Hak Alimentasi Pasal 46 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Dalam Perceraian Akibat Campur Tangan Orang Tua (Studi Pada Putusan No.497/Pdt.G/2017/PA.Wtp)

No image available for this title
Penelitian ini berjudul Hak Alimentasi Pasal 46 Undang-Undang No. 1 Tahun
1974 Dalam Perceraian Akibat Campur Tangan Orang Tua (Studi Pada Putusan
No.497/Pdt.G/2017/Pa.Wtp). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh
putusan hakim dalam Putusan No. 497/Pdt.G/2017/PA.Wtp terhadap hak-hak anak
dalam perceraian yang dipengaruhi oleh campur tangan orang tua, serta implementasi
Pasal 46 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang meninjau hak alimentasi. Adapun
masalah yang dibahas dalam penelitian ini mencakup dua hal utama: pertama,
bagaimana putusan hakim memengaruhi hak-hak anak dalam konteks perceraian
dengan campur tangan orang tua; kedua, bagaimana implementasi Pasal 46 Undang-
undang No. 1 Tahun 1974 dalam Putusan No. 497/Pdt.G/2017/PA.Wtp Yang
Meninjau Hak Alimentasi, Khususnya Dalam Kasus Perceraian. Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian pustaka (library
research) yang mengkaji aturan hukum tertulis, termasuk Pasal 46 Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974 serta doktrin hukum yang relevan.
Putusan No. 497/Pdt.G/2017/PA.Wtp menunjukkan pentingnya penegasan
hak-hak anak dalam perceraian, termasuk pengasuhan dan nafkah anak, serta
dampaknya terhadap perkembangan emosional anak. Mediasi dan pendampingan
psikologis diperlukan untuk memastikan kesejahteraan anak. Selain itu, penerapan
Pasal 46 UU No. 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa kewajiban anak terhadap orang
tua tetap ada meskipun perceraian terjadi, yang mendukung pentingnya hubungan
harmonis antara anak dan orang tua pasca perceraian. Oleh karena itu, pengadilan
perlu lebih tegas dalam menetapkan hak pengasuhan dan nafkah anak, serta
mendorong pemahaman anak akan tanggung jawab mereka terhadap orang tua. Anak
memiliki kewajiban untuk berbakti kepada orang tua, tetapi ketaatan kepada mereka
tidak bersifat mutlak, terutama dalam hal yang menyangkut kehidupan pribadi seperti
pernikahan dan perceraian.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, adapun kesimpulan pada Skripsi ini, yaitu:
1. Dalam kasus Putusan No. 497/Pdt.G/2017/PA.Wtp, perceraian yang
diputuskan oleh Pengadilan Agama Watampone mengungkapkan dampak
besar terhadap hak-hak anak, meskipun tidak secara eksplisit dibahas dalam
putusan tersebut. Konflik ekonomi dan campur tangan orang tua Termohon
menyebabkan ketidakstabilan dalam rumah tangga yang akhirnya berujung
pada perceraian. Hak pengasuhan anak, yang seharusnya mengutamakan
kepentingan terbaik anak, dapat terpengaruh oleh ketidakharmonisan keluarga
dan pengaruh eksternal. Selain itu, meskipun kewajiban nafkah anak diatur
dalam hukum Islam, tidak adanya penegasan dalam putusan menyebabkan
ketidakpastian hukum. Pengadilan seharusnya lebih tegas dalam menetapkan
hak pengasuhan dan nafkah anak, serta mempertimbangkan dampak
psikologis terhadap anak yang dapat mengganggu perkembangan emosional
mereka. Oleh karena itu, mediasi keluarga dan pendampingan psikologis
sangat penting untuk memastikan stabilitas dan kesejahteraan anak setelah
perceraian.
2. Pasal 46 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dalam Putusan No.
497/Pdt.G/2017/PA.Wtp menunjukkan bahwa meskipun perceraian antara
orang tua terjadi, anak tetap memiliki kewajiban moral dan hukum untuk
menghormati dan membantu orang tua mereka sesuai dengan kemampuan
yang dimiliki. Pasal ini menegaskan bahwa tanggung jawab anak terhadap
orang tua tidak berhenti setelah perceraian dan penting untuk menjaga
hubungan harmonis dalam keluarga. Dalam konteks Islam, kewajiban berbakti
kepada orang tua tetap berlaku, meskipun perceraian terjadi akibat campur
tangan pihak ketiga. Oleh karena itu, penerapan yang lebih tegas terhadap
pasal ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman anak mengenai tanggung
jawab mereka, menjaga keharmonisan keluarga, serta mendorong hubungan
yang baik antara anak dan kedua orang tua pasca perceraian.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan yang telah dijelaskan
sebelumnya, peneliti memberikan beberapa saran, diantaranya sebagai berikut:
1. Penting untuk mengeksplorasi perbedaan penerapan pasal ini di berbagai
daerah dan kelompok sosial untuk mengetahui apakah ada ketimpangan dalam
implementasinya. Kajian tersebut dapat memberikan wawasan yang lebih
mendalam mengenai bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan dinamika
sosial-ekonomi masyarakat serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan
dalam penegakan hak-hak yang lebih adil bagi pihak yang membutuhkan
nafkah.
2. Penting untuk memprioritaskan kepentingan anak-anak dan memastikan
bahwa hak nafkah mereka tetap terpenuhi dengan adil dan tepat waktu. Kedua
orang tua sebaiknya berkomunikasi secara terbuka mengenai pembagian
nafkah dan berusaha menjaga keharmonisan demi kesejahteraan anak. Bagi
penegak hukum, diharapkan dapat terus menegakkan prinsip keadilan dengan
mempertimbangkan faktor-faktor sosial dan ekonomi yang relevan dalam
setiap kasus perceraian. Penegak hukum perlu lebih responsif dalam menilai
kebutuhan nafkah dan mempertimbangkan dampaknya terhadap kelangsungan
hidup keluarga, serta memberikan keputusan yang seimbang dan sesuai
dengan keadaan nyata para pihak yang terlibat.
Ketersediaan
SSYA2025000606/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

06/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top