Implementasi Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2021Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Terhadap Perempuan Rawan Sosial Ekonomi ( Studi Dinas Sosial Kabupaten Bone)
Feny Nurindasari/742352019026 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun
2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Terhadap Perempuan
Rawan Sosial Ekonomi (Studi Dinas Sosial Kabupaten Bone). Penelitian ini
difokuskan pada 2 permasalahan, yakni: Pertama bagaimana proses pengelolaan data
berdasarkan Peraturaan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 dan upaya serta kendala
Dinas Sosial Kabupaten Bone dalam memberi peningkatan kesejahteraan sosial
terhadap perempuan rawan sosial ekonomi; Kedua, kendala Dinas Sosial Kabupaten
Bone dalam memberi peningkatan kesejahteraan sosial terhadap perempuan rawan
sosial ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan
memetakan proses pengelolaan data berdasarkan Peraturaan Menteri Sosial Nomor 3
Tahun 2021 dan upaya Dinas Sosial Kabupaten Bone dalam memberi peningkatan
kesejahteraan sosial terhadap perempuan rawan sosial ekonomi serta kendala Dinas
Sosial Kabupaten Bone dalam memberi peningkatan kesejahteraan sosial terhadap
perempuan rawan sosial ekonomi. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis
normatif dan yuridis empiris dan dibahas dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Bone selaku pelaksana
urusan pemerintahan di bidang kesejahteraan sosial dalam pengelolahan Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diawali dengan usulan data dari pemerintah
desa/kelurahan yang akan ditindak lanjuti verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial
Kabupaten Bone kemudian melakukan pengiriman data ke pemerintah provinsi
hingga Menteri untuk ditetapkan sebagai DTKS melalui aplikasi SIK-NG, jika terjadi
permasalahan terhadap data maka dilakukan pengendalian/penjaminan kualitas oleh
perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh Menteri. Upaya peningkatan
kesejahteraan yang dilakukan terhadap perempuan rawan sosial ekonomi didahulukan
terhadap seorang janda yang kurang mampu dan tidak menerima bantuan langsung
tunai (BLT) dan program keluarga harapan (PKH) dengan memberikan program
permakanan dan sandang. Mengenai kendala yang dialami bagian kasi rehabilitasi
sosial tuna sosial lainnya dalam pelaksanaan kesejahteraan sosial terhadap perempuan
rawan sosial ekonomi diantaranya minimnya anggaran dan kurang sumber daya
manusia.
A. Simpulan
1. Proses pengelolaan data terhadap perempuan rawan sosial ekonomi berdasarkan
peraturaan menteri sosial nomor 3 tahun 2021 melalui usulan data pemerintah
desa/kelurahan berdasarkan kuota kemudian dilakukan verifikasi dan validasi
oleh Dinas Sosial terkait kelayakan untuk diteruskan ke Provinsi melalui
aplikasi SIKS-NG dengan berita acara dan pengesahan Bupati Bone sampai
kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai DTKS. Jika terdapat permasalahan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Provinsi melakukan pengendalian dan
penjaminan kualitas oleh perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Upaya Dinas Sosial Kab. Bone dalam memberi peningkatan kesejahteraan
sosial terhadap perempuan rawan sosial meliputi tahapan persiapan, tahapan
pengkajian dan tahapan pelaksanaan. Dan kurangnya tahapan evaluasi sebagai
tolak ukur keberhasilan setiap program yang diberikan.
2. Kendala yang dihadapi Dinas Sosial Kab. Bone dalam mengupayakan
peningkatan kesejahteraan sosial terhadap perempuan rawan sosial ekonomi
adalah anggaran yang minim dan kurangnya sumber daya manusia. Kendala
tersebut harus diperbaiki dan diminimalisir agar dalam memberikan
peningkatan kesejahteraan sosial bagi PRSE berjalan dengan baik, serta tidak
adanya peraturan daerah yang mengatur tentang kesejahteran PRSE di
Kabupaten Bone, juga kendala yang dihadapi pemerintah Kabupaten Bone.
B. Saran
1. Untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Bone seharusnya dalam upaya
peningkatan kesejahteraan sosial bagi perempuan rawan sosial ekonomi
pemerintah daerah yang diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat untuk
mengurus daerahnya sendiri seharusnya membuat peraturan daerah mengenai
kesejahteraan perempuan rawan sosial ekonomi agar dapat meningkatkan
kesejahteraan bagi perempuan rawan sosial ekonomi di Kabupaten Bone.
2. Bahwa untuk kedepannya diharapkan Dinas Sosial Kabupaten Bone sebagai
pelaksana Peraturan Daerah perlu menambah sumber daya manusia dan
melakukan tahapan evaluasi sebagai tolak ukur ekektivitas dan produktivitas
program yang diberikan sehingga mampu pembinaan dan pemberdayaan
terhadap perempuan rawan sosial ekonomi lebih baik kedepannya, diharapkan
Dinas Sosial Kabupaten Bone saling bersinergi dengan pemerintah daerah
untuk membuat program pelatihan tata boga bagi perempuan rawan sosial
ekonomi sehingga memiliki keterampilan untuk mempercepat pengentasan
kemiskinan khususnya perempuan rawan sosial ekonomi serta meningkatkan
kinerja pegawai di Dinas Sosial Kabupaten Bone diharapkan dapat memberikan
motivasi yang lebih agar pegawai dapat bekerja lebih baik secara individu
maupun kelompok.
