Problematika Kewarganegaraan Ganda dalam Kaitannya dengan Hak Politik Berdasarkan Sistem Hukum di Indonesia (Perspektif Siyasah Syariah)
Muh.Afdal Arif/742352019137 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang problematika kewarganegaraan ganda dalam
kaitannya dengan hak politik berdasarkan sistem hukum di Indonesia (perspektif
siyasah syariah). Pokok permasalahan penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan
kewarganegaraan ganda dalam sistem hukum di Indonesia serta dampak hukum
terkait hak politik warga negara yang memiliki kewarganegaraan menurut sistem
hukum di Indonesia dan perspektif siyasah syariah. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis pengaturan kewarganegaraan ganda dalam sistem
hukum di Indonesia serta untuk mengetahui dan menganalisis dampak hukum
terhadap warga negara terkait hak politik terhadap warga negara yang memiliki
kewarganegaraan ganda menurut sistem hukum di Indonesia dan perspektif siyasah
syariah. Jenis penilitian ini merupakan penelitian pustaka (library research), yaitu
suatu metode yang dgunakan dengan jalan menelaah beberapa buku sebaga sumber
datanya, dalam hal perundang-undangan, buku-buku hukum, jurnal dan literatur yang
berkaitan dengan objek penelitian ini. Bahan-bahan tersebut disusun secara
sistematis, dikaji kemudian ditarik suatu kesimpulan dari masalah yang diteliti.
Hasil pada penelitian ini menunjukkan Indonesia pada dasarnya menerapkan
kewarganegaraan tunggal tetapi dengan adanya Undang-Undang Kewarganegaraan
yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 maka Indonesia juga
menerapkan kewarganegaraan ganda. Status kewarganegaraaan ganda menurut
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan hanya dapat
diberikan kepada anakanak yang orang tuanya melakukan perkawinan campuran atau
orang tua dengan kewarganegaraan yang berbeda, namun status kewarganegaraan
ganda tersebut ada batasanannya yaitu sampai anak tersebut berusia 18 (delapan
belas) tahun atau belum menikah. Apabila anak tersebut berumur 18 (delapan belas)
tahun atau sudah menikah maka anak tersebut diberikan waktu 3 (tiga) tahun untuk
memilih salah satu kewarganegaraan orang tuanya dengan membuat pernyataan
tertulis. Dalam Pandangan siyasah syariah tidak mengenal sistem kewarganegaraan
ganda dan juga pembatasan hak pilih bagi warga negara ganda tidak sesuai dengan
prinsip yang ada karena menurut ketentuan yang ada rakyat suatu negara yang telah
memenuhi syarat mempunyai hak untuk memilih pemimpin yang dianggapnya
mampu mewakilinya dalam mengelola semua urusannya sesuai dengan syariat Islam.
Setiap warga negara juga berhak untuk berpartisipasi dalam urusan negara, politik,
sosial, ekonomi dan kebudayaan melalui hak dalam pemberian suara, hak memilih
dalam pemilihan, dan kebebasan mengungkapkan pendapat, kebebasan pers dan
kebebasan berkumpul.
A. Simpulan
1. Indonesia pada dasarnya menerapkan kewarganegaraan tunggal tetapi dengan
adanya Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru yaitu Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 maka Indonesia juga menerapkan kewarganegaraan
ganda. Status kewarganegaraaan ganda menurut Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan hanya dapat diberikan kepada
anakanak yang orang tuanya melakukan perkawinan campuran atau orang tua
dengan kewarganegaraan yang berbeda, namun status kewarganegaraan ganda
tersebut ada batasanannya yaitu sampai anak tersebut berusia 18 (delapan
belas) tahun atau belum menikah. Apabila anak tersebut berumur 18 (delapan
belas) tahun atau sudah menikah maka anak tersebut diberikan waktu 3 (tiga)
tahun untuk memilih salah satu kewarganegaraan orang tuanya dengan
membuat pernyataan tertulis.
