Analisis Transaksi Take Over Dalam Perspektif Ekonomi Syariah” (Studi Pada PT Bank Sulselbar Syariah Cabang Utama Bone)

No image available for this title
Penelitian ini membahas tentang transaksi take over dalam perspektif
ekonomi syariah di Bank Sulselbar Syariah Cabang Utama Bone dengan tujuan untuk
mengetahui mekanisme transaksi take over dan untuk mengetahui bagaimana
perspektif ekonomi syariah terhadap take over di Bank Sulselbar Syariah Cabang
Utama Bone. Penelitian ini berupa penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif
deskriptif dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara,
observasi lapangan dan studi dokumentasi. Dalam menganalisis data melalui teknik
reduksi data, menyajikan data yang terpilih secara keseluruhan, kemudian menarik
kesimpulan dari hasil analisis data yang diperoleh.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara garis besar mekanisme transaksi
take over yang dilakukan Bank Sulselbar Syariah Cabang Utama Bone mulai dari
mekanismenya sampai akad yang digunakan sudah sesuai dengan skema yang
berdasarkan ketentuan fatwa DSN-MUI No.31/DSN-MUI/VI/2002 tentang take over
pada ketentuan akad alternatif I dengan memberikan akad qa>rdh terlebih dahulu lalu
dilanjutkan dengan akad mura>bahah, dan bisa saja dilanjutkan dengan akad
musya>rakah atau ija>rah sesuai dengan apa yang akan di take over, tidak ada
penyimpangan didalam praktiknya. Akan tetapi, akad yang yang diterapkan pada
Bank Sulselbar Syariah Cabang Utama Bone dalam pengalihan hutang (take over)
terdapat perbedaan dan tidak sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI)
No.10/14/DpBS pada poin IV.2 yang menerapkan akad Hawa>lah sebagaimana
pengalihan hutang (take over) dalam fiqh muamalah, karena Bank Sulselbar Syariah
Cabang Utama Bone dalam penerapan akadnya lebih merujuk pada fatwa DSN-MUI
No.31/DSN-MUI/VI/2002.
A. Kesimpulan
1. Mekanisme transaksi take over yang dilakukan pada Bank Sulselbar
Syariah Cabang Utama Bone diawali dengan pengajuan permohonan take
over oleh nasabah kepada pihak bank, dengan melengkapi data atau
dokumen-dokumen yang dibutuhkan, setelah disetujui, pihak bank
melakukan penilaian terhadap yang ingin dijadikan sebagai jaminan,
kemudian pihak bank melakukan proses analisis pembiayaan dan proses
komite, serta akad pembiayaan. Setelah mendapat persetujuan, pihak bank
mengeluarkan surat penegasan persetujuan take over, lalu pihak bank
kembali mereview kelengkapan dan keabsahan dokumen-dokumen
nasabah, setelah lolos verifikasi barulah pihak bank melakukan pencairan
dana ke rekening nasabah dan kemudian terjadilah take over dengan cara
nasabah melunasi sisa hutangnya di bank sebelumnya.
2. Secara garis besar, penerapan take over yang dilakukan pada Bank
Sulselbar Syariah Cabang Utama Bone mulai dari mekanismenya sampai
akad yang digunakan sesuai dengan yang telah difatwakan DSN-MUI
No.31/DSN-MUI/VI/2002 tentang take over, tidak ada penyimpangan
didalam praktiknya. Akan tetapi, akad yang diterapkan pada Bank
Sulselbar Syariah Cabang Utama Bone dalam pengalihan hutang (take
over) terdapat perbedaan dan tidak sesuai dengan Surat Edaran Bank
Indonesia (SEBI) No 10/14/DpBS pada poin IV.2 yang menerapkan akad
Hawa>lah sebagaimana pengalihan hutang (take over) dalam fiqih
muamalah, karena Bank Sulselbar Syariah Cabang Utama Bone dalam
penerapan akad lebih merujuk pada Fatwa DSN-MUI No.31/DSN-
MUI/VI/2002, karena skemanya paling mudah dan realistis untuk
diterapkan.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah diuraikan oleh peneliti, maka
beberapa saran dari peneliti diberikan untuk Bank Sulselbar Syariah Cabang
Utama Bone sebagai berikut:
1. Bank Sulselbar Syariah Cabang Utama Bone tetap selalu mempertahankan
dalam menjalankan kegiatan transaksi perbankan yang sesuai dengan
prinsip syariah dan sesuai dengan Fatwa DSN-MUI agar tercapai hasil
yang lebih maksimal.
2. Dalam penerapan akad yang digunakan, alangkah baiknya Bank Sulselbar
Syariah Cabang Utama Bone mensingkronkan antara Fatwa DSN-MUI
Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang take over dan Surat Edaran Bank
Indonesia (SEBI) dan pentingnya melakukan kajian akademik tentang
model singkronisasi Fatwa DSN-MUI dan SEBI tentang take over.
C. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis memberikan implikasi
kepada PT Bank Sulselbar Syariah Cabang Utama Bone untuk selalu
menjalankan berbagai transaksi take over sesuai dengan prinsip syariah dan
memberikan akad sesuai yang telah difatwakan oleh DSN-MUI dan juga Surat
Edaran Bank Indonesia No. 10/14/DpBS pada poin IV.2 agar semuanya bisa
berjalan dan mendapatkan hasil yang maksimal sesuai apa yang di inginkan.
Ketersediaan
SFEBI20210220220/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

220/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FEBI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Take Over

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top