Eksistensi Hakam Mengatasi Perceraian dalam Perkara Syiqāq menurut Mazhab Syafi‟i dan KHI
Jumarni/742302019094 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Eksistensi Hakam Mengatasi
Perceraian dalam Perkara Syiqāq menurut Mazhab Syafi‟i dan KHI”.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran hakam dalam
mengatasi perceraian dalam perkara Syiqāq. Tujuan dari penelitian ini untuk
mengetahui Eksistensi Hakam dalam mengatasi perkara Syiqāq terhadap
persfektif imam syafi‟i dan Kompilasi hukum Islam (KHI). Penelitian ini
merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa mengenai Eksistensi Hakam
tentang perceraian dalam perkara Syiqāq ini menurut Imam Syafi‟i adalah
tidak boleh serta merta menjatuhkan talak pada istri sebelum mendapat
persetujuan dari pihak suami, begitu pula hakam dari pihak istri tidak boleh
mengadakan khulu‟ sebelum mendapatkan persetujuan dari pihak istri.
Menurut perundang-undangan, mempunyai kewenangan untuk
mendamaikan suami istri, juga sebagai saksi yang diminta pendapatnya
untuk mendapatkan putusan di pengadilan.
Peran dan fungsi Hakam (juru damai) adalah sebagai berikut:
berdasarkan hukum islam, hakam berperan dan berfungsi meneliti apa yang
menjadi sumber permasalahan yang menimbulkan persengketaan atau
perselisihan antara suami dan istri, dan berupaya untuk mendamaikannya
dengan harapan dapat kemali hidup rukun dalam rumah tangga.
Berdasarkan perundang-undangan, berperan dan berfungsi sebagai
penengah atau pendamai apabila terjadi pertengkaran atau perselisihan
antara suami dan istri, dan berupaya utuk mendamaikannya dengan harapan
dapat kembali hidup rukun dalam rumah tangga. Berdasarkan perundang-
undangan, berperan dan berfungsi sebagai penengah atau pendamai apabila
terjadi pertengkaran atau peselisihan antara suami dan istri, dan sebagai
saksi yang dapat diminta pendapatnya oleh hakim untuk memutuskan
hubungan antara suami istri yang bersengketa. Kewenangan Hakam
menurut Imam Syafi‟i, tidak berwenang memisahkan atau menceraikan
kedua belah pihak suami istri yang bersengketa kecuali atas izin suami istri.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka yang menjadi
simpulan dalam skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Imam Syafi‟i menyatakan mengangkat hakam hukumnya wajib. Peran
hakam dalam menyelesaikan perkara Syiqāq ini menurut Imam Syafi‟i
adalah hakam tidak boleh serta merta menjatuhkan talak pada istri sebelum
mendapat persetujuan pihak suami, begitu pula hakam dari pihak istri tidak
boleh mengadakan khulu’ sebelum mendapatkan persetujuan istri.
2. Berdasarkan perundang-undangan, hakam berperan dan berfungsi sebagai
penengah atau pendamai apabila terjadi pertengkaran atau perselisihan
antara suami istri, dan sebagai saksi yang dapat diminta pendapatnya oleh
hakim untuk memutuskan hubungan antara suami istri yang bersengketa.
B. Saran
1. Untuk mencegah adanya Syiqāq dalam rumah tangga maka masyarakat
mestinya memfungsikan hakam sebagai juru damai agar ketika muncul
permasalahan-permasalahan dalam rumah tangga dapat menyelesaikanya
sesuai dengan perintah Allah Swt, dengan memfungsikan hakam sebagai
juru damai maka akan memberi keputusan antara pihak-pihak yang
berselisih.
2. Diharapkan kepada masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam,
agar menerapkan aturan perkawinan yang terdapat dalam Al-quran maupun
yang ada dalam hukum Islam.
3. Diharapkan kepada peneliti berikutnya agar hasil penelitian ini dapat
dijadikan sebagai bahan referensi dalam mengkaji penelitian yang sama.
