Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya (pada Situs Benteng Cenrana Kabupaten Bone dengan Pendekatan Hukum Islam)

No image available for this title
Penelitian ini membahas tentang Implementasi Peraturan Daerah No 7 tahun 2020
tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya pada Situs Benteng Cenrana
Kabupaten Bone. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji lebih dalam mengenai
penerapan Peraturan Daerah No 7 tahun 2020 tentang pelestarian dan pengelolaan
Cagar Budaya di Benteng Cenrana Kabupaten Bone dan pandangan hukum islam
terhadap keberadaan situs Benteng Cenrana.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu suatu penelitian
yang menghasilkan data-data yang bersifat deskriptif-analitis, mengenai apa yang
dinyatakan oleh informan secara tertulis, lisan dan juga perilakunya secara nyata, serta
hal yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Selain itu, penelitian ini
menggunakan pendekatan empiris dan historis.
Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa, penerapan Peraturan Daerah Nomor 7
tahun 2020 tentang Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya di Timuang Benteng
Cenrana oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Bone sejauh ini telah melakukan beberapa
upaya yang disebut 4 pilar,namun penerapannya sejauh ini belum terimplementasi atau
belum terlaksana sebagaimana mestinya. Hal ini dikarenakan terkendala oleh anggaran,
yang kedua terkendala oleh kurangnya kesadaran masyarakat terhadap warisan leluhur
budaya warga masyarakat setempat sehingga pelestariannya tidak terlaksana
sebagaimana mestinya. Jika dikaji dari Hukum Islam sebagaimana dijelaskan dalam
QS al-A’raf/30:56.
A. Kesimpulan
1. Bahwa penerapan peraturan daerah nomor 7 tahun 2020 tentang pelestarian dan
pengelolaan cagar budaya pada situs benteng cenrana di kabupaten bone yaitu
dengan menerapkan 4p sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 ayat (12) peraturan
daerah nomor 7 tahun 2020 tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya yaitu
dengan menggunakan 4 pilar yaitu, pelestarian, pengembangan, pemanfaatan , dan
pembinaan, namun penerapan khusus untuk situs benteng cenrana di kabupaten
bone sejauh ini belum terimplementasi atau belum terlaksana sebagaimana
mestinya. Hal ini dikarenakan terkendala oleh anggaran, yang kedua terkendala oleh
kurangnya kesadaran masyarakat terhadap warisan leluhur budaya, sehingga
pelestariannya tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
2. Bahwa pandangan hukum islam terhadap keberadaan situs benteng cenrana yaitu
salah satunya adalah makam raja misalnya raja-raja bone yang pengaruhnya
terhadap perkembangan hukum islam khususnya di kecamatan cenrana itu
berkembang pesat dianggap sebagai tokoh agama, sehingga terkadang peziarah
datang untuk mendoakan leluhur-leluhur kita, sedangkan dalam islam
membolehkan hal tersebut. Dalam menghindari pengrusakan yang dilakukan oleh
orang yang tidak bertanggung jawab dan juga merupakan masyarakat Cenrana.
Masyarakat Cenrana sangat bangga dengan adanya timuang benteng cenrana.
Namun sejauh ini sangat diharapkan bantuan pemerintah kabupaten Bone untuk
tetap mempertahankan situs ini agar tidak dirusak oleh orang yang tidak
bertanggung jawab. Jika dikaji dari hukum islam dengan menggunakan Al-Quran
sebagai pedoman sudah dijelaskan bahwa manusia dilarang membuat kerusakan
dimuka bumi. Hal ini dijejaskan dalam Q.S al-A’raf ayat 56. Dalam konteks cagar
budaya, orang yang tidak bertanggung jawab yang melakukan penambangan
material batu pada timuang benteng cenrana merupakan hal yang menyebabkan
rusaknya lingkungan di situs tersebut.
B. Saran
Berdasarkan pada hasil yang diperoleh dalam penelitian itu, maka penulis merasa perlu
untuk mengemukakan beberapa saran yang patut dipertimbangkan dan ditindaklanjuti
untuk kemudian diterapkan, yaitu :
1. Diperlukan adanya upaya peningkatan partisipasi masyarakat dan pemerintah dalam
pelestarian dan pengelolaan situs cagar budaya pada timuang benteng cenrana,
sebab penerapannya sejauh ini belum terimplementasi atau belum terlaksana
sebagaimana mestinya. Hal ini dikarenakan terkendala oleh anggaran, yang kedua
terkendala oleh kurangnya kesadaran masyarakat terhadap warisan leluhur budaya,
sehingga pelestariannya tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
2. Diperlukan adanya sosialisasi dan penerapan Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2020
Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya oleh Dinas Kebudayaan
kabupaten Bone dan pemerintah setempat. Disarankan kepada penulis selanjutnya
agar kedepannya lebih mampu memberikan penjelasan yang lebih mendalam.
Ketersediaan
SSYA2023007070/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

70/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Smripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Cagar Budaya

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top