Pandangan Hakim Tentang Mediasi Online Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2022 (Studi di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas pandangan hakim tentang mediasi online dalam
penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone
berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2022. Fokus
penelitian ini meliputi prosedur pelaksanaan mediasi online, faktor-faktor yang
menyebabkan kegagalan mediator, serta bagaimana pandangan hakim terhadap
efektivitas mediasi online sebagai alternatif penyelesaian sengketa perceraian.
Untuk memudahkan pemecahan masalah, penulis melakukan penelitian
lapangan (field research) yang menggunakan bahan hukum yuridis normatif, bahan
hukum empiris dan bahan hukum tersier dengan melalui teknik observasi, wawancara
dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis
deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu tahap reduksi data (Data Reduction),
penyajian data (Data Display), dan verifikasi (Conclusion Drawing).
Hakim dan mediator juga mengakui adanya tantangan dalam pelaksanaan
mediasi online, seperti kendala teknis dan keamanan data. Ketersediaan infrastruktur
teknologi yang memadai dan keamanan siber yang kuat sangat penting untuk
memastikan bahwa proses mediasi berjalan lancar dan data para pihak terlindungi.
Selain itu, tidak semua pihak memiliki akses atau kemampuan menggunakan
teknologi dengan baik sehingga pelatihan dan pendampingan bagi para pengguna
menjadi sangat diperlukan. Secara keseluruhan hakim memandang mediasi online
sebagai langkah maju dalam sistem peradilan meskipun menghadapi beberapa
tantangan yang dapat diatasi dengan dukungan infrastruktur dan pelatihan yang
memadai. Dengan penanganan yang tepat mediasi online dapat menjadi metode yang
efektif dan efisien dalam menyelesaikan perkara perceraian sesuai dengan prinsip-
prinsip hukum Islam dan ketentuan PERMA No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di
Pengadilan Secara Elektronik.
Dari hasil penggunaan metode tersebut, penulis dapat mengemukakan hasil
penelitian yang telah dilakukan bahwa pandangan hakim tentang mediasi online
dalam penyelesaian perkara perceraian berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2022
umumnya positif dengan penekanan pada efisiensi dan aksesibilitas. Hakim
mengapresiasi fleksibilitas yang diberikan oleh mediasi online yang memungkinkan
para pihak menyelesaikan sengketa tanpa harus hadir secara fisik di pengadilan. Hal
ini sangat membantu mengurangi beban pengadilan dan mempercepat proses
penyelesaian perkara sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya
ringan. Selain itu, mediasi online memungkinkan para pihak yang berada di lokasi
yang berbeda untuk berpartisipasi dalam proses mediasi tanpa harus melakukan
perjalanan jauh, sehingga menghemat waktu dan biaya.
A. Kesimpulan
1. Prosedur mediasi online dimulai dengan pendaftaran perkara secara
elektronik, diikuti dengan penunjukan mediator yang memenuhi syarat. Para
pihak kemudian diundang untuk mengikuti sesi mediasi melalui platform
digital yang telah ditentukan oleh para pihak dan pengadilan.
2. Faktor kegagalan mediator dalam penyelesaian perkara perceraian di
Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone meliputi kurangnya kesiapan teknis,
resistensi terhadap metode online, dan masalah komunikasi serta kepercayaan.
Kendala teknis seperti koneksi internet yang tidak stabil dan keterbatasan
pemahaman teknologi sering menghambat proses mediasi. Selain itu,
ketidakhadiran fisik dalam mediasi online dapat mengurangi efektivitas
interaksi dan kepercayaan antara pihak-pihak yang berperkara. Keterbatasan
waktu dan jadwal yang tidak sinkron juga menjadi faktor penghambat.
Peningkatan infrastruktur teknologi dan pelatihan mediator diharapkan dapat
meningkatkan keberhasilan mediasi online di masa mendatang.
3. Pandangan hakim tentang mediasi online dalam penyelesaian perkara
perceraian berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2022 umumnya positif, dengan
penekanan pada efisiensi dan aksesibilitas. Hakim mengapresiasi fleksibilitas
yang diberikan mediasi online, memungkinkan para pihak menyelesaikan
sengketa tanpa harus hadir secara fisik di pengadilan. Namun, mereka juga
mengakui ada tantangan, seperti kendala teknis dan keamanan data. Secara
keseluruhan, hakim memandang mediasi online sebagai langkah maju dalam
sistem peradilan, meskipun membutuhkan dukungan infrastruktur dan
pelatihan untuk optimalisasi pelaksanaan mediasi online.
B. Saran
Penelitian yang dilakukan oleh peneliti menunjukkan hasil beberapa saran
yang bisa diberikan kepada lingkungan akademis, penulis, masyarakat dan kepada
instansi terkait. Saran-saran tersebut antara lain:
1. Hasi dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan dalam
pengembangan ilmu hukum dalam penyelesaian sengketa perceraian
memberikan data serta informasi, dan dapat dijadikan referensi tambahan bagi
mediator atau praktisi hukum dalam proses penyelesaian sengketa melalui
jalur mediasi yang sesuai dengan PERMA No. 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi
di Pengadilan Secara Elektronik.
2. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran
yang berharga bagi pengembangan ilmu dalam hukum perdata dan bisa
dijadikan referensi tambahan bagi penelititan sejenis, khususnya mediasi di
lingkungan peradilan di Indonesia.
Ketersediaan
SSYA20240161161/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

161/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top