Implementasi Pengasuhan Anak Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Pasca Perceraian di Kec. Kahu kab. Bone)
Nur Aidah Fauziah/742302019229 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Pengasuhan Anak Menurut
Hukum Islam (Studi Kasus Pasca Perceraian di Kec.Kahu Kab.Bone). Pokok masalah
yang dibahas di dalam skripsi ini adalah bagaimana pengasuhan anak menurut hukum
Islam pasca perceraian dan bagaimana implementasi pengasuhan anak di Kec. Kahu
Kab.Bone pasca perceraian. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui
pengasuhan anak menurut hukum Islam pasca perceraian dan untuk mengetahui
implementasi pengasuhan anak di Kec. Kahu Kab. Bone pasca perceraian.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research). Penelitian
ini menggunakan analisis data kualitatif (qualitative research) dengan menggunakan
metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi yang
dilakukan bersama narasumber yang berasal dari masyarakat yang telah cerai di Kec.
Kahu Kab. Bone
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pengasuhan anak
menurut hukum Islam diterapkan setiap narasumber dengan cara yang berbeda-beda
Beberapa melaksanakan pengasuhan anak sesuai dengan pengasuhan anak menurut
hukum Islam dan memenuhi aspek-aspek yang harus dilaksanakan dalam pengasuhan
anak menurut hukum Islam. Namun terdapat juga masyarakat yang dalam
pelaksanaan pengasuhan anaknya tidak memenuhi seluruh aspek dalam pengasuhan
anak menurut hukum Islam.
A. Kesimpulan
Setelah melakukan penelitian di Kecamatan Kahu Kabupaten Bone tentang
implementasi pengasuhan anak pasca perceraian menurut hukum Islam maka penulis
menarik beberapa kesimpulan terkait persoalan yang diangkat dalam skripsi ini
sebagai berikut:
1. Pengasuhan anak pasca perceraian menurut hukum Islam, bila terjadi
pemutusan perkawinan karena bercerai, baik bapak ataupun ibu tetap
berkewajiban melaksanakan pengasuhan terhadap anak baik dalam hal
pendidikan, kesehatan nafkah dan pengetahuan agama yang berguna bagi
kepentingan anak. Pertama, jika anak-anak belum mencapai umur tamyiz,
maka ibu yang paling berhak melakukan pengasuhan. Kedua, jika anak-anak
sudah mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, dalam arti sudah mumayyiz,
maka ia diperkenankan untuk memilih antara ibu atau ayahnya.
Pengasuhan anak pasca perceraian menurut hukum Islam dapat dikatakan
memenihi kriteria apabila anak yang orangtuanya bercerai tetap mendapatkan
nafkah, pendidikan, kesehatan dan pengetahuan agama
Terlepas dari siapa yang dipilih anak untuk menetap, entah itu ibu ataupun
ayah, kedua orang tua tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajibannya
terhadap anaknya karena pengasuhan terhadap anak sesuatu yang mutlak
dilaksanakan orang tua terhadap anaknya bahkan setelah terjadi perceraian.
2. Implementasi pengasuhan anak di Kec. Kahu Kab. Bone pasca perceraian
adalah penerapan pengasuhan anak setelah perceraian yang berlokasi di
67
Kec.Kahu Kab. Bone, bagaimana cara para narasumber yang berasal dari Kec.
Kahu Kab. Bone ini dalam menerapkan pengasuhan terhadap anaknya pasca
perceraian. Dari 6 narasumber yang telah diawawancarai, 5 di antaranya
memenuhi kriteria implementasi pengasuhan anak menurut hukum Islam, dan
1 diantaranya tidak memenuhi kriteria tersebut.
B. Implikasi
Setelah melakukan penelitian di Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone terkait
implementasi pengasuhan anak menurut hukum Islam, maka implikasi dari penelitian
ini adalah sebagai berikut:
1. Pengasuhan anak merupakan seuatu yang sangat urgen dan tidak boleh
dikesampingkan, bahkan saat terjadi perceraian antara kedua orang tua
mereka tetap dibebani kewajiban untuk mengasuh anak yang lahir dari hasil
perkawinan mereka. Maka hendaknya setelah perceraian terjadi kedua orang
tua tetap harus mengkomunikasikan perihal bagaimana pelaksanaan
pengasuhan anak, agar setelah terjadinya perceraian, hak-hak yang seharusnya
diperoleh anak dari kedua orangtuanya tidak terlalaikan.
2. Terlepas apakah anak mengikut kepada ibu ataupun ayah, kedua orang tua
tetap berkewajiban melaksanakan pengasuhan terhadap anak-anaknya agar di
kemudian hari anak tidak terlalaikan segala kebutuhannya dan agar anak tidak
merasa kurang kasih sayang setelah terjadinya perceraian di antara kedua
orang tuanya.
3. Perlunya perhatian yang lebih terhadap orang tua atau dalam hal ini ayah
ataupun ibu yang tidak memberikan nafkah kepada anak pasca perceraian dan
hanya melimpahkan seluruh tanggung jawab kepada salah satunya.
