Penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Oleh Pemerintah Kabupaten Bone Terhadap Pengawasan Limbah Cair Industri Tahu
Hadriana Hadrawi/742352019050 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Oleh Pemerintah
Kabupaten Bone Terhadap Pengawasan Limbah Cair Industri Tahu”. Pokok
permasalahan yang dibahas adalah bagaimana bentuk pengawasan pengelolaan
limbah cair berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Bone dan bagaimana dampak dan upaya yang ditempuh oleh Dinas
Lingkungan Hidup dalam menanggulangi dampak pencemaran limbah cair tahu di
Kota Watampone. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan yang
menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan dalam penelitian hukum
empiris ini adalah pendekatan socio-legal yang mampu memberikan pandangan yang
lebih holistik atas fenomena hukum di masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk pengawasan pengelolaan limbah cair
oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone ada dua yaitu dengan cara
pengendalian dan pengawasan. Pengendalian adalah proses untuk mengarahkan
seperangkat variabel ke arah tercapainya tujuan dan pengawasan adalah pemantauan
perilaku, kegiatan untuk tujuan mengumpulkan informasi, mempengaruhi, menaungi
atau mengarahkan, namun bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Dinas
Lingkungan Hidup belum terlaksana secara maksimal berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009, karena masih ada beberapa pabrik tahu yang tidak sesuai
dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Upaya yang ditempuh oleh Dinas
Lingkungan Hidup dalam menanggulangi dampak pencemaran limbah cair tahu di
Kota Watampone yaitu yang pertama peninjauan lapangan, yang kedua pengambilan
sampel limbah, yang ketiga memeriksa instalasi.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian diatas maka peneliti dapat mengambil
kesimpulan, bahwa:
1. Bahwa bentuk pengawasan pengelolaan limbah cair berdasarkan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone yaitu
dengan cara pengendalian dan pengawasan. Pengendalian adalah proses untuk
mengarahkan seperangkat variabel ke arah tercapainya tujuan dan pengawasan
adalah pemantauan perilaku, kegiatan untuk tujuan mengumpulkan informasi,
mempengaruhi, menaungi atau mengarahkan. Namun bentuk pengawasan
yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone belum
terlaksana secara maksimal berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009, karena masih ada beberapa pabrik tahu yang tidak sesuai dengan
Standar Operasional Prosedur (SOP).
2. Bahwa upaya yang ditempuh oleh Dinas Lingkungan Hidup dalam
menanggulangi dampak pencemaran limbah cair tahu di Kota Watampone
yaitu pertama peninjauan lapangan, dengan turun langsung ke lokasi dan
memeriksa beberapa peralatan yang digunakan oleh pengolahan industri tahu.
Kedua pengambilan sampel limbah, yaitu dicatat yang perlu dicatat dan
dimasukkan dalam berita acara pengambilan sampel. Ketiga pemeriksaan
instalasi, pemeriksaan terhadap saluran pembuangan limbah.
B. Saran
1. Perlu adanya peningkatan terhadap pengawasan agar tidak menghadapi lagi
kendala-kendala yang ditemui oleh Dinas Lingkungan Hidup, supaya
kedepannya dalam pelaksanaan pengawasan berjalan dengan baik dan lancar
tanpa adanya kendala dan membuat laporan mengenai pengolahan limbah
cair, agar limbah yang dihasilkan tidak berbahaya bagi lingkungan masyarakat
sekitar.
2. Dilihat dari dampak dan upaya dalam menanggulangi pencemaran limbah cair
juga belum berhasil maka dari itu masih perlu ditingkatkan bagaimana pihak
dari Dinas Lingkungan Hidup memberikan perintah yang tegas kepada pihak
pengusaha tahu agar mengolah limbahnya dengan baik, karena ketika pihak
limbah cair tahu tidak diolah dengan baik maka akan mencemari lingkungan
dan terjadinya kerusakan lingkungan. Bukan hanya masyarakat saja yang
terkena dampaknya tetapi hewan-hewan yang hidup di sungai juga bisa
merasakan dampaknya ketika limbah cair tahunya tidak diolah dengan baik.