2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Terhadap Perempuan
Rawan Sosial Ekonomi (Studi Dinas Sosial Kabupaten Bone). Penelitian ini
difokuskan pada 2 permasalahan, yakni: Pertama bagaimana proses pengelolaan data
berdasarkan Peraturaan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 dan upaya serta kendala
Dinas Sosial Kabupaten Bone dalam memberi peningkatan kesejahteraan sosial
terhadap perempuan rawan sosial ekonomi; Kedua, kendala Dinas Sosial Kabupaten
Bone dalam memberi peningkatan kesejahteraan sosial terhadap perempuan rawan
sosial ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan
memetakan proses pengelolaan data berdasarkan Peraturaan Menteri Sosial Nomor 3
Tahun 2021 dan upaya Dinas Sosial Kabupaten Bone dalam memberi peningkatan
kesejahteraan sosial terhadap perempuan rawan sosial ekonomi serta kendala Dinas
Sosial Kabupaten Bone dalam memberi peningkatan kesejahteraan sosial terhadap
perempuan rawan sosial ekonomi. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis
normatif dan yuridis empiris dan dibahas dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Bone selaku pelaksana
urusan pemerintahan di bidang kesejahteraan sosial dalam pengelolahan Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diawali dengan usulan data dari pemerintah
desa/kelurahan yang akan ditindak lanjuti verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial
Kabupaten Bone kemudian melakukan pengiriman data ke pemerintah provinsi
hingga Menteri untuk ditetapkan sebagai DTKS melalui aplikasi SIK-NG, jika terjadi
permasalahan terhadap data maka dilakukan pengendalian/penjaminan kualitas oleh
perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh Menteri. Upaya peningkatan
kesejahteraan yang dilakukan terhadap perempuan rawan sosial ekonomi didahulukan
terhadap seorang janda yang kurang mampu dan tidak menerima bantuan langsung
tunai (BLT) dan program keluarga harapan (PKH) dengan memberikan program
permakanan dan sandang. Mengenai kendala yang dialami bagian kasi rehabilitasi
sosial tuna sosial lainnya dalam pelaksanaan kesejahteraan sosial terhadap perempuan
rawan sosial ekonomi diantaranya minimnya anggaran dan kurang sumber daya
manusia.
A. Simpulan
1. Proses pengelolaan data terhadap perempuan rawan sosial ekonomi berdasarkan
peraturaan menteri sosial nomor 3 tahun 2021 melalui usulan data pemerintah
desa/kelurahan berdasarkan kuota kemudian dilakukan verifikasi dan validasi
oleh Dinas Sosial terkait kelayakan untuk diteruskan ke Provinsi melalui
aplikasi SIKS-NG dengan berita acara dan pengesahan Bupati Bone sampai
kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai DTKS. Jika terdapat permasalahan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Provinsi melakukan pengendalian dan
penjaminan kualitas oleh perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Upaya Dinas Sosial Kab. Bone dalam memberi peningkatan kesejahteraan
sosial terhadap perempuan rawan sosial meliputi tahapan persiapan, tahapan
pengkajian dan tahapan pelaksanaan. Dan kurangnya tahapan evaluasi sebagai
tolak ukur keberhasilan setiap program yang diberikan.
2. Kendala yang dihadapi Dinas Sosial Kab. Bone dalam mengupayakan
peningkatan kesejahteraan sosial terhadap perempuan rawan sosial ekonomi
adalah anggaran yang minim dan kurangnya sumber daya manusia. Kendala
tersebut harus diperbaiki dan diminimalisir agar dalam memberikan
peningkatan kesejahteraan sosial bagi PRSE berjalan dengan baik, serta tidak
adanya peraturan daerah yang mengatur tentang kesejahteran PRSE di
Kabupaten Bone, juga kendala yang dihadapi pemerintah Kabupaten Bone.
B. Saran
1. Untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Bone seharusnya dalam upaya
peningkatan kesejahteraan sosial bagi perempuan rawan sosial ekonomi
pemerintah daerah yang diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat untuk
mengurus daerahnya sendiri seharusnya membuat peraturan daerah mengenai
kesejahteraan perempuan rawan sosial ekonomi agar dapat meningkatkan
kesejahteraan bagi perempuan rawan sosial ekonomi di Kabupaten Bone.
2. Bahwa untuk kedepannya diharapkan Dinas Sosial Kabupaten Bone sebagai
pelaksana Peraturan Daerah perlu menambah sumber daya manusia dan
melakukan tahapan evaluasi sebagai tolak ukur ekektivitas dan produktivitas
program yang diberikan sehingga mampu pembinaan dan pemberdayaan
terhadap perempuan rawan sosial ekonomi lebih baik kedepannya, diharapkan
Dinas Sosial Kabupaten Bone saling bersinergi dengan pemerintah daerah
untuk membuat program pelatihan tata boga bagi perempuan rawan sosial
ekonomi sehingga memiliki keterampilan untuk mempercepat pengentasan
kemiskinan khususnya perempuan rawan sosial ekonomi serta meningkatkan
kinerja pegawai di Dinas Sosial Kabupaten Bone diharapkan dapat memberikan
motivasi yang lebih agar pegawai dapat bekerja lebih baik secara individu
maupun kelompok.
Ketersediaan
| SSYA20230003 | 03/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
03/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
