Sighat Taklik Talak Dalam Perkawinan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam (Studi Di Desa Cinennung)
Faiqatul Himma/742302019115 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Sighat Taklik Talak Dalam Perkawinan Ditinjau Dari
Perspektif Hukum Islam” permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
pandangan masyarakat Desa Cinennung tentang pengucapan sighat taklik talak dan
tinjauan hukum Islam terhadap pandangan masyarakat di Desa Cinennung tentang
pengucapan sighat taklik talak. Tujuan penelitian untuk mengetahui pandangan
masyarakat di Desa Cinennung tentang pengucapan sighat taklik talak dan tinjauan
hukum Islam terhadap pandangan masyarakat di Desa Cinennung. Untuk
memudahkan pemecahan masalah digunakan penelitian lapangan (field Reseach).
Metode yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu wawancara dan
dokumentasi. Data yang diperoleh diolah dengan teknik kualitatif, selanjutnya
dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan reduksi data,
penyajian data, dan penarikan simpulan.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan masyarakat tentang
taklik talak merupakan suatu hal yang penting. sebab dengan adanyasighat taklik
talak dapat melindungi istri dari perbuatan sewenang-wenangan dari suami serta
tidak meninggalkan maupun menelantarkan istri. Sebagaimana taklik talak adalah
suatu perjanjian yang diucapkan calon pengantin laki-laki setelah akad nikah yang
dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu
keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang yang dicantumkan
dalam buku nikah. Sighat taklik talak merupakan rumusan yang ditetapkan
berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 1990, dengan tujuan
memberikan perlindungan bagi para isteri agar tidak diperlakukan seenaknya oleh
pihak suami. Adapun tinjauan hukum Islam bahwa pelaksanaan taklik talak di
masyarakat di Desa Cinennung tidak bertentangan dengan hukum Islam akan tetapi
masih ada masyarakat yang tidak memahami urgensi dari pelaksanaan sighat taklik
talak dalam akad nikah sehingga pengucapannya pada saat akad nikah hanya sekedar
formalitas saja.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil temuan penelitian dan pembahasan yang telah penulis lakukan,
maka penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Pandangan masyarakat di Desa Cinennung tentang pengucapan sighat taklik
talak dalam perkawinan adalah suatu hal yang sangat penting. Bahkan
diantara tokoh masyarakat sangat menyetujui adanya sighat taklik talak dalam
prosesi akad nikah. Karena dengan adanya pengucapan taklik talak akan
melindungi istri dari perbuatan sewenang-wenang dari suami, tidak
meninggalkan maupun menelantarkan istri. Walaupun ada masyarakat yang
mengaggap sighat taklik talak bukanlah hal yang penting karena pada
kenyataannya masih ada suami yang melakukan pelanggaran terhadap isi
taklik talak meskipun telah mengucapkannya pada prosesi akad nikah.
2. Tinjauan hukum islam terhadap pengucapan sighat taklik talak suatu konsep
penetapan hukum dengan tujuan menghindari kemudharatan dalam rumah
tangga. Hal ini merupakan peluang bagi istri apabila terjadi persoalan yang
disebabkan oleh perilaku suami di masa yang akan datang agar dapat
melepaskan dirinya dengan cara yang baik-baik. Sehingga bagi beberapa
masyarakat merasa praktik pelaksanaan taklik talak dalam akad nikah
merupakan hal yang penting. Meskipun hukum pembacaan sighat taklik talak
pada proses akad nikah adalah mubah.
B. Saran
Berdasarkan hasil yang diperoleh dalam penelitian ini, maka penulis merasa
perlu untuk mengemukakan beberapa saran yang dapat dipertimbangkan dan
ditindaklanjuti unutk kemudian diterapkan, yaitu:
Penulis menyarankan kepada pembaca terutama masyarakat pada umumnya
agar lebih memahami pentingnya sighat taklik talak dalam perkawinan dengan tetap
memperhatikan makna dari isi taklik talak itu sendiri.Kemudian dengan adanya taklik
talak sebagai perjanjian dalam Islam ini adalah bukan hanya sebagai formalitas
belaka dalam melangsungkan perkawinan tetapi suatu bentuk perjanjian agar suami
memperlakukan istri dengan muasyarah bil ma’ruf.
Penulis menyarankan kepada pembaca, khususnya pihak KUA agar
memberikan sosialisasi bagi masyarakat akan pentingnya isi dari sighat taklik talak
agar masyarakat tidak hanya mengganggapnya sekedar unsur syarat dalam akad
nikah, tetapi dapat benar-benar memahami urgensinya.