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Oleh Pemerintah
Kabupaten Bone Terhadap Pengawasan Limbah Cair Industri Tahu”. Pokok
permasalahan yang dibahas adalah bagaimana bentuk pengawasan pengelolaan
limbah cair berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Bone dan bagaimana dampak dan upaya yang ditempuh oleh Dinas
Lingkungan Hidup dalam menanggulangi dampak pencemaran limbah cair tahu di
Kota Watampone. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan yang
menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan dalam penelitian hukum
empiris ini adalah pendekatan socio-legal yang mampu memberikan pandangan yang
lebih holistik atas fenomena hukum di masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk pengawasan pengelolaan limbah cair
oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone ada dua yaitu dengan cara
pengendalian dan pengawasan. Pengendalian adalah proses untuk mengarahkan
seperangkat variabel ke arah tercapainya tujuan dan pengawasan adalah pemantauan
perilaku, kegiatan untuk tujuan mengumpulkan informasi, mempengaruhi, menaungi
atau mengarahkan, namun bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Dinas
Lingkungan Hidup belum terlaksana secara maksimal berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009, karena masih ada beberapa pabrik tahu yang tidak sesuai
dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Upaya yang ditempuh oleh Dinas
Lingkungan Hidup dalam menanggulangi dampak pencemaran limbah cair tahu di
Kota Watampone yaitu yang pertama peninjauan lapangan, yang kedua pengambilan
sampel limbah, yang ketiga memeriksa instalasi.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian diatas maka peneliti dapat mengambil
kesimpulan, bahwa:
1. Bahwa bentuk pengawasan pengelolaan limbah cair berdasarkan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone yaitu
dengan cara pengendalian dan pengawasan. Pengendalian adalah proses untuk
mengarahkan seperangkat variabel ke arah tercapainya tujuan dan pengawasan
adalah pemantauan perilaku, kegiatan untuk tujuan mengumpulkan informasi,
mempengaruhi, menaungi atau mengarahkan. Namun bentuk pengawasan
yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone belum
terlaksana secara maksimal berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009, karena masih ada beberapa pabrik tahu yang tidak sesuai dengan
Standar Operasional Prosedur (SOP).
2. Bahwa upaya yang ditempuh oleh Dinas Lingkungan Hidup dalam
menanggulangi dampak pencemaran limbah cair tahu di Kota Watampone
yaitu pertama peninjauan lapangan, dengan turun langsung ke lokasi dan
memeriksa beberapa peralatan yang digunakan oleh pengolahan industri tahu.
Kedua pengambilan sampel limbah, yaitu dicatat yang perlu dicatat dan
dimasukkan dalam berita acara pengambilan sampel. Ketiga pemeriksaan
instalasi, pemeriksaan terhadap saluran pembuangan limbah.
B. Saran
1. Perlu adanya peningkatan terhadap pengawasan agar tidak menghadapi lagi
kendala-kendala yang ditemui oleh Dinas Lingkungan Hidup, supaya
kedepannya dalam pelaksanaan pengawasan berjalan dengan baik dan lancar
tanpa adanya kendala dan membuat laporan mengenai pengolahan limbah
cair, agar limbah yang dihasilkan tidak berbahaya bagi lingkungan masyarakat
sekitar.
2. Dilihat dari dampak dan upaya dalam menanggulangi pencemaran limbah cair
juga belum berhasil maka dari itu masih perlu ditingkatkan bagaimana pihak
dari Dinas Lingkungan Hidup memberikan perintah yang tegas kepada pihak
pengusaha tahu agar mengolah limbahnya dengan baik, karena ketika pihak
limbah cair tahu tidak diolah dengan baik maka akan mencemari lingkungan
dan terjadinya kerusakan lingkungan. Bukan hanya masyarakat saja yang
terkena dampaknya tetapi hewan-hewan yang hidup di sungai juga bisa
merasakan dampaknya ketika limbah cair tahunya tidak diolah dengan baik.
Ketersediaan
| SSYA20230030 | 30/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
30/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
