Sumpah Sai Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Desa Pattiro Kec.Dua Boccoe)
Nurhazanah/742302019045 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Sumpah Sai Ditinjau dari Segi Hukum Islam (Studi
Kasus Desa Pattiro Kec. Dua Boccoe). Pembahasan dalam penelitian ini adalah
bagaimana pelaksanaan sumpah sai di masyarakat Desa Pattiro Kec. Dua Boccoe dan
bagaimana sumpah sai ditinjau dari segi hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui pelaksanaan sumpah sai di masyarakat Desa Pattiro Kec. Dua
Boccoe dan untuk mengetahui bagaimana sumpah sai ditinjau dari segi hukum Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan
pendekatan teologis normatif dan yuridis empiris.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif
(field research) yaitu penelitian yang temuan-temuannya tidak di peroleh melalui
prosedur statistic atau bentuk hitungan lainnya, tetapi pada prosedur analisa non
sistematis. Prosedur ini menghasilkan temuan yang diperoleh dari data-data yang
dikumpulkan dengan beragam sarana. Sarana itu meliputi pengamatan, dan wawancara,
namun bisa juga mencakup dokumen, buku, kaset, dan video.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sumpah sai adalah sumpah yang secara
spontanitas diucapkan oleh seseorang dengan mengatas namakan Allah swt dengan
tujuan untuk meyakinkan seseorang.Sumpah sai dalam adat bugis adalah laknat biasa
juga disebut sumpah 7 turunan dalam bahasa Indonesia biasa juga disebut sumpah
serapah. Sedangkan sumpah sai dalam pandangan hukum Islam memiliki kedudukan
yang dapat dilihat sedemikian besar sehingga jika terjadi pertentangan antara sumpah
dengan suatu yang lain, maka yang diunggulkan adalah sumpah. Agar sumpah
menjadi sah (valid) dan memiliki otoritas, ia perlu terlebih dahulu menepati satu
syarat yaitu ia disumpah atas nama Allah, salah satu dari nama-nama Allah atau salah
satu dari sifat-sifat Allah. Sumpah sai dan sumpah pada umumnya termasuk ibadah
dalam ajaran agama Islam yang hanya boleh ditujukan kepada Allah swt. saja dengan
mengatakan demi Allah saja dan tidak dibolehkan mengatasnamakan selain daripada
Allah swt. Berdasarkan hal itu, maka bersumpah dengan menyebut nama selain nama
Allah dalam hukum Islam adalah perbuatan syirik.
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas penulis dapat menarik kesimpulan diantaranya adalah
sebagai berikut:
1. Sumpah sai adalah sumpah yang diucapkan seseorang secara spontan
tujuannya adalah untuk meyakinkan seseorang. Bersumpah merupakan suatu
hal yang begitu berat akibatnya dalam agama Islam. Karena Allah swt. tidak
menyukai orang-orang yang mudah berkata sumpah. Sumpah hanya boleh
diucapkan ketika berada dalam posisi terjepit atau darurat saja.
2. Sumpah sai dalam pandangan hukum Islam memiliki kedudukan yang sama
dengan sumpah pada umumnya dan dapat dilihat sedemikian besar sehingga
jika terjadi pertentangan antara sumpah sai dengan suatu sumpah yang lain,
maka yang diunggulkan adalah sumpah.. Agar sumpah menjadi sah (valid)
dan memiliki otoritas, ia perlu terlebih dahulu menepati satu syarat yaitu ia
disumpah atas nama Allah, salah satu dari nama-nama Allah atau salah satu
dari sifat-sifat Allah. Sumpah sai dan sumpah pada umumnya termasuk
ibadah dalam ajaran agama Islam yang hanya boleh ditujukan kepada Allah
swt. saja dengan mengatakan demi Allah saja dan tidak dibolehkan
mengatasnamakan selain daripada Allah swt. semata. Berdasarkan hal itu,
maka bersumpah dengan menyebut nama selain nama Allah dalam hukum
Islam adalah perbuatan syirik.
B. Saran
Mengenai adanya beberapa masyarakat yang masih menganggap umum hal
sumpah khusus sumpah sai di Desa Pattiro kecamatan dua boccoe kabupaten Bone,
maka ada beberapa saran yang dapat penulis sampaikan berdasarkan hasil penelitian
ini, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Perlunya memberikan pemahaman kepada masyarakat, yaitu pemahaman
tentang dilarangnya bersumpah selain nama Allah swt., karena sumpah
bukanlah hal biasa dan memiliki kafarat dan ada konsekuensinya terhadap
Allah swt. sehingga seharusnya bersumpah selain nama Allah swt.
ditinggalkan atau dihindari, dan seorang muslim jika ingin bersumpah, maka
hendaknya bersumpah dengan nama Allah swt. dan sifat-sifatNya.
