Analisis Penegakan Hak Konsumen Berdasarkan Pasal 4 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Dinas Perdagangan Kab. Bone)
Nofi Azrina Rifai/742352019019 - Personal Name
Skripsi ini membahas analisis penegakan hak konsumen berdasarkan pasal 4
undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan tujuan
penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk penegakan hak konsumen yang
dilakukan oleh dinas perdagangan untuk melindungi konsumen sesai dengan undang-
undang perlindungan konsumen.
Penelitian ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris yaitu mengkaji
ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya
dimasyarakat. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, peneliti menggunakan
metode field research(penelitian lapangan) dalam melakukan observasi, wawancara,
dan dokumentasi selanjutnya dalam menganalisis data, penulis menggunakan analisis
deskriptif kualitatif melalui data yang diperoleh dari dinas perdagangan, konsumen
dan pelaku usaha.
Hasil penelitian menunjukkan penegakan hak konsumen telah berjalan sesuai
dengan undang-undang yang berlaku serta pihak yang terkait dalam melindungi
konsumen telah melakukan tindakan pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap
konsumen dan pelaku usaha sebagai bentuk terlaksananya perlindungan konsumen di
kab. Bone. Pelaksanaan penegakan hak konsumen sudah berjalan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan tetapi selaku konsumen juga masih tidak mengetahui
dimana mereka harus mengadukan laporan apabila ada konsumen yang dirugikan.
Adapun penegakan hukumnya terhadappelaku dengan mempertemukan kedua belah
pihak dan di musyawarahkan untuk mendapatkan solusi dari permasalahan tersebut,
mereka hanya mengupayakan musyawarah untuk mencapai titik temu sebelum
menempuh jalur hukum dan melakukan pengecekan benar adanya dan mempelajari
kasusnya atau masalah dan mencarikan solusi dari masalah tersebut . tetapi apabila
tidak mendapatkan solusi dari permasalahannya maka kasus tersebut diserahkan
kepada pihak yang berwajib (kepolisian), Namun dibalik upaya yang dilakukan dinas
perdagangan pastinya ada kendala yang dialami yaitu kurang pengetahuan para
konsumen mengenai hak mereka, dan tidak mengetahui bahwa hak konsumen telah
dilindungi oleh undang-undang
A. Simpulan
1. Pelaksanaan penegakan hak konsumen di Kab. Bone terlaksana dengan cara
monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap konsumen.dan tetap
melakukan pengawasan serta pemantauan terhadap produk barang dan, jasa.
Pelaksanaan penegakan hak konsumen di Kab. Bone sudah berjalan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan hanya saja masih banyak konsumen
yang tidak mengetahui hak mereka sebagai konsumen karena faktor
pengetahuan, kedisiplinan, dan kepatuhannya terhadap undang-undang
sehingga masih ada pelanggaran kasus konsumen. dan juga selaku
konsumen tidak mengetahui dimana mereka harus mengadukan laporan
apabila ada konsumen yang dirugikan. Tindakan yang dilakukan dinas
perdagangann untuk tetap menegakkan hak konsumen adalah tetap
melakukan sosialisasi kepada para konsumen dan pelaku usaha.
2. Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran hak konsumen di Kab.
Bone dapat dilihat dari tingkat kasusnya apabila kasus tersebut bisa
diselesaikan diluar pengadilan maka pihak yang berwajib (kepolisian) tidak
perlu untuk turun tangan. Yang menyelesaikan kasus tersebut hanya
dengan mempertemukan kedua belah pihak antara pelaku usaha dan
konsumen yang dibantu oleh pihak dinas perdagangan yang bekerja sama
dengan pihak sintap Kab. Bone. Mereka hanya mengupayakan musyawarah
untuk mencapai titik temu sebelum menempuh jalur hukum dan melakukan
pengecekan benar adanya dan mempelajari kasusnya atau masalah dan
mencarikan solusi dari masalah tersebut. Tetapi apabila kasus tersebut berat
dan tidak ada penyelesaian diantara kedua belah pihak maka pihak berwajib
(kepolisian) wajib untuk turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap
produk usahanya. Apabila telah terbukti melakukan pelanggaran konsumen
maka pelaku usaha diberikan teguran dan pihak dinas perdagangan berhak
melakukan penyitaan terhadap barang usaha tersebut.
