Tinjauan Yuridis Pembajakan Dan Peredaran Film Melalui Situs Ilegal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang pokok permasalahan Tinjauan Yuridis Terhadap
Pembajakan dan Peredaran Film Melalui Situs Ilegal Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, dianalisis dengan menggunakan
pendekatan yuridis-normatif atau penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara
menelaah bahan pustaka.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pembajakan dan
peredaran film melalui situs ilegal dan juga untuk mengetahui penegakan hukum
terhadap pelaku pembajakan dan peredaran film melalui situs ilegal.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bentuk pembajakan dan peredaran film
melalui situs ilegal terdiri dari penyebaran konten film melalui website tidak resmi,
pengunduhan film melalui internet tanpa izin dan mengunduh film atau video dan
menyiarkan video tersebut tanpa menyertakan nama penciptanya. Kemudian
penegakan hukum pelaku pembajakan dan peredaran film melalui situs ilegal dapat
dipidana penjara dan pidana denda yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta agar dapat menimbulkan efek jerah bagi pelaku
dan diharapkan agar menghentikan pelanggaran yang dilakukan.
A. Simpulan
1. Pelanggaran hak cipta merupakan salah satu bentuk Cyber Crime atau biasa
disebut dengan kejahatan di internet, dimana kejahatan ini ditujukan kepada
hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pihak lain di internet. Bentuk
pembajakan dan peredaran film melalui situs ilegal terbagi atas 3 yaitu
penyebaran konten film melalui website tidak resmi, pengunduhan film
melalui internet tanpa izin dan mengunduh film atau video dan menyiarkan
video tersebut tanpa menyertakan nama pencipta.
2. Dalam praktek penegakan hukum hak cipta yang terdapat dalam Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menurut Pasal 120
merupakan delik aduan. Sehingga dapat dilakukan apabila ada laporan
terlebih dahulu dari pihak yang merasa telah dirugikan. Dan penegakan
hukum terhadap pelaku pembajakan dan peredaran film melalui situs ilegal
yang diatur dalam Pasal 113 adalah pidana penjara dan pidana denda. Dan
juga kurangnya pengetahuan para penegak hukum itu sendiri membuat
pelanggaran hak cipta khususnya film masih banyak terjadi sampai saat ini.
B. Saran
Adapun saran yang dapat penulis berikan sehuubungan dengan penjelasan
yang telah diuraikan pada hasil penelitian adalah sebagai berikut:
1. Perlu adanya wadah edukasi untuk masyarakat tentang pelanggaran hak cipta.
Hal ini diperlukan untuk mengubah pola pikir masyarakat agar supaya mereka
tidak menyepelekan perbuatan pelanggaran hak cipta dan juga tumbuh
kesadaran diri dan moral untuk lebih menghargai karya cipta dari orang lain
terutama dalam bidang industri film.
2. Perlu adanya tindakan yang lebih serius oleh pemerintah dari sekedar
memblokir situs-situs ilegal yang menyediakan film tanpa izin yang masih
banyak ditemukan dengan mengontrol segala aktifitas dalam jaringan internet
secara meluas agar pelanggaran seperti ini dapat dihentikan.
Ketersediaan
SSYA20230130130/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

130/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Hak cipta

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top