2. Di hadapan umat Islam terhampar berbagai persoalan keagamaan yang perlu
diatasi dan dijernihkan. Oleh karena itu diperlukan mengadakan dan
mengikuti majelis-majelis ilmu untuk menambah wawasan mengenai hukum
Islam khususnya persoalan bersumpah di era zaman yang semakin maju ini
3. Dalam menyelesaikan perkara yang membutuhkan sumpah sebagai alat bukti
seharusnya tidak perlu menggunakan sumpah pocong karena seperti kita
ketahui bahwa sumpah pocong tidak dikenal dalam hokum Islam. Hendaknya
cukup dengan bersumpah yang sesuai dan ada dalam ajaran hukum Islam.
Yaitu bersumpah dengan menggunakan nama Allah saja sumpah kita sudah
diterima oleh Allah. Jadi tidak perlu membalutkan tubuh orang yang
disurnpah dengan kain kafan karena dikhawatirkan dapatmenimbulkan
kemusyrikan. Selain itu mengenai kemungkinan orang yang disumpah
mengucapkan sumpah palsu, walaupun bersmnpah tidak dengan sumpah
pocong, laknat Allah kepadanya pasti akan tetap datang. Orang yang
bersumpah palsu walaupun mungkin tidak mendapatkan siksaan di dunia tapi
ia pasti akan mendapatkan siksaan di akhirat sesuai dengan janji Allah yang
dituangkan dalam surat An-Naill ayat 94.
Pembuktian dengan menggunakan sumpah pocong hendaknya hanya
dilakukan di daerah-daerah yang mengenal budaya ini saja karena tidak semua
daerah di Indonesia mengenal budaya ini. Dan juga sumpah pocong
merupakan suatu adat atau kebiasaan penduduk setempat saja.
4. Sebaiknya anak-anak mulai diajarkan dan diberi pemahaman mengenai ajaran
agama Islam sejak dini agak kelak dapat menjadi generasi anak muda di era
modern yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan.
Kasus Desa Pattiro Kec. Dua Boccoe). Pembahasan dalam penelitian ini adalah
bagaimana pelaksanaan sumpah sai di masyarakat Desa Pattiro Kec. Dua Boccoe dan
bagaimana sumpah sai ditinjau dari segi hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui pelaksanaan sumpah sai di masyarakat Desa Pattiro Kec. Dua
Boccoe dan untuk mengetahui bagaimana sumpah sai ditinjau dari segi hukum Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan
pendekatan teologis normatif dan yuridis empiris.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif
(field research) yaitu penelitian yang temuan-temuannya tidak di peroleh melalui
prosedur statistic atau bentuk hitungan lainnya, tetapi pada prosedur analisa non
sistematis. Prosedur ini menghasilkan temuan yang diperoleh dari data-data yang
dikumpulkan dengan beragam sarana. Sarana itu meliputi pengamatan, dan wawancara,
namun bisa juga mencakup dokumen, buku, kaset, dan video.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sumpah sai adalah sumpah yang secara
spontanitas diucapkan oleh seseorang dengan mengatas namakan Allah swt dengan
tujuan untuk meyakinkan seseorang.Sumpah sai dalam adat bugis adalah laknat biasa
juga disebut sumpah 7 turunan dalam bahasa Indonesia biasa juga disebut sumpah
serapah. Sedangkan sumpah sai dalam pandangan hukum Islam memiliki kedudukan
yang dapat dilihat sedemikian besar sehingga jika terjadi pertentangan antara sumpah
dengan suatu yang lain, maka yang diunggulkan adalah sumpah. Agar sumpah
menjadi sah (valid) dan memiliki otoritas, ia perlu terlebih dahulu menepati satu
syarat yaitu ia disumpah atas nama Allah, salah satu dari nama-nama Allah atau salah
satu dari sifat-sifat Allah. Sumpah sai dan sumpah pada umumnya termasuk ibadah
dalam ajaran agama Islam yang hanya boleh ditujukan kepada Allah swt. saja dengan
mengatakan demi Allah saja dan tidak dibolehkan mengatasnamakan selain daripada
Allah swt. Berdasarkan hal itu, maka bersumpah dengan menyebut nama selain nama
Allah dalam hukum Islam adalah perbuatan syirik.
