Persepsi Masyarakat Tentang Sedekah Jariyah Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone)
Annisa Sharfina/742302019053 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang persepsi masyarakat tentang sedekah jariyah
ditinjau menurut hukum Islam (studi Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete
Riattang Kabupaten Bone). Pokok masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian
ini adalah bagaimana persepsi masyarakat tentang sedekah jariyah di Kelurahan
Masumpu Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone dan bagaimana tinjauan
hukum Islam terhadap sedekah jariyah yang dilakukan oleh masyarakat Kelurahan
Masumpu Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone. Adapun jenis penelitian
yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang melakukan
penelitian sesuai yang ada di lapangan. Jika dilihat aspek analisis datanya, maka
penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Pada skripsi ini terdapat dua pendekatan
yang digunakan yaitu pendekatan teologi normatif dan pendekatan sosiologi. Sumber
data dalam penelitian ini meliputi; data primer yang diperoleh langsung dari sumber,
seperti hasil wawancara dan observasi yang dilakukan di lokasi penelitian dan data
skunder yaitu buku-buku dan tulisan-tulisan ilmiah hukum yang terkait dengan objek
penelitian.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pemahaman masyarakat di Kelurahan
Masumpu mengenai sedekah jariyah sudah berkembang, baik dari segi pemahaman
apa itu sedekah jariyah, bagaimana bentuk-bentuk sedekah jariyah sampai pada
pelaksanaan sedekah jariyah. Jika pelaksanaan sedekah jariyah yang dilakukan oleh
masyarakat Kelurahan Masumpu ditinjau menurut hukum Islam, maka hal tersebut
sudah sesuai dengan syariat karena dalam melakukan sedekah jariyah masyarakat
berpedoman pada Al-Quran dan Hadist sehingga apa yang dilakukannya sudah
seharusnya berada pada jalan yang tepat. Beberapa dari pendapat masyarakat dapat
dipahami bahwa defenisi sedekah jariyah adalah pemberian dari seseorang kepada
orang lain atau lembaga untuk dimanfaatkan dan pahalanya akan terus mengalir
sekalipun orang yang melakukan sedekah jariyah telah meninggal dunia. Adapun
barang yang disedekahkan masih layak pakai sesuai dengan asas kepantasan dalam
bersedekah dan barang tersebut bermanfaat dalam jangka waktu yang panjang.
A. Simpulan
1. Persepsi masyarakat di Kelurahan Masumpu terhadap sedekah jariyah sudah
berkembang, baik dari segi pemahaman mengenai sedekah jariyah, bentuk
sedekah jariyah dan pelaksanaan sedekah jariyah. Adapun pelaksanaan
sedekah jariyah yang dilakukan beberapa masyarakat Kelurahan Masumpu
adalah berupa sumbangan Karpet Masjid, mewakafkan Mobil Jenazah,
pembangunan rumah tahfidz, mengajarkan ilmu yang bermanfaat kepada
orang sekitar seperti halnya mengajar membaca Al-Quran dan lain
sebagainya. Beberapa dari pendapat masyarakat dapat dipahami bahwa
defenisi sedekah jariyah adalah pemberian dari seseorang kepada orang lain
atau lembaga untuk dimanfaatkan dan pahalanya akan terus mengalir
sekalipun orang yang melakukan sedekah jariyah tersebut telah meninggal
dunia. Masyarakat berpemahaman bahwa sedekah jariyah merupakan salah
satu dari tiga amalan yang pahalanya tidak akan terputus sekalipun telah
meninggal dunia.
2. Tinjauan hukum Islam terhadap sedekah jariyah yang dilakukan oleh
masyarakat Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten
Bone telah sesuai dengan syariat Islam yaitu melakukan sedekah jariyah
dengan berpedoman pada Al-Quran dan As-Sunnah(Hadist), barang yang
disedekahkan masih layak pakai sesuai dengan asas kepantasan dalam
bersedekah dan barang tersebut bermanfaat dalam jangka waktu yang panjang.
Masyarakat pun bersedekah jariyah semata-mata ingin mendapatkan
keberkahan, pahala maupun ridha dari Allah swt.
B. Saran
Setelah peneliti melakukan penelitian mengenai Perspektif Masyarakat
Tentang Sedekah Jariyah Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi Kelurahan Masumpu
Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone), maka saran peneliti sebagai berikut:
1. Masyarakat Kelurahan Masumpu sebaiknya tidak hanya beranggapan bahwa
bersedekah jariyah hanya sebatas menyedekahkan harta kekayaan, tetapi
masyarakat dapat melakukan sedekah jariyah dengan apa saja meskipun
dalam bentuk non materi.
