Tinjauan Hukum Kewarisan Islam terhadap Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) sebagai Harta Warisan
Asrul/ 01.14.1118 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai hak kekayaan intelektual (hak cipta) sebagai
harta warisan dalam pandangan hukum kewarisan Islam. Pokok permasalahannya
adalah apakah hak kekayaan intelektual (hak cipta) dapat dijadikan sebagai harta
warisan dan pandangan hukum kewarisan Islam terhadap hak kekayaan intelektual
(hak cipta) sebagai Harta Warisan. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka
(library research) yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan
dibahas dengan metode analisis isi (content analysis).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi hak kekayaan intelektual
(hak cipta) yang sebagai harta warisan dan untuk mengetahui pandangan hukum
kewarisan Islam terhadap hak kekayaan intelektual (hak cipta) sebagai harta warisan.
Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih ilmu
maupun pengetahuan dan referensi bagi pembaca.
Hasil penelitian pada skripsi ini menunjukkan bahwa hak kekayaan intelektual
(hak cipta) dapat dijadikan sebagai harta warisan karena hak cipta merupakan hak
yang dimiliki oleh pencipta dan merupakan suatu harta yang sah menjadi milik
penciptanya. Selain itu, hak cipta juga memiliki hak ekonomi didalamnya dan dapat
menghasilkan kekayaan bagi pemiliknya. Apabila si pemilik hak cipta meninggal
dunia maka ahli warisnya mendapatkan hak serta manfaat dari hak cipta tersebut.
Sedangkan hak cipta dalam pandangan hukum kewarisan Islam merupakan sesuatu
hal yang baru dalam hukum kewarisan Islam, hak cipta dalam khazanah Islam
kontemporer dikenal dengan istilah haq ibtikār yang artinya adalah hak istimewa atas
suatu ciptaan yang pertama kali diciptakan, hak tersebut memiliki nilai ekonomi yang
ketika dimiliki oleh seseorang akan menjadikan si pemilik mendapatkan konsepsi
property, karena hak cipta dikategorikan sebagai harta kekayaan yang dimiliki
seseorang, maka berdasarkan KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) itu
sah dan boleh dijadikan sebagai harta warisan.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Hak cipta dapat dijadikan harta warisan karena hak cipta merupakan hak
eksklusif pencipta, maksudnya bahwa hanya pemegang hak cipta yang bebas
melaksanakan pemanfaatan hak cipta tersebut sementara orang atau pihak lain
dilarang melaksanakan pemanfaatan hak cipta tanpa izin dari pemegang hak
cipta. Hak eksklusif terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral yaitu
hak yang melekat pada pencipta sedangkan hak ekonomi merupakan hak
eksekutif pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan
tersebut. Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk
melakukan penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan dalam segala bentuk,
penerjemahan ciptaan, pengadaptasian, pengaransemen, atau
pentransformasian ciptaan, pendistribusian ciptaan atau salinannya,
pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan, dan penyewaan ciptaan. Hak cipta
dimasukan ke dalam hak hak kebendaan karena hak ini berkaitan dengan harta
(karya cipta) yang berbentuk kewenangan terhadap suatu benda tertentu.
Selain itu, hak ini juga melekat pada benda sebagai media penuangannya,
misalnya buku. Seluruh ulama sepakat bahwa buku adalah termasuk harta
yang dimiliki oleh seseorang, ia boleh menjualnya, menyewakannya atau
menggadaikannya. Hak kebendaan yang dimaksud adalah bahwa hak ini
dianggap sebagai hak atas suatu harta, adapun hak menyalin adalah hak untuk
memperbanyak karya tulis. Hak ini menjadi milik bagi setiap pengarang atau
penulis sebagai pembuat dari karya tulisnya. Dengan demikian hak cipta dapat
dijadikan sebagai harta warisan karena hak cipta merupakan hak yang dimiliki
oleh pencipta dan merupakan suatu harta yang sah menjadi milik penciptanya.
Selain itu hak cipta juga memiliki hak ekonomi didalamnya. dan dapat
menghasilkan kekayaan bagi pemiliknya. Apabila si pemilik hak cipta
meninggal dunia maka ahli warisnya mendapatkan hak serta manfaat dari hak
cipta.
2. Pandangan hukum kewarisan Islam terhadap hak cipta sebagai harta warisan
merupakan sesuatu hal yang baru dalam hukum kewarisan Islam, hak cipta
dalam khazanah Islam kontemporer dikenal dengan istilah haq ibtikār yang
artinya adalah hak istimewa atas suatu ciptaan yang pertama kali diciptakan,
para fuqaha tentang batasan-batasan sesuatu yang dapat dikategorikan sebagai
harta warisan (tirkah), ulama-ulama Mālikiyah, Syāfi’iyah dan Ḥanābilah
memutlakkan tirkah kepada segala yang ditinggalkan oleh si mayyit, baik
berupa harta benda maupun hak. Obyek harta waris adalah harta benda oleh
ketentuan waris disebut harta warisan (tirkah) yang didefinisikan sebagai
harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang serta
mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwariskan oleh si waris.
