Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan Pendekatan Siyasah Syar’iyyah (Studi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Bone).

No image available for this title
Pokok permasalahan yang dibahas adalah bagaimana tugas dan fungsi Satuan Polisi
Pamong Praja di Kab. Bone berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan bagaimana jika tugas dan fungsi
tersebut dilakukan dengan pendekatan siyasah syar’iyyah, serta kendala-kendala apa
saja yang dihadapi Satpol PP Kab. Bone dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan fungsi Satpol PP
Kab. Bone berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, dan bagaimana tugas dan fungsi Satpol PP Kab. Bone
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dengan pendekatan siyasah syar’iyyah, serta kendala-kendala
yang dihadapi Satpol PP Kab. Bone dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan yang menggunakan
pendekatan yuridis empiris. Pendekatan dalam penelitian hukum empiris ini adalah
pendekatan socio-legal. Pendekatan ini memerlukan berbagai disiplin ilmu sosial dan
hukum untuk mengkaji keberadaan hukum positif (negara). Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakan
Perda di Kab. Bone mempunyai acuan yaitu berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah berjalan dengan
baik, dengan menggunakan pendekatan persuasif dan humanis. Tugas dan fungsinya
juga apabila dilakukan dengan menggunakan pendekatan siyasah syar’iyyah sangat
sejalan, karena sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam sendiri yang memiliki
tujuan untuk kemaslahatan umat. Meskipun dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya
masih memiliki beberapa kendala, seperti kurangnya sarana dan prasarana,
anggaran/dana operasional, SDM yang terlatih, kurangnya pemahaman masyarakat
mengenai peraturan daerah dan kurangnya koordinasi antar beberapa instansi, namun
Satpol PP sudah berperan dengan sangat baik dalam mengemban tugasnya.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian diatas maka peneliti dapat mengambil
kesimpulan, bahwa:
1. Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di
Kab. Bone yaitu melakukan penertiban.Menertibkan adalah tindakan yang
dilakukan untuk menumbuhkan ketaatan warga masyarakat agar tidak
melanggar ketentaraman dan ketertiban umum, Peraturan daerah serta
Keputusan Kepala Daerah kemudianmelakukan pemeriksaan. Pemeriksaan
adalah suatu tindakan untuk melakukan pemeriksaan awal sampai akhir atau
sampai ke penyidik apabila terdapat suatu pelanggaran yang dilakukan oleh
oknum masyarakat ataupun badan hukum atas peraturan daerah dan keputusan
kepala daerah. Selanjutnya melakukan tindakan represif non yustisial, yaitu
tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap warga masyarakat atau suatu
badan hukum yang melanggar ketentuan dan atau objek tertentu yang tidak
sesuai dengan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah yang bersifat
non yustisial.
2. Tugas dan fungsi Satpol PP Kab. Bone yang secara umum menjaga ketertiban
dan ketentraman masyarakat, penegakan peraturan daerah dan keputusan
kepala daerah, jika dilihat dari pendekatan siyasah syar’iyyah. Dalam hal
tersebut, Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah, dimana mencakup tugas dan fungsi Satpol PP Kab.
Bone yang telah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, yaitu mematuhi aturan
yang dibuat oleh ulil amri yang dalam hal ini adalah pemerintah. Dan juga
sejalan dengan prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Dimana manusia dituntut
untuk berbuat kebajikan serta menjauhi perbuatan yang munkar. Kewajiban
seorang mukmin adalah mengajak mukmin lain melakukan perbuatan baik
dan mencegahnya dari perbuatan munkar.
3. Kendala-kendala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjalankan
tugas dan fungsinya di Kab. Bone, antara lain kurangnya sarana dan
prasarana, kurangnya anggaran, kurangnya SDM yang terlatih, kurangnya
kesadaran masyarakat mengenai peraturan daerah dan kurangnya koordinasi
antar instansi. Dalam hal tersebut Satpol PP Kab. Bone tetap menjalankan
tugas dan fungsinya, berupaya untuk bekerja secara optimal dan sesuai dengan
hasil yang diharapkan walaupun dengan beberapa kendala.
B. Implikasi
1. Bagi masyarakat untuk selalu memahami serta mematuhi peraturan daerah
dan keputusan kepala daerah agar terciptanya ketertiban dan ketentraman
dalam masyarakat, sehingga dapat melakukan aktivitas dengan rasa aman dan
nyaman.
2. Kerjasama antara anggota-anggota Satpol PP Kab. Bone dan instansi-instansi
lain yang terkait harus lebih ditingkatkan melalui koordinasi yang lebih baik,
sehingga dapat saling membantu dalam hal penegakan Perda yang sudah
menjadi tugas masing-masing instansi dengan saling memberikan masukan-
masukan yang membangun dan saling bertukar pendapat dengan tujuan
mengatasi permasalahan yang ada di Kab. Bone.
3. Perlunya perhatian Pemerintah Daerah dalam menyediakan anggaran maupun
fasilitas-fasilitas utama dan pendukung yang dapat menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi Satpol PP Kab. Bone.
4. Lebih memperjelas serta mempertegas sanksi yang diberikan kepada para
pelaku pelanggar Perda seperti memberikan sanksi pidana agar memberikan
efek jera yang nyata bagi setiap pelaku yang terus menerus melakukan
pelanggaran.
Ketersediaan
SSYA2023002626/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

26/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top