Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagai Lembaga Negara Ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Indah Rahmasari/742352019153 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi
Sebagai Lembaga Negara Dintinjau Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
Permasalahan dalam penelitialan ini adalah bagaimana kedudukan komisi
pemberantasan korupsi sebagai lembaga negara berdasarkan sistem ketatanegaraan
Indonesia dan bagaimana peran komisi pemberantasan korupsi dalam melakukan
pemberantasan korupsi di Indoensia. Jenis Penelitian ini adalah kepustakaan (library
research) dengan pendekatan yuridis normatif. Adapun bahn hukum yang digunakan
dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang
dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan serta menggunakan teknik analisis
data deskriptif kualitatif.
Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bawha dalam Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK
telah mendapatkan legitimasi sebagai lembaga negara independen dalam melasankan
tugas, dan wewenangnya, serta bebas dari kekuasaan manapun. Akan tetapi
kedudukan KPK mengalami perubahan dalam hal ini berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitus Nomor 36/PUU-XV/2017, yang menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan
Korupsi merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif dan putusan
tersebut di perjelas dengan diadaknnya revisi Undang-Undang KPK yakni Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tenang Komisi Pemberantasan Korupsi. Perubahan kedudukan
Komsi Pemberantasan Korupsi dapat dilihat dari dua Pasal yang menyebutkan bahwa
KPK merupakan lembaga negara dalam rumupun kekuasaan eksekutif yakni Pasal 1
ayat (3) dan Pasal 3. Adapun peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam
memberantas korupsi terdapat serangkaian tindakan yang dapat dilakukan KPK,
melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalm melakukan
pemberantasan Korupsi seperi Kepolisian dan Kejaksaan. KPK berperan dalam
membangun sistem integritas Nasional (SIN). Serta KPK berperan melakukaun upaya
pemberantasan korupsi dengan cara penindakan (represif) yang artinyamenangani
atau mempeorses perbuatan korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan melakukan pencegahan (preventif) yang artinya mencegah tibulnya
kembali penyakit korupsi dimasa mendatang.
A. Kesimpulan
1. Bahwa kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sistem
ketatanegraan Indonesia merupakan lembaga negara yang masuk dalam
rumpun kekuasaan eksekutif, beradasrakn putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 36/PUU-XV/2017 dan perubahan Undang-Undang KPK menjadi
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, kedudukan KPK tersebut dapat
dilihat dari dua Pasal yang menyebutkan bahwa KPK merupakan lembaga
negara dalam rumpun eksekutif yakni Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3. Sedangkan
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 Mahkamah
memutuskan KPK sebagai objek hak angket DPR dan tidak bertentangan
dengan konstitusi dengan alasan bahwa KPK merupkan lembaga yang masuk
dalam rana eksekutif dan independensinya hanya berkaitan dengan tugas dan
kewenannya. Sehingga kedudukan KPK tidak lagi menjadi lembaga negara
independen melainkan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
2. Bahwa Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas
tindak pidana koruspi melukan serangkaian tindakan-tindakan hukum.
peratama, melakukan kordinasi dengan instansi yang berwenang dalam
melakukan pemberantasan tidak pidanak korupsi bekerjasama dengan instansi
Kepolisian dan Kejaksaan sebagai rekan kerja dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi. Kedua, KPK berperan dalam membangun Sistem Integritas
Nasional (SIN), dengan sistem integritas nasional ini dapat membawa dampak
positif bagi tatanan hukum. pembangunan berkelanjutan,dan kulatias hidup
yang mencerminkan kesejahteraan rakyat.Ketiga, KPK melakukan upaya
pemberatasan korpsi dengan dua cara yakni Penindakan (represif) dan
pencegahan (preventif). Penindakan atau represif artinya strategi yang
diarahkan untuk menangani atau mempeorses perbuatan korupsi sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara Pencegahan atau
oreventif meupakan strategi untuk mencegah tumbuhnya kembali korupsi
dimasa mendatang.
B. Saran
1. Sebaiknya baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan
Kejaksaan tetap independensi dalam melaksanakan tugasnya sebagai
Lembaga Negara dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan saling
menghormati kekuasaan dan kewenangan masing-msing agar tidak terjadi
tumpang tindih kewenangan.
2. Sebaiknya lembaga negara anti korupsi lebih berupaya lagi dalam menekan
terjadinya tindak piana korupsi dengan lebih memperberat hukuman bagi
pelaku tindak pidana korupsi.
