Batas Usia Pernikahan (Analisis Maslahah Mursalah Terhadap Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019)
Andi Apriliyanti Regita Cahyani/742302019106 - Personal Name
Penelitian ini membahas mengenai Batas Usia Pernikahan Analisis Maslahah
Mursalah Terhadap Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk menganalisis Maslahah Mursalah terhadap ketentuan
serta tujuan perubahan batas usia pernikahan laki-laki dan perempuan berdasarkan
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan
adalah metode penelitian pustaka (library research) kualitatif deskriptif dengan
pendekatan yuridis normatif dan teologi normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan adanya Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang pernikahan mengatur mengenai batas usia minimal pernikahan. Sebelumnya,
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, batas usia minimal pernikahan untuk
laki-laki adalah 19 tahun dan untuk perempuan adalah 16 tahun. Namun, setelah
direvisi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal menikah untuk
laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Perubahan ini diharapkan akan membawa
berbagai manfaat, termasuk lebih terjaminnya hak-hak perempuan dalam pernikahan,
pemenuhan hak-hak konstitusional seperti pendidikan, kesehatan, dan perkembangan,
serta mengurangi tingkat perceraian dan pernikahan anak. Selain itu, perubahan ini
juga bertujuan untuk menghapus tindakan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.
Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa batas usia pernikahan, yang
awalnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, diperlukan karena
tingginya tingkat perceraian akibat praktik dispensasi pernikahan. Oleh karena itu
implikasi dari penelitian ini adalah ketentuan batas usia minimal untuk menikah laki-
laki dan perempuan 19 tahun yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019, jika dilihat dari perspektif maslahah mursalah, dapat dimasukkan dalam
Maslahah al-‘Ammah dan Maslahah al-Dharûriyah. Selain itu, perubahan dalam
undang-undang ini memiliki dampak positif yang signifikan bagi masyarakat,
terutama perempuan. Dengan adanya perubahan undang-undang ini, tindakan
diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dapat dihapuskan dan ini dapat membantu
mengurangi angka perceraian serta mengurangi pernikahan anak atau pernikahan
dini.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian mengenai rumusan masalah dan pembahasan yang
telah dilakukan oleh penulis, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, telah diatur bahwa batas usia
minimal 19 tahun untuk menikah, baik laki-laki maupun perempuan, sebagai
persyaratan sah dalam pernikahan. Pengaturan ini telah dipertimbangkan
dengan baik dari perspektif Maslahah Mursalah. Jika kita melihat dari isi
Maslahah Mursalah terkait batas usia minimal pernikahan, yakni 19 tahun,
hal ini masuk dalam kategori Maslahah al-„Ammah. Alasannya adalah karena
Maslahah al-„Ammah menyangkut kemaslahatan umum yang berhubungan
dengan kepentingan banyak orang. Jika dianalisis lebih mendalam, penerapan
batas usia 19 tahun untuk menikah termasuk dalam kategori Maslahah al-
Dharûriyah. Penyebabnya adalah karena kemaslahatan terkait batas usia
minimal pernikahan ini sangat penting untuk kesejahteraan umat manusia,
baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.
2. Tujuan perubahan batas usia pernikahan yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 adalah untuk mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan terkait batas
minimal usia menikah. Berdasarkan analisis Maslahah Mursalah, terdapat
alasan bahwa anak yang berusia di bawah 19 tahun belum siap secara fisik
dan mental untuk memulai sebuah keluarga. Oleh karena itu, perubahan batas
usia ini dapat dimasukkan ke dalam kategori maslahah dari segi kebutuhan,
yaitu Maslahah al-Dharûriyah. Maslahah ini terkait dengan hal-hal yang
mendasari kehidupan manusia dan menjadi penting untuk dipertimbangkan
dalam konteks pernikahan.
B. Saran
Berikut adalah beberapa saran yang akan disampaikan oleh Peneliti:
1. Kepada semua lembaga atau instansi pemerintah yang berwenang dalam
mengawasi dan menetapkan Undang-Undang menjadi lebih progresif dan
fleksibel dalam menyusun, meninjau, dan mengubah Undang-Undang guna
menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat luas dan perkembangan zaman.
Selain itu, diperlukan peningkatan upaya sosialisasi dari pemerintah kepada
masyarakat mengenai revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang
menetapkan batas usia pernikahan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan
perempuan. Untuk menghindari kesalahpahaman tentang batas usia
pernikahan tersebut, penting untuk mendirikan lembaga sosialisasi yang
bertugas menyampaikan informasi secara jelas dan tepat kepada masyarakat.
2. Penting bagi masyarakat untuk memiliki kesadaran hukum guna memastikan
bahwa mereka tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,
yaitu batas usia pernikahan minimum 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Peraturan ini dibuat untuk kepentingan bersama dan untuk menghindari
larangan-larangan yang telah ditetapkan oleh Allah swt.
