Tinjauan Yuridis Terhadap Penegakan Tindak Pidana Hukum Mengenai Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai

No image available for this title
Skripsi ini membahas . tentang Tinjauan . Yuridis Terhadap . Penegakan Tindak Pidana
Hukum Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Berdasarkan Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2007 Tentang . Cukai. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
pengaturan hukum terhadap tindak pidana . peredaran . rokok . ilegal tanpa cukai
berdasarkan . undang-undang nomor 39 tahun . 2007 tentang cukai, faktor-faktor
apakah . yang . mempengaruhi maraknya peredaran rokok ilegal tanpa cukai, dan
bagaimana upaya Instansi Bea dan Cukai dalam pencegahan tindak pidana peredaran
rokok ilegal tanpa cukai. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum,
faktor-faktor yang mempengarahi, dan upaya pencegahan tindak pidana peredaran
rokok ilegal tanpa cukai. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library
research) dengan pendekatan normatif yuridis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tindak pidana peredaran
rokok ilegal tanpa cukai dapat dikenakan sanksi pidana dan denda di dalam Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai yang termuat beberapa pasal. Faktor-
faktor . yang . mempengaruhi maraknya suatu peredaran rokok ilegal disebabkan
kenaikan harga cukai yang melambung tinggi sehingga masyarakat memilih rokok
tanpa cukai yang memiliki harga relatif murah. Dan upaya pencegahan terhadap
peredaran rokok ilegal tanpa cukai dengan cara meningkatkan kerjasama antara
Kepolisian dan Satpol PP, memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan
memberikan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang memproduksi rokok ilegal
maupun yang memasarkannya.
A. Simpulan
1. Indonesia telah mengatur secara khusus bagaimana aturan hukum terhadap
segala jenis pelanggaran dalam hal ini menimbun, memasarkan,
mengedarkan maupun menyelundupkan barang ilegal tanpa cukai yang dapat
diancam hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. Maka pengaturan
hukum terhadap tindak pidana peredaran rokok ilegal tanpa cukai diatur
dalam ketentuan Pasal 50, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56,
Pasal 57, Pasal 58, Pasal 58A, dan Pasal 62, akan tetapi hanya ada tiga pasal
yang mengaturnya sesuai dengan kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten
Bone yakni hanya Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56sesuai dengan
ketentuan . Undang–Undang Nomor 39 Tahun . 2007 tentang . Cukai. Dari
penetapan sanksi . pidana peredaran rokok ilegal tanpa cukai sebagaimana
yang diatur di dalam ketentuan pasal-pasal yang terkait Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai tersebut pada dasarnya merupakan
sanksi pidana berupa pidana penjara dan pidana denda yang merupakan
sanksi pidana yang bersifat kumulatif (gabungan), dengan mengutamakan
penerapan sanksi pidana penjara terlebih dahulu dan kemudian diikuti
dengan sanksi pidana denda secara kumulatif.
2. Faktor . yang mempengaruhi makin maraknya rokok . ilegal adalah kenaikan
tarif . cukai. Kenaikan tarif . cukai tersebut mengakibatkan kenaikan . harga
rokok semakin tidak . kompetitif sehingga mengakibatkan ketidakmampuan
masyarakat untuk membeli rokok . yang . legal akibat harganya yang
melambung . tinggi . akibat kenaikan tarif . cukai.Adapun Faktor-faktor lain
yang mempengaruh marak terjadinya peredaran rokok ilegal tanpa cukai
yang disebabkan sebagai berikut:
1) Faktor . Permintaan . Masyarakat
2) Faktor . Keuntungan
3) Isi dan rasa
4) Harga yang lebih murah
5) Faktor pengawasan
3. Upaya pencegahan yang dilakukan Instansi Bea . dan . Cukai dengan . adanya
peredaran rokok . ilegal tanpa cukai sebagai . berikut:
1) Meningkatkan . kerjasama antara kepolisian dan Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) dengan adanya rokok ilegal dan meningkatkan operasi
pasar . dan . perusahaan rokok yang lebih tegas dan ketat . lagi agar
peredaran rokok . ilegal tidak semakin . luas. .
2) Memberikan . sosialisasi kepada masyarakat tentang . kerugian akibat
adanya pelanggaran cukai seperti rokok ilegal, . memberi . penjelasan
akibat atau bahayanya rokok . ilegal, . dan memberi contoh ciri-ciri . rokok
ilegal . khususnya untuk daerah . perdesaan.
3) Memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran peredaran rokok ilegal
bagi perusahaan yang memproduksi rokok ilegal maupun bagi yang
memasarkan.
Memperhatikan . faktor-faktor . yang mempengaruhi meningkatnya . tindak
pidana menjual . barang kena . cukai termasuk peredaran rokok . ilegal . tersebut,
maka upaya penanggulangan yang perlu dilakukan adalah dengan cara upaya
preventif dan upaya . represif. . Selain itu ada . dua upaya . penegakan . hukum
dalam mencegah tindak pidana menjual barang kena cukaiyaitu upaya . penal
dan upaya . non . penal.
B. Saran
1. Sebaiknya . Pemerintah diharapkan . mengeluarkan beberapa kebijakan yang
lebih tegas . dan . strategis yaitu . dengan menetralkan pasar dari produk . rokok
ilegal dengan melakukan operasi rutin terhadap pasar dan pabrik di . berbagai
daerah, . serta Pasal-pasal mengenai pengaturan hukum di dalam Undang–
UndangNomor 39 Tahun 2007 TentangCukai harus lebih diformulasikan
kepada pengembalian kerugian Negara dan hasilnya dikembalikan
kepadanegara, hal tersebut akan meminimalisir kerugian negara
yangdisebabkan oleh peredaran rokok ilegal tanpa cukai yang ada di
Indonesia.
2. Sebaiknya pemerintah dalam hal menaikkan tarif cukai harus lebih spesifik
dan seragam agar variasi harga diperkecil dan mengurangi keterjangkauan,
serta pemerintah harus melanjutkan rencana dalam penyederhanaan struktur
tarif cukai hasil tembakau yang dituangkan dalam bentuk kebijakan yang
bersifat lintas tahun agar memiliki dampak yang positif pada penerimaan
maupun penurunan konsumsi rokok pada masyarakat.
3. Dalam upaya pencegahan tindak pidana peredaran rokok ilegal tanpa cukai
sebaiknya pemerintah lebih . meningkatkan kerja . sama antara Direktorat
Jenderal Bea . dan . Cukai dan aparatur . penegak hukum . lainnya serta instansi
Negara lainnya serta masyarakat . Indonesia dalam . pencegahan peredaran
rokok ilegal. Serta . meningkatkan . pelayanan dalam . setiap pemeriksaan yang
dilakukan oleh petugas di lapangan . dengan menambah petugas yang
memeriksa untuk memotong waktu antri pemeriksaan, . membedakan petugas
untuk memeriksa seperti petugas . laki-laki untuk memeriksa . laki-lakidan
petugas perempuan untuk memeriksa perempuan. . Membuat . prosedur yang
lebih mudah untuk dokumen . barangimpor. . Serta menerapkan sanksi pidana
untuk menjangkau pedagang kecil dan penyalur rokok ilegal tanpa cukai lebih
luas sehingga dapat bekerja lebih efektif dalam menegakkan hukum terhadap
kasus peredaran rokok ilegal sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Ketersediaan
SSYA2023002929/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

29/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Rokok Ilegal

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top