Implementasi Pemenuhan Hak Kesehatan Narapidana Lanjut Usia (Fenomenologi Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Kab.Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Pemenuhan Hak Kesehatan Narapidana
Lanjut Usia (Fenomenologi Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Kab.Bone).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan dan kendala
pemenuhan hak kesehatan narapidana lanjut usia di lembaga kemasyarakatan kelas
IIA Kab. Bone. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research)
melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yang dibahas dengan
menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pelaksanaan kebijakan di lembaga
kemasyarakatan kelas IIA Kab. Bone dalam pemenuhan hak kesehatan narapidana
lanjut usia belum terlaksana secara optimal sesuai dengan PERMENKUMHAM No.
32 Tahun 2018. Hal ini dikarenakan program pemeliharaan dan peningkatan derajat
kesehatan seperti halnya pelayanan kesehatan, Penyediaan klinik, pemberian obat-
obatan, pemenuhan hak kesehatan jasmani, makanan sesuai standar gizi, kebersihan
lingkungan dan Penyuluhan serta penyebarluasan informasi kesehatan lanjut usia,
belum terlaksana secara optimal di lembaga permasyarakatan kelas IIA Kab. Bone.
Kendala yang dihadapi Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Bone dalam
memenuhi hak kesehatan narapidana lanjut usia terkendala pada beberapa hal
diantaranya yaitu: a) Anggaran dana narapidana lanjut usia yang terbatas, tanpa
anggaran yang cukup pelaksanaan pemenuhan hak narapidana tidak akan dapat
berjalan semestinya dan memerlukan pengelolaan yang stabil setiap tahunnya; b)
Kurangnya tenaga medis khusus, Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kabupaten
Bone hanya menyediakan dua orang dokter umum dan lima orang perawat yang
salah satunya bertugas di bagian administrasi, dan tidak adanya tenaga medis khusus
seperti dokter spesialis dan ahli gizi; c) Sarana dan prasarana yang terbatas dari
pemerintah, menyebabkan fasilitas kesehatan di Lembaga Permasyarakatan Kelas
IIA Kabupaten Bone belum optimal.
A. Simpulan
1. Implementasi pelaksanaan kebijakan di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA
Kab. Bone dalam pemenuham hak kesehatan narapidana lanjut usia belum
terlaksana secara optimal sesuai dengan PERMENKUMHAM No. 32 Tahun
2018. Hal ini dikarenakan program pemeliharaan dan peningkatan derajat
kesehatan seperti halnya pelayanan kesehatan, Penyediaan klinik, pemberian
obat-obatan, pemenuhan hak kesehatan jasmani, makanan sesuai standar gizi,
kebersihan lingkungan dan Penyuluhan serta penyebarluasan informasi
kesehatan lanjut usia, belum terlaksana secara optimal di Lembaga
Permasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Bone.
2. Kendala yang dihadapi Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Bone
dalam memenuhi hak kesehatan narapidana lanjut usia terkendala pada
beberapa hal diantaranya yaitu:
a. Anggaran dana narapidana lanjut usia yang terbatas, tanpa anggaran
yang cukup pelaksanaan pemenuhan hak narapidana tidak akan dapat
berjalan semestinya dan memerlukan pengelolaan yang stabil setiap
tahunnya.
b. Kurangnya tenaga medis khusus, Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA
Kabupaten Bone menyediakan dua orang dokter umum dan lima orang
perawat yang salah satunya bertugas di bagian administrasi. Hal ini
kemudian menyebabkan kurangnya tenaga medis pada Lembaga
Permasyarakatan Kelas IIA karena tidak adanya tenaga medis khusus
seperti dokter spesialis dan ahli gizi.
c. Sarana dan prasarana yang terbatas dari pemerintah, penunjang utama
dalam pelaksanaan pemenuhan hak Narapidana Lanjut Usia yaitu
fasilitas sarana dan prasarana. Fasilitas kesehatan di Lembaga
Permasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Bone belum optimal.
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dengan memperhatikan hasil-
hasilnya, maka peneliti merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kerjasama antara petugas harus senantiasa terjalin dengan baik dan
terkordinir serta memiliki hubungan yang baik dengan para tahanan
maupun narapidana agar kegiatan pembinaan dapat terlaksanakan dengan
situasi dan kondisi yang kondusif, serta melakukan pengontrolan terhadap
program-program lapas khususnya program pembinaan agar tujuan
lembaga bisa tercapai dengan baik.
2. Melakukan evaluasi terhadap setiap program yang telah dilaksanakan
sehingga dapat merencanakan program-program pembinaan dengan
metode yang lebih efektif dan efisien dalam pembentukan karakter warga
binaan.
3. Pemerintah mendukung kegiatan pembinaan baik secara moril maupun
materil terhadap program-program kegiatan di lembaga permasyarakatan.
Pengontrolan terhadap Lapas dari segi program keagamaan, serta
penyuluhan-penyuluhan.
4. Petugas memberikan motivasi agar nantinya warga binaan memiliki Niat
serta motivasi dalam melakukan perubahan agar menjadi individu yang
lebih baik, sehingga apabila keluar dari Lapas dapat diterima kembali oleh
masyarakat dan dapat bermanfaat bagi dirinya, keluarga, masyarakat,
bangsa dan Negara.
Ketersediaan
SSYA20230189189/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

189/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top