Efektivitas Fungsi Pengawasan Dprd Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Efektivitas Fungsi Pengawasan DPRD terhadap
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bone. Pokok permasalahan
penelitian ini adalah bagaimana fungsi pengawasan DPRD terhadap Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas di Kabupaten Bone, serta upaya DPRD dalam pengoptimalkan fungsi
pengawasan terhadap peraturan daerah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui fungsi pengawasan DPRD serta upaya dalam mengoptimalkan fungsi
pengawasan terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bone. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (field research kualitatif), dianalisis dengan
pendekatan yuridis empiris dan dibahas dengan menggunakan metode analisis
deskriptif analitis.
Hasil penelitian menujukkan bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan oleh
DPRD yakni melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di
Kabupaten Bone yang sampai saat ini dinilai masih belum optimal. Selain itu DPRD
telah berupaya meminta keterbukaan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, dan
terus mendesak Pemerintah Daerah untuk membuat Peraturan Bupati di Kabupaten
Bone. Namun, Fungsi Pengawasan yang dijalankan DPRD terhadap adanya Peraturan
Daerah tersebut belum dirasakan oleh kaum penyandang disabilitas, sehingga timbul
anggapan bahwa pengawasan DPRD masih kurang efektif dan tidak sesuai dengan
harapan masyarakat utamanya bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Bone.
Implikasi dari penelitian ini: 1) Perlu adanya kerja sama antara pihak legislatif
dengan eksekutif; 2) sebaiknya DPRD memaksimalkan fungsi pengawasannya
terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bone agar tetap efektif dan
optimal.
A. Simpulan
1. Fungsi Pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
di Kabupaten Bone yakni melakukan evaluasi terhadap
pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bone yang sampai saat
ini dinilai masih belum optimal dan tentunya terus mendesak Pemerintah
Daerah untuk membuat Peraturan Bupati di Kabupaten Bone. Namun, Fungsi
Pengawasan yang dijalankan DPRD terhadap adanya Kebijakan peraturan
daerah tersebut belum dirasakan oleh Penyandang Disabilitas itu sendiri
sehingga timbul anggapan bahwa pengawasan DPRD kurang efektif dan tidak
sesuai dengan harapan masyarakat utamanya bagi Penyandang Disabilitas
yang ada di Kabupaten Bone.
2. Beberapa upaya DPRD dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap
pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bone sebagai berikut:
a. Membangun kerjasama dan komunikasi yang lebih baik lagi terhadap
eksekutif
b. Meminta keterbukaan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi
c. Meluruskan kebijakan dengan aturan-aturan yang ada
d. Harus mempunyai rasa tanggung jawab yang besar dalam melaksanakan
fungsi pengawasan serta mendahulukan kepentingan masyarakat luas
bukan kepentingan kelompok politiknya.
B. Saran
1. Pihak DPRD seharusnya bersinergi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten
Bone untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah yang telah dibuat utamanya
mengenai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bone serta pihak
Pemerintah Daerah segera membuat aturan teknis pelaksanaan peraturan
daerah tersebut.
2. Sebaiknya DPRD memaksimalkan Fungsi Pengawasan dalam hal ini
merumuskan batasan lingkup kerja dan prioritas pengawasan, standar
akuntabilitas yang baku dalam pengawasan, standar atau ukuran yang jelas
untuk menentukan sebuah kebijakan publik dikatakan berhasil, gagal atau
menyimpang dan merumuskan rekomendasi serta tindak lanjut dari hasil
pengawasan terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bone
agar tetap terlaksana secara efektif dan optimal.
Ketersediaan
SSYA202201818/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

18/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top