Analisis Yuridis Empiris Peran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Menekan Angka Golput Pada Pemilihan Bupati di Kabupaten Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Analisis Yuridis Empiris Peran Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Bone Menekan Angka Golput Pada Pemilihan Bupati di
Kabupaten Bone. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana peran Komisi
Pemilihan Umum dalam menekan angka golput pada pemilihan Bupati Bone dan
bagaimana faktor pendukung dan penghambat kinerja KPU Kabupaten Bone untuk
menekan angka golput dalam menghadapi pemilukada 2024. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui peran Komisi Pemilihan Umum dalam menekan angka golput pada
pemilihan Bupati Bone dan untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat
kinerja KPU Kabupaten Bone untuk menekan angka golput dalam menghadapi
pemilukada 2024. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris atau disebut
penelitian lapangan (qualitative research) dengan menggunakan 3 (tiga) pendekatan
yaitu pendekatan normatif, pendekatan sosiologis, dan pendekatan yuridis.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa KPU Kabupaten Bone sebagai salah satu
pemegang kunci pemilu yang demokratis dalam menyelenggarakan pemilu yang jujur
dan adil berperan dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis yang dapat memutus
rantai golput. Dalam hal ini, KPU meningkatkan netralitas, integritas dan
independensi melalui sosialisasi kepada masyarakat, memberikan pendidikan politik
yang sehat kepada pemilih agar dapat mengetahui calon pemimpin yang berkualitas
serta manfaat yang akan didapatkan oleh masyarakat. KPU juga melakukan
sosialisasi Pilkada kepada masyarakat tidak hanya pada satu golongan tertentu tetapi
dilakukan pada setiap tingkatan masyarakat, melakukan simulasi proses pemilihan,
dan menyediakan aksebilitas ke tempat pemungutan suara bagi penyandang
disabilitas. Kemudian, faktor pendukung dan penghambat kinerja KPU Kabupaten
Bone menekan angka Golput dalam menghadapi Pilkada 2024, didukung dengan
adanya pendidikan pemilih kepada masyarakat secara berkesinambungan,
memberikan pencanangan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) sehingga dapat
meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi pemilih. Namun, KPU seringkali
terhambat disebabkan oleh faktor internal yang melekat pada pribadi pemilih, juga
adanya faktor administratif yaitu pemilih tidak terdaftar dalam DPT, faktor politik
yaitu ketidakpercayaan terhadap parpol, dan faktor politisi yang tidak mengakar yang
pada akhirnya mempengaruhi masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya.
A. Kesimpulan
Setelah penulis melakukan penelitian di Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Bone tentang bagaimana peran KPU Kabupaten Bone dalam enekan
angka golput pada pemilihan Bupati Bone dan faktor pendukung dan penghambat
kinerja KPU Kabupaten Bone dalam menekan angkat golput pada pilkada 2024,
maka dapat ditarik kesimpulan, yaitu:
1. KPU kabupaten Bone sebagai salah satu pemegang kunci pemilu yang
demokratis dalam menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil berperan
dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis yang dapat memutus rantai
golput. artinya KPU berperan meningkatkan netralitas, integritas dan
independensi yang dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat,
memberikan pendidikan politik yang sehat kepada pemilih agar dapat
mengetahui calon pemimpin yang berkualitas serta manfaat yang akan
didapatkan oleh masyarakat, KPU juga melakukan sosialisasi Pilkada kepada
masyarakat tidak hanya pada satu golongan masyarakat tertentu tetapi
dilakukan pada setiap tingkatan masyarakat, melakukan simulasi proses
pemilihan dengan cara memberikan pemahaman mengenai kampanye para
calon atau berdiskusi mengenai jalannya proses pemilihan dan menyediakan
aksebilitas ke tempat pemungutan suara bagi penyandang disabilitas agar
tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah dapat terus
mengalami peningkatan sebagai kepuasan atas peran KPU kabupaten Bone.
2. Faktor pendukung dan penghambat kinerja KPU kabupaten Bone menekan
angka Golput dalam menghadapi Pilkada 2024 didukung dengan adanya
pendidikan pemilih kepada masyarakat secara berkesinambungan, hal ini
sangat berpengaruh besar kepada kesadaran politik masyarakat sehingga
apabila dilaksanakan maka akan penuh rasa tanggungjawab dan dapat
mendongkrak partisipasi pemilih secara menyeluruh. Selain itu, KPU juga
melakukan pencanangan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) yang
bertujuan untuk mengedukasi sekaligus membangun kesadaran politik
masyarakat sehingga dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi
pemilih serta dapat mendukung terciptanya pemilihan yang demokratis dan
damai. KPU juga memberikan pendidikan pemilu yang berkesinambungan
terkait pentingnya partisipasi dalam pemilu di berbagai lini baik sekolah,
universitas, ataupun dunia pekerjaan. Namun, KPU seringkali terhambat
dikarenakan faktor internal yaitu faktor teknis yang melekat pada pribadi
pemilih yang mengakibatkan tidak datang ke TPS, banyaknya masayarakat
yang berasal dari sektor informal yang baru mendapatkan penghasilan ketika
mereka bekerja sehingga mereka memilih untuk tidak menggunakan hak
pilihnya yang akan mengancam berkurangnya penghasilan, serta adanya
faktor administratif dan politik serta politisi yang tidak mengakar yang pada
akhirnya mempengaruhi masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya
dan sebagian masyarakat semakin tidak yakin dengan keadilan politik.
B. Saran
Saran peneliti mengenai skripsi yang telah diuraikan di atas, terhadap afirmasi
dan aspek-aspek keadilan serta pemenuhan hak politik tunanetra, sebagai berikut:
1. Peran KPU begitu penting dalam setiap proses pemilu, maka perlu
peningkatan sosialisasi yang dilakukan KPU agar dapat menyadarkan setiap
individu masyarakat untuk turut memberikan suaranya dalam pemilu
termasuk pilkada.
2. Sebaiknya, masyarakat yang kesadaran dan kepercayaan politiknya rendah
dapat ditingkatkan menjadi partisipasi aktif dalam menyalurkan aspirasi atau
suara/pendapat yang ingin disampaikan kepada pemerintah. Dapat dijadikan
masukan serta dukungan untuk pemerintah sehingga menghasilkan kebijakan-
kebijakan publik yang demokratis.
Ketersediaan
SSYA2023008585/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

85/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Golput

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top