2. Dalam Pandangan siyasah syariah tidak mengenal sistem kewarganegaraan
ganda dan juga pembatasan hak pilih bagi warga negara ganda tidak sesuai
dengan prinsip yang ada karena menurut ketentuan yang ada rakyat suatu
negara yang telah memenuhi syarat mempunyai hak untuk memilih pemimpin
yang dianggapnya mampu mewakilinya dalam mengelola semua urusannya
sesuai dengan syariat Islam. Setiap warga negara juga berhak untuk
berpartisipasi dalam urusan negara, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan
melalui hak dalam pemberian suara, hak memilih dalam pemilihan, dan
kebebasan mengungkapkan pendapat, kebebasan pers dan kebebasan
berkumpul.
B. Saran
1. Karena tujuan dari adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan yaitu agar dapat menciptakan kepastian hukum di
Indonesia, oleh karena itu perhatian pemerintah mengenai keberadaan dari
orang yang memiliki status kewarganegaraan ganda di Indonesia harus lebih
ditingkatkan. Serta pemerintah agar dapat mempertimbangkan mengenai
penuntutan dari penerapan pengaturan mengenai status kewarganegaraan
ganda di Indonesia. Syarat dan tata cara proses pemilihan status
kewarganegaraan Indonesia juga perlu dipermudah dan dipercepat demi
kebutuhan masyarakat. Serta perlu diadakan sosialisasi mengenai hal tersebut
demi menjamin pemenuhan HAM bagi warga negara.
2. Penulis juga berharap dengana danya penelitian ini, maka akan memberikan
sedikit sumbangsih pemikiran bagi setiap pembaca untuk tetap fokus
melakukan penelitian terkait dengan konsep kewarganegaraan secara umum,
dan status kewarganegaraan ganda secara khusus yang ada di Indonesia dan
dalam konsep kajian siyasah agar nantinya bisa dijadikan pertimbangan oleh
para jajaran pemerintah dalam mengelurakan kebijakan, baik ditingkat pusat,
maupun daerah.
kaitannya dengan hak politik berdasarkan sistem hukum di Indonesia (perspektif
siyasah syariah). Pokok permasalahan penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan
kewarganegaraan ganda dalam sistem hukum di Indonesia serta dampak hukum
terkait hak politik warga negara yang memiliki kewarganegaraan menurut sistem
hukum di Indonesia dan perspektif siyasah syariah. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis pengaturan kewarganegaraan ganda dalam sistem
hukum di Indonesia serta untuk mengetahui dan menganalisis dampak hukum
terhadap warga negara terkait hak politik terhadap warga negara yang memiliki
kewarganegaraan ganda menurut sistem hukum di Indonesia dan perspektif siyasah
syariah. Jenis penilitian ini merupakan penelitian pustaka (library research), yaitu
suatu metode yang dgunakan dengan jalan menelaah beberapa buku sebaga sumber
datanya, dalam hal perundang-undangan, buku-buku hukum, jurnal dan literatur yang
berkaitan dengan objek penelitian ini. Bahan-bahan tersebut disusun secara
sistematis, dikaji kemudian ditarik suatu kesimpulan dari masalah yang diteliti.
Hasil pada penelitian ini menunjukkan Indonesia pada dasarnya menerapkan
kewarganegaraan tunggal tetapi dengan adanya Undang-Undang Kewarganegaraan
yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 maka Indonesia juga
menerapkan kewarganegaraan ganda. Status kewarganegaraaan ganda menurut
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan hanya dapat
diberikan kepada anakanak yang orang tuanya melakukan perkawinan campuran atau
orang tua dengan kewarganegaraan yang berbeda, namun status kewarganegaraan
ganda tersebut ada batasanannya yaitu sampai anak tersebut berusia 18 (delapan
belas) tahun atau belum menikah. Apabila anak tersebut berumur 18 (delapan belas)
tahun atau sudah menikah maka anak tersebut diberikan waktu 3 (tiga) tahun untuk
memilih salah satu kewarganegaraan orang tuanya dengan membuat pernyataan
tertulis. Dalam Pandangan siyasah syariah tidak mengenal sistem kewarganegaraan
ganda dan juga pembatasan hak pilih bagi warga negara ganda tidak sesuai dengan
prinsip yang ada karena menurut ketentuan yang ada rakyat suatu negara yang telah
memenuhi syarat mempunyai hak untuk memilih pemimpin yang dianggapnya
mampu mewakilinya dalam mengelola semua urusannya sesuai dengan syariat Islam.