Apabila melihat khazanah fiqh Islam, harta (al-māl), dimaknai sebagai segala
sesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara. Baik dalam bentuk
materi maupun dalam bentuk manfaat. Hak cipta sebagai suatu harta yang
dimiliki oleh seseorang, maka memang berdasarkan KUH Perdata dan
Kompilasi Hukum Islam (KHI) itu sah dan boleh untuk dijadikan sebagai
harta warisan, karena hak tersebut memiliki nilai ekonomis yang ketika
dimiliki oleh seseorang akan menjadikan si pemilik mendapatkan konsepsi
property, sebagai suatu benda maka hak cipta dikategorikan sebagai harta
kekayaan yang miliki pencipta dan akan beralih kepada ahli warisnya ketika
pencipta tersebut meninggal dunia.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan atau mengimplikasikan
sebagai berikut:
1. Hak kekayaan intelektual (hak cipta) merupakan aset yang dapat dijadikan
sebagai harta warisan menurut KUH Perdata, Undang-Undang No. 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penerapan hak
kekayaan intelektual (hak cipta) diharapkan dapat dilaksanakan dengan efektif
supaya hak cipta tidak menjadi sia-sia hanya karena pemiliknya meninggal
dunia. Posisi dari hak cipta ini dapat disejajarkan dengan harta warisan
lainnya berdasarkan ketentuan hukum Islam.
2. Kepada para pembaca diharapkan mampu mengetahui bahwa dalam hukum
Islam, hak kekayaan intelektu (hak cipta) dapat dijadikan sebagai harta
warisan kepada ahli waris dari pemilik hak cipta setelah mennggal dunia.
Kekayaan tersebut berada sebagai hak ahli waris dengan menaati ketentuan
dari lembaga atau pemerintah yang meresmikan hak cipta tersebut dan ahli
waris dapat menggunakannya sesuai kebutuhannya. Selain itu skripsi ini
diharapkan dapat menambah wawasan kilmuan dalam hukum kewarisan Islam
dan dijadikan sebagai sumber atau rujukan untuk karya ilmiah lainnya yang
berkaitan.
3. Generasi muda berperan penting sebagai penerus pembangunan bangsa agar
kiranya mengetahui bahwa hak cipta tidak hilang begitu saja setelah
pemiliknya meninggal dunia akan tetapi hak cipta dapat diwariskan kepada
ahli waris. Ahli waris berhak untuk mewarisi hasil dari ciptaan orang tuanya
ini sebagai harta warisan yang harus dibagi kepada ahli waris yang berhak
sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
harta warisan dalam pandangan hukum kewarisan Islam. Pokok permasalahannya
adalah apakah hak kekayaan intelektual (hak cipta) dapat dijadikan sebagai harta
warisan dan pandangan hukum kewarisan Islam terhadap hak kekayaan intelektual
(hak cipta) sebagai Harta Warisan. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka
(library research) yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan
dibahas dengan metode analisis isi (content analysis).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi hak kekayaan intelektual
(hak cipta) yang sebagai harta warisan dan untuk mengetahui pandangan hukum
kewarisan Islam terhadap hak kekayaan intelektual (hak cipta) sebagai harta warisan.
Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih ilmu
maupun pengetahuan dan referensi bagi pembaca.
Hasil penelitian pada skripsi ini menunjukkan bahwa hak kekayaan intelektual
(hak cipta) dapat dijadikan sebagai harta warisan karena hak cipta merupakan hak
yang dimiliki oleh pencipta dan merupakan suatu harta yang sah menjadi milik
penciptanya. Selain itu, hak cipta juga memiliki hak ekonomi didalamnya dan dapat
menghasilkan kekayaan bagi pemiliknya. Apabila si pemilik hak cipta meninggal
dunia maka ahli warisnya mendapatkan hak serta manfaat dari hak cipta tersebut.
Sedangkan hak cipta dalam pandangan hukum kewarisan Islam merupakan sesuatu
hal yang baru dalam hukum kewarisan Islam, hak cipta dalam khazanah Islam
kontemporer dikenal dengan istilah haq ibtikār yang artinya adalah hak istimewa atas
suatu ciptaan yang pertama kali diciptakan, hak tersebut memiliki nilai ekonomi yang
ketika dimiliki oleh seseorang akan menjadikan si pemilik mendapatkan konsepsi
property, karena hak cipta dikategorikan sebagai harta kekayaan yang dimiliki
seseorang, maka berdasarkan KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) itu
sah dan boleh dijadikan sebagai harta warisan.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Hak cipta dapat dijadikan harta warisan karena hak cipta merupakan hak
eksklusif pencipta, maksudnya bahwa hanya pemegang hak cipta yang bebas
melaksanakan pemanfaatan hak cipta tersebut sementara orang atau pihak lain
dilarang melaksanakan pemanfaatan hak cipta tanpa izin dari pemegang hak
cipta. Hak eksklusif terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral yaitu
hak yang melekat pada pencipta sedangkan hak ekonomi merupakan hak
eksekutif pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan
tersebut. Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk
melakukan penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan dalam segala bentuk,
penerjemahan ciptaan, pengadaptasian, pengaransemen, atau
pentransformasian ciptaan, pendistribusian ciptaan atau salinannya,
pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan, dan penyewaan ciptaan. Hak cipta
dimasukan ke dalam hak hak kebendaan karena hak ini berkaitan dengan harta
(karya cipta) yang berbentuk kewenangan terhadap suatu benda tertentu.