B. Saran
Adapun saran-saran yang dapat penulis berikan sehubungan dengan
penjelasan yang telah diuraikan pada hasil penelitian penulis, sebagai berikut:
1. Untuk mencegah faktor terjadinya pelanggaran hak konsumen di Kab.
Bone khususnya dinas perdagangan yang menangani perlindungan
konsumen diharapkan untuk memaksimalkan penyuluhan hukum,
sosialisasi terhadap para konsumen dan pelaku usaha agar mereka paham
mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen, dan pihak yang
terkait dinas perdagangan untuk memunculkan dirinya atau
memberitahukan kepada pihak masyarakat yang selaku konsumen bahwa
salah satu tugas dinas perdagangan yaitu perlindungan konsumen, agar para
konsumen mengetahui dimana mereka harus melaporkan kasus mereka
apabila terjadi pelanggaran hak konsumen.
2. Untuk para konsumen maupun pelaku usaha diharapkan dapat mengetahui
atau mempelajari undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen agar dapat mengetahui hak dan kewajiban sebagai
pelaku usaha maupun konsumen, terutama kepada pihak konsumen agar
paham bahwa konsumen memiliki hak dan dilindungi oleh undang-undang
sehingga dapat mengadukan kepada pihak terkait apabila terjadi
pelanggaran hak konsumen.
3. Lembaga khusus perlindungan konsumen sebaiknya tidak hanya ada di
provinsi saja, diperlukan juga di Kabupaten/Kota. Agar masyarakat tau
bahwa terdapat lembaga perlindungan konsumen untuk melindungi mereka
dari tindakan pelanggaran konsumen yang sesuai dengan undang-undang
perlindungan konsumen. dan apabila terjadi kasus pelaporan dapat
diselesaikan langsung oleh BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen).
undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan tujuan
penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk penegakan hak konsumen yang
dilakukan oleh dinas perdagangan untuk melindungi konsumen sesai dengan undang-
undang perlindungan konsumen.
Penelitian ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris yaitu mengkaji
ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya
dimasyarakat. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, peneliti menggunakan
metode field research(penelitian lapangan) dalam melakukan observasi, wawancara,
dan dokumentasi selanjutnya dalam menganalisis data, penulis menggunakan analisis
deskriptif kualitatif melalui data yang diperoleh dari dinas perdagangan, konsumen
dan pelaku usaha.
Hasil penelitian menunjukkan penegakan hak konsumen telah berjalan sesuai
dengan undang-undang yang berlaku serta pihak yang terkait dalam melindungi
konsumen telah melakukan tindakan pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap
konsumen dan pelaku usaha sebagai bentuk terlaksananya perlindungan konsumen di
kab. Bone. Pelaksanaan penegakan hak konsumen sudah berjalan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan tetapi selaku konsumen juga masih tidak mengetahui
dimana mereka harus mengadukan laporan apabila ada konsumen yang dirugikan.
Adapun penegakan hukumnya terhadappelaku dengan mempertemukan kedua belah
pihak dan di musyawarahkan untuk mendapatkan solusi dari permasalahan tersebut,
mereka hanya mengupayakan musyawarah untuk mencapai titik temu sebelum
menempuh jalur hukum dan melakukan pengecekan benar adanya dan mempelajari
kasusnya atau masalah dan mencarikan solusi dari masalah tersebut . tetapi apabila
tidak mendapatkan solusi dari permasalahannya maka kasus tersebut diserahkan
kepada pihak yang berwajib (kepolisian), Namun dibalik upaya yang dilakukan dinas
perdagangan pastinya ada kendala yang dialami yaitu kurang pengetahuan para
konsumen mengenai hak mereka, dan tidak mengetahui bahwa hak konsumen telah
dilindungi oleh undang-undang
A. Simpulan
1. Pelaksanaan penegakan hak konsumen di Kab. Bone terlaksana dengan cara
monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap konsumen.dan tetap
melakukan pengawasan serta pemantauan terhadap produk barang dan, jasa.
