Nafkah Bagi Istri Yang Nusyuz Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Ibnu Taimiyyah

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Nafkah Bagi Istri Yang Nusyūz Menurut
Kompilasi Hukum Islam dan Ibnu Taimiyyah. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana konsep Nusyūz menurut Kompilasi Hukum Islam dan Ibnu
Taimiyyah dan Bagaimana kewajiban memberi nafkah kepada istri yang Nusyūz
menurut Kompilasi Hukum Islam dan Ibnu Taimiyyah.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, peneliti melakukan penelitian
Pustaka (Library Research) yang menggunakan dua metode pendekatan yaitu
pendekatan fikih, dan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan berbagai
macam sumber informasi yang berasal dari bahan-bahan pustaka, yang pengambilan
datanya dengan cara membaca berbagai jenis sumber infornasi yang memberikan
petunjuk dan penjelasan mengenai Nafkah Bagi Istri yang Nusyūz menurut Kompilasi
Hukum Islam dan Ibnu Taimiyyah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Nafkah Bagi Istri yang Nusyūz menurut
Kompilasi Hukum Islam dan Ibnu Taimiyyah yang pada konsep dasarnya hendak
mencapai tujuan syariah yaitu kemaslahatan bagi manusia. Namun dari segi defenisi
baik dari Kompilasi Hukum Islam maupun Ibnu Taimiyyah berbeda pendapat
mengenai Nusyūz. Dimana Kompilasi Hukum Islam tidak memberikan batasan
mengenai pengertian Nusyūz dalam ketentuan umum di Bab 1 Pasal 1. Sehingga
belum ada pengertian yang jelas dari istilah Nusyūz yang digunakan dalam kompilasi
Hukum Islam. Kata Nusyūz hanya disematkan pada pasal 84 tentang istri yang tidak
menjalankan kewajibannya. Namun berbeda dengan Ibnu Taimiyyah yang
mendefenisikan Nusyūz dengan cara menguraikan apa yang dijelaskan dalam firman
Allah swt. Dalam Qs. an-Nisaa’:34. Bahwa seorang perempuan yang mendurhakai
dan membangkang kepada suaminya disebut Nusyūz. Karena didalam dirinya ada
sifat keras dan meninggi untuk tidak taat kepada suaminya. Sedangkan Mengenai
kewajiban dalam memberi nafkah sudah menjadi kewajiban bagi suami untuk
memenuhi semua kebutuhan istri dan anak-anaknya. Dalam Kompilasi Hukum Islam
kewajiban suami dalam memberi nafkah harus terpenuhi sandang, pangan dan papan,
dan ketika dalam keadaan Nusyūz istri tidak berhak mendapatkan nafkah. Sedangkan
Ibnu Taimiyyah mewajibkan suaminya untuk memberi nafkah kepada istrinya harus
dengan cara yang ma’ruf, yang menyangkut segala bentuk perbuatan yang dinilai
baik dan dapat diterima oleh akal dan syara’. Dan ketika istrinya dalam keadaan
Nusyūz, istri masih berhak mendapatkan nafkah dari suaminya.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya,
maka dapat ditarik kesimpulan dari penelitian ini sebagai jawaban atas rumusan
masalah pada pendahuluan, sebagai berikut:
Pertama, pada dasarnya konsep hukum Nusyūz dalam Kompilasi Hukum
Islam dan Ibnu Taimiyyah hendak mencapai tujuan syariah yaitu kemaslahatan
bagi manusia. Jika dilihat dari segi defenisi, Kompilasi Hukum Islam dan Ibnu
Taimiyyah belum sesuai dengan tujuan hukum Islam. Dimana Kompilasi Hukum
Islam tidak memberikan batasan mengenai pengertian Nusyūz dalam ketentuan
umum di BAB 1 Pasal 1. Sehingga belum ada pengertian yang jelas dari istilah
Nusyūz yang digunakan dalam Kompilasi Hukum Islam. Berbeda dengan Ibnu
Taimiyyah yang mendefenisikan Nusyūz dengan cara menguraikan apa yang
dijelaskan dalam firman Allah swt. Dalam Qs. Al-Nisā: 34. Bahwa seorang
perempuan yang mendurhakai dan membangkang kepada suaminya disebut
Nusyūz. Karena di dalam dirinya ada sifat keras dan meninggi untuk tidak taat
kepada suaminya. Namun, defenisi tersebut tidak berhubungan dengan hak dan
kewajiban suami istri dalam Ibnu Taimiyyah tidak dibedakan secara proporsional
(disamakan).
Kedua, mengenai kewajiban memberi nafkah sudah menjadi kewajiban bagi
suami untuk memenuhi semua kebutuhan istri dan anak-anaknya. Ketika dalam
keadaan Nusyūz menurut Kompilasi Hukum Islam, istri tidak mendapatkan
nafkah dari suami kecuali sudah tidak Nusyūz lagi. Sedangkan menurut Ibnu
Taimiyyah sendiri bahwa dalam Al-Qur’an maupun hadits memang tidak
menyebutkan jumlah kadar atau ukuran tertentu yang mesti diberikan. Al-Qur’an
hanya menggariskan nafkah yang diberikan suami kepada istri dan anaknya itu
harus ma’ruf. Artinya istri masih mendapatkan nafkah dari suaminya walaupun
masih dalam keadaan Nusyūz.
B. Saran
Mengenai kasus Nusyūz yang terjadi dalam kehidupan berkeluarga harus
ditangani dengan hati-hati, harus sesuai dengan panduan dalam Al-Qur’an dan
Hadits. Seorang suami atau istri harus bisa menerapkan nilai pendidikan dan
kesabaran ketika salah satu diantaranya melakukan Nusyūz. Teknis
pelaksanaannya dapat menggunakan cara yang dijelaskan dalam Qs. An-
Nisaa’:34 & 128, atau dengan cara lain yang tidak bertentangan dengan syariat
Islam.
Dalam penerapan hukum Islam khususnya dalam lingkup perdata (keluarga)
dalam aturan hukum yang berlaku di indonesia harus terus di update dan
diperkuat untuk mempermudah penyelesaian hukum keluarga Islam di Indonesia.
Bagi para peneliti selanjutnya, ini bukanlah hasil penelitian final. Tidak
menutup kemungkinan terdapat berbagai kekurangan yang disebabkan oleh
kekeliruan analisis, terbatasnya waktu, serta kurangnya sumber rujukan. Oleh
karena itu, peneliti sangat mengharapkan saran masukan dan penyempurnaan
kepada peneliti selanjutnya. Demi peningkatan ilmu di masa yang akan datang.
Ketersediaan
SSYA20230208208/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

208/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Nafkah Istri

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top