Qurban Atas Nama Orang Yang Sudah Wafat Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Kading Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone)
Muh. Junimal Syams/742302019233 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Qurban Atas Nama Orang Yang Sudah Wafat
Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Kading Kecamatan
Awangpone Kabupaten Bone). Tujuan penelitian ini, Untuk mengetahui persepsi
masyarakat tentang qurban atas nama orang yang sudah wafat di desa kading ditinjau
dari segi hukum Islam serta untuk mengetahui hukum qurban atas nama orang yang
sudah wafat ditinjau dari segi hukum Islam di Desa Kading. Dengan menggunakan
metode pendekatan kualitatif deskriptif berhasil mendapatkan data hasil wawancara
dari narasumber.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persepsi qurban atas nama orang
yang sudah wafat yang dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan syariat Islam, dari
awal hingga akhir pelaksanakan hanya terdapat perbedaan pada nama yang
disebutkan untuk orang yang sudah wafat diberikan tambahan almarhum dan
almarhumah, masyarakat juga menganggap qurban yang ditujukan untuk orang yang
sudah wafat boleh. Selain itu tinjauan hukum Islam terhadap ibadah qurban yang
pahalanya dikrimkan kepada orang yang sudah wafat boleh dalam bentuk hadiah dan
sebagian besar dari kalangan ulama madzhab dan ulama kontemporer membolehkan
untuk dilakukan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi masyarakat
dalam melaksanakan ibadah qurban atas nama orang yang sudah wafat sesuai dengan
syariat dan prinsip-prinsip hukum Islam.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik beberapa
kesimpulan sebagai berikut:
1. Persepsi masyarakat di Desa Kading terhadap pelaksanaan qurban atas nama
orang yang sudah wafat yang mereka lakukan merupakan praktik dari orang
tua mereka. Adapun niat pahalanya di tujukan kepada orang yang sudah wafat
dan meyakini pahalanya sampai kepada yang diniatkan.
2. Persoalan qurban atas nama orang yang sudah wafat yang ditinjau dari segi
hukum Islam, hukumnya boleh untuk dilakukan. Merujuk dari banyak
pendapat, baik dari kalangan ulama madzhab maupun dari kalangan ulama
kontemporer yang membolehkan qurban atas nama orang yang sudah wafat
sebagai bentuk hadiah pahala.
B. Saran
Berdasarkan uraian penulis diatas tentang qurban atas nama orang yang sudah
ditinjau dari segi hukum Islam (studi kasus di Desa Kading Kecamatan Awangpone).
Dengan demikian, penulis dapat menarik saran yang dapat disajikan adalah sebagai
berikut:
1. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi praktis yang
signifikan bagi masyarakat di Desa Kading Kecamatan Awangpone dalam
perihal pelaksanaan ibadah-ibadah terkhususnya pada ibadah qurban atas
nama orang sudah wafat. Dengan memahami insepsi dalam melaksanakan
ibadah tersebut sehingga menemukan landasan-landasan dalam perihal
melaksanaan ibadah tersebut, sehingga lebih dapat memberikan
penguatan.
2. Penelitian ini diharapakan memberikan sebuah gambaran lebih luas
terhadap masyarakat di Desa Kading Kacamatan Awangpone agar lebih
memperhatikan syariat Islam dalam beribadah terkhususnya qurban atas
nama orang sudah wafat. Penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi
rujukan bagi masyarakat Desa Kading Kecamatan Awangpone tentang
hukum Islam dalam menyikapi suatu ibadah lebih khususnya terhadap
ibadah qurban atas nama orang yang sudah wafat, yang dimana
penduduknya secara keseluruhan menganut kepercayaan agama Islam.
Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Kading Kecamatan
Awangpone Kabupaten Bone). Tujuan penelitian ini, Untuk mengetahui persepsi
masyarakat tentang qurban atas nama orang yang sudah wafat di desa kading ditinjau
dari segi hukum Islam serta untuk mengetahui hukum qurban atas nama orang yang
sudah wafat ditinjau dari segi hukum Islam di Desa Kading. Dengan menggunakan
metode pendekatan kualitatif deskriptif berhasil mendapatkan data hasil wawancara
dari narasumber.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persepsi qurban atas nama orang
yang sudah wafat yang dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan syariat Islam, dari
awal hingga akhir pelaksanakan hanya terdapat perbedaan pada nama yang
disebutkan untuk orang yang sudah wafat diberikan tambahan almarhum dan
almarhumah, masyarakat juga menganggap qurban yang ditujukan untuk orang yang
sudah wafat boleh. Selain itu tinjauan hukum Islam terhadap ibadah qurban yang
pahalanya dikrimkan kepada orang yang sudah wafat boleh dalam bentuk hadiah dan
sebagian besar dari kalangan ulama madzhab dan ulama kontemporer membolehkan
untuk dilakukan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi masyarakat
dalam melaksanakan ibadah qurban atas nama orang yang sudah wafat sesuai dengan
syariat dan prinsip-prinsip hukum Islam.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik beberapa
kesimpulan sebagai berikut:
1. Persepsi masyarakat di Desa Kading terhadap pelaksanaan qurban atas nama
orang yang sudah wafat yang mereka lakukan merupakan praktik dari orang
tua mereka. Adapun niat pahalanya di tujukan kepada orang yang sudah wafat
dan meyakini pahalanya sampai kepada yang diniatkan.
2. Persoalan qurban atas nama orang yang sudah wafat yang ditinjau dari segi
hukum Islam, hukumnya boleh untuk dilakukan. Merujuk dari banyak
pendapat, baik dari kalangan ulama madzhab maupun dari kalangan ulama
kontemporer yang membolehkan qurban atas nama orang yang sudah wafat
sebagai bentuk hadiah pahala.
B. Saran
Berdasarkan uraian penulis diatas tentang qurban atas nama orang yang sudah
ditinjau dari segi hukum Islam (studi kasus di Desa Kading Kecamatan Awangpone).
Dengan demikian, penulis dapat menarik saran yang dapat disajikan adalah sebagai
berikut:
1. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi praktis yang
signifikan bagi masyarakat di Desa Kading Kecamatan Awangpone dalam
perihal pelaksanaan ibadah-ibadah terkhususnya pada ibadah qurban atas
nama orang sudah wafat. Dengan memahami insepsi dalam melaksanakan
ibadah tersebut sehingga menemukan landasan-landasan dalam perihal
melaksanaan ibadah tersebut, sehingga lebih dapat memberikan
penguatan.
2. Penelitian ini diharapakan memberikan sebuah gambaran lebih luas
terhadap masyarakat di Desa Kading Kacamatan Awangpone agar lebih
memperhatikan syariat Islam dalam beribadah terkhususnya qurban atas
nama orang sudah wafat. Penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi
rujukan bagi masyarakat Desa Kading Kecamatan Awangpone tentang
hukum Islam dalam menyikapi suatu ibadah lebih khususnya terhadap
ibadah qurban atas nama orang yang sudah wafat, yang dimana
penduduknya secara keseluruhan menganut kepercayaan agama Islam.
Ketersediaan
| SSYA20250231 | 231/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
231/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
