Analisis Perceraian Pernikahan Pattongko Siri’ Dalam Perspektif Hukum Islam ( Studi di Desa Belo Kec. Ganra Kabupaten Soppeng.
Nurul Hasriana/742302019043 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang analisis perceraian pernikahan pattogko
siri’. Pokok masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini adalah bagaimana
pandangan masyarakat jika terjadi pernikahan Pattongko Siri yang terjadi di
lingkungan sekitar. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
kualitatif yaitu penelitian yang mengungkapkan permasalahan dalam kehidupan
kerja pemerintah dan kemasyarakatan sehingga dapat dijadikan sebagai kebijakan
untuk dilaksanakan demi kesejahteraan bersama. Pada skripsi ini menggunakan
pendekatan yang digunakan yaitu yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian
ini meliputi; data primer yang diperoleh langsung dari sumber, seperti hasil
wawancara dan observasi yang dilakukan di lokasi penelitian dan data skunder
yaitu sumber data yang secara tidak langsung memberikan data kepada
pengumpul data (peneliti).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa untuk terhindar dari hal-hal yang
sedemikian, maka hendaknya para laki-laki dan perempuan memperhatikan cara-
caranya dalam menjalin hubungan antar pasangan dan akal yang sehat dalam
tindak dan perbuatan dalam terjadinya pernikahan pattongko siri’sebagai jalan
dalam menutup aib keluarga
Saran dari penelitian ini: 1).Bagi seorang wanita, agar sekiranya tidak
terjerumus dalam pergaulan bebas yang nantinya akan menghancurkan hidup dan
harus putus dari pendidikan, masa lalu akan menjadi suram tanpa adanya ilmu
yang menuntun kepada kesuksesan.2). Kalaupun harus melakukan pernikahan
pattongko siri itu harus berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan dan tidak
boleh memaksa orang yang akan dijadikan sebagai pattongko siri.
A. Kesimpulan
Berdasarkan bahasan yang telah di urai dalam skripsi ini, maka dapat
ditarik beberapa kesimpulan, diantaranya:
1. Pemahaman Masyarakat terhadap perkawinan pattongko siri di Desa Belo
Kecamatan Ganra Kabupaten Soppeng sebagian besar berpendapat bahwa
pernikahan pattongko’ siri’ boleh dilaksanakan demi menyelesaikan
masalah bagi wanita yang hamil diluar nikah begitupun menjaga aib
keluarga masing-masing dan laki-laki yang menikah pattongko siri’ juga
harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan. Kejadian tersebut
memberikan beberapa alasan seperti keluarga tidak menginginkan ada anak
yang lahir sebelum tanpa proses pernikahan, siapa yang akan memberikan
nafkah dan ditakutkan akan berdampak buruk kepada anaknya nanti setelah
dilahirkan karena tidak ada bapaknya.
2. Pernikahan Pattongko siri’ memicu berbagai macam problem, seperti
seringnya terjadi pertengkaran dan saling mencari kesalahan masing-masing
sehingga tidak ada lagi keharmonisan dalam keluarga. Dampak dari
pernikahan Pattongko' Siri' dapat menciptakan kondisi rawan terhadap
keinginan untuk bercerai, alasanya yaitu, perkawinan sulit untuk
dipertahankan disebabkan perkawinan yang dilakukan secara terpaksa dan
kerelaan diri dari kedua belah pihak.
3. Pandangan Hukum Islam terhadap perkawinan Pattongko' Siri' secara garis
besar disebut sebagai perkawinan musyrik. Perkawinan ini terlaksana akibat
perbuatan zina sehingga seorang wanita hamil diluar pernikahan yang sah.
Demikian besar dosa bagi pelaku zina di mata agama merupakan
dosa yang hanya dilakukan oleh orang-orang yang tidak beriman. Oleh
karena itu sangat wajar dan dapat dipahami pula jika kemudian Allah
SWT menyamakan derajat menikahi seorang penzina dengan menikahi
orang musyrik. Akibat Hukum dari Perkawinan Pattongko‟ Siri‟ adalah
haram hukumnya menikah dengan perempuan pezina. Namun hukum
haram tersebut bila ia belum bertaubat. Adapun kalau ia telah bertaubat
maka terhapuslah hukum haram menikah dengan perempuan pezina
tersebut. Oleh karena itu penting untuk menjaga diri terhadap pengaruh
negatif sehingga hal yang tidak diinginkan dapat kita hindari.
B. Saran
1. Bagi seorang wanita, agar sekiranya tidak terjerumus dalam pergaulan bebas
yang nantinya akan menghancurkan hidup dan harus putus dari pendidikan,
masa lalu akan menjadi suram tanpa adanya ilmu yang menuntun kepada
kesuksesan.
2. Bagi orang tua serta masyarakat Desa Belo haruslah lebih memperhatikan
anak-anaknya agar tidak mudah terjerumus dalam perzinahan sehingga
pernikahan pattongko siri’ tidak harus dilakukan, beberapa pemahaman
akibat perbuatan zina harus dikembangkan supaya para remaja bisa
mengerti tentang apa yang halal dan yang diharamkan oleh Allah swt.