Perceraian dalam Perkara Syiqāq menurut Mazhab Syafi‟i dan KHI”.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran hakam dalam
mengatasi perceraian dalam perkara Syiqāq. Tujuan dari penelitian ini untuk
mengetahui Eksistensi Hakam dalam mengatasi perkara Syiqāq terhadap
persfektif imam syafi‟i dan Kompilasi hukum Islam (KHI). Penelitian ini
merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa mengenai Eksistensi Hakam
tentang perceraian dalam perkara Syiqāq ini menurut Imam Syafi‟i adalah
tidak boleh serta merta menjatuhkan talak pada istri sebelum mendapat
persetujuan dari pihak suami, begitu pula hakam dari pihak istri tidak boleh
mengadakan khulu‟ sebelum mendapatkan persetujuan dari pihak istri.
Menurut perundang-undangan, mempunyai kewenangan untuk
mendamaikan suami istri, juga sebagai saksi yang diminta pendapatnya
untuk mendapatkan putusan di pengadilan.
Peran dan fungsi Hakam (juru damai) adalah sebagai berikut:
berdasarkan hukum islam, hakam berperan dan berfungsi meneliti apa yang
menjadi sumber permasalahan yang menimbulkan persengketaan atau
perselisihan antara suami dan istri, dan berupaya untuk mendamaikannya
dengan harapan dapat kemali hidup rukun dalam rumah tangga.
Berdasarkan perundang-undangan, berperan dan berfungsi sebagai
penengah atau pendamai apabila terjadi pertengkaran atau perselisihan
antara suami dan istri, dan berupaya utuk mendamaikannya dengan harapan
dapat kembali hidup rukun dalam rumah tangga. Berdasarkan perundang-
undangan, berperan dan berfungsi sebagai penengah atau pendamai apabila
terjadi pertengkaran atau peselisihan antara suami dan istri, dan sebagai
saksi yang dapat diminta pendapatnya oleh hakim untuk memutuskan
hubungan antara suami istri yang bersengketa. Kewenangan Hakam
menurut Imam Syafi‟i, tidak berwenang memisahkan atau menceraikan
kedua belah pihak suami istri yang bersengketa kecuali atas izin suami istri.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka yang menjadi
simpulan dalam skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Imam Syafi‟i menyatakan mengangkat hakam hukumnya wajib. Peran
hakam dalam menyelesaikan perkara Syiqāq ini menurut Imam Syafi‟i
adalah hakam tidak boleh serta merta menjatuhkan talak pada istri sebelum
mendapat persetujuan pihak suami, begitu pula hakam dari pihak istri tidak
boleh mengadakan khulu’ sebelum mendapatkan persetujuan istri.
2. Berdasarkan perundang-undangan, hakam berperan dan berfungsi sebagai
penengah atau pendamai apabila terjadi pertengkaran atau perselisihan
antara suami istri, dan sebagai saksi yang dapat diminta pendapatnya oleh
hakim untuk memutuskan hubungan antara suami istri yang bersengketa.
B. Saran
1. Untuk mencegah adanya Syiqāq dalam rumah tangga maka masyarakat
mestinya memfungsikan hakam sebagai juru damai agar ketika muncul
permasalahan-permasalahan dalam rumah tangga dapat menyelesaikanya
sesuai dengan perintah Allah Swt, dengan memfungsikan hakam sebagai
juru damai maka akan memberi keputusan antara pihak-pihak yang
berselisih.
2. Diharapkan kepada masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam,
agar menerapkan aturan perkawinan yang terdapat dalam Al-quran maupun
yang ada dalam hukum Islam.
3. Diharapkan kepada peneliti berikutnya agar hasil penelitian ini dapat
dijadikan sebagai bahan referensi dalam mengkaji penelitian yang sama.
Ketersediaan
| SSYA20230176 | 176/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
176/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