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas penulis dapat menarik kesimpulan diantaranya adalah
sebagai berikut:
1. Sumpah sai adalah sumpah yang diucapkan seseorang secara spontan
tujuannya adalah untuk meyakinkan seseorang. Bersumpah merupakan suatu
hal yang begitu berat akibatnya dalam agama Islam. Karena Allah swt. tidak
menyukai orang-orang yang mudah berkata sumpah. Sumpah hanya boleh
diucapkan ketika berada dalam posisi terjepit atau darurat saja.
2. Sumpah sai dalam pandangan hukum Islam memiliki kedudukan yang sama
dengan sumpah pada umumnya dan dapat dilihat sedemikian besar sehingga
jika terjadi pertentangan antara sumpah sai dengan suatu sumpah yang lain,
maka yang diunggulkan adalah sumpah.. Agar sumpah menjadi sah (valid)
dan memiliki otoritas, ia perlu terlebih dahulu menepati satu syarat yaitu ia
disumpah atas nama Allah, salah satu dari nama-nama Allah atau salah satu
dari sifat-sifat Allah. Sumpah sai dan sumpah pada umumnya termasuk
ibadah dalam ajaran agama Islam yang hanya boleh ditujukan kepada Allah
swt. saja dengan mengatakan demi Allah saja dan tidak dibolehkan
mengatasnamakan selain daripada Allah swt. semata. Berdasarkan hal itu,
maka bersumpah dengan menyebut nama selain nama Allah dalam hukum
Islam adalah perbuatan syirik.
B. Saran
Mengenai adanya beberapa masyarakat yang masih menganggap umum hal
sumpah khusus sumpah sai di Desa Pattiro kecamatan dua boccoe kabupaten Bone,
maka ada beberapa saran yang dapat penulis sampaikan berdasarkan hasil penelitian
ini, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Perlunya memberikan pemahaman kepada masyarakat, yaitu pemahaman
tentang dilarangnya bersumpah selain nama Allah swt., karena sumpah
bukanlah hal biasa dan memiliki kafarat dan ada konsekuensinya terhadap
Allah swt. sehingga seharusnya bersumpah selain nama Allah swt.
ditinggalkan atau dihindari, dan seorang muslim jika ingin bersumpah, maka
hendaknya bersumpah dengan nama Allah swt. dan sifat-sifatNya.
2. Di hadapan umat Islam terhampar berbagai persoalan keagamaan yang perlu
diatasi dan dijernihkan. Oleh karena itu diperlukan mengadakan dan
mengikuti majelis-majelis ilmu untuk menambah wawasan mengenai hukum
Islam khususnya persoalan bersumpah di era zaman yang semakin maju ini
3. Dalam menyelesaikan perkara yang membutuhkan sumpah sebagai alat bukti
seharusnya tidak perlu menggunakan sumpah pocong karena seperti kita
ketahui bahwa sumpah pocong tidak dikenal dalam hokum Islam. Hendaknya
cukup dengan bersumpah yang sesuai dan ada dalam ajaran hukum Islam.
Yaitu bersumpah dengan menggunakan nama Allah saja sumpah kita sudah
diterima oleh Allah. Jadi tidak perlu membalutkan tubuh orang yang
disurnpah dengan kain kafan karena dikhawatirkan dapatmenimbulkan
kemusyrikan. Selain itu mengenai kemungkinan orang yang disumpah
mengucapkan sumpah palsu, walaupun bersmnpah tidak dengan sumpah
pocong, laknat Allah kepadanya pasti akan tetap datang. Orang yang
bersumpah palsu walaupun mungkin tidak mendapatkan siksaan di dunia tapi
ia pasti akan mendapatkan siksaan di akhirat sesuai dengan janji Allah yang
dituangkan dalam surat An-Naill ayat 94.
Pembuktian dengan menggunakan sumpah pocong hendaknya hanya
dilakukan di daerah-daerah yang mengenal budaya ini saja karena tidak semua
daerah di Indonesia mengenal budaya ini. Dan juga sumpah pocong
merupakan suatu adat atau kebiasaan penduduk setempat saja.
4. Sebaiknya anak-anak mulai diajarkan dan diberi pemahaman mengenai ajaran
agama Islam sejak dini agak kelak dapat menjadi generasi anak muda di era
modern yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan.
Ketersediaan
| SSYA20230207 | 207/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
207/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
