Izin Poligami Dalam UU No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Persfektif Sosiologi Hukum Islam

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai izin poligami dalam UU No.16 Tahun 2019 tentang
perubahan atas UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan perspektif sosiologi hukum
Islam. Masalah yang akan dibahas adalah syarat dan kedudukan izin poligami.
Adapun jenis penelitian ini adalah library research kualitatif deskriptif. Adapun
tujuan yaitu persyaratan izin poligami menurut UU dan hukum Islam, kedudukan izin
poligami menurut UU dan Islam perspektif sosiologi hukum Islam.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini yaitu : ada 3 yang pertama, tinjauan umum
poligami kedua, tinjauan umum sosiologi hukum Islam dan yang ketiga, tinjauan
tentang UU No.16 tahun 2019 tentang perkawinan UU No.1 tahun 1974.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa persyaratan izin poligami dalam UU dan
hukum Islam yaitu, batas kebolehan berpoligami tidak lebih dari empat wanita, suami
harus sanggup berbuat adil kepada istri-istrinya, meliputi masalah sandan, pangan dan
nafkah batin. Wanita yang dipoligami tidak ada hubungan saudara dengan istrinya
baik susuan maupun nasab. Adapun syarat poligami menurut UU yaitu, tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai istri, mendapat cacat badan dan tidak dapat
disembuhkan, dan tidak dapat melahirkan keturunan. Kedudukan izin poligami
menurut UU dan hukum Islam perspektif sosiologi meliputi, adil dalam hal
memberikan nafkah lahir batin, adil dalam membagikan waktu. Adapun hukum Islam
yaitu, poligami merupakan lompatan kebijakan sekaligus koreksi Islam atas syariat
sebelumnya yang memperbolehkan menikah dengan perempuan tanpa adanya
batasan.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka simpulan dalam
pembahasan skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Adapun syarat izin poligami menurut UU dan hukum Islam itu tidak
saling bertentangan satu sama lain. Maka selain itu juga syarat dan
prosedur poligami yang dilakukan oleh rasulullah telah berbeda dengan
praktek saat ini dalam hal ini berbeda dalam tujuan poligami.
2. Adapn kedudukan izin poligami dalam UU perkawinan bermakna wajib
sebagaimana dijelaskan dalam pasal 56 ayat (3) KHI yang menyatakan
”tidak memiliki kekuatan hukum”. Kedudukan izin untuk poligami
menurut ketentuan tersebut adalah wajib. Berbeda dengan hukum Islam,
izin istri tidak waib, sebab dalil poligami yaitu QS. An-nisa ayat 3
demikian bahwa kedua aturan ini tidak saling bertentangan.
B. Saran
1. Dalam hukum Islam syarat izin poligami itu agak dipertegas jadi ada
baiknya bagi orang-orang yang mau atau berkeinginan untuk
berpoligami itu alangkah baiknya harus memenuhi prosedur-prosedur
dan persyaratan dari UU maupun hukum Islam itu sendiri.
2. Alangkah baiknya pemerintah memperketat aturan poligami agar harkat,
martabat dan kehormatan perempuan itu tetap dilindungi agar laki-laki
tidak semenah-menah dalam melakukan poligami. Karena, adanya
kelonggaran tersebut bisa menjadi mencelah bagi laki-laki untuk
melakukan poligami semaunya saja.
Ketersediaan
SSYA2024000303Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

03/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Poligami

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top