Hukum Islam (Studi Kasus Pasca Perceraian di Kec.Kahu Kab.Bone). Pokok masalah
yang dibahas di dalam skripsi ini adalah bagaimana pengasuhan anak menurut hukum
Islam pasca perceraian dan bagaimana implementasi pengasuhan anak di Kec. Kahu
Kab.Bone pasca perceraian. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui
pengasuhan anak menurut hukum Islam pasca perceraian dan untuk mengetahui
implementasi pengasuhan anak di Kec. Kahu Kab. Bone pasca perceraian.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research). Penelitian
ini menggunakan analisis data kualitatif (qualitative research) dengan menggunakan
metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi yang
dilakukan bersama narasumber yang berasal dari masyarakat yang telah cerai di Kec.
Kahu Kab. Bone
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pengasuhan anak
menurut hukum Islam diterapkan setiap narasumber dengan cara yang berbeda-beda
Beberapa melaksanakan pengasuhan anak sesuai dengan pengasuhan anak menurut
hukum Islam dan memenuhi aspek-aspek yang harus dilaksanakan dalam pengasuhan
anak menurut hukum Islam. Namun terdapat juga masyarakat yang dalam
pelaksanaan pengasuhan anaknya tidak memenuhi seluruh aspek dalam pengasuhan
anak menurut hukum Islam.
A. Kesimpulan
Setelah melakukan penelitian di Kecamatan Kahu Kabupaten Bone tentang
implementasi pengasuhan anak pasca perceraian menurut hukum Islam maka penulis
menarik beberapa kesimpulan terkait persoalan yang diangkat dalam skripsi ini
sebagai berikut:
1. Pengasuhan anak pasca perceraian menurut hukum Islam, bila terjadi
pemutusan perkawinan karena bercerai, baik bapak ataupun ibu tetap
berkewajiban melaksanakan pengasuhan terhadap anak baik dalam hal
pendidikan, kesehatan nafkah dan pengetahuan agama yang berguna bagi
kepentingan anak. Pertama, jika anak-anak belum mencapai umur tamyiz,
maka ibu yang paling berhak melakukan pengasuhan. Kedua, jika anak-anak
sudah mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, dalam arti sudah mumayyiz,
maka ia diperkenankan untuk memilih antara ibu atau ayahnya.
Pengasuhan anak pasca perceraian menurut hukum Islam dapat dikatakan
memenihi kriteria apabila anak yang orangtuanya bercerai tetap mendapatkan
nafkah, pendidikan, kesehatan dan pengetahuan agama
Terlepas dari siapa yang dipilih anak untuk menetap, entah itu ibu ataupun
ayah, kedua orang tua tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajibannya
terhadap anaknya karena pengasuhan terhadap anak sesuatu yang mutlak
dilaksanakan orang tua terhadap anaknya bahkan setelah terjadi perceraian.
2. Implementasi pengasuhan anak di Kec. Kahu Kab. Bone pasca perceraian
adalah penerapan pengasuhan anak setelah perceraian yang berlokasi di
67
Kec.Kahu Kab. Bone, bagaimana cara para narasumber yang berasal dari Kec.
Kahu Kab. Bone ini dalam menerapkan pengasuhan terhadap anaknya pasca
perceraian. Dari 6 narasumber yang telah diawawancarai, 5 di antaranya
memenuhi kriteria implementasi pengasuhan anak menurut hukum Islam, dan
1 diantaranya tidak memenuhi kriteria tersebut.
B. Implikasi
Setelah melakukan penelitian di Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone terkait
implementasi pengasuhan anak menurut hukum Islam, maka implikasi dari penelitian
ini adalah sebagai berikut:
1. Pengasuhan anak merupakan seuatu yang sangat urgen dan tidak boleh
dikesampingkan, bahkan saat terjadi perceraian antara kedua orang tua
mereka tetap dibebani kewajiban untuk mengasuh anak yang lahir dari hasil
perkawinan mereka. Maka hendaknya setelah perceraian terjadi kedua orang
tua tetap harus mengkomunikasikan perihal bagaimana pelaksanaan
pengasuhan anak, agar setelah terjadinya perceraian, hak-hak yang seharusnya
diperoleh anak dari kedua orangtuanya tidak terlalaikan.
2. Terlepas apakah anak mengikut kepada ibu ataupun ayah, kedua orang tua
tetap berkewajiban melaksanakan pengasuhan terhadap anak-anaknya agar di
kemudian hari anak tidak terlalaikan segala kebutuhannya dan agar anak tidak
merasa kurang kasih sayang setelah terjadinya perceraian di antara kedua
orang tuanya.
3. Perlunya perhatian yang lebih terhadap orang tua atau dalam hal ini ayah
ataupun ibu yang tidak memberikan nafkah kepada anak pasca perceraian dan
hanya melimpahkan seluruh tanggung jawab kepada salah satunya.
Ketersediaan
| SSYA20230159 | 159/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
159/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
