Keabsahan Anak Hasil Pernikahan Siri Studi Kritis Putusan Hakim No.899/Pdt.G/2020/PA.Wtp (Perspektif Hukum Islam)
Arman Maulana/742302019189 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Keabsahan Anak Hasil Perni kahan Siri Studi
Kritis Putusan Hakim No. 899 /2020 /PA.Wtp (Perspektif Hukum Islam)” kajian dalam
penelitian ini membahas tentang keabsahan seorang anak yang dari pernikahan siri
dari perspektif hukum islam dan putusan pengadilan agama watampone kelas 1A dan
undang-undang no.1 tahun 1974. Bahwa sangnya ada beberapa pernikahan yang
dilangsungkan secara islam dan tidak dicatatkan dalam lembaga terkait dalam hal ini
KUA.berdampak terhadap anak yang lahir dari pernikahan siri yang menjadikan hak-
hak anak yang lahir dari pernikahan siri tidak diketahui. Akibat pernikahan siri anak
yang menjadi korban karna sulitnya mendapatkan haknya sebagai seorang anak yang
sah. Untuk memudahkan penulis memecahkan masalah tersebut maka digunakan
tehnik observasi, wawancara dan dokumentasi, penelitian ini menggunakan fakta-
fakta di lapangan yang dilakukan dengan beberapa pendekatan tersebut merupakan
metode kualitatif melalui pengenbangan fakta-fakta di lapangan yang di lakukan
dengan beberapa empiris yuridis teologis nofmatif. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui keabsahan anak hasil pernikahan siri dan hak-hak anak yang lahir
dari pernikahan siri. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi
sungbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan yang umumnya
dan ilmu hukum pada khususnya.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pernikahan siri hukumnya sah apabila
rukun nikah itu sendiri terpenuhi secara lengkap dan sempurna, antara lain hadirnya
mempelai laki-laki atau mempelai perempuan, wali, mahar, 2 orang saksi dan mahar,
maka dari itu anak yang lahir dari pernikahan siri secara hukum islam sah dan berhak
atas hak-haknya sebagai seorang anak dan kedua orang tua berkewajiban memenuhi
hak-hak dari anak yang lahir dari pernikahan siri. Kedua, tidak sah apabilah
pernikahan yang dalukan tampa adanya pencatatan yang resmi oleh lembaga terkait
yang dalam hal ini KUA, maka anak yang lahir dari pernikahan yang tidak melalui
pencatatan yang resmi oleh lembaga terkait dikatan sebagai anak zina dan hanya
memiliki hak atas ibu kandung dan keluarga dari ibu serta tidak memiliki hak
terhadap seorang ayah.
A. Simpulan
1. Dalam Hukum Islam, pernikahan siri penulis memiliki dua sisi hukum
: Pertama, pernikahan siri hukumnya apabila rukun nikah itu sendiri
terpenuhi secara lengkap dan sempurna, antara lain hadirnya mempelai
laki-laki atau mempelai perempuan, wali, mahar, 2 orang saksi dan
mahar, maka dari itu anak yang lahir dari pernikahan siri secara hukum
Islam sah dan berhak atas hak-haknya sebagai seorang anak dan kedua
orang tua berkewajiban memenuhi hak-hak dari anak yang lahir dari
pernikahan Siri. Kedua, tidak sah apabilah pernikahan yang dalukan
tanpa adanya pencatatan yang resmi oleh lembaga terkait yang dalam
hal ini KUA, maka anak yang lahir dari pernikahan yang tidak melalui
pencatatan yang resmi oleh lembaga terkait di katan sebagai anak zina
dan hanya memiliki hak atas ibu kandung dan keluarga dari ibu serta
tidak memiliki hak terhadap seorang ayah.
2. Secara Hukum Islam hak-hak anak yang lahir dari pernikahan siri itu
dapat terpenuhi baik haknya sebagai seorang ahli waris, mendapatkan
pengkuan dari kedua orang tua, memiliki nasab terhadap kedua orang
tua. Namun secara undang-undang dan kompilasi hukum islam hak-
hak seorang anak yang lahir dari pernikahan yang tidak dicatatkan
secara resmi di KUA maka hak-haknya dari seorang ayah tidak ada
karna pernikahannya tidak di anggab sah.
B. Saran
1. Setiab orang tua harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah ia
lakukan dan menbrikan hak-hak anak yang lahir dari hubungan
biologis, karna seorang anak berhat atas kedua orang tuanya.
2. Negara berperan penting terhadap keberlangsungan anak yang lahir
dari pernikahan siri, karna mereka juga berhak medapatkan fasilitas
yang sama dengan anak-anak yang terlahir dari pernikahan yang
melalu pencatatan oleh instasi pencatat nikah dalam hal ini KUA.
3. Kepada setiap perempuan yang ingin melangsukang pernikahan agar
sebaiknya lebih memahami tentang prosedur pernikahan agar
kedepanya pernikahannya dapat di catatkan dan di sah oleh Negara.
