Perlindungan Hukum Hak Pekerja Muslim Dalam Beribadah Di Tempat Non-Muslim Menurut Hukum Islam (Studi Pada Unit Usaha di Kabupaten Bone)
Sunardi Suraida/742302019230 - Personal Name
Penelitian ini berjudul Perlindungan Hukum Hak Pekerja Muslim Dalam
Beribadah di Tempat Non-Muslim Menurut Hukum Islam (Studi pada Unit Usaha di
Kabupaten Bone). Tujuan penulisan untuk mengetahui dan memahami pemenuhan
perlindungan hukum hak pekerja muslim dalam peribadatan di Toko area Kecamatan
Tanete Riattang Kabupaten Bone menurut Al-Qur‟an dan hadis. permasalahan yang
dihadapi Toko area Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone dalam pemenuhan
perlindungan hukum hak pekerja muslim dalam peribadatan menurut Al-Qur‟an dan hadis.
Metode Jenis penelitian dilakukan oleh peneliti adalah penelitian lapangan (field research).
Hasil Penelitian terlihat bahwa sebagian besar pemilik toko di Kecamatan Tanete
Riattang dan Tanete Riattang Barat telah menunjukkan kepekaan terhadap kebutuhan
keagamaan pekerja Muslim dengan menyediakan fasilitas shalat dan memberikan
fleksibilitas jadwal kerja, yang merupakan tindakan yang sejalan dengan ajaran Al-Qur'an,
hadis, serta peraturan ketenagakerjaan yang menegaskan perlunya perlindungan terhadap
hak-hak keagamaan di tempat kerja. Namun, meskipun ada upaya yang telah dilakukan,
temuan juga menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa tantangan yang dihadapi oleh
sebagian pekerja Muslim dalam menjalankan ibadah di tempat kerja. Kendala utama yang
dihadapi adalah terbatasnya fasilitas shalat di lokasi kerja, yang memaksa beberapa pekerja
untuk mencari masjid terdekat atau bahkan melewatkan waktu shalat karena keterbatasan
waktu. Dalam konteks ini, harapan pekerja adalah adanya fasilitas shalat yang disediakan
oleh toko untuk memudahkan pelaksanaan ibadah dengan lebih tenang dan tanpa harus
meninggalkan lokasi kerja. Oleh karena itu, sementara langkah-langkah telah diambil
untuk memenuhi kebutuhan keagamaan pekerja Muslim, perlu dilakukan upaya lebih
lanjut untuk memastikan bahwa semua pekerja dapat menjalankan ibadah dengan nyaman
dan tanpa hambatan di lingkungan kerja. Peningkatan kesadaran dan keterlibatan pemilik
toko sangat penting dalam menyediakan fasilitas yang memenuhi kebutuhan keagamaan
pekerja Muslim, menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan mendukung bagi semua
pekerja.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, adapun kesimpulan pada Skripsi ini, yaitu:
1. Pemilik toko di area Kecamatan Tanete Riattang dan Tanete Riattang Barat
Kabupaten Bone memperhatikan kebutuhan pekerja Muslim dengan menyediakan
fasilitas shalat dan memberikan fleksibilitas jadwal kerja. Meskipun tidak semua
toko menyediakan fasilitas shalat, manajemen tetap mendukung peribadatan
pekerja Muslim dengan memberikan izin untuk shalat. Ini sesuai dengan ajaran
Al-Qur'an dan hadis yang menekankan pentingnya kebebasan beragama dan
pelaksanaan ibadah. Selain itu, Pasal 80 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
menegaskan kewajiban pengusaha untuk menyediakan fasilitas ibadah agar
pekerja dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan tanpa hambatan,
mencerminkan perlindungan hak-hak keagamaan di tempat kerja. Dengan
demikian, tercipta lingkungan kerja yang mendukung dan menghormati
kebutuhan keagamaan para pekerja Muslim.
2. Berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh pekerja di beberapa toko di area
Kecamatan Tanete Riattang dan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, terdapat
perbedaan dalam pemenuhan perlindungan hukum hak pekerja Muslim dalam
peribadatan. Meskipun beberapa toko telah menyediakan fasilitas shalat dan
memberikan dukungan untuk peribadatan, seperti yang dirasakan oleh Bapak
Fahmi Wardani di toko Jaya Besi, masih terdapat tantangan yang dihadapi oleh
sebagian pekerja, seperti yang dirasakan oleh Bapak Ahmad di toko Senang dan
Ibu Nurul di toko Varia Makmur. Kendala utamanya adalah terbatasnya fasilitas
shalat di tempat kerja, yang menyebabkan pekerja harus mencari masjid terdekat
atau bahkan melewatkan shalat karena keterbatasan waktu. Harapan pekerja
adalah adanya fasilitas shalat yang disediakan oleh toko untuk memudahkan
pelaksanaan ibadah dengan lebih tenang dan tanpa harus meninggalkan lokasi
kerja. Dengan demikian, meskipun telah ada upaya dalam pemenuhan hak pekerja
Muslim dalam peribadatan, masih diperlukan langkah lebih lanjut untuk
memastikan bahwa semua pekerja dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan
tanpa hambatan di tempat kerja.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan yang telah dijelaskan
sebelumnya, peneliti memberikan beberapa saran, diantaranya sebagai berikut:
1. Mengingat perbedaan pengalaman antara toko Jaya Besi dan toko Senang terkait
fasilitas shalat, disarankan agar toko, khususnya toko Senang, memperhatikan dan
meningkatkan ketersediaan fasilitas shalat di tempat kerja. Upaya ini dapat
mencakup penambahan ruang shalat yang bersih dan nyaman, serta pemikiran
tentang bagaimana penyediaan fasilitas dapat lebih mendukung karyawan dalam
melaksanakan ibadah tanpa harus meninggalkan lokasi kerja.
2. Penting untuk memfasilitasi dialog terbuka antara manajemen dan pekerja
Muslim. Dengan mendengarkan masukan dan pengalaman langsung dari
karyawan, toko dapat memahami secara lebih mendalam kebutuhan spesifik
terkait pelaksanaan ibadah di lingkungan kerja.
Beribadah di Tempat Non-Muslim Menurut Hukum Islam (Studi pada Unit Usaha di
Kabupaten Bone). Tujuan penulisan untuk mengetahui dan memahami pemenuhan
perlindungan hukum hak pekerja muslim dalam peribadatan di Toko area Kecamatan
Tanete Riattang Kabupaten Bone menurut Al-Qur‟an dan hadis. permasalahan yang
dihadapi Toko area Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone dalam pemenuhan
perlindungan hukum hak pekerja muslim dalam peribadatan menurut Al-Qur‟an dan hadis.
Metode Jenis penelitian dilakukan oleh peneliti adalah penelitian lapangan (field research).
