Analisis Tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam
Muh.Fajar Mahendra/742302019222 - Personal Name
Skripsi ini membahas Analisis Tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media
Sosial Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Adapun permasalahan dalam
penelitian ini yakni Bentuk Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Menurut
Hukum Positif serta Bentuk Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Menurut
Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pencemaran nama
baik melalui media sosial menurut Hukum Islam dan Hukum Positif.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library research) dengan jenis
penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan
pendekatan teologis normatif. Adapun bahan hukum yang digunakan dalam
penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan
hukum tersier yang dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dengan teknik
analisis data deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana pencemaran nama baik di
media sosial termasuk dalam delik hukum aduan. Selanjutnya, terkait terbuktinya
bahwa itu pencemaran nama baik atau tidak akan ditindaklanjuti dalam proses
peradilan. Tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dalam perspektif
hukum Islam, jadi pencemaran nama baik melalui media sosial termasuk dalam ranah
jarîmah ta‟zîr yaitu tindak pidana terhadap kehormatan. Adapun hukuman atau
sanksi pencemaran nama baik dalam hukum pidana Islam, seperti menghina,
memberi gelar yang buruk, ghibah, dan membuka aib, hukumannya berupa ta‟zir,
yakni diserahkan kepada Ulil Amri atau pemerintah setempat untuk menentukan
jenis hukumannya. Selanjutnya perbedaan mendasar bentuk pencemaran nama baik
dalam hukum positif dan hukum Islam adalah bahwa hukum Islam perbuatan ringan
dapat dihukum dengan ta‟zir sedangan dalam kategori berat seperti qadzf dihukum
dengan hudud. Kemudian dalam hukum positif jika terbukti melakukan pencemaran
nama baik, baik itu berat maupun ringan, tetap dihukum.
A. Kesimpulan
1. Tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial termasuk dalam delik
hukum aduan. Dengan itu, hanya korban yang bisa melakukan proses
pelaporan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, terkait terbuktinya bahwa itu
pencemaran nama baik atau tidak akan ditindaklanjuti dalam proses
peradilan. Dalam KUHPidana Pasal 310 ayat (1) bagi seseorang yang dengan
sengaja menjelekkan nama seseorang, membuat jatuh harga diri seseorang
maka dapat dikenakan sanksi kurang dari setahun atau lebih tepatnya
Sembilan bulan dengan denda yang mencapai 300 juta rupiah, sedangkan
dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27
ayat (3) UU ITE, akan dijerat dengan dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan/denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh
ratus lima puluh juta rupiah), dalam hukum positif jika terbukti melakukan
pencemaran nama baik, baik itu berat maupun ringan, tetap dihukum.
2. Tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dalam perspektif
hukum Islam termasuk dalam kategori jarîmah ta‟zir, yaitu tindak pidana
terhadap kehormatan. Adapun hukuman atau sanksi pencemaran nama baik
dalam hukum pidana Islam, seperti menghina, memberi gelar yang buruk,
ghibah, dan membuka aib, hukumannya berupa ta‟zir, yakni diserahkan
kepada Ulil Amri atau pemerintah setempat untuk menentukan jenis
hukumannya.
B. Saran
1. Diharapkan kepada pihak Pemerintah agar segera merevisi masalah Undang-
Undang Pencemaran nama baik dengan memuat sanksi hukuman yang
terdapat alternative pilihan hukuman, serta memperihatinkan kriteria-kriteria
dan unsur-unsur pencemaran nama baik, baik bersifat ringan maupun berat.
Sebab pencemaran nama baik mulai mewabah di media sosial dan sangat
merugikan pihak korban yang tercemar nama baiknya.
2. Diperlukan perincian delik tuduhan maupun penghinaan beserta hukumannya
dalam hukum Islam, sebagaimana dalam KUHP dan UU ITE, sehingga
terwujud kepastian hukum. Selain perkara tuduhan zina, hukumannya
terbatas pada penetapan ta‟zir yang sifat member pelajaran dan dunilai belum
berfungsi sebagai tindakan pencegahan dini.
