Implementasi Amal Jariyah Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Welalange Kelurahan Bulu Tempe)
Irda Mayanti/742302019205 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Implementasi Amal Jariyah Menurut Hukum
Islam (Studi Kasus di Welalange Kelurahan Bulu Tempe). Pokok permasalahannya
yakni Bagaimana persepsi amal jariyah di masyarakat Welalange dan bagaimana
perbandingan antara pemahaman amal jariyah di masyarakat dengan konsep amal
jariyah dalam hukum Islam. Penelitian ini merupakan Penelitian lapangan (field
research) yang bersifat kualitatif dengan menggunakan metode penelitian dengan
pendekatan studi kasus dan teologis normatif.
Tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengetahui persepsi amal jariyah di
masyarakat Welalange dan untuk mengetahui perbandingan antara pemahaman amal
jariyah di masyarakat dengan konsep amal jariyah dalam hukum Islam.
Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa persepsi amal jariyah di masyarakat
Welalange meliputi yang pertama, pemahaman masyarakat terkait amal jariyah yang
diartikan sebagai perbuatan atau amalan baik yang disukai oleh Allah swt. yang
pahalanya akan terus mengalir dan tidak akan terputus meskipun telah meninggal.
Kedua, persepsi bentuk amal jariyah oleh masyarakat di lingkungan Welalange
ditemukan bahwa amal jariyah yang diterapkan masyarakat berfokus pada masjid
yang diketahui merupakan pusat peribadatan umat Islam. Ketiga, manfaat yang di
dapat ketika beramal jariyah adalah mendapatkan pahala yang besar dan akan terus
mengalir meskipun orang tersebut telah wafat serta terkadang harta yang dimiliki
tidak bisa habis bahkan lebih melimpah lagi dan juga berumur panjang. Adapun
perbandingan antara penerapan amal jariyah di masyarakat Welalange dengan konsep
amal jariyah dalam hukum Islam, terdapat sedikit hal-hal yang cukup fatal dalam
beramal jariyah di masyarakat disebabkan masih terdapat sifat kurang ikhlas yang
merupakan kunci dalam beramal. Dalam pelaksanaannya orang yang pamer dan
sombong dalam beramal jariyah bisa mengakibatkan orang tersebut tidak mendapat
apa-apa, baik itu pahala maupun ridho Allah swt. Olehnya itu, untuk beramal jariyah
harus sesuai dengan konsep beramal dalam Islam yakni ikhlas, bermanfaat dan tidak
merugikan siapapun.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan beberapa hal
sebagai berikut:
1. Persepsi amal jariyah di masyarakat Welalange meliputi:
a. Masyarakat memahami bahwa amal jariyah ialah perbuatan atau amalan
baik yang disukai oleh Allah swt. yang pahalanya akan terus mengalir dan
tidak akan terputus meskipun telah meninggal.
b. Bentuk amal jariyah yang dipahami dan diterapkan masyarakat di
lingkungan Welalange ialah amal jariyah yang terfokus pada sumbangan
masjid dalam hal ini pembangunan masjid yang berasal dari tanah waqaf,
waqaf al-Qur’ān yang termasuk dalam sedekah, para guru yang
mengajarkan anak-anak untuk belajar membaca dan memahami isi al-
Qur’ān, serta pembangunan dan perbaikan jalan yang dapat dilalui oleh
masyarakat umum.
c. Manfaat yang di dapat ketika beramal jariyah adalah mendapatkan pahala
yang besar dan akan terus mengalir meskipun orang tersebut telah wafat
serta terkadang harta yang dimiliki tidak bisa habis bahkan lebih melimpah
lagi dan juga berumur panjang.
2. Perbandingan antara pemahaman amal jariyah masyakarat Welalange dengan
konsep amal jariyah dalam hukum Islam, pada dasarnya pemahaman serta
penerapan amal jariyah di lingkungan Welalange sudah sesuai dengan konsep
amal jariyah dalam Islam, hanya saja pandangan masyarakat tentang amal
jariyah hanya terfokus pada sedekah jariyah saja. Pemahaman masyarakat
terkait amal jariyah tidak seluas dengan konsep hukum Islam. Adapun
sedekah dalam Islam terdiri dari doa orang sholeh, ilmu yang bermanfaat, dan
sedekah jariyah.
B. Saran
1. Memperkuat sosialisasi yang ada terkait konsep beramal jariyah, sehingga
diharapkan kepada pihak terkait untuk melakukan sosialisasi atau penyuluhan
kepada masyarakat Welalange agar lebih memahami inti dalam melakukan
kegiatan amal demi mencapai ridho Allah swt.
2. Penerapan amal jariyah di Welalange sebaiknya tidak diskriminatif dengan
hanya dilakukan oleh orang yang mampu saja sehingga masyarakat yang
berasal dari kalangan bawah juga bisa dan tanpa ragu dalam beramal jariyah.