Hasil Penelitian terlihat bahwa sebagian besar pemilik toko di Kecamatan Tanete
Riattang dan Tanete Riattang Barat telah menunjukkan kepekaan terhadap kebutuhan
keagamaan pekerja Muslim dengan menyediakan fasilitas shalat dan memberikan
fleksibilitas jadwal kerja, yang merupakan tindakan yang sejalan dengan ajaran Al-Qur'an,
hadis, serta peraturan ketenagakerjaan yang menegaskan perlunya perlindungan terhadap
hak-hak keagamaan di tempat kerja. Namun, meskipun ada upaya yang telah dilakukan,
temuan juga menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa tantangan yang dihadapi oleh
sebagian pekerja Muslim dalam menjalankan ibadah di tempat kerja. Kendala utama yang
dihadapi adalah terbatasnya fasilitas shalat di lokasi kerja, yang memaksa beberapa pekerja
untuk mencari masjid terdekat atau bahkan melewatkan waktu shalat karena keterbatasan
waktu. Dalam konteks ini, harapan pekerja adalah adanya fasilitas shalat yang disediakan
oleh toko untuk memudahkan pelaksanaan ibadah dengan lebih tenang dan tanpa harus
meninggalkan lokasi kerja. Oleh karena itu, sementara langkah-langkah telah diambil
untuk memenuhi kebutuhan keagamaan pekerja Muslim, perlu dilakukan upaya lebih
lanjut untuk memastikan bahwa semua pekerja dapat menjalankan ibadah dengan nyaman
dan tanpa hambatan di lingkungan kerja. Peningkatan kesadaran dan keterlibatan pemilik
toko sangat penting dalam menyediakan fasilitas yang memenuhi kebutuhan keagamaan
pekerja Muslim, menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan mendukung bagi semua
pekerja.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, adapun kesimpulan pada Skripsi ini, yaitu:
1. Pemilik toko di area Kecamatan Tanete Riattang dan Tanete Riattang Barat
Kabupaten Bone memperhatikan kebutuhan pekerja Muslim dengan menyediakan
fasilitas shalat dan memberikan fleksibilitas jadwal kerja. Meskipun tidak semua
toko menyediakan fasilitas shalat, manajemen tetap mendukung peribadatan
pekerja Muslim dengan memberikan izin untuk shalat. Ini sesuai dengan ajaran
Al-Qur'an dan hadis yang menekankan pentingnya kebebasan beragama dan
pelaksanaan ibadah. Selain itu, Pasal 80 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
menegaskan kewajiban pengusaha untuk menyediakan fasilitas ibadah agar
pekerja dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan tanpa hambatan,
mencerminkan perlindungan hak-hak keagamaan di tempat kerja. Dengan
demikian, tercipta lingkungan kerja yang mendukung dan menghormati
kebutuhan keagamaan para pekerja Muslim.
2. Berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh pekerja di beberapa toko di area
Kecamatan Tanete Riattang dan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, terdapat
perbedaan dalam pemenuhan perlindungan hukum hak pekerja Muslim dalam
peribadatan. Meskipun beberapa toko telah menyediakan fasilitas shalat dan
memberikan dukungan untuk peribadatan, seperti yang dirasakan oleh Bapak
Fahmi Wardani di toko Jaya Besi, masih terdapat tantangan yang dihadapi oleh
sebagian pekerja, seperti yang dirasakan oleh Bapak Ahmad di toko Senang dan
Ibu Nurul di toko Varia Makmur. Kendala utamanya adalah terbatasnya fasilitas
shalat di tempat kerja, yang menyebabkan pekerja harus mencari masjid terdekat
atau bahkan melewatkan shalat karena keterbatasan waktu. Harapan pekerja
adalah adanya fasilitas shalat yang disediakan oleh toko untuk memudahkan
pelaksanaan ibadah dengan lebih tenang dan tanpa harus meninggalkan lokasi
kerja. Dengan demikian, meskipun telah ada upaya dalam pemenuhan hak pekerja
Muslim dalam peribadatan, masih diperlukan langkah lebih lanjut untuk
memastikan bahwa semua pekerja dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan
tanpa hambatan di tempat kerja.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan yang telah dijelaskan
sebelumnya, peneliti memberikan beberapa saran, diantaranya sebagai berikut:
1. Mengingat perbedaan pengalaman antara toko Jaya Besi dan toko Senang terkait
fasilitas shalat, disarankan agar toko, khususnya toko Senang, memperhatikan dan
meningkatkan ketersediaan fasilitas shalat di tempat kerja. Upaya ini dapat
mencakup penambahan ruang shalat yang bersih dan nyaman, serta pemikiran
tentang bagaimana penyediaan fasilitas dapat lebih mendukung karyawan dalam
melaksanakan ibadah tanpa harus meninggalkan lokasi kerja.
2. Penting untuk memfasilitasi dialog terbuka antara manajemen dan pekerja
Muslim. Dengan mendengarkan masukan dan pengalaman langsung dari
karyawan, toko dapat memahami secara lebih mendalam kebutuhan spesifik
terkait pelaksanaan ibadah di lingkungan kerja.
Ketersediaan
| SSYA20240079 | 79/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
79/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
