Tinjauan Yuridis Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Kawasan Pemukiman Masyarakat Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Tuti Rustiani/742352019056 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang tinjauan terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam memandang
alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan pemukiman masyarakat, dengan pokok
masalah sebagai berikut 1) Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan pemukiman
masyarakat menurut sistem hukum di Indonesia, dan 2) Bagaimana Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan mengatur
alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan pemukiman masyarakat. Penelitian ini
dianalisis menggunakan konseptual dan perundang-undangan. Penelitian ini termasuk
dalam jenis penelitian yuridis. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis
dalam penelitian ini yaitu dengan metode kutipan langsung dan tidak langsung.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan alih fungsi lahan menurut sistem
hukum di Indonesia diawal pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang dalam isinya memberikan hak
menguasai dan kewenangan kepada negara untuk mengatur dan mengelola bidang
tanah dalam suatu negara. Selanjutnya di dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 bahwa terkait potensi dampak dan/atau risiko
pencemaran lingkungan hidup yang salah satunya diakibatkan oleh peningkatan alih
fungsi lahan, maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Pengaturan alih fungsi lahan secara rinci diatur
dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan yang dimuat dalam Pasal 44 sampai Pasal 50 yang selanjutnya
undang-undang ini memiliki peraturan pelaksana yakni Peraturan Pemerintah Nomor
1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian
Alih Fungsi Lahan Sawah. Adapun pengaturan alih fungsi lahan menurut Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 2009 bahwa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. Namun ketika itu menyangkut kepentingan
umum, maka boleh saja dilakukan alih fungsi dengan syarat dilakukan kajian
kelayakan strategis; disusun rencana alih fungsi lahan; dibebaskan kepemilikan
haknya dari pemilik; dan disediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan. Dan kemudian untuk penetapan alih
fungsi lahan tersebut, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dalam hal
lahan pengganti terletak di dalam satu kabupaten/kota pada satu provinsi;Peraturan
Daerah Provinsi dalam hal lahan pengganti terletak di dalam dua kabupaten/kota atau
lebih pada satu provinsi; dan Peraturan Pemerintah dalam hal lahan pengganti terletak
di dalam dua provinsi atau lebih.
A. Simpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan dari kedua hasil penelitian dan
pembahasan pada penelitian ini, adalah sebagai berikut:
1. Pengaturan alih fungsi lahan menurut sistem hukum di Indonesia diawal pada
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria yang dalam isinya memberikan hak mengusasi dan kewenangan
kepada negara untuk mengatur dan mengelola bidang tanah dalam suatu negara
dengan tanpa menyalahi peraturan perundang-undangan lainnya serta
menjunjung dan menjamin yang namanya sebuah perlindungan hukum atas
perbuatan-perbuatan yang melanggar hak-hak warga negara. Selanjutnya di
dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup bahwa terkait
potensi dampak dan/atau risiko pencemaran lingkungan hidup yang salah
satunya diakibatkan oleh peningkatan alih fungsi lahan, maka Pemerintah dan
Pemerintah Daerah diwajibkan melalukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS). Pengaturan alih fungsi lahan secara rinci diatur dalam Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan yang dimuat dalam Pasal 44 sampai Pasal 50 yang selanjutnya
undang-undang ini memiliki peraturan pelaksana yakni Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
2. Pengaturan alih fungsi lahan bahwa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. Namun ketika itu menyangkut
kepentingan umum, maka boleh saja dilakukan alih fungsi dengan syarat
dilakukan kajian kelayakan strategis; disusun rencana alih fungsi lahan;
dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan disediakan lahan pengganti
terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan. Dan
kemudian untuk penetapan alih fungsi lahan tersebut, dietapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dalam hal lahan pengganti terletak di dalam
satu kabupaten/kota pada satu provinsi; Peraturan Daerah Provinsi dalam hal
lahan pengganti terletak di dalam dua kabupaten/kota atau lebih pada satu
provinsi; dan Peraturan Pemerintah dalam hal lahan pengganti terletak di
dalam dua provinsi atau lebih.
B. Saran
Adapun saran-saran yang diberikan oleh penulis pada hasil penelitian dan
pembahasan pada penulisan skripsi ini, sebagai berikut:
1. Banyaknya alih fungsi lahan yang terjadi di Indonesia, haruslah menjadi
perhatian bagi Pemerintah Pusat (Kementerian ATR/BPN) sampai Pemerintah
Daerah guna meminimalisir terjadinya alih fungsi lahan yang menyebabkan
kerusakan lingkungan. Untuk menunjang program ketahanan pangan maka
pemerintah perlu untuk lebih memperketat izin alih fungsi lahan nonpertanian.
Selanjutnya, fungsi lahan bertujuan pada pembatasan pertumbuhan perkotaan
dan perencanaan pembangunan yang baik sehingga lahan pertanian dan
lingkungan lainnya tidak tereksploitasi secara berlebihan.
2. Pengaturan alih fungsi lahan menjadi kawasan permukiman masyarakat
haruslah diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan. Karena regulasi
yang baik juga diperlukan implementasi yang baik pula, guna perbuatan alih
fungsi lahan di Indonesia tidak memberikan dampak implikasi yang
menyebabkan kerugian bagi masyarakat maupun alam. Kemudian di harapan
pada penutupan celah peraturan pemerintahan agar alih fungsi lahan dapat
diminimalkan.