Kritis Putusan Hakim No. 899 /2020 /PA.Wtp (Perspektif Hukum Islam)” kajian dalam
penelitian ini membahas tentang keabsahan seorang anak yang dari pernikahan siri
dari perspektif hukum islam dan putusan pengadilan agama watampone kelas 1A dan
undang-undang no.1 tahun 1974. Bahwa sangnya ada beberapa pernikahan yang
dilangsungkan secara islam dan tidak dicatatkan dalam lembaga terkait dalam hal ini
KUA.berdampak terhadap anak yang lahir dari pernikahan siri yang menjadikan hak-
hak anak yang lahir dari pernikahan siri tidak diketahui. Akibat pernikahan siri anak
yang menjadi korban karna sulitnya mendapatkan haknya sebagai seorang anak yang
sah. Untuk memudahkan penulis memecahkan masalah tersebut maka digunakan
tehnik observasi, wawancara dan dokumentasi, penelitian ini menggunakan fakta-
fakta di lapangan yang dilakukan dengan beberapa pendekatan tersebut merupakan
metode kualitatif melalui pengenbangan fakta-fakta di lapangan yang di lakukan
dengan beberapa empiris yuridis teologis nofmatif. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui keabsahan anak hasil pernikahan siri dan hak-hak anak yang lahir
dari pernikahan siri. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi
sungbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan yang umumnya
dan ilmu hukum pada khususnya.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pernikahan siri hukumnya sah apabila
rukun nikah itu sendiri terpenuhi secara lengkap dan sempurna, antara lain hadirnya
mempelai laki-laki atau mempelai perempuan, wali, mahar, 2 orang saksi dan mahar,
maka dari itu anak yang lahir dari pernikahan siri secara hukum islam sah dan berhak
atas hak-haknya sebagai seorang anak dan kedua orang tua berkewajiban memenuhi
hak-hak dari anak yang lahir dari pernikahan siri. Kedua, tidak sah apabilah
pernikahan yang dalukan tampa adanya pencatatan yang resmi oleh lembaga terkait
yang dalam hal ini KUA, maka anak yang lahir dari pernikahan yang tidak melalui
pencatatan yang resmi oleh lembaga terkait dikatan sebagai anak zina dan hanya
memiliki hak atas ibu kandung dan keluarga dari ibu serta tidak memiliki hak
terhadap seorang ayah.
A. Simpulan
1. Dalam Hukum Islam, pernikahan siri penulis memiliki dua sisi hukum
: Pertama, pernikahan siri hukumnya apabila rukun nikah itu sendiri
terpenuhi secara lengkap dan sempurna, antara lain hadirnya mempelai
laki-laki atau mempelai perempuan, wali, mahar, 2 orang saksi dan
mahar, maka dari itu anak yang lahir dari pernikahan siri secara hukum
Islam sah dan berhak atas hak-haknya sebagai seorang anak dan kedua
orang tua berkewajiban memenuhi hak-hak dari anak yang lahir dari
pernikahan Siri. Kedua, tidak sah apabilah pernikahan yang dalukan
tanpa adanya pencatatan yang resmi oleh lembaga terkait yang dalam
hal ini KUA, maka anak yang lahir dari pernikahan yang tidak melalui
pencatatan yang resmi oleh lembaga terkait di katan sebagai anak zina
dan hanya memiliki hak atas ibu kandung dan keluarga dari ibu serta
tidak memiliki hak terhadap seorang ayah.
2. Secara Hukum Islam hak-hak anak yang lahir dari pernikahan siri itu
dapat terpenuhi baik haknya sebagai seorang ahli waris, mendapatkan
pengkuan dari kedua orang tua, memiliki nasab terhadap kedua orang
tua. Namun secara undang-undang dan kompilasi hukum islam hak-
hak seorang anak yang lahir dari pernikahan yang tidak dicatatkan
secara resmi di KUA maka hak-haknya dari seorang ayah tidak ada
karna pernikahannya tidak di anggab sah.
B. Saran
1. Setiab orang tua harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah ia
lakukan dan menbrikan hak-hak anak yang lahir dari hubungan
biologis, karna seorang anak berhat atas kedua orang tuanya.
2. Negara berperan penting terhadap keberlangsungan anak yang lahir
dari pernikahan siri, karna mereka juga berhak medapatkan fasilitas
yang sama dengan anak-anak yang terlahir dari pernikahan yang
melalu pencatatan oleh instasi pencatat nikah dalam hal ini KUA.
3. Kepada setiap perempuan yang ingin melangsukang pernikahan agar
sebaiknya lebih memahami tentang prosedur pernikahan agar
kedepanya pernikahannya dapat di catatkan dan di sah oleh Negara.
Ketersediaan
| SSYA20230139 | 139/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
139/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
