Keabsahan Wudhu Menurut Hukum Islam (Studi Kritis Terhadap Penggunaan Kosmetik Waterproof)
Rika Afrinia Wulandari Syam/742302019119 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang keabsahan wudhu menurut hukum islam (studi kritis
terhadap pengguna kosmetik waterproof. Pokok masalah yang dipecahkan dalam penelitian
ini yaitu bagaimana pemahaman wudhu bagi perempuan pengguna kosmetik waterproof.
Adapun jenis penelitian yang digunakan field research kualitatif deskriptif yaitu penelitian
temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya,
tetapi pada prosedur analisa non. statistik Prosedur ini menghasilkan temuan yang diperoleh
dari data yang dikumpulkan dengan beragam sarana. Sarana itu meliputi pengamatan, dan
wawancara, namun bisa juga mencakup dokumen, buku, kaset, dan video. Dengan
pendekatan penelitian teologis normatif dan sosiologi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemahaman wudhu bagi perempuan
pengguna kosmetik waterproof di lingkup mahasiswi IAIN Bone berbeda. Pemahaman dari
mahasiwi yang menggunakan kosmetik waterproof dalam kesehariannya, pengguna ini
memahami bahwasanya apabila memakai kosmetik waterproof maka wajib untuk
dibersihkan terlebih dahulu dengan pembersih khusus agar tidak akan ada yang
menghalangi air sampai ke kulit. Namun ada juga mahasiswi pengguna kosmetik
waterproof yang tidak membersihkan wajahnya dari kosmetik waterproof, mereka
beranggapan wudhunya itu sah karena telah melaksanakan wudhu tanpa memperdulikan
kosmetik waterproof yang digunakan menghalangi air wudhu sampai ke kulit. Maka
semestinya mahasiswi lebih mendalami terkait apa saja yang menjadi syarat sah wudhu
agar kiranya wudhu yang dilakukan dapat sah. Karena kunci dari sebuah ibadah yang
dilakukan sesorang tergantung pada wudhunya terutama bagi orang yang melaksanakan
shalat, jika wudhunya tidak sempurna maka shalatnya tidak sah. Pada penelitian ini
narasumber selaku pengguna kosmetik waterproof lebih sering menggunakan kosmetik
pada bagian mata dan bibir, yang dimana ini termasuk bagian anggota wudhu yang wajib
tersentuh air. Sesuai data yang didapatkan peneliti pada umumnya mahasiswi IAIN Bone
ketika hendak melaksanakan wudhu mereka tidak menghapus terlebih dahulu make up
yang ia pakai, mereka mengesampingkan benda-benda yang menempel pada wajahnya
terutama mahasiswi yang memakai produk kosmetik yang tahan terhadap air. Mahasiswi
selaku pengguna kosmetik waterproof diharapkan lebih bijak dan selektif dalam
menggunakan suatu hal termasuk produk kosmetik yang tahan terhadap air yang berkaitan
dengan kegiatan ibadah terutama pada saat ingin berwudhu, serta mereka harus menghapus
secara sempurna semua kosmetik pada anggota wudhu terutama muka sebelum berwudhu.
A. Simpulan
1. Mayoritas mahasiswai IAIN Bone masih kurang memahami dan memperhatikan
penggunaan kosmetik waterptroof yang digunakan sehari-hari yang berimplikasi
terhadap keabsahan wudhunya.
2. Secara umum, apapun yang menempel pada anggota tubuh yang memang wajib
untuk tersampainya air ketika wudhu, apapun bentuknya misalnya seperti
kosmetik, ataupun cat yang dapat menghalangi sampainya air pada anggota
wudhu yang wajib dicuci maka itu akan menjadikan wudhu tersebut tidak sah.
Intinya hal-hal yang baru yang dapat menghalangi sampainya air ke anggota
wudhu yang wajib untuk dibasuh itu akan menjadikan wudhu tersebut tidak sah.
Kecuali ada alasan syar’i.
B. Saran
Setelah peneliti melakukan penelitian tentang Keabsahan Wudhu Menurut
Hukum Islam (Studi Kritis Terhadap Pengguna Kosmetik Waterproof), maka saran
peneliti sebagai berikut.
1. Kepada pihak Kampus IAIN Bone hendaknya melakukan sosialisasi secara
menyeluruh kepada seluruh warga kampus IAIN Bone mengenai Keabsahan
wudhu terutama bagi pengguna Kosmetik waterproof. Karena dari hasil survei
yang telah dilakukan peneliti masih ada mahasiswa kurang paham terkait dengan
keabsahan wudhu terutama pada saat air wudhu terhalangi sesuatu hal yang dapat
menjadikan wudhu tersebut tidak sah.
