Pergeseran Paradigma Hukum Wakaf Dalam Undang Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Ditinjau Dari Hukum Islam
M. Arif/742302019117 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentangPergeseran Paradigma Hukum Wakaf Dalam
Undang Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Ditinjau Dari Hukum Islam.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pergeseran Paradigma Hukum Wakaf
Dalam Undang Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis melakukan penelitian
pustaka (libraryresearch) yang menggunakan metode pendekatan teologis normatif,
pendekatan uṣul fiqh dan pendekatan yuridis formal dengan menggunakan berbagai
macam informasi dari bahan-bahan pustaka,yang pengambilan datanya melalui
kutipan langsung dan kutipan tidak langsung.Dan menggunakan teknik analisis data
komparatif dan konten analisis isi (content analysis).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah berlakunya Undang-Undang No
41 Tahun 2004 Tentang Wakaf terjadi pembaruan tentang hukum wakaf diantaranya
harta benda wakaf bergerak berupa uang dan selain dari uang, seperti surat-surat
berharga, kendaraan, saham, hak sewa, dan benda bergerak lainya yang sesuai dengan
ketentuan syariat dan peraturan undang-undang yang berlaku. serta manfaatnya yang
lebih luas lagitermasuk dalam pengembangan ekonomi masyarakat dan bersifat
produktif.dimana pada aturan sebelumnya manfaatnya hanya terbatas pada sarana
Ibadah saja. Didalam Undang Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf juga
memuat terkait jangka waktu wakaf, serta terbentuknya lembaga badan wakaf
Indonesia.
A. Simpulan
1. Berdasarkan uraian pembahasan di atas maka dalam pergeseran hukum
wakaf Setelah berlakunya Undang- undang No 41 Tahun 2004 Tentang
Wakaf dapat disimpulkan terjadi pembaruan tentang hukum wakaf
diantaranya benda bergerak berupa uang dan selain dari uang, seperti surat-
surat berharga, kendaraan, saham, hak sewa, dan benda bergerak lainya
yang sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan undang-undang yang
berlaku, dan manfaatnya yang lebih luas termasuk dalam pengembangan
ekonomi masyarakat bersifat produktif. Dimana pada aturan sebelumnya
manfaatnya hanya terbatas pada sarana Ibadah saja.
2. Tinjauan hukum Islam tentang pergeseran paradigma wakaf mengalami
pembaruan karna wakaf masalah ijtihadiyyah, Wakaf tunai hukumnya tidak
boleh. Ini pendapat Ibnu Abidin dari Madzhab Hanafi dan Syafi’i alasannya uang
zatnya habis dengan sekali pakai dan diciptakan sebagai alat tukar, bukan
untuk ditarik manfaatnya dengan mempersewakan zatnya. Kedua wakaf
tunai hukumnya boleh. Ini adalah pendapat Imam Zuhri, seorang ahli hadis.
Abu Tsaur meriwayatkan juga dari Imam Syafi’i tentang dibolehkannya
wakaf dinar dan dirham. Pembaruan disesuaikan dengan kebutuhan
masyarakat sekarang. Masyarakat yang memiliki harta berupa uang dan
properti tidak harus berwakaf tanah, namun masyarakat bisa berwakaf
dengan uang dan properti. Berwakaf dengan uang lebih produktif, hal ini
sesuai dengan syariat hukum Islam.
B. Saran
Berdasarkan pada hasil yang diperoleh dalam penelitian ini maka peneliti
merasa perlu memberikan beberapa saran yang patut dipertimbangkan dan
ditindak lanjuti untuk kemudian diterapkan, yaitu:
1. Setelah berlakunya Undang-undang No 41 Tahun 2004 Tentangwakaf,
maka pembaruan yang ada pada Undang-undang No. 41 tahun 2004
tentang wakaf seharusnya dijadikan sebagai prioritas untuk diterapkan pada
masyarakat. Sehingga paradigma baru yang ada didalam Undang-undang
wakaf bisa terlaksana dengan baik, contohnya, wakaf uang yang menjadi
salah satu harta benda yang mudah di wakafkan oleh masyarakat dan
memiliki peluang yang besar untuk diproduktifkan.
2. Lembaga yang mengatur terkait dengan perwakafan yakni, Kementerian
Agama BWI, LKSPU dalam hal ini hendak mensosialisasikan Undang-
undang No 41 Tahun 2004 tentang wakaf yang didalamnya ada wakaf
berupa uang atau benda bergerak sehingga menjadi lebih produktif. BWI
hendakya dibentuk disetiap kab. Kota agar lebih maksimal dalam mengatur
pihak-pihak yang berkontribusi dalam wakaf, sehingga pemanfaatan harta
wakaf dapat berlangsung lama dan bersifat produktif.