Pelaksanaan penegakan hak konsumen di Kab. Bone sudah berjalan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan hanya saja masih banyak konsumen
yang tidak mengetahui hak mereka sebagai konsumen karena faktor
pengetahuan, kedisiplinan, dan kepatuhannya terhadap undang-undang
sehingga masih ada pelanggaran kasus konsumen. dan juga selaku
konsumen tidak mengetahui dimana mereka harus mengadukan laporan
apabila ada konsumen yang dirugikan. Tindakan yang dilakukan dinas
perdagangann untuk tetap menegakkan hak konsumen adalah tetap
melakukan sosialisasi kepada para konsumen dan pelaku usaha.
2. Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran hak konsumen di Kab.
Bone dapat dilihat dari tingkat kasusnya apabila kasus tersebut bisa
diselesaikan diluar pengadilan maka pihak yang berwajib (kepolisian) tidak
perlu untuk turun tangan. Yang menyelesaikan kasus tersebut hanya
dengan mempertemukan kedua belah pihak antara pelaku usaha dan
konsumen yang dibantu oleh pihak dinas perdagangan yang bekerja sama
dengan pihak sintap Kab. Bone. Mereka hanya mengupayakan musyawarah
untuk mencapai titik temu sebelum menempuh jalur hukum dan melakukan
pengecekan benar adanya dan mempelajari kasusnya atau masalah dan
mencarikan solusi dari masalah tersebut. Tetapi apabila kasus tersebut berat
dan tidak ada penyelesaian diantara kedua belah pihak maka pihak berwajib
(kepolisian) wajib untuk turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap
produk usahanya. Apabila telah terbukti melakukan pelanggaran konsumen
maka pelaku usaha diberikan teguran dan pihak dinas perdagangan berhak
melakukan penyitaan terhadap barang usaha tersebut.
B. Saran
Adapun saran-saran yang dapat penulis berikan sehubungan dengan
penjelasan yang telah diuraikan pada hasil penelitian penulis, sebagai berikut:
1. Untuk mencegah faktor terjadinya pelanggaran hak konsumen di Kab.
Bone khususnya dinas perdagangan yang menangani perlindungan
konsumen diharapkan untuk memaksimalkan penyuluhan hukum,
sosialisasi terhadap para konsumen dan pelaku usaha agar mereka paham
mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen, dan pihak yang
terkait dinas perdagangan untuk memunculkan dirinya atau
memberitahukan kepada pihak masyarakat yang selaku konsumen bahwa
salah satu tugas dinas perdagangan yaitu perlindungan konsumen, agar para
konsumen mengetahui dimana mereka harus melaporkan kasus mereka
apabila terjadi pelanggaran hak konsumen.
2. Untuk para konsumen maupun pelaku usaha diharapkan dapat mengetahui
atau mempelajari undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen agar dapat mengetahui hak dan kewajiban sebagai
pelaku usaha maupun konsumen, terutama kepada pihak konsumen agar
paham bahwa konsumen memiliki hak dan dilindungi oleh undang-undang
sehingga dapat mengadukan kepada pihak terkait apabila terjadi
pelanggaran hak konsumen.
3. Lembaga khusus perlindungan konsumen sebaiknya tidak hanya ada di
provinsi saja, diperlukan juga di Kabupaten/Kota. Agar masyarakat tau
bahwa terdapat lembaga perlindungan konsumen untuk melindungi mereka
dari tindakan pelanggaran konsumen yang sesuai dengan undang-undang
perlindungan konsumen. dan apabila terjadi kasus pelaporan dapat
diselesaikan langsung oleh BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen).
Ketersediaan
| SSYA20230032 | 32/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
32/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
