknaan Hadis larangan menghitamkan Uban yaitu ada beberapa hadis
yang menjelaskan secara jelas mengenai larangan untuk tidak menyemir
atau menghitamkan uban menjadi warna hitam karena itu mengandung
unsur tipu didalamnya. Dimana hadis tersebut didalamnya terdapat kata-
kata yang mengungkapkan secara jelas untuk tidak menghitamkan rambut
yang beruban maupun jenggot. Didalam Islam secara jelas bahwa
menghitamkan Rambut yang beruban itu tidak boleh atau diharamkan.
Jadi sebagai Umat Islam janganlah menghitamkan uban menjadi warna
hitam. Boleh menyemir rambut atau mewarnai akan tetapi dengan warna
lain selain warna hitam dan terbuat dari bahan yang halal seperti daun
pacar atau henna.
B. Saran
1. Kepada masyarakat kecamatan dua boccoe kabupaten bone bagi yang
melakaukan menyemir rambut pada rambut yang beruban lebih
memahami lagi bagaimana hukum menyemir rambut menjadi hitam dalam
islam. Sebab dalam islam menyemir rambut dengan warna hitam adalah
hal yang dilarang dan diharamkan. mengenai menyemir rambut yang
diperbolehkan dalam Islam yaitu selain warna hitam.
2. Kepada masyarakat terkhususnya orang-orang atau anak muda yang sudah
memahami Hukum menyemir rambut menjadi hitam bila sudah
mengetahui hal tersebut memberitahukan atau bersosialisasi kepada orang
tua mereka atau masyarakat yang sudah lanjut usia atau yang sudahh
berambut uban untuk tidak mewarnai rambut mereka menjadi hitam.
Boleh melakukan akan tetapi tidak menggunakan warna hitam.
Ketersediaan
| SSYA20230191 | 191/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
191/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