2. Untuk mahasiswi IAIN Bone hendaknya melakukan pendalaman materi terkait
materi wudhu, agar kiranya dalam menerapkan praktik wudhu yang benar dalam
kesehariannya bisa lebih sempurna.
terhadap pengguna kosmetik waterproof. Pokok masalah yang dipecahkan dalam penelitian
ini yaitu bagaimana pemahaman wudhu bagi perempuan pengguna kosmetik waterproof.
Adapun jenis penelitian yang digunakan field research kualitatif deskriptif yaitu penelitian
temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya,
tetapi pada prosedur analisa non. statistik Prosedur ini menghasilkan temuan yang diperoleh
dari data yang dikumpulkan dengan beragam sarana. Sarana itu meliputi pengamatan, dan
wawancara, namun bisa juga mencakup dokumen, buku, kaset, dan video. Dengan
pendekatan penelitian teologis normatif dan sosiologi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemahaman wudhu bagi perempuan
pengguna kosmetik waterproof di lingkup mahasiswi IAIN Bone berbeda. Pemahaman dari
mahasiwi yang menggunakan kosmetik waterproof dalam kesehariannya, pengguna ini
memahami bahwasanya apabila memakai kosmetik waterproof maka wajib untuk
dibersihkan terlebih dahulu dengan pembersih khusus agar tidak akan ada yang
menghalangi air sampai ke kulit. Namun ada juga mahasiswi pengguna kosmetik
waterproof yang tidak membersihkan wajahnya dari kosmetik waterproof, mereka
beranggapan wudhunya itu sah karena telah melaksanakan wudhu tanpa memperdulikan
kosmetik waterproof yang digunakan menghalangi air wudhu sampai ke kulit. Maka
semestinya mahasiswi lebih mendalami terkait apa saja yang menjadi syarat sah wudhu
agar kiranya wudhu yang dilakukan dapat sah. Karena kunci dari sebuah ibadah yang
dilakukan sesorang tergantung pada wudhunya terutama bagi orang yang melaksanakan
shalat, jika wudhunya tidak sempurna maka shalatnya tidak sah. Pada penelitian ini
narasumber selaku pengguna kosmetik waterproof lebih sering menggunakan kosmetik
pada bagian mata dan bibir, yang dimana ini termasuk bagian anggota wudhu yang wajib
tersentuh air. Sesuai data yang didapatkan peneliti pada umumnya mahasiswi IAIN Bone
ketika hendak melaksanakan wudhu mereka tidak menghapus terlebih dahulu make up
yang ia pakai, mereka mengesampingkan benda-benda yang menempel pada wajahnya
terutama mahasiswi yang memakai produk kosmetik yang tahan terhadap air. Mahasiswi
selaku pengguna kosmetik waterproof diharapkan lebih bijak dan selektif dalam
menggunakan suatu hal termasuk produk kosmetik yang tahan terhadap air yang berkaitan
dengan kegiatan ibadah terutama pada saat ingin berwudhu, serta mereka harus menghapus
secara sempurna semua kosmetik pada anggota wudhu terutama muka sebelum berwudhu.
A. Simpulan
1. Mayoritas mahasiswai IAIN Bone masih kurang memahami dan memperhatikan
penggunaan kosmetik waterptroof yang digunakan sehari-hari yang berimplikasi
terhadap keabsahan wudhunya.
2. Secara umum, apapun yang menempel pada anggota tubuh yang memang wajib
untuk tersampainya air ketika wudhu, apapun bentuknya misalnya seperti
kosmetik, ataupun cat yang dapat menghalangi sampainya air pada anggota
wudhu yang wajib dicuci maka itu akan menjadikan wudhu tersebut tidak sah.
Intinya hal-hal yang baru yang dapat menghalangi sampainya air ke anggota
wudhu yang wajib untuk dibasuh itu akan menjadikan wudhu tersebut tidak sah.
Kecuali ada alasan syar’i.
B. Saran
Setelah peneliti melakukan penelitian tentang Keabsahan Wudhu Menurut
Hukum Islam (Studi Kritis Terhadap Pengguna Kosmetik Waterproof), maka saran
peneliti sebagai berikut.
1. Kepada pihak Kampus IAIN Bone hendaknya melakukan sosialisasi secara
menyeluruh kepada seluruh warga kampus IAIN Bone mengenai Keabsahan
wudhu terutama bagi pengguna Kosmetik waterproof. Karena dari hasil survei
yang telah dilakukan peneliti masih ada mahasiswa kurang paham terkait dengan
keabsahan wudhu terutama pada saat air wudhu terhalangi sesuatu hal yang dapat
menjadikan wudhu tersebut tidak sah.
2. Untuk mahasiswi IAIN Bone hendaknya melakukan pendalaman materi terkait
materi wudhu, agar kiranya dalam menerapkan praktik wudhu yang benar dalam
kesehariannya bisa lebih sempurna.
Ketersediaan
| SSYA20230177 | 177/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
177/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