2. Kepada masyarakat Kelurahan Masumpu agar tetap melakukan sedekah
jariyah sesuai dengan syariat yaitu bersedekah dengan hati yang tulus
membantu sesama serta mendapatkan ridha dari Allah swt.
ditinjau menurut hukum Islam (studi Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete
Riattang Kabupaten Bone). Pokok masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian
ini adalah bagaimana persepsi masyarakat tentang sedekah jariyah di Kelurahan
Masumpu Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone dan bagaimana tinjauan
hukum Islam terhadap sedekah jariyah yang dilakukan oleh masyarakat Kelurahan
Masumpu Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone. Adapun jenis penelitian
yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang melakukan
penelitian sesuai yang ada di lapangan. Jika dilihat aspek analisis datanya, maka
penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Pada skripsi ini terdapat dua pendekatan
yang digunakan yaitu pendekatan teologi normatif dan pendekatan sosiologi. Sumber
data dalam penelitian ini meliputi; data primer yang diperoleh langsung dari sumber,
seperti hasil wawancara dan observasi yang dilakukan di lokasi penelitian dan data
skunder yaitu buku-buku dan tulisan-tulisan ilmiah hukum yang terkait dengan objek
penelitian.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pemahaman masyarakat di Kelurahan
Masumpu mengenai sedekah jariyah sudah berkembang, baik dari segi pemahaman
apa itu sedekah jariyah, bagaimana bentuk-bentuk sedekah jariyah sampai pada
pelaksanaan sedekah jariyah. Jika pelaksanaan sedekah jariyah yang dilakukan oleh
masyarakat Kelurahan Masumpu ditinjau menurut hukum Islam, maka hal tersebut
sudah sesuai dengan syariat karena dalam melakukan sedekah jariyah masyarakat
berpedoman pada Al-Quran dan Hadist sehingga apa yang dilakukannya sudah
seharusnya berada pada jalan yang tepat. Beberapa dari pendapat masyarakat dapat
dipahami bahwa defenisi sedekah jariyah adalah pemberian dari seseorang kepada
orang lain atau lembaga untuk dimanfaatkan dan pahalanya akan terus mengalir
sekalipun orang yang melakukan sedekah jariyah telah meninggal dunia. Adapun
barang yang disedekahkan masih layak pakai sesuai dengan asas kepantasan dalam
bersedekah dan barang tersebut bermanfaat dalam jangka waktu yang panjang.
A. Simpulan
1. Persepsi masyarakat di Kelurahan Masumpu terhadap sedekah jariyah sudah
berkembang, baik dari segi pemahaman mengenai sedekah jariyah, bentuk
sedekah jariyah dan pelaksanaan sedekah jariyah. Adapun pelaksanaan
sedekah jariyah yang dilakukan beberapa masyarakat Kelurahan Masumpu
adalah berupa sumbangan Karpet Masjid, mewakafkan Mobil Jenazah,
pembangunan rumah tahfidz, mengajarkan ilmu yang bermanfaat kepada
orang sekitar seperti halnya mengajar membaca Al-Quran dan lain
sebagainya. Beberapa dari pendapat masyarakat dapat dipahami bahwa
defenisi sedekah jariyah adalah pemberian dari seseorang kepada orang lain
atau lembaga untuk dimanfaatkan dan pahalanya akan terus mengalir
sekalipun orang yang melakukan sedekah jariyah tersebut telah meninggal
dunia. Masyarakat berpemahaman bahwa sedekah jariyah merupakan salah
satu dari tiga amalan yang pahalanya tidak akan terputus sekalipun telah
meninggal dunia.
2. Tinjauan hukum Islam terhadap sedekah jariyah yang dilakukan oleh
masyarakat Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten
Bone telah sesuai dengan syariat Islam yaitu melakukan sedekah jariyah
dengan berpedoman pada Al-Quran dan As-Sunnah(Hadist), barang yang
disedekahkan masih layak pakai sesuai dengan asas kepantasan dalam
bersedekah dan barang tersebut bermanfaat dalam jangka waktu yang panjang.
Masyarakat pun bersedekah jariyah semata-mata ingin mendapatkan
keberkahan, pahala maupun ridha dari Allah swt.
B. Saran
Setelah peneliti melakukan penelitian mengenai Perspektif Masyarakat
Tentang Sedekah Jariyah Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi Kelurahan Masumpu
Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone), maka saran peneliti sebagai berikut:
1. Masyarakat Kelurahan Masumpu sebaiknya tidak hanya beranggapan bahwa
bersedekah jariyah hanya sebatas menyedekahkan harta kekayaan, tetapi
masyarakat dapat melakukan sedekah jariyah dengan apa saja meskipun
dalam bentuk non materi.
2. Kepada masyarakat Kelurahan Masumpu agar tetap melakukan sedekah
jariyah sesuai dengan syariat yaitu bersedekah dengan hati yang tulus
membantu sesama serta mendapatkan ridha dari Allah swt.
Ketersediaan
| SSYA202300112 | 112/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
112/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