Sosial Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Adapun permasalahan dalam
penelitian ini yakni Bentuk Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Menurut
Hukum Positif serta Bentuk Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Menurut
Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pencemaran nama
baik melalui media sosial menurut Hukum Islam dan Hukum Positif.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library research) dengan jenis
penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan
pendekatan teologis normatif. Adapun bahan hukum yang digunakan dalam
penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan
hukum tersier yang dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dengan teknik
analisis data deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana pencemaran nama baik di
media sosial termasuk dalam delik hukum aduan. Selanjutnya, terkait terbuktinya
bahwa itu pencemaran nama baik atau tidak akan ditindaklanjuti dalam proses
peradilan. Tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dalam perspektif
hukum Islam, jadi pencemaran nama baik melalui media sosial termasuk dalam ranah
jarîmah ta‟zîr yaitu tindak pidana terhadap kehormatan. Adapun hukuman atau
sanksi pencemaran nama baik dalam hukum pidana Islam, seperti menghina,
memberi gelar yang buruk, ghibah, dan membuka aib, hukumannya berupa ta‟zir,
yakni diserahkan kepada Ulil Amri atau pemerintah setempat untuk menentukan
jenis hukumannya. Selanjutnya perbedaan mendasar bentuk pencemaran nama baik
dalam hukum positif dan hukum Islam adalah bahwa hukum Islam perbuatan ringan
dapat dihukum dengan ta‟zir sedangan dalam kategori berat seperti qadzf dihukum
dengan hudud. Kemudian dalam hukum positif jika terbukti melakukan pencemaran
nama baik, baik itu berat maupun ringan, tetap dihukum.
A. Kesimpulan
1. Tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial termasuk dalam delik
hukum aduan. Dengan itu, hanya korban yang bisa melakukan proses
pelaporan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, terkait terbuktinya bahwa itu
pencemaran nama baik atau tidak akan ditindaklanjuti dalam proses
peradilan. Dalam KUHPidana Pasal 310 ayat (1) bagi seseorang yang dengan
sengaja menjelekkan nama seseorang, membuat jatuh harga diri seseorang
maka dapat dikenakan sanksi kurang dari setahun atau lebih tepatnya
Sembilan bulan dengan denda yang mencapai 300 juta rupiah, sedangkan
dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27
ayat (3) UU ITE, akan dijerat dengan dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan/denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh
ratus lima puluh juta rupiah), dalam hukum positif jika terbukti melakukan
pencemaran nama baik, baik itu berat maupun ringan, tetap dihukum.
2. Tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dalam perspektif
hukum Islam termasuk dalam kategori jarîmah ta‟zir, yaitu tindak pidana
terhadap kehormatan. Adapun hukuman atau sanksi pencemaran nama baik
dalam hukum pidana Islam, seperti menghina, memberi gelar yang buruk,
ghibah, dan membuka aib, hukumannya berupa ta‟zir, yakni diserahkan
kepada Ulil Amri atau pemerintah setempat untuk menentukan jenis
hukumannya.
B. Saran
1. Diharapkan kepada pihak Pemerintah agar segera merevisi masalah Undang-
Undang Pencemaran nama baik dengan memuat sanksi hukuman yang
terdapat alternative pilihan hukuman, serta memperihatinkan kriteria-kriteria
dan unsur-unsur pencemaran nama baik, baik bersifat ringan maupun berat.
Sebab pencemaran nama baik mulai mewabah di media sosial dan sangat
merugikan pihak korban yang tercemar nama baiknya.
2. Diperlukan perincian delik tuduhan maupun penghinaan beserta hukumannya
dalam hukum Islam, sebagaimana dalam KUHP dan UU ITE, sehingga
terwujud kepastian hukum. Selain perkara tuduhan zina, hukumannya
terbatas pada penetapan ta‟zir yang sifat member pelajaran dan dunilai belum
berfungsi sebagai tindakan pencegahan dini.
Ketersediaan
| SSYA20230118 | 118/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
118/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