Mursalah Terhadap Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk menganalisis Maslahah Mursalah terhadap ketentuan
serta tujuan perubahan batas usia pernikahan laki-laki dan perempuan berdasarkan
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan
adalah metode penelitian pustaka (library research) kualitatif deskriptif dengan
pendekatan yuridis normatif dan teologi normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan adanya Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang pernikahan mengatur mengenai batas usia minimal pernikahan. Sebelumnya,
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, batas usia minimal pernikahan untuk
laki-laki adalah 19 tahun dan untuk perempuan adalah 16 tahun. Namun, setelah
direvisi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal menikah untuk
laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Perubahan ini diharapkan akan membawa
berbagai manfaat, termasuk lebih terjaminnya hak-hak perempuan dalam pernikahan,
pemenuhan hak-hak konstitusional seperti pendidikan, kesehatan, dan perkembangan,
serta mengurangi tingkat perceraian dan pernikahan anak. Selain itu, perubahan ini
juga bertujuan untuk menghapus tindakan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.
Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa batas usia pernikahan, yang
awalnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, diperlukan karena
tingginya tingkat perceraian akibat praktik dispensasi pernikahan. Oleh karena itu
implikasi dari penelitian ini adalah ketentuan batas usia minimal untuk menikah laki-
laki dan perempuan 19 tahun yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019, jika dilihat dari perspektif maslahah mursalah, dapat dimasukkan dalam
Maslahah al-‘Ammah dan Maslahah al-Dharûriyah. Selain itu, perubahan dalam
undang-undang ini memiliki dampak positif yang signifikan bagi masyarakat,
terutama perempuan. Dengan adanya perubahan undang-undang ini, tindakan
diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dapat dihapuskan dan ini dapat membantu
mengurangi angka perceraian serta mengurangi pernikahan anak atau pernikahan
dini.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian mengenai rumusan masalah dan pembahasan yang
telah dilakukan oleh penulis, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, telah diatur bahwa batas usia
minimal 19 tahun untuk menikah, baik laki-laki maupun perempuan, sebagai
persyaratan sah dalam pernikahan. Pengaturan ini telah dipertimbangkan
dengan baik dari perspektif Maslahah Mursalah. Jika kita melihat dari isi
Maslahah Mursalah terkait batas usia minimal pernikahan, yakni 19 tahun,
hal ini masuk dalam kategori Maslahah al-„Ammah. Alasannya adalah karena
Maslahah al-„Ammah menyangkut kemaslahatan umum yang berhubungan
dengan kepentingan banyak orang. Jika dianalisis lebih mendalam, penerapan
batas usia 19 tahun untuk menikah termasuk dalam kategori Maslahah al-
Dharûriyah. Penyebabnya adalah karena kemaslahatan terkait batas usia
minimal pernikahan ini sangat penting untuk kesejahteraan umat manusia,
baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.
2. Tujuan perubahan batas usia pernikahan yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 adalah untuk mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan terkait batas
minimal usia menikah. Berdasarkan analisis Maslahah Mursalah, terdapat
alasan bahwa anak yang berusia di bawah 19 tahun belum siap secara fisik
dan mental untuk memulai sebuah keluarga. Oleh karena itu, perubahan batas
usia ini dapat dimasukkan ke dalam kategori maslahah dari segi kebutuhan,
yaitu Maslahah al-Dharûriyah. Maslahah ini terkait dengan hal-hal yang
mendasari kehidupan manusia dan menjadi penting untuk dipertimbangkan
dalam konteks pernikahan.
B. Saran
Berikut adalah beberapa saran yang akan disampaikan oleh Peneliti:
1. Kepada semua lembaga atau instansi pemerintah yang berwenang dalam
mengawasi dan menetapkan Undang-Undang menjadi lebih progresif dan
fleksibel dalam menyusun, meninjau, dan mengubah Undang-Undang guna
menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat luas dan perkembangan zaman.
Selain itu, diperlukan peningkatan upaya sosialisasi dari pemerintah kepada
masyarakat mengenai revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang
menetapkan batas usia pernikahan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan
perempuan. Untuk menghindari kesalahpahaman tentang batas usia
pernikahan tersebut, penting untuk mendirikan lembaga sosialisasi yang
bertugas menyampaikan informasi secara jelas dan tepat kepada masyarakat.
2. Penting bagi masyarakat untuk memiliki kesadaran hukum guna memastikan
bahwa mereka tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,
yaitu batas usia pernikahan minimum 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Peraturan ini dibuat untuk kepentingan bersama dan untuk menghindari
larangan-larangan yang telah ditetapkan oleh Allah swt.
Ketersediaan
| SSYA20230114 | 114/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
114/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syarah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