Undang Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Ditinjau Dari Hukum Islam.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pergeseran Paradigma Hukum Wakaf
Dalam Undang Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis melakukan penelitian
pustaka (libraryresearch) yang menggunakan metode pendekatan teologis normatif,
pendekatan uṣul fiqh dan pendekatan yuridis formal dengan menggunakan berbagai
macam informasi dari bahan-bahan pustaka,yang pengambilan datanya melalui
kutipan langsung dan kutipan tidak langsung.Dan menggunakan teknik analisis data
komparatif dan konten analisis isi (content analysis).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah berlakunya Undang-Undang No
41 Tahun 2004 Tentang Wakaf terjadi pembaruan tentang hukum wakaf diantaranya
harta benda wakaf bergerak berupa uang dan selain dari uang, seperti surat-surat
berharga, kendaraan, saham, hak sewa, dan benda bergerak lainya yang sesuai dengan
ketentuan syariat dan peraturan undang-undang yang berlaku. serta manfaatnya yang
lebih luas lagitermasuk dalam pengembangan ekonomi masyarakat dan bersifat
produktif.dimana pada aturan sebelumnya manfaatnya hanya terbatas pada sarana
Ibadah saja. Didalam Undang Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf juga
memuat terkait jangka waktu wakaf, serta terbentuknya lembaga badan wakaf
Indonesia.
A. Simpulan
1. Berdasarkan uraian pembahasan di atas maka dalam pergeseran hukum
wakaf Setelah berlakunya Undang- undang No 41 Tahun 2004 Tentang
Wakaf dapat disimpulkan terjadi pembaruan tentang hukum wakaf
diantaranya benda bergerak berupa uang dan selain dari uang, seperti surat-
surat berharga, kendaraan, saham, hak sewa, dan benda bergerak lainya
yang sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan undang-undang yang
berlaku, dan manfaatnya yang lebih luas termasuk dalam pengembangan
ekonomi masyarakat bersifat produktif. Dimana pada aturan sebelumnya
manfaatnya hanya terbatas pada sarana Ibadah saja.
2. Tinjauan hukum Islam tentang pergeseran paradigma wakaf mengalami
pembaruan karna wakaf masalah ijtihadiyyah, Wakaf tunai hukumnya tidak
boleh. Ini pendapat Ibnu Abidin dari Madzhab Hanafi dan Syafi’i alasannya uang
zatnya habis dengan sekali pakai dan diciptakan sebagai alat tukar, bukan
untuk ditarik manfaatnya dengan mempersewakan zatnya. Kedua wakaf
tunai hukumnya boleh. Ini adalah pendapat Imam Zuhri, seorang ahli hadis.
Abu Tsaur meriwayatkan juga dari Imam Syafi’i tentang dibolehkannya
wakaf dinar dan dirham. Pembaruan disesuaikan dengan kebutuhan
masyarakat sekarang. Masyarakat yang memiliki harta berupa uang dan
properti tidak harus berwakaf tanah, namun masyarakat bisa berwakaf
dengan uang dan properti. Berwakaf dengan uang lebih produktif, hal ini
sesuai dengan syariat hukum Islam.
B. Saran
Berdasarkan pada hasil yang diperoleh dalam penelitian ini maka peneliti
merasa perlu memberikan beberapa saran yang patut dipertimbangkan dan
ditindak lanjuti untuk kemudian diterapkan, yaitu:
1. Setelah berlakunya Undang-undang No 41 Tahun 2004 Tentangwakaf,
maka pembaruan yang ada pada Undang-undang No. 41 tahun 2004
tentang wakaf seharusnya dijadikan sebagai prioritas untuk diterapkan pada
masyarakat. Sehingga paradigma baru yang ada didalam Undang-undang
wakaf bisa terlaksana dengan baik, contohnya, wakaf uang yang menjadi
salah satu harta benda yang mudah di wakafkan oleh masyarakat dan
memiliki peluang yang besar untuk diproduktifkan.
2. Lembaga yang mengatur terkait dengan perwakafan yakni, Kementerian
Agama BWI, LKSPU dalam hal ini hendak mensosialisasikan Undang-
undang No 41 Tahun 2004 tentang wakaf yang didalamnya ada wakaf
berupa uang atau benda bergerak sehingga menjadi lebih produktif. BWI
hendakya dibentuk disetiap kab. Kota agar lebih maksimal dalam mengatur
pihak-pihak yang berkontribusi dalam wakaf, sehingga pemanfaatan harta
wakaf dapat berlangsung lama dan bersifat produktif.
Ketersediaan
| 742302019117 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
198/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
