Efektivitas Fungsi Pengawasan Dprd Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Bone
Lilis Karlina/ 01.18.4136 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Efektivitas Fungsi Pengawasan DPRD terhadap
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bone. Pokok permasalahan
penelitian ini adalah bagaimana fungsi pengawasan DPRD terhadap Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas di Kabupaten Bone, serta upaya DPRD dalam pengoptimalkan fungsi
pengawasan terhadap peraturan daerah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui fungsi pengawasan DPRD serta upaya dalam mengoptimalkan fungsi
pengawasan terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bone. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (field research kualitatif), dianalisis dengan
pendekatan yuridis empiris dan dibahas dengan menggunakan metode analisis
deskriptif analitis.
Hasil penelitian menujukkan bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan oleh
DPRD yakni melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di
Kabupaten Bone yang sampai saat ini dinilai masih belum optimal. Selain itu DPRD
telah berupaya meminta keterbukaan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, dan
terus mendesak Pemerintah Daerah untuk membuat Peraturan Bupati di Kabupaten
Bone. Namun, Fungsi Pengawasan yang dijalankan DPRD terhadap adanya Peraturan
Daerah tersebut belum dirasakan oleh kaum penyandang disabilitas, sehingga timbul
anggapan bahwa pengawasan DPRD masih kurang efektif dan tidak sesuai dengan
harapan masyarakat utamanya bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Bone.
Implikasi dari penelitian ini: 1) Perlu adanya kerja sama antara pihak legislatif
dengan eksekutif; 2) sebaiknya DPRD memaksimalkan fungsi pengawasannya
terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bone agar tetap efektif dan
optimal.
A. Simpulan
1. Fungsi Pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
di Kabupaten Bone yakni melakukan evaluasi terhadap
pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bone yang sampai saat
ini dinilai masih belum optimal dan tentunya terus mendesak Pemerintah
Daerah untuk membuat Peraturan Bupati di Kabupaten Bone. Namun, Fungsi
Pengawasan yang dijalankan DPRD terhadap adanya Kebijakan peraturan
daerah tersebut belum dirasakan oleh Penyandang Disabilitas itu sendiri
sehingga timbul anggapan bahwa pengawasan DPRD kurang efektif dan tidak
sesuai dengan harapan masyarakat utamanya bagi Penyandang Disabilitas
yang ada di Kabupaten Bone.
2. Beberapa upaya DPRD dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap
pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bone sebagai berikut:
a. Membangun kerjasama dan komunikasi yang lebih baik lagi terhadap
eksekutif
b. Meminta keterbukaan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi
c. Meluruskan kebijakan dengan aturan-aturan yang ada
d. Harus mempunyai rasa tanggung jawab yang besar dalam melaksanakan
fungsi pengawasan serta mendahulukan kepentingan masyarakat luas
bukan kepentingan kelompok politiknya.
B. Saran
1. Pihak DPRD seharusnya bersinergi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten
Bone untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah yang telah dibuat utamanya
mengenai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bone serta pihak
Pemerintah Daerah segera membuat aturan teknis pelaksanaan peraturan
daerah tersebut.
2. Sebaiknya DPRD memaksimalkan Fungsi Pengawasan dalam hal ini
merumuskan batasan lingkup kerja dan prioritas pengawasan, standar
akuntabilitas yang baku dalam pengawasan, standar atau ukuran yang jelas
untuk menentukan sebuah kebijakan publik dikatakan berhasil, gagal atau
menyimpang dan merumuskan rekomendasi serta tindak lanjut dari hasil
pengawasan terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bone
agar tetap terlaksana secara efektif dan optimal.
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bone. Pokok permasalahan
penelitian ini adalah bagaimana fungsi pengawasan DPRD terhadap Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas di Kabupaten Bone, serta upaya DPRD dalam pengoptimalkan fungsi
pengawasan terhadap peraturan daerah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui fungsi pengawasan DPRD serta upaya dalam mengoptimalkan fungsi
pengawasan terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bone. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (field research kualitatif), dianalisis dengan
pendekatan yuridis empiris dan dibahas dengan menggunakan metode analisis
deskriptif analitis.
Hasil penelitian menujukkan bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan oleh
DPRD yakni melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di
Kabupaten Bone yang sampai saat ini dinilai masih belum optimal. Selain itu DPRD
telah berupaya meminta keterbukaan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, dan
terus mendesak Pemerintah Daerah untuk membuat Peraturan Bupati di Kabupaten
Bone. Namun, Fungsi Pengawasan yang dijalankan DPRD terhadap adanya Peraturan
Daerah tersebut belum dirasakan oleh kaum penyandang disabilitas, sehingga timbul
anggapan bahwa pengawasan DPRD masih kurang efektif dan tidak sesuai dengan
harapan masyarakat utamanya bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Bone.
Implikasi dari penelitian ini: 1) Perlu adanya kerja sama antara pihak legislatif
dengan eksekutif; 2) sebaiknya DPRD memaksimalkan fungsi pengawasannya
terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bone agar tetap efektif dan
optimal.
A. Simpulan
1. Fungsi Pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
di Kabupaten Bone yakni melakukan evaluasi terhadap
pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bone yang sampai saat
ini dinilai masih belum optimal dan tentunya terus mendesak Pemerintah
Daerah untuk membuat Peraturan Bupati di Kabupaten Bone. Namun, Fungsi
Pengawasan yang dijalankan DPRD terhadap adanya Kebijakan peraturan
daerah tersebut belum dirasakan oleh Penyandang Disabilitas itu sendiri
sehingga timbul anggapan bahwa pengawasan DPRD kurang efektif dan tidak
sesuai dengan harapan masyarakat utamanya bagi Penyandang Disabilitas
yang ada di Kabupaten Bone.
2. Beberapa upaya DPRD dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap
pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bone sebagai berikut:
a. Membangun kerjasama dan komunikasi yang lebih baik lagi terhadap
eksekutif
b. Meminta keterbukaan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi
c. Meluruskan kebijakan dengan aturan-aturan yang ada
d. Harus mempunyai rasa tanggung jawab yang besar dalam melaksanakan
fungsi pengawasan serta mendahulukan kepentingan masyarakat luas
bukan kepentingan kelompok politiknya.
B. Saran
1. Pihak DPRD seharusnya bersinergi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten
Bone untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah yang telah dibuat utamanya
mengenai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bone serta pihak
Pemerintah Daerah segera membuat aturan teknis pelaksanaan peraturan
daerah tersebut.
2. Sebaiknya DPRD memaksimalkan Fungsi Pengawasan dalam hal ini
merumuskan batasan lingkup kerja dan prioritas pengawasan, standar
akuntabilitas yang baku dalam pengawasan, standar atau ukuran yang jelas
untuk menentukan sebuah kebijakan publik dikatakan berhasil, gagal atau
menyimpang dan merumuskan rekomendasi serta tindak lanjut dari hasil
pengawasan terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bone
agar tetap terlaksana secara efektif dan optimal.
Ketersediaan
| SSYA2022018 | 18/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
18/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
