Analisis Tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam

No image available for this title
Skripsi ini membahas Analisis Tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media
Sosial Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Adapun permasalahan dalam
penelitian ini yakni Bentuk Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Menurut
Hukum Positif serta Bentuk Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Menurut
Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pencemaran nama
baik melalui media sosial menurut Hukum Islam dan Hukum Positif.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library research) dengan jenis
penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan
pendekatan teologis normatif. Adapun bahan hukum yang digunakan dalam
penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan
hukum tersier yang dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dengan teknik
analisis data deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana pencemaran nama baik di
media sosial termasuk dalam delik hukum aduan. Selanjutnya, terkait terbuktinya
bahwa itu pencemaran nama baik atau tidak akan ditindaklanjuti dalam proses
peradilan. Tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dalam perspektif
hukum Islam, jadi pencemaran nama baik melalui media sosial termasuk dalam ranah
jarîmah ta‟zîr yaitu tindak pidana terhadap kehormatan. Adapun hukuman atau
sanksi pencemaran nama baik dalam hukum pidana Islam, seperti menghina,
memberi gelar yang buruk, ghibah, dan membuka aib, hukumannya berupa ta‟zir,
yakni diserahkan kepada Ulil Amri atau pemerintah setempat untuk menentukan
jenis hukumannya. Selanjutnya perbedaan mendasar bentuk pencemaran nama baik
dalam hukum positif dan hukum Islam adalah bahwa hukum Islam perbuatan ringan
dapat dihukum dengan ta‟zir sedangan dalam kategori berat seperti qadzf dihukum
dengan hudud. Kemudian dalam hukum positif jika terbukti melakukan pencemaran
nama baik, baik itu berat maupun ringan, tetap dihukum.
A. Kesimpulan
1. Tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial termasuk dalam delik
hukum aduan. Dengan itu, hanya korban yang bisa melakukan proses
pelaporan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, terkait terbuktinya bahwa itu
pencemaran nama baik atau tidak akan ditindaklanjuti dalam proses
peradilan. Dalam KUHPidana Pasal 310 ayat (1) bagi seseorang yang dengan
sengaja menjelekkan nama seseorang, membuat jatuh harga diri seseorang
maka dapat dikenakan sanksi kurang dari setahun atau lebih tepatnya
Sembilan bulan dengan denda yang mencapai 300 juta rupiah, sedangkan
dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27
ayat (3) UU ITE, akan dijerat dengan dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan/denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh
ratus lima puluh juta rupiah), dalam hukum positif jika terbukti melakukan
pencemaran nama baik, baik itu berat maupun ringan, tetap dihukum.
2. Tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dalam perspektif
hukum Islam termasuk dalam kategori jarîmah ta‟zir, yaitu tindak pidana
terhadap kehormatan. Adapun hukuman atau sanksi pencemaran nama baik
dalam hukum pidana Islam, seperti menghina, memberi gelar yang buruk,
ghibah, dan membuka aib, hukumannya berupa ta‟zir, yakni diserahkan
kepada Ulil Amri atau pemerintah setempat untuk menentukan jenis
hukumannya.
B. Saran
1. Diharapkan kepada pihak Pemerintah agar segera merevisi masalah Undang-
Undang Pencemaran nama baik dengan memuat sanksi hukuman yang
terdapat alternative pilihan hukuman, serta memperihatinkan kriteria-kriteria
dan unsur-unsur pencemaran nama baik, baik bersifat ringan maupun berat.
Sebab pencemaran nama baik mulai mewabah di media sosial dan sangat
merugikan pihak korban yang tercemar nama baiknya.
2. Diperlukan perincian delik tuduhan maupun penghinaan beserta hukumannya
dalam hukum Islam, sebagaimana dalam KUHP dan UU ITE, sehingga
terwujud kepastian hukum. Selain perkara tuduhan zina, hukumannya
terbatas pada penetapan ta‟zir yang sifat member pelajaran dan dunilai belum
berfungsi sebagai tindakan pencegahan dini.
Ketersediaan
SSYA20230118118/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

118/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top