Sebagai Lembaga Negara Dintinjau Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
Permasalahan dalam penelitialan ini adalah bagaimana kedudukan komisi
pemberantasan korupsi sebagai lembaga negara berdasarkan sistem ketatanegaraan
Indonesia dan bagaimana peran komisi pemberantasan korupsi dalam melakukan
pemberantasan korupsi di Indoensia. Jenis Penelitian ini adalah kepustakaan (library
research) dengan pendekatan yuridis normatif. Adapun bahn hukum yang digunakan
dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang
dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan serta menggunakan teknik analisis
data deskriptif kualitatif.
Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bawha dalam Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK
telah mendapatkan legitimasi sebagai lembaga negara independen dalam melasankan
tugas, dan wewenangnya, serta bebas dari kekuasaan manapun. Akan tetapi
kedudukan KPK mengalami perubahan dalam hal ini berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitus Nomor 36/PUU-XV/2017, yang menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan
Korupsi merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif dan putusan
tersebut di perjelas dengan diadaknnya revisi Undang-Undang KPK yakni Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tenang Komisi Pemberantasan Korupsi. Perubahan kedudukan
Komsi Pemberantasan Korupsi dapat dilihat dari dua Pasal yang menyebutkan bahwa
KPK merupakan lembaga negara dalam rumupun kekuasaan eksekutif yakni Pasal 1
ayat (3) dan Pasal 3. Adapun peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam
memberantas korupsi terdapat serangkaian tindakan yang dapat dilakukan KPK,
melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalm melakukan
pemberantasan Korupsi seperi Kepolisian dan Kejaksaan. KPK berperan dalam
membangun sistem integritas Nasional (SIN). Serta KPK berperan melakukaun upaya
pemberantasan korupsi dengan cara penindakan (represif) yang artinyamenangani
atau mempeorses perbuatan korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan melakukan pencegahan (preventif) yang artinya mencegah tibulnya
kembali penyakit korupsi dimasa mendatang.
A. Kesimpulan
1. Bahwa kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sistem
ketatanegraan Indonesia merupakan lembaga negara yang masuk dalam
rumpun kekuasaan eksekutif, beradasrakn putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 36/PUU-XV/2017 dan perubahan Undang-Undang KPK menjadi
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, kedudukan KPK tersebut dapat
dilihat dari dua Pasal yang menyebutkan bahwa KPK merupakan lembaga
negara dalam rumpun eksekutif yakni Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3. Sedangkan
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 Mahkamah
memutuskan KPK sebagai objek hak angket DPR dan tidak bertentangan
dengan konstitusi dengan alasan bahwa KPK merupkan lembaga yang masuk
dalam rana eksekutif dan independensinya hanya berkaitan dengan tugas dan
kewenannya. Sehingga kedudukan KPK tidak lagi menjadi lembaga negara
independen melainkan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
2. Bahwa Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas
tindak pidana koruspi melukan serangkaian tindakan-tindakan hukum.
peratama, melakukan kordinasi dengan instansi yang berwenang dalam
melakukan pemberantasan tidak pidanak korupsi bekerjasama dengan instansi
Kepolisian dan Kejaksaan sebagai rekan kerja dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi. Kedua, KPK berperan dalam membangun Sistem Integritas
Nasional (SIN), dengan sistem integritas nasional ini dapat membawa dampak
positif bagi tatanan hukum. pembangunan berkelanjutan,dan kulatias hidup
yang mencerminkan kesejahteraan rakyat.Ketiga, KPK melakukan upaya
pemberatasan korpsi dengan dua cara yakni Penindakan (represif) dan
pencegahan (preventif). Penindakan atau represif artinya strategi yang
diarahkan untuk menangani atau mempeorses perbuatan korupsi sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara Pencegahan atau
oreventif meupakan strategi untuk mencegah tumbuhnya kembali korupsi
dimasa mendatang.
B. Saran
1. Sebaiknya baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan
Kejaksaan tetap independensi dalam melaksanakan tugasnya sebagai
Lembaga Negara dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan saling
menghormati kekuasaan dan kewenangan masing-msing agar tidak terjadi
tumpang tindih kewenangan.
2. Sebaiknya lembaga negara anti korupsi lebih berupaya lagi dalam menekan
terjadinya tindak piana korupsi dengan lebih memperberat hukuman bagi
pelaku tindak pidana korupsi.
Ketersediaan
| SSYA20230153 | 153/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
153/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