Islam (Studi Kasus di Welalange Kelurahan Bulu Tempe). Pokok permasalahannya
yakni Bagaimana persepsi amal jariyah di masyarakat Welalange dan bagaimana
perbandingan antara pemahaman amal jariyah di masyarakat dengan konsep amal
jariyah dalam hukum Islam. Penelitian ini merupakan Penelitian lapangan (field
research) yang bersifat kualitatif dengan menggunakan metode penelitian dengan
pendekatan studi kasus dan teologis normatif.
Tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengetahui persepsi amal jariyah di
masyarakat Welalange dan untuk mengetahui perbandingan antara pemahaman amal
jariyah di masyarakat dengan konsep amal jariyah dalam hukum Islam.
Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa persepsi amal jariyah di masyarakat
Welalange meliputi yang pertama, pemahaman masyarakat terkait amal jariyah yang
diartikan sebagai perbuatan atau amalan baik yang disukai oleh Allah swt. yang
pahalanya akan terus mengalir dan tidak akan terputus meskipun telah meninggal.
Kedua, persepsi bentuk amal jariyah oleh masyarakat di lingkungan Welalange
ditemukan bahwa amal jariyah yang diterapkan masyarakat berfokus pada masjid
yang diketahui merupakan pusat peribadatan umat Islam. Ketiga, manfaat yang di
dapat ketika beramal jariyah adalah mendapatkan pahala yang besar dan akan terus
mengalir meskipun orang tersebut telah wafat serta terkadang harta yang dimiliki
tidak bisa habis bahkan lebih melimpah lagi dan juga berumur panjang. Adapun
perbandingan antara penerapan amal jariyah di masyarakat Welalange dengan konsep
amal jariyah dalam hukum Islam, terdapat sedikit hal-hal yang cukup fatal dalam
beramal jariyah di masyarakat disebabkan masih terdapat sifat kurang ikhlas yang
merupakan kunci dalam beramal. Dalam pelaksanaannya orang yang pamer dan
sombong dalam beramal jariyah bisa mengakibatkan orang tersebut tidak mendapat
apa-apa, baik itu pahala maupun ridho Allah swt. Olehnya itu, untuk beramal jariyah
harus sesuai dengan konsep beramal dalam Islam yakni ikhlas, bermanfaat dan tidak
merugikan siapapun.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan beberapa hal
sebagai berikut:
1. Persepsi amal jariyah di masyarakat Welalange meliputi:
a. Masyarakat memahami bahwa amal jariyah ialah perbuatan atau amalan
baik yang disukai oleh Allah swt. yang pahalanya akan terus mengalir dan
tidak akan terputus meskipun telah meninggal.
b. Bentuk amal jariyah yang dipahami dan diterapkan masyarakat di
lingkungan Welalange ialah amal jariyah yang terfokus pada sumbangan
masjid dalam hal ini pembangunan masjid yang berasal dari tanah waqaf,
waqaf al-Qur’ān yang termasuk dalam sedekah, para guru yang
mengajarkan anak-anak untuk belajar membaca dan memahami isi al-
Qur’ān, serta pembangunan dan perbaikan jalan yang dapat dilalui oleh
masyarakat umum.
c. Manfaat yang di dapat ketika beramal jariyah adalah mendapatkan pahala
yang besar dan akan terus mengalir meskipun orang tersebut telah wafat
serta terkadang harta yang dimiliki tidak bisa habis bahkan lebih melimpah
lagi dan juga berumur panjang.
2. Perbandingan antara pemahaman amal jariyah masyakarat Welalange dengan
konsep amal jariyah dalam hukum Islam, pada dasarnya pemahaman serta
penerapan amal jariyah di lingkungan Welalange sudah sesuai dengan konsep
amal jariyah dalam Islam, hanya saja pandangan masyarakat tentang amal
jariyah hanya terfokus pada sedekah jariyah saja. Pemahaman masyarakat
terkait amal jariyah tidak seluas dengan konsep hukum Islam. Adapun
sedekah dalam Islam terdiri dari doa orang sholeh, ilmu yang bermanfaat, dan
sedekah jariyah.
B. Saran
1. Memperkuat sosialisasi yang ada terkait konsep beramal jariyah, sehingga
diharapkan kepada pihak terkait untuk melakukan sosialisasi atau penyuluhan
kepada masyarakat Welalange agar lebih memahami inti dalam melakukan
kegiatan amal demi mencapai ridho Allah swt.
2. Penerapan amal jariyah di Welalange sebaiknya tidak diskriminatif dengan
hanya dilakukan oleh orang yang mampu saja sehingga masyarakat yang
berasal dari kalangan bawah juga bisa dan tanpa ragu dalam beramal jariyah.
Ketersediaan
| SSYA20230150 | 150/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
150/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
