Konsep Tempat Hiburan Menurut Tinjauan Hukum Islam Di Watampone

No image available for this title
Judul dalam penelitian ini adalah Konsep tempat Hiburan Tinjauan Hukum Islam (di
Watampone). Penelitian ini bertujuan untuk: Pertama, mengetahui Pandangan Hukum
Islam Terhadap Konsep Tempat Hiburan di Watampone, kedua, mengetahui
Pandangan Pemuka Agama Tentang Konsep Tempat Hiburan di Watampone. Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) kualitatif
dengan menggunakaan metode pendekatan Yuridis Normatif, sosiologis,
antropologis dan pendekatan syariah.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut: Pertama, Tempat hiburan
yang ada Kab. Bone salah satunya adalah kafe dan karoke dari hasil wawancara
menurut para narasumber tidak bertentangan dengan Hukum Islam, menurut Bapak
Rahmatunnair selama tidak memberikan kemudharatan bisa saja karena masyarakat
juga butuh hiburan begitupun yang di sampikan oleh Bapak Abdulahanaa, hukum
tempat hiburan ini adalah Mubah atau boleh saja. Karena menurut penulis Islam
sesungguhnya adalah agama yang sangat menghormati realitas obyektif dan realitas
kongkrit yang terdapat di sekitar dan dalam diri manusia, Islam bukanlah agama yang
membelenggu manusia, Islam sangat memberikan keluasan dan kelapangan bagi
manusia untuk merasakan kenikmatan hidup. Tempat hiburan yang ada Kab. Bone
salah satunya adalah kafe dan karoke dari hasil wawancara menurut para narasumber
tidak bertentangan dengan Hukum Islam, menurut Bapak Rahmatunnair selama tidak
memberikan kemudharatan bisa saja karena masyarakat juga butuh hiburan begitupun
yang di sampikan oleh Bapak Abdulahanaa, hukum tempat hiburan ini adalah Mubah
atau boleh saja. Kedua, : pemuka agama berperan dalam menjaga kerukunan antar
umat bergama bukan saja antara umat muslim tetapi dengan umat agama lain dan juga
demi menjaga keutuhan NKRI, dengan adanya pemuka agama bisa menjadi tempat
penengah masyarakat dalan menyelesaikan masalah, Kerukunan antar umat beragama
juga diartikan sebagai toleransi antar umat beragama. Dimana dalam toleransi itu
sendiri masyarakat harus bersikap lapang dada dan menerima perbedaan yang ada.
Selain itu masyarakat juga harus saling menghormati satu sama lain misalnya dalam
hal beribadah, pemeluk agama yang satu tidak mengganggu pemeluk agama yang
lainnya pada saat melaksanakan peribadatan. Dengan hal ini jika terjadi pertentangan
di dalam masyarakat dengan adanya tempat hiburan yang adanya masyarakat
terganggu di harapkan pemuka agama menjadi penengah masyarakat dalam
menyelesaikan masalah agar tidak terjadi main hakim sendiri.
A. Kesimpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan
(field reseach) dengan judul “Konsep tempat Hiburan Tinjauan Hukum Islam
(di Watampone)”. maka penulis memberikan kesimpulan:
1. Pandangan Hukum Islam Terhadap Konsep Tempat Hiburan di
Watampone: Tempat hiburan yang ada Kab. Bone salah satunya adalah kafe
dan karoke dari hasil wawancara menurut para narasumber tidak bertentangan
dengan Hukum Islam, menurut Bapak Rahmatunnair selama tidak
memberikan kemudharatan bisa saja karena masyarakat juga butuh hiburan
begitupun yang di sampikan oleh Bapak Abdulahanaa, hukum tempat hiburan
ini adalah Mubah atau boleh saja. Karena menurut penulis Islam
sesungguhnya adalah agama yang sangat menghormati realitas obyektif dan
realitas kongkrit yang terdapat di sekitar dan dalam diri manusia, Islam
bukanlah agama yang membelenggu manusia, Islam sangat memberikan
keluasan dan kelapangan bagi manusia untuk merasakan kenikmatan hidup.
2. Pandangan Pemuka Agama Tentang Konsep Tempat Hiburan di
Watampone: pemuka agama berperan dalam menjaga kerukunan antar umat
bergama bukan saja antara umat muslim tetapi dengan umat agama lain dan
juga demi menjaga keutuhan NKRI, dengan adanya pemuka agama bisa
menjadi tempat penengah masyarakat dalan menyelesaikan masalah,
Kerukunan antar umat beragama juga diartikan sebagai toleransi antar umat
beragama. Dimana dalam toleransi itu sendiri masyarakat harus bersikap
lapang dada dan menerima perbedaan yang ada. Selain itu masyarakat juga
harus saling menghormati satu sama lain misalnya dalam hal beribadah,
pemeluk agama yang satu tidak mengganggu pemeluk agama yang lainnya
pada saat melaksanakan peribadatan. Dengan hal ini jika terjadi pertentangan
di dalam masyarakat dengan adanya tempat hiburan yang adanya masyarakat
terganggu di harapkan pemuka agama menjadi penengah masyarakat dalam
menyelesaikan masalah agar tidak terjadi main hakim sendiri.
B. Saran
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
Research) dengan judul “Konsep tempat Hiburan Tinjauan Hukum Islam (di
Watampone)”maka penulis menyampaikan beberapa saran sebagai berikut:
1. Semoga kedepanya konsep tempat hiburan yang ada di Kab. Bone sesuai
denga peraturan yang berlaku.
2. Semoga masyarakat tidak menjadi tempat hiburan sesabagi tempat yang
aneh-aneh tetapi hanya di gunakan sebagai tempat hiburan semata.
3. Semoga kedepannya pemuka agama lebih berperan aktif sebagai penengah
jika terjadi perselisihan di masyarakat.
Ketersediaan
SSYA20230100100/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

100/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Rumah Hiburan

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top