Implementasi Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM Pasal 16 dalam Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha dan Kreativitas Masyarakat (Studi Kasus Industri Rumah Tangga Songkok Recca Desa Paccing)

No image available for this title
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang UMKM dalam pemberdayaan dan pengembangan usaha dan
kreativitas masyarakat di Desa Paacing dan faktor yang mempengaruhi terhambatnya
pemberdayaan dan pengembangan usaha dan kreativitas masyarakat di Desa Paccing.
Peneliti penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Pendekatan yang
digunakan yaitu pendekatan yuridis empiris, serta teknik pengumpulan data yang
digunakan yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2008 tentang UMKM dalam pemberdayaan dan pengembangan usaha dan kreativitas
masyarakat di Desa Paccing dapat disimpulkan bahwa telah dilakukan penerapan yaitu
dengan cara Pembina dari Dinas Koperasi dan UKM Kab. Bone turun langsung dalam
meemberikan fasilitas baik itu dari bidang produksi dan pengolahan, pemasaran,
sumber daya manusia, dan desain dan teknologi dalam hal pengembangan usaha yang
dilaksanakan oleh pelaku usaha. Serta faktor penghambat pemberdayaan dan
pengembangan usaha dan kreativitas masyarakat di Desa Paccing yaitu pertama, dalam
hal anggaran, banyaknya program yang direncanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM
Kab. Bone diperlukan dana yang tidak sedikit sehingga hal ini juga merupakan salah
satu faktor penghambat program pemberdayaan. Kedua, keterbatasan sumber daya
manusia yang dimiliki, juga kurangnya sumber daya manusia yang berkompetensi
dalam melakukan kegiatan pemberdayaan UMKM. Ketiga, dalam hal
permodalan,sulitnya prosedur yang harus di lalui dengan persyaratan yang di ajukan
oleh lembaga keuangan kepada UMKM dalam meminjam modal, bantuan permodalan
merupakan strategi dalam mengembangkan UKM. Keempat, dalam hal teknis UKM
yaitu mengenai proses produksi, teknik pemasaran, promosi produk, hal ini merupakan
masalah karen kurang diperhatikan oleh pelaku usaha sehingga merupakan faktor
penghambat dalam program pemberdayaan dan pengembangan usaha.
A. Simpulan
1. Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM
dalam pemberdayaan dan pengembangan usaha dan kreativitas masyarakat
di Desa Paccing dapat disimpulkan berdasarkan wawanacara bahwa telah
dilakukan penerapan yaitu dengan cara Pembina dari Dinas Koperasi dan
UKM Kab. Bone turun langsung dalam meemberikan fasilitas baik itu dari
bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, dan
desain dan teknologi dalam hal pengembangan usaha yang dilaksanakan
oleh pelaku usaha. Namun, adapun kendala dalam penerapan tersebut yaitu
masyarakat yang kurang merespon atau kurang menerima masukan yang
diberikan oleh Pembina seperti halnya dalam kemasana produk.
2. Faktor penghambat pemberdayaan dan pengembangan usaha dan
kreativitas masyarakat di Desa Paccing yaitu pertama, dalam hal anggaran,
banyaknya program yang direncanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM
Kab. Bone yang memerlukan dana yang tidak sedikit. Kedua, keterbatasan
sumber daya manusia yang berkompetensi dalam melakukan kegiatan
pemberdayaan UMKM. Ketiga, dalam hal permodalan,sulitnya prosedur
yang harus di lalui dengan persyaratan yang di ajukan oleh lembaga
keuangan kepada UMKM dalam meminjam modal, bantuan permodalan
merupakan strategi dalam mengembangkan UKM. Keempat, dalam hal
teknis UKM yaitu mengenai proses produksi, teknik pemasaran, promosi
produk yang kurang diperhatikan oleh pelaku usaha.
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dengan memperhatikan
hasilnya, maka peneliti merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM Kab. Bone
dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang UMKM dalam pemberdayaan dan pengembangan usaha dan
kreativitas masyarakat di Desa Paccing agar Pembina lebih berusaha
dalam mengajak pelaku usaha untuk bergabung dengan Dinas Koperasi
dan UKM Kab. Bone dalam mengembangakan usaha yang telah
dilaksanakan oleh pelaku usaha. Dan masyarakat selaku pelaku usaha
sebaiknya juga berpartipasi dalam program pemberdayaan yang
dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kab. Bone
2. Pemerintah dalam mengatasi faktor penghambat dalam pemberdayaan
dan pengembangan usaha dan kreativitas masyarakat di Desa Paccing
yaitu pemerintah lebih mengoptimalkan penyediaan fasilitas dalam
pengembangan usaha seperti pelatihan, pemasaran, maupun kegiatan
pameran dalam hal memperkenalkan produk Songkok Recca agar lebih
berkembang di Indonesia.
Ketersediaan
SSYA20230119119/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

119/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top