Perspektif Hukum Islam” permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
pandangan masyarakat Desa Cinennung tentang pengucapan sighat taklik talak dan
tinjauan hukum Islam terhadap pandangan masyarakat di Desa Cinennung tentang
pengucapan sighat taklik talak. Tujuan penelitian untuk mengetahui pandangan
masyarakat di Desa Cinennung tentang pengucapan sighat taklik talak dan tinjauan
hukum Islam terhadap pandangan masyarakat di Desa Cinennung. Untuk
memudahkan pemecahan masalah digunakan penelitian lapangan (field Reseach).
Metode yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu wawancara dan
dokumentasi. Data yang diperoleh diolah dengan teknik kualitatif, selanjutnya
dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan reduksi data,
penyajian data, dan penarikan simpulan.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan masyarakat tentang
taklik talak merupakan suatu hal yang penting. sebab dengan adanyasighat taklik
talak dapat melindungi istri dari perbuatan sewenang-wenangan dari suami serta
tidak meninggalkan maupun menelantarkan istri. Sebagaimana taklik talak adalah
suatu perjanjian yang diucapkan calon pengantin laki-laki setelah akad nikah yang
dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu
keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang yang dicantumkan
dalam buku nikah. Sighat taklik talak merupakan rumusan yang ditetapkan
berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 1990, dengan tujuan
memberikan perlindungan bagi para isteri agar tidak diperlakukan seenaknya oleh
pihak suami. Adapun tinjauan hukum Islam bahwa pelaksanaan taklik talak di
masyarakat di Desa Cinennung tidak bertentangan dengan hukum Islam akan tetapi
masih ada masyarakat yang tidak memahami urgensi dari pelaksanaan sighat taklik
talak dalam akad nikah sehingga pengucapannya pada saat akad nikah hanya sekedar
formalitas saja.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil temuan penelitian dan pembahasan yang telah penulis lakukan,
maka penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Pandangan masyarakat di Desa Cinennung tentang pengucapan sighat taklik
talak dalam perkawinan adalah suatu hal yang sangat penting. Bahkan
diantara tokoh masyarakat sangat menyetujui adanya sighat taklik talak dalam
prosesi akad nikah. Karena dengan adanya pengucapan taklik talak akan
melindungi istri dari perbuatan sewenang-wenang dari suami, tidak
meninggalkan maupun menelantarkan istri. Walaupun ada masyarakat yang
mengaggap sighat taklik talak bukanlah hal yang penting karena pada
kenyataannya masih ada suami yang melakukan pelanggaran terhadap isi
taklik talak meskipun telah mengucapkannya pada prosesi akad nikah.
2. Tinjauan hukum islam terhadap pengucapan sighat taklik talak suatu konsep
penetapan hukum dengan tujuan menghindari kemudharatan dalam rumah
tangga. Hal ini merupakan peluang bagi istri apabila terjadi persoalan yang
disebabkan oleh perilaku suami di masa yang akan datang agar dapat
melepaskan dirinya dengan cara yang baik-baik. Sehingga bagi beberapa
masyarakat merasa praktik pelaksanaan taklik talak dalam akad nikah
merupakan hal yang penting. Meskipun hukum pembacaan sighat taklik talak
pada proses akad nikah adalah mubah.
B. Saran
Berdasarkan hasil yang diperoleh dalam penelitian ini, maka penulis merasa
perlu untuk mengemukakan beberapa saran yang dapat dipertimbangkan dan
ditindaklanjuti unutk kemudian diterapkan, yaitu:
Penulis menyarankan kepada pembaca terutama masyarakat pada umumnya
agar lebih memahami pentingnya sighat taklik talak dalam perkawinan dengan tetap
memperhatikan makna dari isi taklik talak itu sendiri.Kemudian dengan adanya taklik
talak sebagai perjanjian dalam Islam ini adalah bukan hanya sebagai formalitas
belaka dalam melangsungkan perkawinan tetapi suatu bentuk perjanjian agar suami
memperlakukan istri dengan muasyarah bil ma’ruf.
Penulis menyarankan kepada pembaca, khususnya pihak KUA agar
memberikan sosialisasi bagi masyarakat akan pentingnya isi dari sighat taklik talak
agar masyarakat tidak hanya mengganggapnya sekedar unsur syarat dalam akad
nikah, tetapi dapat benar-benar memahami urgensinya.
Ketersediaan
| SSYA20230046 | 46/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
46/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