3. Sebaiknya pernikahan pattongko siri’ sebisa mungkin tidak dilakukan
walaupun pernikahan pattongko siri‟ itu dibolehkan menurut hukum islam,
tapi lebih banyak dampak yang cukup serius baik dalam lingkup keluarga
maupun masyarakat.
siri’. Pokok masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini adalah bagaimana
pandangan masyarakat jika terjadi pernikahan Pattongko Siri yang terjadi di
lingkungan sekitar. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
kualitatif yaitu penelitian yang mengungkapkan permasalahan dalam kehidupan
kerja pemerintah dan kemasyarakatan sehingga dapat dijadikan sebagai kebijakan
untuk dilaksanakan demi kesejahteraan bersama. Pada skripsi ini menggunakan
pendekatan yang digunakan yaitu yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian
ini meliputi; data primer yang diperoleh langsung dari sumber, seperti hasil
wawancara dan observasi yang dilakukan di lokasi penelitian dan data skunder
yaitu sumber data yang secara tidak langsung memberikan data kepada
pengumpul data (peneliti).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa untuk terhindar dari hal-hal yang
sedemikian, maka hendaknya para laki-laki dan perempuan memperhatikan cara-
caranya dalam menjalin hubungan antar pasangan dan akal yang sehat dalam
tindak dan perbuatan dalam terjadinya pernikahan pattongko siri’sebagai jalan
dalam menutup aib keluarga
Saran dari penelitian ini: 1).Bagi seorang wanita, agar sekiranya tidak
terjerumus dalam pergaulan bebas yang nantinya akan menghancurkan hidup dan
harus putus dari pendidikan, masa lalu akan menjadi suram tanpa adanya ilmu
yang menuntun kepada kesuksesan.2). Kalaupun harus melakukan pernikahan
pattongko siri itu harus berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan dan tidak
boleh memaksa orang yang akan dijadikan sebagai pattongko siri.
A. Kesimpulan
Berdasarkan bahasan yang telah di urai dalam skripsi ini, maka dapat
ditarik beberapa kesimpulan, diantaranya:
1. Pemahaman Masyarakat terhadap perkawinan pattongko siri di Desa Belo
Kecamatan Ganra Kabupaten Soppeng sebagian besar berpendapat bahwa
pernikahan pattongko’ siri’ boleh dilaksanakan demi menyelesaikan
masalah bagi wanita yang hamil diluar nikah begitupun menjaga aib
keluarga masing-masing dan laki-laki yang menikah pattongko siri’ juga
harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan. Kejadian tersebut
memberikan beberapa alasan seperti keluarga tidak menginginkan ada anak
yang lahir sebelum tanpa proses pernikahan, siapa yang akan memberikan
nafkah dan ditakutkan akan berdampak buruk kepada anaknya nanti setelah
dilahirkan karena tidak ada bapaknya.
2. Pernikahan Pattongko siri’ memicu berbagai macam problem, seperti
seringnya terjadi pertengkaran dan saling mencari kesalahan masing-masing
sehingga tidak ada lagi keharmonisan dalam keluarga. Dampak dari
pernikahan Pattongko' Siri' dapat menciptakan kondisi rawan terhadap
keinginan untuk bercerai, alasanya yaitu, perkawinan sulit untuk
dipertahankan disebabkan perkawinan yang dilakukan secara terpaksa dan
kerelaan diri dari kedua belah pihak.
3. Pandangan Hukum Islam terhadap perkawinan Pattongko' Siri' secara garis
besar disebut sebagai perkawinan musyrik. Perkawinan ini terlaksana akibat
perbuatan zina sehingga seorang wanita hamil diluar pernikahan yang sah.
Demikian besar dosa bagi pelaku zina di mata agama merupakan
dosa yang hanya dilakukan oleh orang-orang yang tidak beriman. Oleh
karena itu sangat wajar dan dapat dipahami pula jika kemudian Allah
SWT menyamakan derajat menikahi seorang penzina dengan menikahi
orang musyrik. Akibat Hukum dari Perkawinan Pattongko‟ Siri‟ adalah
haram hukumnya menikah dengan perempuan pezina. Namun hukum
haram tersebut bila ia belum bertaubat. Adapun kalau ia telah bertaubat
maka terhapuslah hukum haram menikah dengan perempuan pezina
tersebut. Oleh karena itu penting untuk menjaga diri terhadap pengaruh
negatif sehingga hal yang tidak diinginkan dapat kita hindari.
B. Saran
1. Bagi seorang wanita, agar sekiranya tidak terjerumus dalam pergaulan bebas
yang nantinya akan menghancurkan hidup dan harus putus dari pendidikan,
masa lalu akan menjadi suram tanpa adanya ilmu yang menuntun kepada
kesuksesan.
2. Bagi orang tua serta masyarakat Desa Belo haruslah lebih memperhatikan
anak-anaknya agar tidak mudah terjerumus dalam perzinahan sehingga
pernikahan pattongko siri’ tidak harus dilakukan, beberapa pemahaman
akibat perbuatan zina harus dikembangkan supaya para remaja bisa
mengerti tentang apa yang halal dan yang diharamkan oleh Allah swt.
3. Sebaiknya pernikahan pattongko siri’ sebisa mungkin tidak dilakukan
walaupun pernikahan pattongko siri‟ itu dibolehkan menurut hukum islam,
tapi lebih banyak dampak yang cukup serius baik dalam lingkup keluarga
maupun masyarakat.
Ketersediaan
| SSYA20230195 | 195/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
195/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
