Pandangan Tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bone Tentang Hukum Menjamak Shalat Bagi Pengantin Yang Melangsungkan Pesta Pernikahan

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang hukum dalam Menjamak Shalat Bagi Pengantin
Yang Melangsungkan Pesta pernikahan.Untuk Memudahkan Penulis Dalam
memecahkan Rumusan masalah pada skripsi ini, maka digunakan penelitian
Lapangan dengan menggunakan tekhnik observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pengembagan serta
fakta yang terjadi di masyarakat, pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini
adalah Pendekatan Teologis Normatif, Pendekatan Empiris, dan Pendekatan
Sosiologi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa panjangnya tradisi suku bugis dalam
melangsungkan pesta pernikahan bagi pengantin dikabupaten Bone. Proses
Pelaksanaan Perkawinan (Upacara Akad Nikah) yang terdapat pada suku bugis
Khususnya, didalamnya Madduppa Botting (Menjemput pengantin), Mappénré
Botting (Mengantar pengantin) dan Mappapenning (Rombongan pengantin),
Ripakawing (Akad Nikah), Mappasikarawa (Bersentuhan) atau Mappasiluka ,
Mappabotting/ Matagau (Pesta Perkawinan). Sehingga pasangan pengantin
melaksanakan salat jamak pada saat Walimatuh ursy, akan tetapi yang sering
melaksanakan salat jamak adalah pengantin perempuan disebabkan make up yang
digunakan serta pakaian adat yang dipakai cukup susah sehingga tidak
memungkinkan untuk melaksanakan salat fardu tepat waktu. Salat jamak yang
dilakukan pasangan pengantin yaitu salat jamak takhrir, salat dhuhur dan ashar
dilaksanakan pada saat salat ashar serta salat magrib dan isya yang dilaksanakan pada
saat salat isya.
Menjamak salat dalam acara pesta pernikahan bagi pengantin hukumnya
diperbolehkan, karena pesta pernikahan suku Bugis khusunya di Bone memakan
waktu yang cukup lama dan panjang dan pakaian mempelai perempuan cukup rumit
bisa menggunakan waktu yang lama dalam proses pemasangannya pengantin
perempuan juga menggunakan make-up yang membutuhkan waktu yang berjam-
berjam sehingga menjadi alasan pengantin tidak dapat melaksanakan shalat tepat
waktu hal ini termasuk dalam keadaan darurat karena sulit untuk melaksanakan salat
tepat waktu, sehingga membuat membuat mereka menjamak shalatnya dikarenakan
adanya musyaqqah. Untuk itu dikhawatirkan akan meninggalkan shalat maka
dilakukanlah menjamak salat. Menjamak shalat dalam pesta pernikahan merupakan
suatu rukshah atau bentuk keringanan yang diberikan dalam melaksanakan ibadah
shalat fardu dengan menjamak tapi hal itu tidak dapat dijadikan kebiasaan.
A. Kesimpulan
1. Dalam walimatuh ursy yang dilaksanakan oleh pasangan pengantin di desa
Barebbo kecamatan Barebbo, melaksanakan salat jamak pada saat walimah
dengan cara salat jamak Takhrir. Ada sebab yang menjadikan pengantin
perempuan melaksanakan salat jamak karena make up serta pakaian adat yang
dipakai pengantin sangatlah susah sehingga tidak memungkinkan untuk
melaksanakan salat fardhu tepat waktu, selain itu pula pasangan pengantin
menjamu tamu sehingga tidak memungkinkan untuk meninggalkan acara
pernikahan. Kebanyakan pengantin perempuan menjamak salat pada salat
dhuhur dan ashar yang dikerjakan di waktu ashar, serta magrib dan isya yang
dilaksanakan pada waktu salat isya.
2. Berdasarkan uraian yang telah peneliti lakukan dapat disimpulkan bahwa
menjamak shalat dalam pesta pernikahan bagi pengantin diperbolehkan,
karena hal ini termasuk dalam keadaan darurat dan sulit untuk melaksanakan
shalat fardhu tepat waktu, untuk itu dikhawatirkan akan meninggalkan shalat
sehingga membuat mereka menjamak shalatnya dikarenakan adanya
musyaqqah. Menjamak shalat dalam pesta pernikahan merupakan suatu
ruksha atau bentuk keringanan yang diberikan dalam melaksanakan shalat
fardhu dengan menjamak tapi hal itu tidak dapat dijadikan kebiasaan.
B. Saran
Diharapkan kepada warga kabupaten Bone yang melaksanakan acara
walimah agar melaksanakan salat tepat waktu, akan tetapi ketika mengalami
kesulitan maka diperbolehkan menjamak shalat tapi tidak boleh dijadikan
kebiasaan.
Ketersediaan
SSYA20230239239/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

239/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top