Peran Bawaslu Kabupaten Bone Dalam Mencegah Politik Uang Dalam Pemilihan Umum Lageslatif Tahun 2019
Andini/742352019098 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Peran Bawaslu Kabupaten Bone Dalam
Mencegah Politik Uang Dalam Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019. Pokok
permasalahannya adalah bagaimana peran Bawaslu Kabupaten Bone dalam
mencegah Politik Uang dalam pemilihan umum legislatif tahun 2019 dan apakah
kendala Bawaslu Kabupaten Bone dalam mencegah terjadinya politik uang dalam
pemilihan umum legislatif tahun 2019. Penelitian ini merupakan penelitian normatif
dan empiris dengan menggunakan teknik analisis deskripstif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Bawaslu Kabupaten Bone sangat
memperhatikan persoalan dalam mencegah politik uang dalam pemilu. Hal ini
terbukti bahwa Bawaslu Kabupaten Bone telah berupaya mensosialisasikan bahaya
politik uang melalui diskusi dengan masyarakat, dan pemasangan poster-poster yang
diunggah di sosial media. Bawaslu Kabupaten Bone juga berkordinasi dengan
lembaga-lembaga terkait dengan bahaya politik uang karena merupakan racun
demokrasi dan memberikan pemahaman terkait bahaya politik uang dan
menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak melakukan poilitik uang karena akan
bersekuensi hukum. Dalam proses tersebut tidak terlaksana dengan baik dikarenakan
beberapa hambatan-hambatan seperti kurangnya pemahaman masyarakat, keinginan
masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan terkait politik uang masih rendah
dan kurangnya sumber daya manusia yang ada di Bawaslu Kabupaten Bone.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Peran Bawaslu Kabupaten Bone dalam mencegah politik uang ada dua yaitu,
Pertama, Bawaslu Kabupaten Bone memberikan pemahaman kepada
masyarakat tentang bahaya politik uang melalui sosialisasi bersama dengan
masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan lebih
kepada masyarakat bahwa politik uang itu merupakan sesuatu yang dilarang
karena bersekuensi hukum dan akan merusak nama baik sistem demokrasi
yang kita anut. Kedua Bawaslu melakukan kordinasi dengan lembaga-
lembaga terkait bahaya politik uang, Bawaslu melibatkan stakeholder, KPU,
Pemerintahan, Kejaksaan, Polisi, TNI, Ormas Tokoh pemuda untuk
mengsukseskan pencegahan politik uang dalam pemilihan umum legislatif.
Namun peran tersebut belum terlalu makasimal dikarenakan faktor-faktor
yang mempengaruhi baik dari internal maupu ekstenal.
2. Faktor yang menghambat Bawaslu Kabupaten Bone dalam mencegah politik
uang. Pertama, kurangnya pemahaman masyarakat tentang bahaya politik
uang, sehingga masyarakat menganggap bahwa praktik politik uang
merupakan hal yang wajar-wajar saja dan praktik itu buan menjadi masalah
dalam pemilihan umum. Kedua, Keinginan masyarakat ikut berperan aktif
melakukan pengawasan terkait politik uang masih rendah, sehingga itu yang
menjadi penghambat Bawaslu Kabupaten Bone dalam mencegah praktik
politik uang karena kebanyakan diantara masyarakat yang tau mengenai
politik uang tapi tidak mau berubah. Ketiga, keterbatasan sumber daya
manusia yang ada di Bawaslu sehingga meskipun sudah berusaha semaksimal
mungkin untuk melakukan pengawasan dan mecegah terjadinya politik uang,
tetapi masih tetap saja ada laporan yang belum masuk dalam pantauan
Bawaslu secara langsung, sehingga diperlukan bantuan pengawasan
partisipasif dari masyarakat.
B. Saran
Dalam hal pencegahan politik uang uang dalam pemilihan umum legislatif di
Kabupaten Bone, sehrausnya Bawaslu terus meningkatkan sosialisasi kepada
masyarakat agar lebih mampu memahami peraturan yang ada serta penanaman
budaya malu melakukan pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran masyarkat
mengenai bahaya politik uang ini tetap tumbuh dalam diri masyarakat, dan sebaiknya
Bawaslu membentuk dan meningkatkan keberanian dan komitmen pengawas yang
kuat untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan dini terhadap
politik uang agar proses demokrasi di Indonesia betul-betul bersih secara menyeluruh
dari politik uang dan dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas sesuai harapan
masyarakat.