Selain itu, hak ini juga melekat pada benda sebagai media penuangannya,
misalnya buku. Seluruh ulama sepakat bahwa buku adalah termasuk harta
yang dimiliki oleh seseorang, ia boleh menjualnya, menyewakannya atau
menggadaikannya. Hak kebendaan yang dimaksud adalah bahwa hak ini
dianggap sebagai hak atas suatu harta, adapun hak menyalin adalah hak untuk
memperbanyak karya tulis. Hak ini menjadi milik bagi setiap pengarang atau
penulis sebagai pembuat dari karya tulisnya. Dengan demikian hak cipta dapat
dijadikan sebagai harta warisan karena hak cipta merupakan hak yang dimiliki
oleh pencipta dan merupakan suatu harta yang sah menjadi milik penciptanya.
Selain itu hak cipta juga memiliki hak ekonomi didalamnya. dan dapat
menghasilkan kekayaan bagi pemiliknya. Apabila si pemilik hak cipta
meninggal dunia maka ahli warisnya mendapatkan hak serta manfaat dari hak
cipta.
2. Pandangan hukum kewarisan Islam terhadap hak cipta sebagai harta warisan
merupakan sesuatu hal yang baru dalam hukum kewarisan Islam, hak cipta
dalam khazanah Islam kontemporer dikenal dengan istilah haq ibtikār yang
artinya adalah hak istimewa atas suatu ciptaan yang pertama kali diciptakan,
para fuqaha tentang batasan-batasan sesuatu yang dapat dikategorikan sebagai
harta warisan (tirkah), ulama-ulama Mālikiyah, Syāfi’iyah dan Ḥanābilah
memutlakkan tirkah kepada segala yang ditinggalkan oleh si mayyit, baik
berupa harta benda maupun hak. Obyek harta waris adalah harta benda oleh
ketentuan waris disebut harta warisan (tirkah) yang didefinisikan sebagai
harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang serta
mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwariskan oleh si waris.
Apabila melihat khazanah fiqh Islam, harta (al-māl), dimaknai sebagai segala
sesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara. Baik dalam bentuk
materi maupun dalam bentuk manfaat. Hak cipta sebagai suatu harta yang
dimiliki oleh seseorang, maka memang berdasarkan KUH Perdata dan
Kompilasi Hukum Islam (KHI) itu sah dan boleh untuk dijadikan sebagai
harta warisan, karena hak tersebut memiliki nilai ekonomis yang ketika
dimiliki oleh seseorang akan menjadikan si pemilik mendapatkan konsepsi
property, sebagai suatu benda maka hak cipta dikategorikan sebagai harta
kekayaan yang miliki pencipta dan akan beralih kepada ahli warisnya ketika
pencipta tersebut meninggal dunia.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan atau mengimplikasikan
sebagai berikut:
1. Hak kekayaan intelektual (hak cipta) merupakan aset yang dapat dijadikan
sebagai harta warisan menurut KUH Perdata, Undang-Undang No. 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penerapan hak
kekayaan intelektual (hak cipta) diharapkan dapat dilaksanakan dengan efektif
supaya hak cipta tidak menjadi sia-sia hanya karena pemiliknya meninggal
dunia. Posisi dari hak cipta ini dapat disejajarkan dengan harta warisan
lainnya berdasarkan ketentuan hukum Islam.
2. Kepada para pembaca diharapkan mampu mengetahui bahwa dalam hukum
Islam, hak kekayaan intelektu (hak cipta) dapat dijadikan sebagai harta
warisan kepada ahli waris dari pemilik hak cipta setelah mennggal dunia.
Kekayaan tersebut berada sebagai hak ahli waris dengan menaati ketentuan
dari lembaga atau pemerintah yang meresmikan hak cipta tersebut dan ahli
waris dapat menggunakannya sesuai kebutuhannya. Selain itu skripsi ini
diharapkan dapat menambah wawasan kilmuan dalam hukum kewarisan Islam
dan dijadikan sebagai sumber atau rujukan untuk karya ilmiah lainnya yang
berkaitan.
3. Generasi muda berperan penting sebagai penerus pembangunan bangsa agar
kiranya mengetahui bahwa hak cipta tidak hilang begitu saja setelah
pemiliknya meninggal dunia akan tetapi hak cipta dapat diwariskan kepada
ahli waris. Ahli waris berhak untuk mewarisi hasil dari ciptaan orang tuanya
ini sebagai harta warisan yang harus dibagi kepada ahli waris yang berhak
sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Ketersediaan
| SS20180144 | 144/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
144/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