Setiap warga negara juga berhak untuk berpartisipasi dalam urusan negara, politik,
sosial, ekonomi dan kebudayaan melalui hak dalam pemberian suara, hak memilih
dalam pemilihan, dan kebebasan mengungkapkan pendapat, kebebasan pers dan
kebebasan berkumpul.
A. Simpulan
1. Indonesia pada dasarnya menerapkan kewarganegaraan tunggal tetapi dengan
adanya Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru yaitu Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 maka Indonesia juga menerapkan kewarganegaraan
ganda. Status kewarganegaraaan ganda menurut Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan hanya dapat diberikan kepada
anakanak yang orang tuanya melakukan perkawinan campuran atau orang tua
dengan kewarganegaraan yang berbeda, namun status kewarganegaraan ganda
tersebut ada batasanannya yaitu sampai anak tersebut berusia 18 (delapan
belas) tahun atau belum menikah. Apabila anak tersebut berumur 18 (delapan
belas) tahun atau sudah menikah maka anak tersebut diberikan waktu 3 (tiga)
tahun untuk memilih salah satu kewarganegaraan orang tuanya dengan
membuat pernyataan tertulis.
2. Dalam Pandangan siyasah syariah tidak mengenal sistem kewarganegaraan
ganda dan juga pembatasan hak pilih bagi warga negara ganda tidak sesuai
dengan prinsip yang ada karena menurut ketentuan yang ada rakyat suatu
negara yang telah memenuhi syarat mempunyai hak untuk memilih pemimpin
yang dianggapnya mampu mewakilinya dalam mengelola semua urusannya
sesuai dengan syariat Islam. Setiap warga negara juga berhak untuk
berpartisipasi dalam urusan negara, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan
melalui hak dalam pemberian suara, hak memilih dalam pemilihan, dan
kebebasan mengungkapkan pendapat, kebebasan pers dan kebebasan
berkumpul.
B. Saran
1. Karena tujuan dari adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan yaitu agar dapat menciptakan kepastian hukum di
Indonesia, oleh karena itu perhatian pemerintah mengenai keberadaan dari
orang yang memiliki status kewarganegaraan ganda di Indonesia harus lebih
ditingkatkan. Serta pemerintah agar dapat mempertimbangkan mengenai
penuntutan dari penerapan pengaturan mengenai status kewarganegaraan
ganda di Indonesia. Syarat dan tata cara proses pemilihan status
kewarganegaraan Indonesia juga perlu dipermudah dan dipercepat demi
kebutuhan masyarakat. Serta perlu diadakan sosialisasi mengenai hal tersebut
demi menjamin pemenuhan HAM bagi warga negara.
2. Penulis juga berharap dengana danya penelitian ini, maka akan memberikan
sedikit sumbangsih pemikiran bagi setiap pembaca untuk tetap fokus
melakukan penelitian terkait dengan konsep kewarganegaraan secara umum,
dan status kewarganegaraan ganda secara khusus yang ada di Indonesia dan
dalam konsep kajian siyasah agar nantinya bisa dijadikan pertimbangan oleh
para jajaran pemerintah dalam mengelurakan kebijakan, baik ditingkat pusat,
maupun daerah.
Ketersediaan
| SSYA20230173 | 173/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
173/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