2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam memandang
alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan pemukiman masyarakat, dengan pokok
masalah sebagai berikut 1) Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan pemukiman
masyarakat menurut sistem hukum di Indonesia, dan 2) Bagaimana Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan mengatur
alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan pemukiman masyarakat. Penelitian ini
dianalisis menggunakan konseptual dan perundang-undangan. Penelitian ini termasuk
dalam jenis penelitian yuridis. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis
dalam penelitian ini yaitu dengan metode kutipan langsung dan tidak langsung.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan alih fungsi lahan menurut sistem
hukum di Indonesia diawal pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang dalam isinya memberikan hak
menguasai dan kewenangan kepada negara untuk mengatur dan mengelola bidang
tanah dalam suatu negara. Selanjutnya di dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 bahwa terkait potensi dampak dan/atau risiko
pencemaran lingkungan hidup yang salah satunya diakibatkan oleh peningkatan alih
fungsi lahan, maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Pengaturan alih fungsi lahan secara rinci diatur
dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan yang dimuat dalam Pasal 44 sampai Pasal 50 yang selanjutnya
undang-undang ini memiliki peraturan pelaksana yakni Peraturan Pemerintah Nomor
1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian
Alih Fungsi Lahan Sawah. Adapun pengaturan alih fungsi lahan menurut Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 2009 bahwa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. Namun ketika itu menyangkut kepentingan
umum, maka boleh saja dilakukan alih fungsi dengan syarat dilakukan kajian
kelayakan strategis; disusun rencana alih fungsi lahan; dibebaskan kepemilikan
haknya dari pemilik; dan disediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan. Dan kemudian untuk penetapan alih
fungsi lahan tersebut, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dalam hal
lahan pengganti terletak di dalam satu kabupaten/kota pada satu provinsi;Peraturan
Daerah Provinsi dalam hal lahan pengganti terletak di dalam dua kabupaten/kota atau
lebih pada satu provinsi; dan Peraturan Pemerintah dalam hal lahan pengganti terletak
di dalam dua provinsi atau lebih.
A. Simpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan dari kedua hasil penelitian dan
pembahasan pada penelitian ini, adalah sebagai berikut:
1. Pengaturan alih fungsi lahan menurut sistem hukum di Indonesia diawal pada
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria yang dalam isinya memberikan hak mengusasi dan kewenangan
kepada negara untuk mengatur dan mengelola bidang tanah dalam suatu negara
dengan tanpa menyalahi peraturan perundang-undangan lainnya serta
menjunjung dan menjamin yang namanya sebuah perlindungan hukum atas
perbuatan-perbuatan yang melanggar hak-hak warga negara. Selanjutnya di
dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup bahwa terkait
potensi dampak dan/atau risiko pencemaran lingkungan hidup yang salah
satunya diakibatkan oleh peningkatan alih fungsi lahan, maka Pemerintah dan
Pemerintah Daerah diwajibkan melalukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS). Pengaturan alih fungsi lahan secara rinci diatur dalam Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan yang dimuat dalam Pasal 44 sampai Pasal 50 yang selanjutnya
undang-undang ini memiliki peraturan pelaksana yakni Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
2. Pengaturan alih fungsi lahan bahwa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. Namun ketika itu menyangkut
kepentingan umum, maka boleh saja dilakukan alih fungsi dengan syarat
dilakukan kajian kelayakan strategis; disusun rencana alih fungsi lahan;
dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan disediakan lahan pengganti
terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan. Dan
kemudian untuk penetapan alih fungsi lahan tersebut, dietapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dalam hal lahan pengganti terletak di dalam
satu kabupaten/kota pada satu provinsi; Peraturan Daerah Provinsi dalam hal
lahan pengganti terletak di dalam dua kabupaten/kota atau lebih pada satu
provinsi; dan Peraturan Pemerintah dalam hal lahan pengganti terletak di
dalam dua provinsi atau lebih.
B. Saran
Adapun saran-saran yang diberikan oleh penulis pada hasil penelitian dan
pembahasan pada penulisan skripsi ini, sebagai berikut:
1. Banyaknya alih fungsi lahan yang terjadi di Indonesia, haruslah menjadi
perhatian bagi Pemerintah Pusat (Kementerian ATR/BPN) sampai Pemerintah
Daerah guna meminimalisir terjadinya alih fungsi lahan yang menyebabkan
kerusakan lingkungan. Untuk menunjang program ketahanan pangan maka
pemerintah perlu untuk lebih memperketat izin alih fungsi lahan nonpertanian.
Selanjutnya, fungsi lahan bertujuan pada pembatasan pertumbuhan perkotaan
dan perencanaan pembangunan yang baik sehingga lahan pertanian dan
lingkungan lainnya tidak tereksploitasi secara berlebihan.
2. Pengaturan alih fungsi lahan menjadi kawasan permukiman masyarakat
haruslah diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan. Karena regulasi
yang baik juga diperlukan implementasi yang baik pula, guna perbuatan alih
fungsi lahan di Indonesia tidak memberikan dampak implikasi yang
menyebabkan kerugian bagi masyarakat maupun alam. Kemudian di harapan
pada penutupan celah peraturan pemerintahan agar alih fungsi lahan dapat
diminimalkan.
Ketersediaan
| SSYA20230017 | 17/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
17/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