Mencegah Politik Uang Dalam Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019. Pokok
permasalahannya adalah bagaimana peran Bawaslu Kabupaten Bone dalam
mencegah Politik Uang dalam pemilihan umum legislatif tahun 2019 dan apakah
kendala Bawaslu Kabupaten Bone dalam mencegah terjadinya politik uang dalam
pemilihan umum legislatif tahun 2019. Penelitian ini merupakan penelitian normatif
dan empiris dengan menggunakan teknik analisis deskripstif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Bawaslu Kabupaten Bone sangat
memperhatikan persoalan dalam mencegah politik uang dalam pemilu. Hal ini
terbukti bahwa Bawaslu Kabupaten Bone telah berupaya mensosialisasikan bahaya
politik uang melalui diskusi dengan masyarakat, dan pemasangan poster-poster yang
diunggah di sosial media. Bawaslu Kabupaten Bone juga berkordinasi dengan
lembaga-lembaga terkait dengan bahaya politik uang karena merupakan racun
demokrasi dan memberikan pemahaman terkait bahaya politik uang dan
menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak melakukan poilitik uang karena akan
bersekuensi hukum. Dalam proses tersebut tidak terlaksana dengan baik dikarenakan
beberapa hambatan-hambatan seperti kurangnya pemahaman masyarakat, keinginan
masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan terkait politik uang masih rendah
dan kurangnya sumber daya manusia yang ada di Bawaslu Kabupaten Bone.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Peran Bawaslu Kabupaten Bone dalam mencegah politik uang ada dua yaitu,
Pertama, Bawaslu Kabupaten Bone memberikan pemahaman kepada
masyarakat tentang bahaya politik uang melalui sosialisasi bersama dengan
masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan lebih
kepada masyarakat bahwa politik uang itu merupakan sesuatu yang dilarang
karena bersekuensi hukum dan akan merusak nama baik sistem demokrasi
yang kita anut. Kedua Bawaslu melakukan kordinasi dengan lembaga-
lembaga terkait bahaya politik uang, Bawaslu melibatkan stakeholder, KPU,
Pemerintahan, Kejaksaan, Polisi, TNI, Ormas Tokoh pemuda untuk
mengsukseskan pencegahan politik uang dalam pemilihan umum legislatif.
Namun peran tersebut belum terlalu makasimal dikarenakan faktor-faktor
yang mempengaruhi baik dari internal maupu ekstenal.
2. Faktor yang menghambat Bawaslu Kabupaten Bone dalam mencegah politik
uang. Pertama, kurangnya pemahaman masyarakat tentang bahaya politik
uang, sehingga masyarakat menganggap bahwa praktik politik uang
merupakan hal yang wajar-wajar saja dan praktik itu buan menjadi masalah
dalam pemilihan umum. Kedua, Keinginan masyarakat ikut berperan aktif
melakukan pengawasan terkait politik uang masih rendah, sehingga itu yang
menjadi penghambat Bawaslu Kabupaten Bone dalam mencegah praktik
politik uang karena kebanyakan diantara masyarakat yang tau mengenai
politik uang tapi tidak mau berubah. Ketiga, keterbatasan sumber daya
manusia yang ada di Bawaslu sehingga meskipun sudah berusaha semaksimal
mungkin untuk melakukan pengawasan dan mecegah terjadinya politik uang,
tetapi masih tetap saja ada laporan yang belum masuk dalam pantauan
Bawaslu secara langsung, sehingga diperlukan bantuan pengawasan
partisipasif dari masyarakat.
B. Saran
Dalam hal pencegahan politik uang uang dalam pemilihan umum legislatif di
Kabupaten Bone, sehrausnya Bawaslu terus meningkatkan sosialisasi kepada
masyarakat agar lebih mampu memahami peraturan yang ada serta penanaman
budaya malu melakukan pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran masyarkat
mengenai bahaya politik uang ini tetap tumbuh dalam diri masyarakat, dan sebaiknya
Bawaslu membentuk dan meningkatkan keberanian dan komitmen pengawas yang
kuat untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan dini terhadap
politik uang agar proses demokrasi di Indonesia betul-betul bersih secara menyeluruh
dari politik uang dan dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas sesuai harapan
masyarakat.
Ketersediaan
| SSYA20230033 | 33/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
33/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watamapone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
