Efektivitas pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dalam upaya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten Bone
Harsinta/742352019044 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Efektivitas pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dalam upaya Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten Bone. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
proses pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 serta faktor-
faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2021 tentang Bangunan Gedung dalam upaya Pelayanan Terpadu Satu Pintu di
Kabupaten Bone.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan jenis
penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
dengan cara menggali persoalan sosial yang terjadi di lapangan dan mengaitkannya
dengan peraturan perundang-undangan yang sesuai. Dan menggunakan metode
wawancara ( interview) dalam mengumpulkan data-data, serta teknik analisis data
yang di gunakan yakni reduksi data (data reduction) dan conclusion
drawing/verivication dan penyajian data.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa proses pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 berkitan dengan Bangunan Gedung di Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone
menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), sebuah
sistem yang memudahkan masyarakat dalam mengurus Persetuuan Bangunan
Gedung dengan berbagai persyaratan dan akan di terbitkan oleh Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Bone. Sedangkan faktor-
faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2021 terkait dengan Bangunan Gedung, yang menjadi faktor pendukung yakni
kesadaran masyarakat untuk memberikan legalitas terhadap bangunannya dan
memperoleh perlindungan hukum namun faktor penghambatnya yaitu tidak semua
masyarakat dapat mengakses SIMBG karena ketidaktahuannya serta keterbatasan
jaringan internet di daerah tertentu.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan yang sebelumnya telah di uraikan oleh penulis maka
dapat di tarik kesimpulan bahwa:
1. Bahwa Proses pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
terkait Bangunan Gedung di Kabupaten Bone pada umumnya sudah
terlaksana namun belum sepenuhnya berjalan secara efektif, dan masih
terdapat beberapa kekurangan dalam pelaksanaanya, meskipun pemerintah
setempat telah mengupayakan alur pendaftaran yang tidak berbelit-belit, biaya
retribusi serta perhitungan retribusi selalu berdasarkan dengan Peraturan
daerah Kabupaten Bone Nomor 6 tahun 2019 tentang retribusi perizinan
tertentu. Serta jangka waktu yang ditetapkan oleh dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Bone (DPMPTSP) untuk
meneribtkan PBG yaitu maksimal 12 hari kerja.
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2021 terkait Bangunan Gedung di kantor Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone terdiri dari dari
faktor pendukung dan juga faktor penghambat, yang menjadi faktor
pendukung dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini yakni kesadaran
masyarakat untuk memberikan legalitas terhadap bangunanya, pelayanan
yang di berikan kepada masyarakat dan juga pemerintah daerah senatiasa
melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sedangkan yang menjadi faktor
penghambat yakni terkait dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan
Gedung (SIMBG) yang tidak semua dapat diakses oleh semua lapisan
masyarakat dan tentunya sistem SIMBG tersebut harus bergantung oleh
jaringan dimana tidak semua daerah di Kabupaten Bone tidak semua tersentuh
dengan jaringan internet.
B. Saran
1. Hendaknya pemerintah daerah lebih mengoptimalkan pelakanaan Peraturan
Pemerintah terkait dengan Persetujuan Bangunan Gedung dengan
menyediakan wadah dimana dalam pendaftaran sampai dengan di
terbitkannya perizinan Persetujuan Bangunan Gedung yang tidak berbeli-belit
dan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat dan yang
paling penting juga terkait dengan biaya atau retribusi yang harus di bayar
oleh mansarakat juga tentunya harus terjangkau untuk semua masyarakat serta
senantiasa selalu menginformasikan kepada masyarakat akan pentingnya
memiliki perizinan terhadap bangunannya sebagai bentuk perlindukan hukum
yang akan di berikan untuk bangunannya.
2. Hendaknya pemerintah daerah senantiasa mensosialisasikan dan memberikan
informasi kepada masyarakat untuk atau terkait dengan Persetujuan Bangunan
Gedung, tidak hanya melalui website yang saat ini dilakukan oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Bone
tetapi juga penting untuk dilakukan sosialisasi secara langsung / secara tatap
muka kepada masyarakat agar masyarakat bisa memahami dan mengetahui
arti pentingnya suatu bangunan untuk memiliki Persetujuan Bangunan
Gedung. Tidak hanya kepada masyarakat yang berada di wilayah perkotaan
tapi juga tentunya masyarakat yang berada jauh dari perkotaan karena
sejatinya peraturan itu dibuat untuk dilaksanakan dan ditaati oleh seluruh
lapisan masyarakat.
Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dalam upaya Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten Bone. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
proses pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 serta faktor-
faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2021 tentang Bangunan Gedung dalam upaya Pelayanan Terpadu Satu Pintu di
Kabupaten Bone.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan jenis
penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
dengan cara menggali persoalan sosial yang terjadi di lapangan dan mengaitkannya
dengan peraturan perundang-undangan yang sesuai. Dan menggunakan metode
wawancara ( interview) dalam mengumpulkan data-data, serta teknik analisis data
yang di gunakan yakni reduksi data (data reduction) dan conclusion
drawing/verivication dan penyajian data.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa proses pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 berkitan dengan Bangunan Gedung di Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone
menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), sebuah
sistem yang memudahkan masyarakat dalam mengurus Persetuuan Bangunan
Gedung dengan berbagai persyaratan dan akan di terbitkan oleh Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Bone. Sedangkan faktor-
faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2021 terkait dengan Bangunan Gedung, yang menjadi faktor pendukung yakni
kesadaran masyarakat untuk memberikan legalitas terhadap bangunannya dan
memperoleh perlindungan hukum namun faktor penghambatnya yaitu tidak semua
masyarakat dapat mengakses SIMBG karena ketidaktahuannya serta keterbatasan
jaringan internet di daerah tertentu.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan yang sebelumnya telah di uraikan oleh penulis maka
dapat di tarik kesimpulan bahwa:
1. Bahwa Proses pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
terkait Bangunan Gedung di Kabupaten Bone pada umumnya sudah
terlaksana namun belum sepenuhnya berjalan secara efektif, dan masih
terdapat beberapa kekurangan dalam pelaksanaanya, meskipun pemerintah
setempat telah mengupayakan alur pendaftaran yang tidak berbelit-belit, biaya
retribusi serta perhitungan retribusi selalu berdasarkan dengan Peraturan
daerah Kabupaten Bone Nomor 6 tahun 2019 tentang retribusi perizinan
tertentu. Serta jangka waktu yang ditetapkan oleh dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Bone (DPMPTSP) untuk
meneribtkan PBG yaitu maksimal 12 hari kerja.
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2021 terkait Bangunan Gedung di kantor Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone terdiri dari dari
faktor pendukung dan juga faktor penghambat, yang menjadi faktor
pendukung dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini yakni kesadaran
masyarakat untuk memberikan legalitas terhadap bangunanya, pelayanan
yang di berikan kepada masyarakat dan juga pemerintah daerah senatiasa
melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sedangkan yang menjadi faktor
penghambat yakni terkait dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan
Gedung (SIMBG) yang tidak semua dapat diakses oleh semua lapisan
masyarakat dan tentunya sistem SIMBG tersebut harus bergantung oleh
jaringan dimana tidak semua daerah di Kabupaten Bone tidak semua tersentuh
dengan jaringan internet.
B. Saran
1. Hendaknya pemerintah daerah lebih mengoptimalkan pelakanaan Peraturan
Pemerintah terkait dengan Persetujuan Bangunan Gedung dengan
menyediakan wadah dimana dalam pendaftaran sampai dengan di
terbitkannya perizinan Persetujuan Bangunan Gedung yang tidak berbeli-belit
dan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat dan yang
paling penting juga terkait dengan biaya atau retribusi yang harus di bayar
oleh mansarakat juga tentunya harus terjangkau untuk semua masyarakat serta
senantiasa selalu menginformasikan kepada masyarakat akan pentingnya
memiliki perizinan terhadap bangunannya sebagai bentuk perlindukan hukum
yang akan di berikan untuk bangunannya.
2. Hendaknya pemerintah daerah senantiasa mensosialisasikan dan memberikan
informasi kepada masyarakat untuk atau terkait dengan Persetujuan Bangunan
Gedung, tidak hanya melalui website yang saat ini dilakukan oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Bone
tetapi juga penting untuk dilakukan sosialisasi secara langsung / secara tatap
muka kepada masyarakat agar masyarakat bisa memahami dan mengetahui
arti pentingnya suatu bangunan untuk memiliki Persetujuan Bangunan
Gedung. Tidak hanya kepada masyarakat yang berada di wilayah perkotaan
tapi juga tentunya masyarakat yang berada jauh dari perkotaan karena
sejatinya peraturan itu dibuat untuk dilaksanakan dan ditaati oleh seluruh
lapisan masyarakat.
Ketersediaan
| SSYA20230131 | 131/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
131/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
