Penyelenggaraan Jaminan Sosial Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Kasus Puskesmas Watampone)
Mahdea Tahir/742352019076 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial dalam Perspektif
Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus Puskesmas Watampone). Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyelenggaraan serta faktor yang
mempengaruhi jaminan sosial yang ditinjau dari perspektif hukum positif dan hukum
islam di Puskesmas Watampone. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field
Research) melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris yang dibahas dengan
menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Penyelenggaraan Jaminan Sosial di
Puskesmas Watampone telah sesuai dengan regulasi Undang-Undang No. 24 Tahun
2011 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial, hal ini terlihat dalam Pelayanan yang
diberikan oleh Puskesmas Watampone dengan memberikan pelayanan yang
profesional kepada pasien (termasuk pasien rawat jalan dan rawat inap) pengguna
BPJS Kesehatan, memiliki sikap dan perilaku yang baik terhadap pasien, memberikan
pelayanan yang nyaman dan tepat bagi pasien, serta kemampuan mengendalikan
keadaan darurat. Faktor yang mempengaruhi penyelenggaraan jaminan sosial dalam
perspektif hukum positif dan hukum islam diantaranya: a) menunggaknya iuran
peserta atau pengguna BPJS; b) minimnya sumber daya manusia; c) kurangnya askes
dalam pencatatan medis peserta BPJS, namun hal demikian mampu diatasi dengan
beralihnya ke program NIK sehingga para pengguna BPJS melakukan pembayaran
secara mandiri dan ketika ingin menggunakan layanan BPJS cukup dengan
memperlihatkan NIK. Dan jika dilihat dari segi Hukum Islam penggunaan BPJS sama
dengan asuransi takaful, yang berakad hibah dimana akad hibah tersebut diperbolekan
hal ini sesuai maksud dalam hukum islam yang menyatakan bahwa seseorang dapat
mendelegasikan suatu perbuatan tertentu kepada orang lain, selama orang lain
tersebut bertindak atas nama orang atau wakil yang memberikan kuasa, selama hal
yang dikuasakan dapat dilimpahkan oleh agama.
A. Simpulan
1. Penerapan Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Puskesmas Watampone
telah sesuai dengan regulasi UU No. 24 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Pelayanan bermutu tinggi yang
dimaksud dalam hal ini adalah Puskesmas Watampone memberikan
pelayanan yang profesional kepada pasien (termasuk pasien rawat jalan
dan rawat inap) pengguna BPJS Kesehatan, memiliki sikap dan perilaku
yang baik terhadap pasien, memberikan pelayanan yang nyaman dan
tepat bagi pasien, serta, kemampuan mengendalikan keadaan darurat, dan
reputasi yang baik di masyarakat dapat menciptakan pelayanan yang
berkualitas dan memuaskan pasien.
2. Faktor yang mempengaruhi terkendalanya pelaksanaan Penyelenggaraan
Jaminan Sosial diantaranya: a) menunggaknya iuran peserta atau
pengguna BPJS; b) minimnya sumber daya manusia; c) kurangnya askes
dalam pencatatan medis peserta BPJS, namun hal demikian mampu
diatasi dengan beralihnya ke program NIK sehingga para pengguna BPJS
melakukan pembayaran secara mandiri dan ketika ingin menggunakan
layanan BPJS cukup dengan memperlihatkan NIK. Dan jika dilihat dari
segi Hukum Islam BPJS sama dengan asuransi takaful, yang akadnya
merupakan akad hibah, akad hibah tersebut diperbolehkan. Hal ini sesuai
menurut hukum Islam yang menyatakan bahwa seseorang dapat
mendelegasikan suatu perbuatan tertentu kepada orang lain, selama orang
lain tersebut bertindak atas nama orang atau wakil yang memberikan
kuasa, selama hal yang dikuasakan dapat dilimpahkan oleh agama.
B. Saran
Berdasarkan pada hasil yang diperoleh dalam penelitian itu, maka
penulis merasa perlu untuk mengemukakan beberapa saran yang patut
dipertimbangkan dan ditindaklanjuti untuk kemudian diterapkan, yaitu :
1. Berkaitan dengan implementasi UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS
diharapkan memperhatikan kemaslahan ummat dalam pembayaran
iurannya dan keseriusan pihak Puskesmas Watampone dalam pemberian
pelayanan Kesehatan bagi pengguna BPJS.
2. Diperlukan adanya perbaikan strategi dalam pengelolaan BPJS di
Puskesmas Watampone agar kendala-kendala yang dihadapi dapat
diminimalisi sedemikian mungkin.
Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus Puskesmas Watampone). Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyelenggaraan serta faktor yang
mempengaruhi jaminan sosial yang ditinjau dari perspektif hukum positif dan hukum
islam di Puskesmas Watampone. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field
Research) melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris yang dibahas dengan
menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Penyelenggaraan Jaminan Sosial di
Puskesmas Watampone telah sesuai dengan regulasi Undang-Undang No. 24 Tahun
2011 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial, hal ini terlihat dalam Pelayanan yang
diberikan oleh Puskesmas Watampone dengan memberikan pelayanan yang
profesional kepada pasien (termasuk pasien rawat jalan dan rawat inap) pengguna
BPJS Kesehatan, memiliki sikap dan perilaku yang baik terhadap pasien, memberikan
pelayanan yang nyaman dan tepat bagi pasien, serta kemampuan mengendalikan
keadaan darurat. Faktor yang mempengaruhi penyelenggaraan jaminan sosial dalam
perspektif hukum positif dan hukum islam diantaranya: a) menunggaknya iuran
peserta atau pengguna BPJS; b) minimnya sumber daya manusia; c) kurangnya askes
dalam pencatatan medis peserta BPJS, namun hal demikian mampu diatasi dengan
beralihnya ke program NIK sehingga para pengguna BPJS melakukan pembayaran
secara mandiri dan ketika ingin menggunakan layanan BPJS cukup dengan
memperlihatkan NIK. Dan jika dilihat dari segi Hukum Islam penggunaan BPJS sama
dengan asuransi takaful, yang berakad hibah dimana akad hibah tersebut diperbolekan
hal ini sesuai maksud dalam hukum islam yang menyatakan bahwa seseorang dapat
mendelegasikan suatu perbuatan tertentu kepada orang lain, selama orang lain
tersebut bertindak atas nama orang atau wakil yang memberikan kuasa, selama hal
yang dikuasakan dapat dilimpahkan oleh agama.
A. Simpulan
1. Penerapan Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Puskesmas Watampone
telah sesuai dengan regulasi UU No. 24 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Pelayanan bermutu tinggi yang
dimaksud dalam hal ini adalah Puskesmas Watampone memberikan
pelayanan yang profesional kepada pasien (termasuk pasien rawat jalan
dan rawat inap) pengguna BPJS Kesehatan, memiliki sikap dan perilaku
yang baik terhadap pasien, memberikan pelayanan yang nyaman dan
tepat bagi pasien, serta, kemampuan mengendalikan keadaan darurat, dan
reputasi yang baik di masyarakat dapat menciptakan pelayanan yang
berkualitas dan memuaskan pasien.
2. Faktor yang mempengaruhi terkendalanya pelaksanaan Penyelenggaraan
Jaminan Sosial diantaranya: a) menunggaknya iuran peserta atau
pengguna BPJS; b) minimnya sumber daya manusia; c) kurangnya askes
dalam pencatatan medis peserta BPJS, namun hal demikian mampu
diatasi dengan beralihnya ke program NIK sehingga para pengguna BPJS
melakukan pembayaran secara mandiri dan ketika ingin menggunakan
layanan BPJS cukup dengan memperlihatkan NIK. Dan jika dilihat dari
segi Hukum Islam BPJS sama dengan asuransi takaful, yang akadnya
merupakan akad hibah, akad hibah tersebut diperbolehkan. Hal ini sesuai
menurut hukum Islam yang menyatakan bahwa seseorang dapat
mendelegasikan suatu perbuatan tertentu kepada orang lain, selama orang
lain tersebut bertindak atas nama orang atau wakil yang memberikan
kuasa, selama hal yang dikuasakan dapat dilimpahkan oleh agama.
B. Saran
Berdasarkan pada hasil yang diperoleh dalam penelitian itu, maka
penulis merasa perlu untuk mengemukakan beberapa saran yang patut
dipertimbangkan dan ditindaklanjuti untuk kemudian diterapkan, yaitu :
1. Berkaitan dengan implementasi UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS
diharapkan memperhatikan kemaslahan ummat dalam pembayaran
iurannya dan keseriusan pihak Puskesmas Watampone dalam pemberian
pelayanan Kesehatan bagi pengguna BPJS.
2. Diperlukan adanya perbaikan strategi dalam pengelolaan BPJS di
Puskesmas Watampone agar kendala-kendala yang dihadapi dapat
diminimalisi sedemikian mungkin.
Ketersediaan
| SSYA20230145 | 145/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
145/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
